Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Kota Tomohon memiliki Satuan Daerah (PD) sebagai salah satu perangkat daerah. Berikut daftar nama satuan, tugas pokok dan fungsi, struktur, beserta kontak yang dapat dihubungi dari masing-masing satuan terkait:
satuan polisi pamong praja
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.