Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah. Dilaksanakan di rumah dinas Walikota Tomohon, Kamis (10/10/19). Pelaksana kegiatan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.
Kabag Hukum Setda Kota Tomohon mengatakan “Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap peraturan perundang-undangan dan terciptanya budaya hukum sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draf peraturan perundang-undangan agar penyusunan produk hukum daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar.”
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Asisten Kesra. Sosialisasi mengenai pembentukan produk hukum daerah sangat penting untuk dilaksanakan karena dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan yang berkenaan dengan teknis penyusunan produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang menjadi acuan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi ASN dalam menyusun peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum dan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Narasumber dalam kegiatan Felix Lalombombuida SH MH, sebagai Kasubag pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara. Peserta kegiatan unsur Organisasi Perangkat Daerah.
#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol
Memuat...







