Loading icon Memuat...

WALIKOTA TOMOHON BUKA BIMTEK PENGELOLA SMART CITY

Tomohon – Menindaklanjuti Penandatanganan Perjanjian Pemerintah Kota Tomohon dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia pada bulan Mei lalu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon menggelar Bimbingan Teknis Pengelola Smart City, pada Rabu 19/07 di Aula AAB Guest House Tomohon Tengah.
Kegiatan ini merupakan pembimbingan dari Kemenkominfo RI untuk Kota Tomohon yang masuk dalam Program Menuju 100 Smart City Indonesia dengan Narasumber/Pembimbing Teknis, Hari Singgihnoegroho, SE. Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE, Ak hadir dan membuka kegiatan ini secara langsung. Dalam smabutannya Walikota 2 (Dua) Periode ini menyampaikan kebanggaan dan apresiasi kepada Kemenkominfo yang telah mempercayakan Kota Tomohon masuk dalam Program Smart City tahap pertama. Dan tentunya kepercayaan ini harus dibuktikan dalam tindak lanjut kegiatan selanjutnya oleh Tim. Walikota juga memaparkan materinya dalam program-program Kota Tomohon yang dituangkan dalam Program Dedicate “EMAS”.
Dalam laporannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon Hengkie Y. Supit, SIP menerangkan bahwa Bimtek ini akan diselenggarakan 2 (dua) hari 19-20 Juli 2017 dalam Program Pendampingan, Pembahasan rancangan Masterplan, analisa kesenjangan kesiapan Smart City sampai pada Penyusunan Masterplan Smart City Kota Tomohon.
Kepala Dinas juga menekankan bahwa maksud kegiatan Bintek ini yaitu : 1). mengkoordinasikan dna mensinkronkan pemahaman konsep Smart city, 2) menfasilitasi dalam pembekalan teknis pengelolaan Smart City oleh Kemenkominfo dan 3) memperkuat komitmen jajaran Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan Program pelaksanaan e-Government dan Smart City Service. Tujuannya untuk menyusun Master Plan Smart City Kota Tomohon.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kota Tomohon Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky J. L. Wenur dan Kapolres Tomohon. AKBP I Ketut Aguskusmayadi, SIK, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Ir. Harold V. Lolowang M.Sc Staf Ahli, Para Asisten Kepala Perangkat Daerah serta Peserta yang terdiri dari Dewan Smart City dalam SK Walikota Nomor 205 Tahun 2017 dan Tim Pengelola Smart City dalam SK Walikota Nomor 208 Tahun 2017.
Bagikan...