Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Hal ini di jelaskan Wakil Walikota Tomohon, Syerly A. Sompotan saat membawa materi pada kegiatan Pembentukan Kota Layak Anak (KLA) Bagi Gugus Tugas KLA Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Gedung Kantor Walikota Tomohon, 12/12/2017.
Wawali memaparkan, Kota Layak Anak sangat diperlukan karena jumlah anak yang 1/3 dari jumlah penduduk, merupakan amanah Internasional dan Nasional, serta anak merupakan investasi SDM yang merupakan tongkat estafet penerus masa depan bangsa.
“Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan cara memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak.” terang Wawali.
Ditambahkannya, peran-peran yang lain yang tidak kalah penting adalah memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap anak, berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak, serta melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawag terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Kita semua selaku pemerintah dan orang tua berkewajiban memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.” Tutup Wawali.
Selaku narasumber pada kegiatan ini Akademisi Ketua Pusat kajian Wanita dan Perlindungan Anak Fakultas Ilmu Sosial Unima, DR. Ruth Umbase, M.Hum.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Tomohon, dr. Olga Karinda, M.Kes dan jajaran Pemkot Tomohon.
sumber : Bagian Humas dan Protokol