Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Kota Tomohon memiliki Inspektorat Daerah sebagai salah satu perangkat daerah. Berikut daftar nama inspektorat, tugas pokok dan fungsi, struktur, beserta kontak yang dapat dihubungi dari masing-masing inspektorat terkait :
INSPEKTORAT KOTA
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.