Loading icon Memuat...

RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA TOMOHON

Kamis 3 Agustus 2017 bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kota Tomohon diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Tomohon.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Carrol Senduk, SH. dan Youdy Moningka, SIP,. serta dihadiri oleh Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., Anggota DPRD Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon juga Para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon. Walikota Tomohon dalam penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Tomohon mengatakan bahwa Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
Secara umum komponen anggaran pendapatan yang berubah, yaitu penerimaan daerah dari pendapatan asli daerah mengalami perubahan dari Rp. 31.526.132.000- bertambah sebwaar Rp. 5.695.745.000- menjadi Rp. 37.221.877.000.- yang berasal dari pendapatan dana kapitasi JKN dan Dana BOS satuan pendidikan negeri. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah, mengalami perubahan dari Rp. 25.489.315.265,- bertambah sebesar Rp. 3.400.000.000.- menjadi Rp. 28.889.315.265,- dimana perubahan berasal dari pendapatan hibah. Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut, APBD induk mengalami perubahan dari sisi pendapatan dari Rp. 612.819.942.265,- bertambah menjadi Rp. 622.796.587.683,-. Pada sisi belanja, pada komponen belanja tidak langsung mengalami perubahan dari Rp. 291.121.822.990,- berkurang Rp. 13.737.627.383,- menjadi Rp. 277.384.195.607,- dan untuk belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 376.299.016.053,- bertambah Rp. 41.900.472.445,- menjadi Rp. 418.199.488.498,-. sehingga APBD induk mengalami perubahan dari Rp. 667.420.839.043 bertambah menjadi Rp. 695.583.684.105,-. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah sari sebelumnya Rp. 60.900.896.778,- menjadi Rp. 78.787.096.422,-. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp. 6.300.000.000,- menjadi Rp. 6.000.000.000. Olehnya untuk pembiayaan netto pada APBD induk mengalami perubahan dari Rp. 54.600.896.778,- menjadi Rp. 72.787.096.422,-
sumber : Bagian Humas dan Protokol
Bagikan...