Walikota Tomohon Carol J.A Senduk SH didampingi oleh Ketua TP PKK Kota Tomohon Drg. Jean D’Arc Senduk – Karundeng menghadiri Rapat Paripurna dalam “ Rapat Paripurna Dprd Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dprd Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon. Selasa, (17/9/2024). Sambutan Menteri dalam Negeri yang dibacakan oleh Walikota Tomohon “Selamat bekerja” kepada para anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Kemudian pada kesempatan yang baik ini, terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada para anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara. Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota dprd kabupaten/kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat paripurna DPRD kabupaten/kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024 yang lalu. Selanjutnya, ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu, pemeûntah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai. Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya. Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi dprd, yaitu: 1) fungsi pembentukan peraturan daerah (perda); 2) fungsi penyusunan anggaran; dan 3) fungsi pengawasan. Fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi redeksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambal masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang – undangan. Perlu menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat. Selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPR
#tomohonhebat