Loading icon Memuat...

Penyerahan Santunan Duka

Pemerintah Kota Tomohon hari ini Kamis, 2 Juli 2020 bertempat di Anugerah Hall menyerahkan santunan duka kepada 31 orang ahli waris, yang terbagi atas 1 orang ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di akhir tahun 2019 yang berdasarkan keputusan walikota nomor 163 tahun 2019 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2019, diberikan Rp. 1.000.000 per ahli waris. Dan untuk 30 orang ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di tri wulan II tahun 2020 yang berdasarkan keputusan walikota nomor 22 tahun 2020 tentang penetapan besaran santunan duka tahun 2020 diberikan sebesar Rp. 2.000.000.

Santunan duka ini diserahkan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak.CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon. Ir.Harold Victor Lolowang, MSc, MTh. Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon.

Seperti kepedulian dan perhatian melalui pemberian santunan duka bagi warga masyarakat Kota Tomohon yang ditimpa dukacita. Santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Santunan duka di tahun 2020 mengalami peningkatan jumlah besaran santunan dari Rp. 1000.000 di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.000.000 di tahun 2020 ini. Peningkatan besaran santunan duka pada tahun 2020 ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen dalam masyarakat Kota Tomohon kata Walikota.

Diakhir sambutannya beliau mengharapkan kita semua semakin kompak dalam memajukan Kota Tomohon yang kita cintai. Adapun persyaratan untuk menerima santunan duka adalah melengkapi berkas-berkas : 1.permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota cq Kepala BKPD Kota Tomohon selaku PPKD 2.Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tomohon 3.Fotocopy kutipan akte kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon, 4. Foto Copy KTP dan KK ahli waris dari yang meniggal dunia, 5. Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui lurah 6. Surat pernyataan tanggung jawab.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dihadiri pula Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs.Octavianus.D.S. Mandagi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus E.Mogi dan para penerima santunan duka.

#tomohontangguh
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagikan...