Loading icon Memuat...

RAPAT FORKOPIMDA KOTA TOMOHON

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., CA. memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tomohon, Sabtu 11 Juli 2020 Rapat Forkopimda ini dilaksanakan di ruang rapat Walikota Tomohon Jumat 11 Juli 2020 Hadir juga Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE., Kajari Tomohon Immanuel Richendry Hot, SH., MH., Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Tondano ST. Iko Sujatmiko, SH., MH., Kapolres Tomohon yg diwakili oleh Wakapolres Kompol. Desy Bolang, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc. dan para Kepala Perangkat Daerah Kota Tomohon

Arahan Walikota Tomohon Rapat ini untuk membahas usulan action plan untuk memutuskan mata rantai covid-19 di Kota Tomohon Pemkot Tomohon akan terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk pencegahan covid-19 secara lebih efektif dan efisien Pemaparan usulan Pemkot Tomohon yang disampaikan oleh Sekda Tomohon Usulan pencegahan penyebaran covid-19 di bidang kesehatan, yaitu usulan pengadaan laboratorium mini PCR di rumah sakit umum daerah anugerah Tomohon, usulan rumah singgah tambahan di Kota Tomohon, dan usulan isolasi khusus untuk Kelurahan di Kota Tomohon yang belum tertular Usulan pemulihan jaring pengaman sosial, yaitu jaring pengaman sosial bagi keluarga terdampak covid-19 Usulan pemulihan perekonomian kota dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu diusulkan kepada gugus tugas agar Pemkot Tomohon akan mempedomani peraturan gubernur sulawesi utara nomor 44 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara tanggal 23 Juni 2020 yg selanjutnya disebut Pergub tentang pedoman AKB M2PA COVID-19, diusulkan untuk melaksanakan pedoman AKB M2PA COVID-19 yang mengatur tentang aktivitas sehari-hari meliputi lokasi-lokasi : pasar, pertokoan/pusat perbelanjaan, hotel/penginapan/homestay/asrama, kolam renang/pusat kebugaran, mushola, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan event pertandingan olahraga, pusat pelatihan olahraga, moda transportasi dan terminal, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan event/pertemuan, ATM. Selesai rapat dilanjutkan dengan pemantauan oleh Forkopimda ke shelter bencana yang akan dijadikan rumah singgah tambahan percepatan penanganan covid-19 serta mengunjungi hotel grand master resort Tomohon.

#tomohontangguh
Sumber ; Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagikan...