Loading icon Memuat...

Rapat koordinasi penyelenggaraan kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2019

 

Bertempat Rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis (20/6/19) membuka rangkaian kegiatan secara resmi mengatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG mengamanatkan pemda provinsi bersama dengan pemda kab/kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG.

Pemkot Tomohon bersama Biro Perekonomian Prov Sulut dan PT Pertamina Manado serta perwakilan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) diharapkan dapat merumuskan HET LPG 3 Kg Kota Tomohon. Selanjutnya dijadikan sebuah kebijakan.

Pengawasan dapat dilakukan dengan baik secara berjenjang mulai tingkat SPBE, agen, pangkalan hingga ke konsumen pengguna. Kepala Bagian Ekonomi & Pembangunan Vonnie F Montolalu SPd : tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyukseskan program pemerintah dalam rangka penghematan energi nasional dan anggaran negara akibat beban subsidi yang terlalu tinggi.

untuk menyatukan persepsi dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pendistribusian LPG 3 Kg di Kota Tomohon serta untuk merumuskan HET LPG 3 Kg di Kota Tomohon.

Narasumber Kepala Bagian Perekonomian Biro Perekonomian Setda Prov Sulut Sonny Runtuwene SE MM, unsur PT Pertamina Marketing Branch Manado Erofiq Rusdi. Hadir jajaran Pemkot Tomohon para agen dan pangkalan gas se Kota Tomohon.

#tomohontangguh
Sumber : Bagian Humas dan Protokol

Bagikan...