Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon mengadakan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Bidang Keormasan Se -Kota Tomohon tahun 2018 bertempat di Rog’s Kolongan, Rabu (18/7).
Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ir. Corry Caroles saat membacakan sambutan Walikota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE. Ak mengatakan bahwa ormas bisa menempatkan diri sebagai panutan atau contoh yang dapat berkontribusi dalam pembangunan, serta menjunjung tinggi keberagaman sesuai UUD 1945 dan Pancasila.
Keberagaman dalam masyarakat hendaknya menjadi sebuah kekuatan positif dalam membangun masyarakat Indonesia. Potensi konflik bisa muncul karna adanya kesenjangan ekonomi. Perbatasan wilayah pada daerah yang ada di Indonesia juga dapat menjadi sumber konflik. Kebebasan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, dan hendaknya dipergunakan dengan penuh tanggung jawab.
Carolea mengingatkan agar ormas kembali kepada tujuan Ormas sebagai pranata sosial, agar dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengisi pembangunan daerah. Asisten Umum menambahkan agar ormas saling mempelajari bagaimana cara untuk merawat Ke-Bhinekaan dan mempelajari hal-hal yang bernilai positif dan sekiranya ormas yang ada di daerah saling bertukar pendapat guna pembangunan suatu daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebangpol Kota Tomohon, Theodorus J. P. Paat, SIP dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kinerja Pemerintah Kota Tomohon yang baik untuk mendukung pembangunan nasional dan memperteguh kebhinekaan serta memperkuat restorasi sosial.
Turut hadir, sebagai narasumber Kaban Kesbangpol Prov. Sulut diwakili Sekban Kesbangpol Prov. Sulut, Drs. Mesak Kombongkila, M.Si, Dandim 1302 Minahasa, Letkol Infantri Jubert Nixon Purnama, S.Th, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Julien Mamahit, SH, MH, serta para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon.
#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol