Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., C.A., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon Rapat Paripurna yang dilaksanakan Sabtu, 26 September 2020 di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Sundah, SE., didampingi Wakil Ketua DPRD Erens Kereh, AMKL., Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dan Wakil Ketua DPRD Carrol Senduk, S.H., keduanya menghadiri secara virtual, dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., bersama Jajaran Pemkot Tomohon, juga Anggota DPRD Kota Tomohon yang hadir secara langsung maupun secara virtual. Hadir juga yang mewakili Dandim 1302 Minahasa Pasi Ops Kodim 1302 Minahasa Kapten inf. Ramli Hamanja, Mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intel Polres Tomohon AKP. Amping
Ketiga fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P dan Fraksi Restorasi Nurani, ketiganya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon untuk ditulis dalam lembaran Peraturan Daerah Sambutan Walikota Tomohon Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020 ini, utamanya difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19 serta pemulihan ekonomi daerah, namun disisi lain pelaksanaan kegiatan- kegiatan prioritas daerah tetap dilaksanakan demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah Kota Tomohon.
Dengan harapan tentunya melalui sentuhan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah setidaknya dapat berdampak pada aktivitas perekonomian di Kota Tomohon, sehingga dengan demikian dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah didiskusikan berbagai hal yang terkait dengan penambahan maupun penggurangan anggaran, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini, khususnya dalam menghadapi masa pandemi ini
Walikota Tomohon bersama Pimpinan DPRD menandatangani naskah keputusan DPRD mengenai Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon dan naskah keputusan Pimpinan DPRD tentang Penarikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2013-2033 Kemudian Ketua DPRD menyerahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon yang telah dibahas kepada Walikota Tomohon Selanjutnya Ketua DPRD menandatangani naskah keputusan DPRD tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua DPRD Carrol Senduk, S.H. yang mencalonkan diri sebagai Walikota Tomohon
#tomohontangguh
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Memuat...







