Kegiatan dilaksanakan di Aula Kristianitas Tomohon Dibuka oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi Asisten I juga memberikan materi mengenai Kebijakan Pemerintah Dalam Menunjang Kota Layak Anak Melalui Pemenuhan Hak Anak
Dihadiri oleh narasumber Fasilitator Nasional ibu DR. Ruth Umbase, M.Hum., Fasilitator Daerah Pdt. Marsel Meruntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr. Olga Karinda, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. Deesje Liuw, M.BioMed.
– Peserta dari Instansi Perangkat Daerah terkait, Sekolah, Tokoh Agama, dunia usaha serta lembaga dan masyarakat peduli anak.
Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak2 anak.
– Wacana tentang anak tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak, karena konvensi inilah yg menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kota Tomohon pada khususnya untuk memandang permasalahan yg dihadapi anak. 4 prinsip umum yg terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi, terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak. Tahun 2018 Kota Tomohon meraih penghargaan Kota Layak Anak dengna kategori pratama. Hal tersebut merupakan salah satu tolak ukur bahwa Pemkot Tomohon berada di jalur yg benar dalam hak pemenuhan anak.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi acuan organisasi Perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program atau kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kota Tomohon menuju Kota Layak Anak.
#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol
Memuat...







