Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, terdiri atas:
- Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di Luar Panti;
- Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di Luar Panti;
- Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di Luar Panti;
- Rehabilitasi Sosial dasar Tuna Sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar panti; dan
- Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota.