Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan sosialisasi rencana aksi nasional hak asasi manusia bertempat di Rumah Dinas Walikota Tomohon, Selasa (26/6).
Walikota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE. Ak dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi mengatakan bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 maka Pemerintah menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015, ranham merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.
“Kota Tomohon sudah 3 (tiga) kali mendapatkan penghargaan Kota Peduli HAM oleh Presiden Republik Indonesia, untuk itu saya harapkan tahun ini, Kota Tomohon dapat kembali mendapatkan penghargaan tersebut lewat peran setiap Perangkat Daerah dalam memasukkan data yang diminta oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia” tutup Eman.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Denny M. Mangundap, SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tomohon juga terlaksananya pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta adanya pemahaman Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang baik pada ASN.
Turut hadir, sebagai narasumber Kepala Sub Bagian Pemajuan Hak Asasi Manusia Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Stevenson H. Roring, SH, Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK serta para peserta dari ASN di Pemerintah Kota Tomohon.
#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol
Memuat...





