PENGUMUMAN NOMOR: 810.08/PAN-CASN/TMHN-2022 TENTANG PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2364/M.SM.01.00/2022 tentang Perubahan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon TA 2022, maka Pemerintah Kota Tomohon akan mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, berjumlah 99 (Sembilan Puluh Sembilan) formasi dengan rincian sebagai berikut :