Menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : R-3094 / KASN/10/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 a.n. Sdr. Rendra Friesa Rempas
, Walikota Tomohon selaku Pembina Kepegawaian telah memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atas pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN yaitu melanggar netralitas ASN pada tahapan pelaksanaan pilkada Kota Tomohon Tahun 2020
#tomohontangguh
Memuat...





