Loading icon Memuat...

Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 Ttg Perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Tomohon

Keg. Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 Ttg Perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Tomohon.

Tempat; Rudis Walikota, kamis (4/7/19).

Pelaksana keg., Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Kabag Hukum Denny Mangundap SH :
tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Walikota diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM :
Melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

Harapan : terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingk Pemkot Tomohon.

Narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH.

Peserta kegiatan para pejabat Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon.

#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda

Bagikan...