Tempat Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Kamis 15/10. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi oleh Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL dan di hadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon. Sambutan Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, CA Tahun 2021 merupakan tahun kelima atau tahun akhir dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016-2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016 – 2021.
Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021. Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2021 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021 maupun rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2021.
APBD tahun anggaran 2021 pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menunjang pencapaian indikator makro daerah yang menjadi target daerah yakni Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 diperkirakan berkisar 4.00 – 6.85% (empat persen sampai dengan enam koma delapan lima persen);.Sasaran tingkat kemiskinan diperkirakan di angka 4.8 – 6.64 % (empat koma delapan persen sampai dengan enam koma enam empat persen);. Tingkat pengganguran terbuka dikisaran 5.25%- 8% (lima koma dua lima persen sampai dengan delapan persen);. dan Gini rasio diperkirakan ada di angka 0,38 – 0,39% (nol koma tiga delapan persen sampai dengan nol koma tiga sembilan persen); .
Selain pencapaian indikator ekonomi makro di daerah, di tahun 2021 tetap dalam koridor untuk melakukan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan memastikan kesinambungan pembangunan di daerah tetap berlangsung. Sehingga pelaksanaan pemerintahan di daerah dapat sejalan dengan tema pembangunan daerah di tahun 2021 yaitu “mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata melalui penguatan SDM, peningkatan layanan dan infrastruktur”. Pengalokasian belanja daerah ini merujuk pada kebijakan umum APBD tahun 2021, dimana kebijakan belanja ini diprioritaskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekomoni, serta penyediaan jaring pengaman sosial.
Lebih lanjut mengenai komponen belanja, dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan daerah pengalokasian belanja tentunya tidak dapat memenuhi keinginan seluruh komponen masyarakat, namun lebih dari pada itu belanja daerah dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian prioritas daerah. Pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini pemerintah Kota Tomohon dalam penyusunannya telah mempedomani aturan terbaru yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Penyusunan rancangan rancangan APBD ini juga telah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Untuk itu penyajian komponen belanja daerah di tahun 2021 dengan berdasarkan aturan terbaru tersebut, komponen belanja telah berubah menjadi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Dan kita tidak menggunakan lagi istilah belanja tidak langsung dan belanja langsung seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
#tomohontangguh
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Memuat...







