Loading icon Memuat...

Rakor Saber Pungli

Rakor Saber Pungli Tempat   Aula Polres Tomohon, Seni. 23 September 2019 Rakor dibuka oleh ketua pelaksana Ibu Deesy Bolang : evaluasi masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), telah mengikuti konsultasi dan kajian di Irjen Kemendagri & Menkopolhukam menyangkut wilayah percontohan untuk kecamatan sebagai daerah bebas pungli.

Inspektur  berkaitan dengan tugas-tugas saber pungli, Tomohon yang terbaik dari segi penganggaran kegiatan, unsur-unsur yang ada telah sama dan menyatu dengan pusat.
Meminimalisir pungli yang ada di Kota Tomohon dan untuk pokja-pokja, dan apabila ada informasi di pusat-pusat layanan masyarakat bisa kita bahas ke dalam rapat-rapat koordinasi.

Kita harus berorientasi pada pencegahan, daripada langsung ke penindakan. Dalam pertemuan dengan Itjen Kementerian Pendidikan dan kebudayaan : bahwa pendidikan itu perlu disikapi oleh stakeholder yang berhubungan dengan pendidikan. Wilke Rabeta selaku wakil ketua II : menegaskan arahan Inspektur Kota
dimana Menkopolhukam dan yang lainnya melibatkan beberapa pokja. Para tim disaber pungli juga akan turun ke lapangan menindak lanjuti laporan yang ada.

Nantinya akan dilaksanakan sosialisasi dengan pemaparan materi. Setiap pokja melaporkan kegiatan masing-masing. Pokja Pencegahan Irban Daisy Pusungnaung  secara tak langsung melalui APIP telah melakukan pemeriksaan pemeriksaan di sekolah-sekolah sekaligus mensosialisasikan saber pungli.

Pokja Intelejen Ibu Syske Wongkar Kasat Pol PP : telah melakukan kegiatan dengan turun ke pasar & pertokoan namun belum mendapati yang berkaitan dengan pungli.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. “Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini. Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi. Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan g. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Sebagai Satgas, anda memiliki wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi; mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberatasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan,”

Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada kepala daerah; dan melakukan Evaluasi pemberantasan pungutan liar.

#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol

Bagikan...