Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Mendengar Tanggapan Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah, rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky J.L. Wenur di dangingi oleh Wakil Ketua, Caroll J.A. Senduk, SH dan Youddy. Y. Moningka, SIP, dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu 09/03.
Hadir mewakili Walikota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE.Ak yakni Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Ir. Harold V. Lolowang, MSc melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Kota menyampaikan agar Rancangan Peraturan Daerah ini segera ditetapkan.
Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman ini diajukan untuk ditetapkan dengan pertimbangan agar pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas menjadi jelas sehingga memberikan jaminan kepastian hukun mengenai ketersediaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan.
Kebijakan Pemerintah Kota Tomohon dalam mengendalikan akan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang saat ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah dilakukan pengesahan site plan sebelum dilakukan pembangunan, pengesahan site plan ini sangat penting agar agar nantinya pengembang tidak melakukan perubahan rencana keberadaan prasarana sarana dan utilitas telah ditetapkan/disahkan.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Para Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, dan Demokrat, juga tampak hadir jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
#tomohontangguh
sumber : Bagian Humas dan Protokol