Loading icon Memuat...

Standar Pelayanan Minimal Dinas Sosial

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, terdiri atas:

  1. Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di Luar Panti;
  2. Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di Luar Panti;
  3. Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di Luar Panti;
  4. Rehabilitasi Sosial dasar Tuna Sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar panti; dan
  5. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota.
Bagikan..