Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Pansus dan Pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan perumahan kumuh dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, jumat (22/18). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky Wenur didampingi Wakil Ketua, Youddy Moningka. SIP.
Wali Kota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE. Ak dalam sambutannya menjelasakan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Tomohon dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. “Adanya bentuk inisiatif dari DPRD, mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah”, kata Eman.
Lebih lanjut dikatakannya sebagai pemerintah daerah saya memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon, dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya Ranperda ini sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon. “Saya yakin proses pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Tomohon”, ujar JFE.
Disela rapat dilakukan penandatanganan dan penyerahan naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama tentang Ranperda tersebut dari pihak DPRD kepada Walikota Tomohon.
Tampak hadir para anggota DPRD, Wakapolres Tomohon Kompol Joice Wowor, Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Feky Welang, Sekot Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, para Asisten Setda bersama para pejabat jajaran Pemkot Tomohon serta para Camat dan Lurah se Kota Tomohon.
[17:42, 6/23/2018] +62 852-9841-0373: Siaran Pers 22 Juni 2018 –
Pemkot Tomohon akan mengganti Perangkat Daerah (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan) yang akan ditiadakan dengan membentuk Badan Pengelolah Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) di Kota Tomohon. Hal ini terungkap saat Wali Kota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE. Ak membawakan sambutannya lewat rapat paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan/jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tomohon yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, jumat (22/6).
Dikatakannya rencana dari Pemkot Tomohon yang akan mengubah atau mengganti Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
sangat baik untuk mewujudkan cita-cita pemerintah daerah bersama warga masyarakat dengan harapan sistem tersebut berjalan dengan harmonis dalam mencapai visi dan misi, sehingga penataan kelembagaan akan diimbangi dengan penataan pada elemen-elemen lain dari sistem yang ada seperti penataan SDM, keuangan, kebutuhan sarana dan prasarana serta mekanisme koordinasi antar unit-unit organisasi.
“Hal ini juga sangat penting untuk dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pembangunan di Kota Tomohon serta dalam upaya peningkatan kapasitas dan kualitas keuangan daerah dalam mencapai target PAD dalam APBD setiap tahunnya”, terang Eman.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Youddy Moningka SIP. Ikut hadir juga para anggota DPRD, Wakapolres Tomohon Kompol Joice Wowor, Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Feky Welang, Sekot Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, para Asisten Setda bersama para pejabat jajaran Pemkot Tomohon, serta para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.
#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol
Memuat...





