Loading icon Memuat...

Kegiatan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan di Kota Tomohon Tahun 2019

Kegiatan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan di Kota Tomohon Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai III Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon dan dibuka oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon Drs. O D S Mandagi.

Pada hakekatnya tujuan penegasan batas daerah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan & kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Dalam percepatan penegasan batas wilayah khususnya antara kelurahan haruslah dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu : penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar disepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.

Semua tahapan ini wajib dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar kelurahan yang berbatasan. Beliau mengharapkan kepada seluruh camat untuk memfasilitasi pihak Pusat Pemetaan Batas wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG). Dalam laporannya Klaudius A Kalesaran SH selaku Kabag Pemerintahan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan menindak lanjuti surat dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menentukan batas wilayah administrasi antar kelurahan se-Kota Tomohon secara kartometrik tanpa kesepakatan serta memberikan edukasi kepada seluruh camat dan lurah tentang batas wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan Senin 12 Agustus 2019 dihadiri para camat dan lurah, para Kepala Seksi Pemerintahan serta narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG.

#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol

Bagikan...