Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Kota Tomohon memiliki Dinas Daerah sebagai salah satu perangkat daerah. Berikut daftar nama dinas, tugas pokok dan fungsi, struktur, beserta kontak yang dapat dihubungi dari masing-masing dinas terkait:
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA TOMOHON
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan pelaksana urusan pemerintah Kota di bidang Perpustakaan dan Kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Dinas: Drs. FLORENSIANUS VENTJE KARUNDENG, M.A.P.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PECATATAN SIPIL DAERAH KOTA TOMOHON
Merupakan transformasi awal dibidang Administrasi Kependudukan yaitu dengan diterbitkannya Kartu Keluarga dan Akta-Akta yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Tidak hanya mendorong penerapan Dukcapil Go Digital, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan juga sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH meminta seluruh jajarannya terus berinovasi dan mencari hal baru yang dapat diterapkan pada layanan Administrasi Kependudukan.
DINAS KESEHATAN
DINAS KESEHATAN KOTA TOMOHON
Dinas Kesehatan (dinkes) daerah / wilayah Kota Tomohon, Sulawesi Utara merupakan instansi yang bertanggungjawab mengenai kesehatan. Dinkes Kota Tomohon memiliki tugas untuk merumusan kebijakan bidang kesehatan, melaksanaan kebijakan bidang kesehatan, melaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan, melaksanaan administrasi Dinas Kesehatan, dan melaksanaan fungsi lain yang terkait dengan urusan kesehatan.
Selain fungsi-fungsi tersebut, melalui kantor dinas kesehatan ini juga pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penyuluhan kesehatan, penyuluhan hidup sehat dengan olahraga dan kesehatan jiwa bagi masyarakat serta keluarga. Dinas kesehatan ini juga bertugas sebagai penjamin dan pengawas fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya, baik rumah sakit, alat kesehatan, obat-obatan, dokter, klinik, apotek dan sebagainya. Kunjungi kantor dinas kesehatan terdekat ini untuk aduan atau informasi seperti info kesehatan, program kesehatan, hingga berita kebijakan kesehatan. Anda juga dapat mengunjungi situs atau website resmi dinkes secara online untuk informasi lainnya.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian yang menjadi kewenangnan daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika saat ini adalah NOVI ALEXANDER HENDRIK POLITON, S.E., M.M.
Website: diskominfo.tomohon.go.id
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dinas Koperasi dan UMKM merupakan perangkat daerah di Kota Tomohon yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil meliputi izin usaha simpan pinjam, pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
DINAS PANGAN
Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur penunjang mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
DINAS PARIWISATA
Dinas Pariwisata Daerah sebagai salah satu dinas daerah adalah organisasi pariwisata daerah yang merupakan bagian dari dinas daerah dan bertugas sebagai unsusr pelaksanaan daerah dalam menjalankan roda pembangunan dan pemerintah daerah di sektor pariwisata.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai Tugas pokok Melaksanakan urusan pemerintahan daerah Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi.
Kepala Dinas: ROYKE MAYKEL TANGKAWAROUW, ST, M.Si
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pendidikan, kebudayaan.
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
BKKBN adalah singkatan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. BKKBN menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk dan keluarga berencana di Indonesia
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Dinas Perdagangan merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Dalam melaksanakan tugas substantifnya Dinas Perdagangan memiliki fungsi : pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan perdagangan.
DINAS PERHUBUNGAN
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui SEKDA. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan, pertanian dan sebagian urusan kelautan dan perikanan.
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan.
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial merupakan instansi pemerintah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial perorangan, kelompok dan masyarakat.
⇒ Layanan Dinas Sosial
⇒ Standar Pelayanan Minimal
⇒ Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
⇒ Maklumat Pelayanan
DINAS TENAGA KERJA
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) adalah Lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagai Membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan dan memberikan pelatihan bagi calon pekerja agar memiliki keahlian khusus sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja dan memberikan kesempatan kerja secara luas