Loading icon Memuat...

Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Penjabat Sementara Walikota Tomohon Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P. menghadiri dan memberikan materi pada Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kegiatan ini dilaksanakan di Emera Hills Tomohon, Selasa 19 November 2024 Narasumber dari KPU Tomohon dan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara Sambutan Walikota Tomohon Pemerintah kota tomohon setiap tahunnya telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD kota tomohon sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, untuk tahun 2024 ini sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri republik indonesia melalui direktorat jendral politik dan pemerintahan umum nomor 900.1.10/e-3/polpum tertanggal 19 desember tahun 2023 tentang pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024, akan dilakukan dalam dua tahap, dengan langkah-langkah sebagai berikut tahap pertama diberikan kepada partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara; dan tahap kedua diberikan kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029 dihitung berdasarkan perolehan suara. Selanjutnya, hak partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diatas diatur sebagai berikut  peresmian bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 15 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2024; dan peresmian bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 31 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2019. Dengan kata lain partai politik hasil pemilu tahun 2019, pada tahun anggaran 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan januari sampai dengan bulan september tahun 2024 (9 bulan) dan partai politik hasil pemilu tahun 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan oktober sampai dengan bulan desember tahun 2024 (3 bulan). Selanjutnya, dengan rumus perhitungan untuk partai politik hasil pemilu tahun 2019 yaitu 9 bulan bahagi 12 bulan diakalikan nilai per suara dikalikan jumlah per suara sah (9/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah) dan untuk partai politik hasil pemilu tahun 2024 yaitu 3 bulan bahagi 12 bulan dikalikan nilai per suara dikalikan jumlah per suara sah (3/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah). Menjadi harapan kami, pemerintah kota tomohon kiranya partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan ini dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas pada tahun 2025 untuk bisa menyiapkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dengan sebaik–baiknya sesuai dengan peruntukkannya dan terlebih sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga apabila ada permintaan dari badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan sulawesi utara partai politik bisa langsung merespon, selama ini pelaporan pertanggungjawaban dari partai politik di kota tomohon sudah cukup baik untuk itu saya mengajak kita semua untuk lebih meningkatkan dan lebih cepat dalam merespon setiap permintaan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara. Peserta dari Pengurus partai politik penerima bantuan politik di Kota Tomohon Hadir juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon Stenly Mokoromban, S.H.

#tomohonhebat

Bagikan...