BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dengan telah terpilih dan dilantiknya Walikota Tomohon dan Wakil Walikota Tomohon masa bakti periode 2016-2021 pada tanggal 17 Pebruari 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri RI No. 131.71-424 Tahun 2016 atas nama Jimmy Feidie Eman dan Syerly Adelyn Sompotan, maka melekat kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2016-2021 sebagai pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun serta perwujudan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Berdasarkan hal tersebut maka dokumen RPJMD 2016–2021 merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada pemilihan Kepala Daerah Kota Tomohon tahun 2015. Visi dan Misi serta program tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam strategi pembangunan daerah yang meliputi kebijakan dan program pembangunan, beserta kerangka pendanaan pembangunan serta kaidah pelaksanaannya.
Secara umum proses penyusunan dokumen RPJMD Kota Tomohon 2016–2021 dilakukan dengan lima pendekatan yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, top down dan bottom up planning. Proses pendekatan mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJMD. Pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kota Tomohon.
Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, menandai dimulainya babak baru penyelenggaraan Tata Pemerintahan di Indonesia, yaitu implementasi otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan berlandaskan asas desentralisasi, pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Pusat, mendelegasikan hampir seluruh kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali enam bidang urusan yaitu; Politik Luar Negeri, Pertahanan dan Keamanan, Yustisi, Moneter/Fiskal Nasional dan Agama. Sesuai Pasal 12 Undang-Undang No 23 Tahun 2014, urusan-urusan yang didelegasikan (urusan pemerintahan Konkruen) ditetapkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) urusan wajib dan 8 (delapan) urusan pilihan. Urusan-urusan yang didelegasikan tersebut, didasarkan atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.
Sebagai produk hukum terbaru terkait desentralisasi, keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin memperkokoh peran strategis daerah dalam kontribusinya untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah. Kelemahan-kelemahan dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait otonomi daerah yang terdahulu (Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004), telah disempurnakan dalam regulasi yang lahir saat masa transisi kepemimpinan nasional ini. Salah satu yang menjadi fokus penyempurnaan adalah Perencanaan Pembangunan Daerah. Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah diatur secara meluas, sistematis dan mengedepankan sinergisitas melalui penetapan mekanisme evaluasi yang terstruktur dan berkala.
Penyusunan RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 berpedoman pada RPJPD Kota Tomohon 2005-2025 dan RTRW Kota Tomohon 2013-2033 serta memperhatikan RPJM Nasional 2014-2019, dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016-2021.RPJMD selanjutnya menjadi acuan untuk membuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD merupakan perencanaan tahunan yang memuat rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya. Sebagaimana amanat Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dinyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) PD, yaitu dokumen perencanaan PD 5(lima) tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PDserta bersifat indikatif. Setiap PD di lingkup Pemerintahan Kota Tomohon selanjutnya menjabarkan Renstra tersebut dengan Rencana Kerja (Renja) PD.
Dengan demikian, RPJMD Kota Tomohon tahun 2016-2021 dapat dikatakansebagai hulu dari seluruh alur pelaksanaan pembangunan yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh stakeholders yang terkait dengan Pembangunan di Kota Tomohon. RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 ini akan menjadi pedoman bagi seluruh PD dilingkup Pemerintah Kota Tomohonuntuk merumuskan dokumen Rencana Strategis (Renstra) PD Tahun 2016-2021. Yang kemudian akan dijabarkan setiap tahun selama periode RPJMD ini dalam Rencana Kerja (Renja) PD dan akan menjadi dasar dalam penyusunan RKA PD; KUA-PPAS sampai pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun berkenaan.
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
Landasan hukum penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon 2016 – 2021 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4483);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
19. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Nasional Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
20. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2013-2033.
1.3 Hubungan Antar Dokumen
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara substansi menegaskan bahwa Perencanaan Pembangunan di Indonesia adalah sebuah sistem. Keterkaitan dan keselaran antara komponen perencanaan pembangunan baik dalam skala lokal, regional maupun nasional dan dokumen-dokumen lainnya menjadi kata kunci untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan.
1.3.1 RPJMD Kota Tomohon dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional)
RPJM Nasional Tahun 2014-2019 menyebutkan bahwa visi Indonesia Tahun 2014-2019 adalah terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. Untuk mencapai visi tersebut maka ditetapkan misi sebagai berikut; 1) Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan, 2) Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum, 3) Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim, 4) Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera, 5) Mewujudkan bangsa yang berdaya saing, 6) Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional, 7) Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Adapun agenda prioritas pembangunan yang ditetapkan yaitu; 1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, 2) Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, 3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, 4) Memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, 5) Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia, 6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya, 7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, 8) Melakukan revolusi karakter bangsa, 9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Sembilan Agenda Prioritas Pembangunan Pemerintahan tersebut, lebih dikenal dengan ‘Nawa Cita’.
Agar RPJM Nasional mampu dioperasionalkan secara optimal dan tercipta harmonisasi irama pembangunan, RPJMD Kota Tomohon tahun 2016-2021 wajib mengacu pokok-pokok ‘Nawa Cita’ tersebut. Pada konteks inilah pendekatan atas bawah (top down) diimplementasikan dalam penyusunan RPJM Daerah.
1.3.2 RPJMD Kota Tomohon dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara
RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016-2021 dengan visi Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari Dalam Ekonomi, Berdaulat Dalam Politik, Dan Berkepribadian Dalam Budayadengan misi: 1) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian dan sumberdaya kemaritiman serta mendorong sektor industri dan jasa; 2) Memantapkan pembangunan sumberdaya manusia yang berkepribadian dan berdaya saing; 3) Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai destinasi investasi dan pariwisata yang berdaya saing; 4) Mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang adil, mandiri dan maju; 5) Memantapkan pembangunan infrastruktur berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan; 6) Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia di kawasan timur; dan 7) Mewujudkan Sulawesi Utara yang berkepribadian melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
Visi dan Misi tersebut agar mampu dioperasionalkan secara optimal dan tercipta harmonisasi irama pembangunan, maka RPJMD Kota Tomohon tahun 2016-2021 wajib mengacu pada Visi dan Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Utara agar tercipta keselarasan pembangunan di tingkat provinsi dan Kota Tomohon.
1.3.3 RPJMD Kota Tomohon dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon
RPJPD Kota Tomohon saat ini memasuki Kebijakan Pembangunan tahap ke-3 (2016-2020) yang secara spesifik diarahkan pada sasaran melanjutkan program-program pembangunan tahap ke-2 (2010-2015) yang belum terselesaikan dengan penekanan pada sasaran-sasaran yang ingin dicapai yaitu, terwujudnya masyarakat yang berahklak mulia, terwujudnya sumberdaya manusia yang berkualitas; terbangunnya kesadaran masyarakat yang berbudaya dan bernilai luhur; terwujudnya Kota Tomohon yang damai; terwujudnya masyarakat yang bersatu dalam keragaman; terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkualitas; terwujudnya pelayanan publik yang memperhatikan hak-hak asasi manusia; terwujudnya implementasi penataan ruang; terwujudnya pendayagunaan sumber alam; terwujudnya Kota Tomohon yang bersih, indah dan hijau; terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan; terwujudnya Kota Tomohon sebagai destinasi wisata dunia dan mengembangkan potensi objek wisata seperti; wisata alam, wisata buatan, wisata budaya dan industri wisata.
Tahapan dan skala prioritas yang ditetapkan tersebut diatas mencerminkan urgensi permasalahan yang hendak diselesaikan tanpa mengabaikan permasalahan lainnya. Posisi RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 selanjutnya menjadi dokumen yang menjabarkan perencanan jangka panjang secara lebih terfokus.
1.3.4 RPJMD Kota Tomohon dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tomohon
Penyusunan RPJMD perlu memperhatikan dan mempertimbangkan struktur dan pola penataan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2013-2033 sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang daerah di Kota Tomohon. Sebagaimana diketahui, kebijakan penataan ruang wilayah Kota Tomohon terdiri atas perwujudan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kota Tomohon, pengembangan Tomohon sebagai Kota Bunga secara progresif yang berorientasi pada pengembangan Kota Hijau yang natural, pengembangan aktivitas agrikultur dan agroindustri yang bernilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan, dan pembangunan dan pengembangan ekowisata di Kota Tomohon yang berbasis masyarakat dan keunggulan budaya lokal yang telah dikenal dan melekat dengan Kota Tomohon.
1.3.5 RPJMD Kota Tomohon dengan Rencana Strategis (Renstra) PD
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD. Renstra PD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi Pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, yang disusun oleh setiap PD di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tomohon. Dalam konteks ini, adalah sangat penting bagi PD untuk mengklarifikasikan secara eksplisit Visi dan Misi Walikota terpilih dan RPJMD. Penyajian Renstra PD dilakukan secara sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas PD serta dilengkapi dengan indikator atau tolok ukur pencapaiannya.
1.3.6 RPJMD Kota Tomohon dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
RKPD merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 yang memuat: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) program prioritas pembangunan daerah; dan c) rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, yang selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS.
1.3.7 RPJMD Kota Tomohon dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD)
Pelaksanaan RPJMD Kota Tomohon tahun 2016-2021 dijabarkan ke dalam RKPD sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan daerah yang memuat prioritas program dan kegiatan dari Rencana Kerja PD. RKPD menjadi acuan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan,dan Kota. Selanjutnya PD dengan berpedoman pada Renstra PD dan RKPD menyusun rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja (Renja) PD.
1.3.8 RPJMD Kota Tomohon dengan Beberapa Dokumen Lainnya
Guna mensinergiskan pembangunan kewilayahan dan sektoral, maka dalam penyusunan dan penetapan RPJMD Kota Tomohon tahun 2016-2021 juga memperhatikan keberadaan dokumen-dokumen lain diluar komponen perencanan. Pada bagian lain, dokumen berupa perencanaan sektoral dan bersifat mikro juga perlu mengacu pada RPJMD.
Gambar 1.2 Hubungan RPJMD Kota Tomohon dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 intinya adalah skema atas penjabaran Visi dan Misi Walikota terpilih yang terjabarkan dalam beberapa tujuan pembangunan.Untuk mencapai tujuan pembangunan yang dimaksud, ditetapkanlah sasaran pembangunan beserta besaran target yang harus dicapai. Selanjutnya untuk mencapai target sasaran tersebut, dirumuskan strategi, arah kebijakan dan program prioritas. Sebelumnya ditentukan pula indikator outcome dari masing-masing program beserta kerangka pendanaannya. Rumusan tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Tomohon beserta masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dalam 5 (lima) tahun yang akandatang.
Adapun format penulisan penjabaran Visi dan Misi tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab ini berisikan gambaran umum penyusunan RPJMD yang terdiri atas latar belakang penyusunan RPJMD, dasar hukum penyusunan RPJMD, hubungan antar dokumen RPJMD dengan dokumen rencana pembangunan daerah lainnya, sistematika penulisan serta maksud dantujuan.
Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab ini memaparkan gambaran umum kondisi Kota Tomohon beberapa tahun terakhir yang meliputi empat aspek, yaitu aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum,dan aspek daya saing daerah.
Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan
Bab ini memaparkan tentang kinerja keuangan tahun 2010-2015 meliputi kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan neraca daerah; kebijakan pengelolaan keuangan tahun 2010-2015 meliputi proporsi penggunaan anggaran dan analisis pembiayaan; kerangka pendanaan yang mencakup analisis pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama; dan Proyeksi Keuangan Daerah tahun2016-2021,serta penghitungan kerangka pendanaannya.
Bab IV Analisis Isu-Isu Strategis
Bab ini menjelaskan tentang permasalahan pembangunan Kota Tomohon yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan isu-isu strategis yang dapat berasal dari permasalahan pembangunan sendiri maupun yang berasal dari dunia internasional, kebijakan nasional maupun regional, yang memberikan pengaruh terhadap perencanaan pembangunan Kota Tomohondi masa yang akan datang.
Bab V Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Bab ini menjelaskan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016-2021 yang merupakan Visi dan Misi Kepala Daerah Terpilih. Pada bagian ini juga diuraikan tujuan dan sasaran pembangunan beserta indikator yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang yang terkait dengan isu strategis daerah.
Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
Bab ini menguraikan strategi dalam mencapai tujuan dan sasaran sertaarah kebijakan dari setiap strategi yang terpilih, sebagai rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Daerah mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien. Karena strategi dan arah kebijakan adalah rumusan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan dan visi misi maka hanya mengcover beberapa urusan pemerintahan yang sangat terkait dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penunjang yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah. Untuk urusan pemerintahan yang tidak terkait langsung dengan visi danmisi, maka yang menjadi pedoman dalam perumusan kebijakannya adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan.
Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
Bab ini menguraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan secara umum dan program prioritas beserta target capaian indikator kinerja outcome yang disertai indikasi kerangka pendanaannya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Adapun program yang disajikan dalam bab ini hanya program yang bersifat prioritas karena terkait dengan penjabaran visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan. Sementara itu untuk program-program yang tidak terkait secara langsung dengan visi misi diarahkan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan disajikan dalam Bab VIII. Dari program-program prioritas tersebut, selanjutnya akan ditentukan program program unggulan yang merupakan prioritas utama Kepala Daerah yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun yang akan datang.
BabVIII Indikasi Rencana Program yang disertai Kebutuhan Pendanaan
Bab ini menguraikan seluruh program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon selama 5 (lima) tahun, baik yang bersifat program unggulan, program prioritas, maupun program penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disertai dengan indikator pencapaian target yang disajikan menurut Urusan Pemerintahan. Selain itu juga akan disajikan program teknis bersama dan program bersama penunjang organisasi sebagai dasar operasional Perangkat Daerah (PD).
Bab IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah
Bab ini menguraikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian Visi dan Misi Walikota pada akhir periode masa jabatan, dengan menggambarkan akumulasi pencapaian indikator dampak (impact) pada tujuan dan sasaran sebagaimana disajikan dalam Bab V serta pencapaian indikator hasil (outcome) pada masing-masing program sebagaimana disajikan dalam Bab VII.
Bab X Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
Bab ini menguraikan tentang RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD tahun pertama dibawah kepemimpinan Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan pada periode berikutnya. Selain itu, RPJMD juga dijadikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan peraturan lainnya (Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota) agar selaras dengan Visi, Misi, dan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
Bab XI Penutup
Bab ini menyampaikan dengan singkat harapan pencapaian dari dokumen RPJMD yang telah ditetapkan.
1.5 Maksud dan Tujuan
Penyusunan dan penetapan RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 memiliki maksud:
1. Memberikan arah atau petunjuk dalam penyelenggaraan pembangunan jangka menengah di Kota Tomohon, khususnya periode tahun 2016-2021;
2. Menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) PD di lingkup Pemerintah Kota Tomohon;
3. Sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD Kota Tomohon. Selanjutnya, RKPD tersebut menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
4. Sebagai alat ukur untuk penilaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota;
5. Sebagai parameter untuk mengukur kinerja Kepala PD dalam melaksanakan amanat pembangunan berdasarkan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki masing-masing dalam rangka mewujudkan Visi, Misi dan program Walikota terpilih;
6. Sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan di wilayah Kota Tomohon;
7. Sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi pengawasan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, khususnya dalam pengendalian penyelenggaraan pembangunan daerah agar sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dan aspirasi masyarakat.
Tujuan penyusunan dan Penetapan RPJMD Kota Tomohon tahun 2016-2021 adalah:
1. Menjabarkan Visi dan Misi dalam agenda-agenda pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan, sehingga Rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud, sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran, dan arah kebijakan yang telah ditetapkan;
2. Menjamin terwujudnya konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di lingkup Kota Tomohon;
3. Mendukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergitas, koordinasi dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan di dalam satu pola sikap dan pola tindak;
4. Mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi dalam pembangunan pedesaan maupun perkotaan di lingkup Kota Tomohon;
5. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Kabupaten/Kota sekitar, Kota Tomohon dengan Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat;
6. Mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
2.1 ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI
2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah
2.1.1.1 Luas dan Batas Wilayah Administrasi
Secara administrasi, Kota Tomohon memiliki 44 Kelurahan yang tersebar di 5 (Lima) Kecamatan dengan luas wilayah sebesar 147,2178 km² atau 14.721,78 ha. Adapun batas-batas wilayah Pemerintahan Kota Tomohon adalah sebagai berikut: a) Sebelah Utara: merupakan wilayah Kecamatan Tomohon Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Pineleng dan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa; b) Sebelah Timur: merupakan wilayah Kecamatan Tomohon Timur yang berbatasan dengan Kecamatan Tombulu dan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa; c) Sebelah Selatan: merupakan wilayah Kecamatan Tomohon Selatan yang berbatasan dengan Kecamatan Sonder dan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa; dan d) Sebelah Barat: merupakan wilayah Kecamatan Tomohon Barat yang berbatasan dengan Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.
2.1.1.2 Letak dan Kondisi Geografis
Kota Tomohon secara astronomis terletak pada 01º 18′ 51″ Lintang Utara dan 124º 49′ 40″ Bujur Timur. Letak dan Kondisi strategis geografi Kota Tomohon yang dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Minahasa dan merupakan jalur sirkulasi utama yang menghubungkan antara Kota Manado sebagai Ibukota Provinsi dan Kota-Kota lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa dan sekitarnya, jarak Kota Tomohon dengan beberapa Kabupaten/Kota dan daerah lainnya di Sulawesi Utara adalah sebagai berikut :
a. Tomohon – Bitung berjarak ± 60,0 km
b. Tomohon – Manado berjarak ± 22,0 km
c. Tomohon – Tondano berjarak ± 15,0 km
d. Tomohon – Langowan berjarak ± 33,0 km
e. Tomohon – Bandara Sam Ratulangi berjarak ± 34,0 km
Kota Tomohon dapat ditempuh dengan menggunakan sarana transportasi darat dari Kota Manado sebagai Ibukota Provinsi dengan jarak tempuh sekitar 22 km atau ± 35 menit lamanya sedangkan waktu tempuh dari pelabuhan
Bitung menuju Tomohon dengan menggunakan transportasi darat dapat ditempuh melalui jalur menuju Kota Tondano ataupun melintasi Manado dengan waktu ± 45-60 menit.
Gambar 2.1: Luas Wilayah Kecamatan Kota Tomohon
Sumber: Profil Kota Tomohon Tahun 2013
Kota Tomohon tumbuh dan berkembang pada jalur sirkulasi utama antara Kota Manado dengan daerah- daerah lainnya di Kabupaten Minahasa. Situasi ini menjadikan posisi Kota Tomohon sangat strategis dan penting dalam kedudukan perekonomian wilayah sekaligus dalam menciptakan kelancaran akses sirkulasi dalam wilayah. Sirkulasi memegang peranan yang sangat penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangan suatu kota karena menyangkut semua pergerakan dan manfaat yang dikandungnya. Kemudahan aksesibilitas Kota Tomohon sudah dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha dalam menempatkan kegiatannya.
Keberadaan Kota Tomohon yang spesifik memiliki keragaman fungsi kota disebabkan kondisi karakteristik wilayah yang dimiliki, menyimpan potensi besar untuk dikembangkan menjadi suatu kawasan yang dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi. Kondisi ini berpengaruh pada peningkatan pertumbuhan dan pembangunan yang cepat terutama berhubungan dengan proses pertumbuhan usaha baru, mobilisasi dan migrasi penduduk. Tetapi di lain pihak keberadaan jalan utama/arteri yang membelah kota berakibat kemacetan pada ruas jalan tertentu pada saat-saat sibuk.
2.1.1.3 Topografi :
Wilayah Kota Tomohon memiliki karakteristik topografi yang bergunung-gunung dan membentang dari barat ke timur. Akibat kondisi topografi tersebut maka pengembangan wilayah Kota Tomohon menjadi terbatas. Dua Gunung Berapi yang masih aktif mengapit Kota Tomohon, yaitu Gunung Lokon dan Gunung Mahawu. Gunung tertinggi di Kota Tomohon adalah Gunung Lokon yang memiliki ketinggian 1.580 meter. Kota Tomohon terletak pada elevasi antara 300 mdpl dan 1.372 mdpl. Titik terendah terletak di daerah Tinoor sebelah utara dan titik tertinggi terletak di puncak G. Lokon. Titik tertinggi lainnya terletak di G. Tampusu (1.206 mdpl), Kasuratan (1.059 mdpl), dan Masarang (1.262 mdpl).
2.1.1.4 Geologi
Menurut Peta Geologi Lembar Manado Sulawesi Utara, skala 1 : 250.000 (Effendi 1976), daerah perencanaan termasuk dalam formasi geologi Batuan Gunung Api Muda (Qv). Formasi batuan gunung api muda memberikan bentukan kerucut volkan dengan beberapa kaldera membentuk lereng volkan yang berteras-teras, terutama pada volkan yang telah mangalami erupsi seperti Gunung Mahawu, Gunung Masarang, Gunung Tampusu dan Gunung Lengkoan. Tingkat torehan umumnya agak tetoreh sampai sangat tertoreh. Pada tebing-tebing terjal sering muncul tuf Tondano karena lapisan bahan volkan muda tersebut terkikis. Pada grup ini dijumpai beberapa kaldera kecil dan sumber air panas (hot spring) dan uap belerang. Di daerah Lahendong-Kasuang dijumpai sisa dinding kaldera berbentuk sabit yang di dalamnya antara lain terdapat Kaldera Linau dan Pangolombian.
Litologi/ bahan induk tanah Kota Tomohon pada umumnya abu dan tuf volkan andesit yang berasal dari beberapa kali erupsi Gunung Lokon, Gunung Masarang, Gunung Mahawu dan Kaldera Linau (Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat 1995). Bahan umumnya berdebu-berlempung, berwarna gelap di lapisan atas dan kekuningan di lapisan bawah, gembur dan bersifat smeary (terasa licin bila dipirid) dan terasa dingin (BD <0,9 g/cm3). Bahan dari erupsi Gunung Lokon memperlihat susunan lapisan abu-pasir/cinder-abu-pasir/cinder-abu/tuf. Sedangkan bahan dari Mahawu dan Masarang lapisannya terdiri atas abu-pasir/cinder-abu/tuf. Potensi yang bisa diangkat dari kondisi geologi dan morfologi wilayah Kota Tomohon adalah adanya beberapa kawasan yang dapat dijadikan sebagai aset untuk pengembangan kepariwisataan seperti sumber-sumber air panas yang terdapat di Desa Lahendong serta bisa dimanfaatkatnya lapisan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.
2.1.1.5 Hidrologi
Kondisi hidrologis di Kota Tomohon pada umumnya sangat baik, dimana ketersediaan air yang ada sangat mencukupi untuk kebutuhan masyarakat baik untuk dikonsumsi (air bersih untuk minum) maupun digunakan untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi, memasak, mencuci, dll. Demikian juga ketersediaan air untuk kebutuhan pengairan atau aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan produksi sangat memadai.
Kondisi karakteristik wilayah Kota Tomohon yang berada di pegunungan dan dikelilingi oleh beberapa gunung serta banyaknya daerah resapan atau tangkapan air hujan menyebabkan di Kota Tomohon memiliki sejumlah mata air yang sebagian besar belum dimanfaatkan secara maksimal.
Di Kota Tomohon mengalir beberapa sungai antara lain Sungai Ranowangko, Sungai Sapa, Sungai Ranoesem, dan Sungai Pasahapen yang bergabung dengan Sungai Malalayang.
Kota Tomohon juga memiliki tiga danau yaitu Danau Linau, Danau Pangolombian dan Danau Tampusu yang terletak di puncak Gunung Tampusu. Danua Linau menjadi tempat Pariwisata karena keindahannya serta memiliki biota air yang endemik. Danau Pangolombian pada bagian outletnya di buat bendungan dan dialirkan untuk dimanfaatkan sebagai air irigasi (kebutuhan pertanian, peternakan dan perikanan), sebagai kebutuhan MCK masyarakat Pangolombian, dan dari Danau Pangolombian diambil ikannya oleh penduduk Pangolombian. Juga untuk kebutuhan air PLN dalam hal ini PLTP Lahendong. Melihat potensi yang dimiliki Danau Pangolombian dan Danau Linau maka perlu dijaga kelestariannya dengan melakukan penghijauan dan reboisasi di areal-areal yang terbuka dan tidak melakukan eksploitasi sumberdaya yang dimiliki Danau Linau dan Danau Pangolombian melebihi daya dukungnya.
Danau Linau memiliki pH (keasaman air) yang berbeda-beda. Hasil pengukuran di lapangan diperoleh data bahwa di bagian barat mempunyai pH 2-3. Hal tersebut disebabkan oleh adanya solfatara yang terdapat di sekitar Danau Linau bagian barat dan utara, sedangkan di bagian timur mempunyai pH 6-7 karena adanya masukan air dari Sungai Pangolombian yang mempunyai pH 7,2 (Data Pertamina, Juli 2005). Selanjutnya di bagian selatan pH air danau berkisar 4-5. Hasil pengukuran PT Pertamina (Persero) Area Geothermal Lahendong Tahun 2002 menunjukkan bahwa pH air Danau Linau
dibagian selatan adalah 5,6 (Data dapat dilihat pada Tabel berikut ini). Hal ini antara lain disebabkan oleh adanya aliran air dari bagian utara Danau Linau. Pengukuran di lokasi pariwisata pada 3 (tiga) titik sampel yang berbeda diperoleh data pH berurutan yaitu 2,24; 2,53 dan 2,79. Rendahnya pH air tersebut, disebabkan oleh adanya solfatara di sekitarnya.
Khusus untuk air tanah bebas, data kedalaman sumur penduduk pada beberapa lokasi telah dipetakan berupa Peta Hidrologi yang memuat juga kedalamannya pada musim kering dan musim basah. Dari data kedalaman sumur dan peta topografi dapat digambarkan peta isofreatis yang menunjukkan ketinggian muka air tanah dari muka laut.
Berdasarkan peta Hidrogeologi Indonesia lembar Kotabunan dan Manado skala 1 : 250.000 (Direktorat Geologi dan Tata Lingkungan Tomohon 1994), kondisi air tanah dan produktifitas akuifer di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
Akuifer dengan aliran melalui celahan dan ruang antar butir :
• Akuifer setempat, akuifer produktif dengan keterusan sangat beragam, umumnya air tanah tidak dimanfaatkan karena dalamnya muka air tanah. Debit pemunculan air tanah pada tempat tertentu dapat mencapai 100 l/det. Pada umumnya tersebar hampir di semua daerah di Tomohon.
• Akuifer produktif sedang dengan penyebaran luas, muka air tanah bebas beragam, lebih dari 5 m di bawah muka tanah, debit pemunculan air tanah dapat mencapai lebih dari 500 l/detik. Akuifer ini terdapat di sepanjang jalur jalan Tumatangtang – Kakaskasen.
Akuifer (bercelah atau sarang) produktif kecil dan daerah air tanah langka menempati daerah-daerah perbukitan/pegunungan Lokon, Mahawu, masarang dan Tampusu.
Selain mata air dengan kondisi air yang dingin, di daerah perencanaan bemunculan beberapa mata air panas yang sebagian besar terdapat di daerah sekitar Lahendong, Pangolombian, Tondangow dan sekitar Kinilow. Mata air panas sangat potensial sebagai obyek wisata terutama di lahendong yang mengandung belerang. Pengembangan obyek wisata atau kegiatan lain di daerah sekitar mata air akan mengganggu kondisi mata iar jika tidak dilakukan dengan cara berwawasan lingkungan.
Teridentifikasi pula beberapa mata air berada pada pusat-pusat kegiatan permukiman dan pusat-pusat pengembangan jasa pariwisata. Dalam perkembangan Kota Tomohon bukan mustahil akan mengganggu atau malah merusak wilayah-wilayah resapan dan mata air. Kecenderungan saat ini memperlihatkan mulai terjadi penurunan debit air pada beberapa mata air yang ada.
2.1.1.6 Klimatologi
Gambaran kondisi curah hujan rata-rata bulanan yang diamati oleh Stasiun Geofisika Manado Pos Pencatat di Tondano adalah curah hujan maksimum (Curah hujan >100 mm) terjadi pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober, November dan Desember. Sedangkan curah hujan terendah (< 60 mm) tidak terdapat di Stasiun Geofisika Pos Pencatat di Tondano. Ini berarti bahwa wilayah ini tidak memiliki bulan kering. Bulan lembab yaitu curah hujan antara 60 mm-100 mm terjadi di bulan Agustus (73,5 mm). Bulan Kering (BK) adalah jika curah hujan dalam 1 bulan kurang dari 60 mm, Bulan Lembab (BL) adalah jika curah hujan dalam 1 bulan antara 60 mm dan 100 mm, Bulan Basah (BB) adalah jika curah hujan dalam 1 bulan lebih besar dari 100 mm. Sesuai data curah hujan rata-rata bulanan yang diperoleh maka menurut klasifikasi iklim Schmidt dan Ferguson tipe iklim di wilayah Kota Tomohon termasuk dalam tipe iklim A (0 bulan kering, 10 bulan basah dan 1 bulan lembab). Kriteria ini diperoleh dengan menghitung jumlah bulan kering dan bulan basah dari tiap-tiap tahun kemudian diambil puratanya. Jumlah hari hujan (HH) tertinggi (data 10 tahun yaitu tahun 1999-2008) secara berurutan terdapat di bulan Januari, November, Maret, April, Desember. Kemudian diikuti oleh bulan Juni, Mei, Pebruari, Juli, Oktober, Agustus dan September.
Pola suhu udara rataan bulanan disajikan dalam berikut ini, dimana kisaran suhu udara rataan bulanan sepanjang tahun adalah 22,20C- 22,90C. Suhu udara tertinggi terjadi pada bulan Mei dan terendah pada bulan Januari.
Pola kelembaban udara Kota Tomohon dari bulan ke bulan cukup. Kelembaban udara rataan bulanan cukup tinggi sepanjang tahun meskipun pada bulan-bulan kering (Agustus dan September). Kelembaban udara pada musim kemarau yakni, pada bulan Agustus dan September lebih besar dari 80 %. Kelembaban udara pada bulan Agustus dan September relatif rendah sama halnya dengan curah hujan.
Dari sisi klimatologi yang mencakup pengamatan terhadp untur-unsur iklim yakni curah hujan, suhu udara, kelembaban udara, kecepatan dan arah mata angin yang mewakili Tomohon diperoleh dari BPMG stasiun Manado.
Tabel 2.1
Jumlah Rata-rata Unsur Iklim
Unsur-Unsur Iklim
(Jumlah / rata-rata per bulan) Rata-Rata (Tahun 2014)
Kecepatan Angin (knot) 9.60
Kelembaban Udara (%) 82.66
Temperatur Udara (0C) 26.60
Curah Hujan (mm) 237.91
Jumlah Hujan (hari) 19.25
Tekanan Udara (mb) 1011.4
Sumber: Bappeda dalam TDA 2015
2.1.1.7 Penggunaan Lahan,
Penggunaan lahan di Kota Tomohon didominasi oleh kawasan budidaya dengan luas total 8.978 Ha atau sekitar 60,9% dari luas total lahan/wilayah Kota Tomohon
Tabel 2.2
Penggunaan Lahan di Kota Tomohon
Jenis Kawasan Luas (Ha) %
Lindung 5.743,99 39.01637
Budidaya 8.978,01 60.98363
Luas Total 14.722.00 100
1) Kawasan Budidaya.
Kawasan budidaya menurut Permen PU No 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kota, terdiri atas: kawasan perumahan;kawasan perdagangan dan jasa; kawasan perkantoran; kawasan industri; kawasan pariwisata; kawasan ruang terbuka non hijau; kawasan ruang evakuasi bencana; kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal; dan kawasan peruntukan lainnya, meliputi antara lain: pertanian, pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan penambangannya), pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota.
2) Kawasan Lindung.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan RTRW Kota Tomohon Tahun 2013-2033, kawasan lindung di Kota Tomohon terdiri atas:
Kawasan hutan lindung;
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 452/Kpts-II/99 tanggal 17 Juni 1999 yang termuat dalam Peta Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Sulawesi Utara Skala 1 : 250.000, Kota Tomohon memiliki Hutan Lindung seluas 585 ha. Hutan Lindung terdapat di sekitar Gunung Mahawu, Gunung Masarang, dan Gunung Tampusu. Saat ini, Kawasan Hutan Lindung ini, sudah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sebagian Kawasan Hutan telah menjadi lahan pertanian.
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya meliputi kawasan resapan air.
Kawasan resapan air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (aquifer) yang berguna sebagai sumber air. Perlindungan terhadap kawasan resapan air bertujuan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
Daerah perencanaan memiliki bentuk wilayah perbukitan sampai pegunungan, dengan demikian daerah-daerah bagian atas perbukitan dan pegunungan seperti kawasan gunung Lokon, Masarang, Mahawu dan Tampusu dapat berfungsi sebagai Kawasan Resapan Air. Banyak kawasan resapan air yang sudah dijadikan daerah pertanian. Pada daerah-daerah yang subur seperti di sekitar Rurukan dan Masarang, telah banyak dijadikan tegalan yang ditanami tanaman hortikultura.
Selain itu juga di wilayah Kota Tomohon terdapat kolam/rawa di beberapa lokasi seperti di Sineleyan, Lahendong dan Matani yang dapat berfungsi sebagai penyuplai air tanah di Kota Tomohon. Kawasan resapan air dalam bentuk kolam/rawa yang ada saat ini mulai berubah fungsi menjadi kawasan terbangun seperti di Sineleyan. Sebagian kawasan resapan air di daerah ini juga termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Kawasan perlindungan setempat
• Sempadan danau;
Di daerah perencanaan terdapat tiga buah danau, yakni Danau Linau, Danau Pangolombian dan Danau Tampusu yang semuanya terletak di Kecamatan Tomohon Selatan. Luas kawasan Sempadan Danau sekitar 52 ha. Perlindungan terhadap kawasan sekitar danau bertujuan untuk melindungi danau dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau. Kawasan sekitar danau adalah daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 – 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sebagian kawasan sekitar danau termasuk dalam kawasan resapan air, sehingga delineasi untuk kawasan sekitar danau hanya sekitar 4 ha.
• Sempadan sungai
Di wilayah Kota Tomohon terdapat beberapa sungai yang perlu ditetapkan kawasan sempadan sungainya, yaitu Sungai Ranowangko, Sungai Sapa, Sungai Ranoesem, dan Sungai Malalayang. Sebagian besar sungai-sungai yang ada mengalir melewati daerah pertanian dan permukiman sehingga kawasan di sekitar aliran sungai sudah dijadikan lahan budidaya. Meskipun demikian, pada ruas-ruas tertentu terutama pada lembah sungai yang curam sempadan sungai tertutup oleh belukar dan diarahkan untuk menjadi kawasan resapan air.
• Sempadan mata air.
Kawasan sempadan mata air adalah kawasan sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Terdapat 21 lokasi mata air yang ada di daerah perencanaan. Beberapa mata air ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber air bersih di samping sebagai sumber air untuk sawah dan kolam ikan. Lokasi dan debit mata-mata air yang ada di lokasi perencanaan dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.3
Sumber Mata Air Yang Ada di Kota Tomohon
No. Nama Mata Air Debit Ukur
(l/det) Lokasi/
Kelurahan
1. Mata Air I 5 Kakaskasen
2. Mata Air II 5 Kakaskasen
3. Sineleyan 125 Talete
4. Pancuran 7 Kinilow
5. Maya Porong 5 Kakaskasen
6. Sasala 6 Kakaskasen II
7. Kelong (2 mata air) 3 Kakaskasen II
8. Kolombi 2 Kakaskasen III
9. Pinaras 6 Pinaras
10. Rurukan 1 Rurukan
11. Totombe & Tatahaan (2 mata air) 1 WoloanI
12. Mananumbeng (4 mata air) 1 WoloanII
13. Pamiraan-Tampahan 1,25 WoloanIII
14. Kemer 15 Tara-tara II
15. Meras 10 Tara-tara II
16. Ranowatu 4 Tara-tara II
17. Amian 10 Kumelembuai
18. Mahlimbukar 15 Kakaskasen II
19. Muung 20 l/det Matani
20. Kalimpesan 5 l/det Paslaten
21. Pinati 3 l/det Talete
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
Tujuan penyelenggaraan RTH adalah: Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Rencana Pembangunan dan Pengembangan RTH di Kota Tomohon sebagaimana Tabel 2.4.
Tabel 2.4
Rencana Pembangunan dan Pengembangan RTH di Kota Tomohon
NO JENIS RTH EKSISTING RENCANA
Luas %
(dari luasan wil Kota Tomohon) Luas %
(dari luasan wil Kota Tomohon)
RTH PUBLIK
1 RTH Taman dan Hutan Kota
a. Taman RT/RW 8,45 0,057 15,80 0,107
b. Taman Kelurahan 12,75 0,086 44,00 0,299
c. Taman Kecamatan 8,40 0,057 25,00 0,169
d. Taman Kota 4,80 0,033 130,50 0,886
e. Hutan Kota 3,00 0,020 1.600,00 10,868
Luas Total 37,4 0,254 1.815,30 12,331
2 RTH Jalur Hijau Jalan
a. Pulau Jalan dan Median Jalan 2,40 0,016 40,25 0,273
b. Jalur Pejalan Kaki 5,80 0,039 155,35 1,055
Luas Total 8,20 0,056 195,60 1,329
3 RTH Fungsi Tertentu
a. RTH Jalur Hijau Jaringan ListrikTegangan Tinggi 8,90 0,060 30,80 0,209
b. RTH Sempadan Sungai 135,67 0,922 787,90 5,352
c. RTH Sempadan Danau 14,00 0,095 152,00 1,032
d. RTH Pengamanan Sumber Air Baku/ Mata Air 13,75 0,093 25,40 0,173
e. Pemakaman 7,80 0,053 24,45 0,166
Luas Total 180,12 1,223 1.020,55 6,932
TOTAL LUAS RTH PUBLIK 225,72 1,533 3.031,45 20,59
RTH PRIVAT
1 RTH Pekarangan
a. Pekarangan Rumah Tinggal 425,15 2,888 850,30 5,776
b. Halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha 195,20 1,326 540,75 3,673
c. Taman Atap Bangunan 0,00 0,000 100,00 0,679
TOTAL LUAS RTH PRIVAT 620,35 4,214 1.565,30 10,633
TOTAL LUAS RENCANA PEMBANGUNAN RTHDI KOTA TOMOHON 846,07 Ha 5,747 4.596,75 Ha 31,224
Sumber : RTRW Kota Tomohon Tahun 2013-2033
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya
• Cagar Alam Gunung Lokon
Kawasan cagar alam Gunung Lokon ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 109/Kpts-II/2003 tanggal 23 Maret 2003 dengan luas 720 ha. Kawasan ini ditetapkan sebagai Cagar Alam karena memiliki ekosistem khas berupa hutan pegunungan dengan gunung berapi yang masih aktif dan mempunyai dua kepundan yang sangat menarik.
Jenis-jenis flora di kawasan ini didominasi oleh Pandan (Pandanus sp.), Aren (Arenga pinnata), Beringin (Ficus benyamina), Cemara gunung, Pakis-pakisan, dan Alang-alang. Jenis satwa yang terdapat di kawasan ini antara lain Kera Hitam Sulawesi (Macaca nigra), Babi Hutan, Burung, Sesap Madu (Anthopyga siparaja), Raja Udang (Alcedo meinting), Pipit, Tekukur, dan Kus-Kus (Phalangar celebensis).
• Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Perlindungan terhadap kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dilakukan untuk
melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan-peninggalan sejarah, bangunan arkeologi dan monumen nasional, dan keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk pengebangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh alam maupun manusia.
Di Kota Tomohon terdapat beberapa peninggalan sejarah yang perlu dilindungi antara lain, bekas tempat tinggal A. R. Wallace saat berada di daerah ini ”Wallace House” dan tempat lahirnya L. N. Palar di Rurukan, rumah bearsitektur kolonial di Kaaten, Gereja GMIM Sion, waruga di Woloan dan steleng peninggalan Jepang di Tinoor.
Kawasan Rawan Bencana Alam terdiri atas:
Kawasan Rawan Bencana Gunung Berapi;
Kawasan rawan bencana gunung berapi terletak di sekitar gunung api aktif, yaitu Gunung Lokon dan Gunung Mahawu. Kawasan rawan bencana gunung berapi (Kawasan Rawan Bencana II untuk Lokon) adalah kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, lontaran batu (pijar), hujan abu lebat, dan lahar. Kawasan rawan bencana ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
Kawasan rawan terhadap aliran massa berupa awan panas, dan aliran lahar/banjir
Kawasan rawan terhadap material lontaran dan jatuhan seperti : lontaran batu (pijar), dan hujan abu lebat.
Beberapa daerah yang diperkirakan terancam awan panas dari Gunung Lokon adalah di sekitar kawah Tompaluan, lereng timur yaitu lembah Sungai Pasahapen ke arah desa kinilow dan sebagian dari desa Kakaskasen I sedangkan Gunung Mahawu adalah di lereng barat mengikuti lembah Sungai Sinambe ke arah Kinilow dan Kakaskasen.
Sungai-sungai yang berpotensi terhadap lahar dari Gunung Lokon adalah yang terdapat di lereng dan kaki timur, timur laut, barat laut, dan kemungkinan kecil di lereng dan kaki selatan. Sungai Pasahapen di lereng timur yang bermuara di Sungai Malalayang yang mengalir ke arah utara (Manado) merupakan sungai paling potensial terhadap lahar/banjir.
Daerah pemukiman yang rawan terhadap bahaya lahar dari kedua gunung berapi ini adalah adalah Kinilow yang terletak dekat sungai. Kawasan yang diperkirakan dapat terancam lontaran batu dan hujan abu lebat adalah kawasan di radius 3,5 km dari pusat erupsi. Pada radius tersebut terdapat banyak pemukiman seperti Rurukan, Temboan, Kumelembuai, Kinilow, Kakaskasen Dua, dan Wailan.
Mitigasi/ penanggulangan bencana gunung berapi bertujuan untuk memperkecil korban dan keresahan yang terjadi karena letusan gunung api tersebut. Pada umumnya usaha yang disarankan pada evakuasi dalam kegiatan letusan adalah menjauhi pusat-pusat erupsi.
¬¬¬¬
Kawasan Rawan Gempa Bumi;
Kawasan Rawan Gempa Bumi sebagaimana dimaksud dalam PP No. 26 tahun 2008 ditetapkan dengan kriteria: kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI). Tujuan perlindungan terhadap Kawasan Rawan Gempa Bumi adalah untuk melindungi manusia dan kegiatan dari bencana akibat terjadinya gempa bumi maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia. Kota Tomohon tergolong daerah berpotensi tinggi/rawan gempa bumi.
Kawasan Rawan Tanah Longsor
Kawasan rawan tanah longsor ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. Di Kota Tomohon terdapat lahan-lahan yang berpotensi longsor karena daerah ini memiliki curah hujan rata-rata yang tinggi (di atas 2500 mm/tahun), kemiringan lereng yang curam (lebih dari 40%), dan kawasan rawan gempa.
Kawasan Rawan Banjir
Pada umumnya melihat kondisi geologi dan geografis wilayah Kota Tomohon yang berbukit dengan banyak terdapat sungai besar hampir sangat tidak mungkin untuk terjadinya banjir, akan tetapi pada kondisi saat ini bajir seringkali terjadi dibeberapa wilaah Kota Tomohon yang disebabkan karena tidak berfungsinya jaringan drainase yang ada, serta terjadinya degradasi lingkungan yang dikarenakan sebagian kawasan perbukitan sebagai penyangga kota telah mengalami kerusakan atau alih fungsi lahan menjadi kawasan terbangun.
Kawasan rawan banjir di wilayah Kota Tomohon adalah:
Kawasan yang berada pada kawasan cekungan/ lembah bukit, seperti kawasan matani tiga, matani dua dan walian.
Kawasan sekitar sempadan sungai, seperti sekitar sungai Sineleyan, sungai ranowangko, dll.
2.1.2 Potensi Pengembangan Wilayah
Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon 2013-2033 penentuan rencana pengembangan wilayah khusus rencana sistem pusat pelayanan kota dilakukan dengan memperhatikan rencana sistem struktur tata ruang Kota Tomohon yang dikaji berdasarkan perkembangan dan distribusi penduduk dan kegiatan sampai dengan tahun 2033 serta kondisi eksisting Struktur Tata Ruang Kota saat ini.
A. Rencana Struktur Ruang
Pertimbangan utama Perencanaan Struktur Ruang Kota Tomohon, adalah:
Struktur Ruang Eksisting di Wilayah Kota Tomohon;
Sistem Transportasi dan Rencana Pengembangan Jaringan Jalan di
Wilayah Kota Tomohon;
Pola pergerakan di lingkup Wilayah Kota Tomohon dan Regional Provinsi
Sulawesi Utara;
Efisiensi dan Efektifitas Pemanfaatan Ruang di Kota Tomohon;
Sebaran Fasilitas Sosial/Ekonomi di Wilayah Kota Tomohon;
Pusat kegiatan yang didorong atau dikendalikan pertumbuhannya di Wilayah Kota Tomohon;
Arahan pengembangan penduduk berdasarkan daya tampung lahan di Wilayah Kota Tomohon.
1) Rencana Sistem Pusat-Pusat Pelayanan
Rencana Pengembangan Struktur Sistem Pusat-Pusat Pelayanan di Wilayah Kota Tomohon dilakukan dengan cara:
Membagi Wilayah Kota Tomohon kedalam fungsi-fungsi pelayanan yang terdiri atas fungsi PPK (Pusat Pelayanan Kota), SPPK (Sub Pusat Pelayanan Kota), dan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan).
Untuk Wilayah Pusat Kota eksisting saat ini yang ada di wilayah Kecamatan Tomohon Tengah dijadikan sebagai Pusat Pelayanan Kota (PPK) dan Pusat Kecamatan yang ada di keempat wilayah lainnya dijadikan sebagai Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK).
Kawasan yang rencananya untuk pengembangan Kawasan Siap Bangun atau rencana pengembangan kawasan hunian baru yang ada di kawasan Woloan-Walian-Lansot direncanakan akan dikembangkan sebagai Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK).
Sedangkan untuk kawasan-kawasan lainnya dengan mengacu pada tujuan Pengembangan Tata Ruang Kota Tomohon akan dikembangkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
Tabel 2.5
Rencana Sistem Pusat Pelayanan di Kota Tomohon
Fungsi Kecamatan/ Kawasan
Pusat Pelayanan Kota
(PPK) Kecamatan Tomohon Tengah – Timur
(Matani-Paslaten-Kolongan-Kamasi-Talete)
Sub Pusat Pelayanan Kota
(SPPK) Kecamatan Tomohon Utara (Kinilow)
Kecamatan Tomohon Timur (Rurukan)
Kecamatan Tomohon Barat (Tara-tara)
Kecamatan Tomohon Selatan (Lahendong)
Lokasi Pemerintahan dan Pengembangan Kasiba (Woloan-Walian-Lansot) Diantara Wilayah Kecamatan Tomohon Barat – Selatan)
Pusat Pelayanan Lingkungan
(PPL) Kecamatan Tomohon Utara Tinoor Satu
Kakaskasen Dua
Kecamatan Tomohon Tengah Wailan
Kasuang (Matani Satu)
Kecamatan Tomohon Barat Woloan Dua
Kecamatan Tomohon Selatan
Pinaras
Tumatangtang
Pangolombian
Tondangouw
Sumber : RTRW Kota Tomohon 2013-2033
2) Rencana Jaringan Transportasi;
Rencana Pengembangan Struktur Jaringan Transportasi disusun untuk mewujudkan pelayanan aksesibilitas yang merata di seluruh wilayah Kota Tomohon dan mengarahkan Struktur Kota dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumber daya daerah. Pada pengembangan transportasi di Kota Tomohon hanya dipengaruhi oleh sektor transportasi darat. Oleh sebab itu, rencana struktur prasarana jalan yang meliputi rencana pengembangan jaringan jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder dan lokal memegang peranan yang sangat penting untuk menciptakan kelancaran sirkulasi transportasi kota.
Dengan mengacu pada rencana pengembangan kawasan strategis serta pusat-pusat pelayanan di wilayah Kota Tomohon, maka rencana pengembangan jaringan jalan di wilayah Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
Rencana pembangunan dan pengembangan jaringan jalan lingkar di wilayah Kota Tomohon, yaitu:
Jalan Lingkar Timur (east ring road) sudah ada;
Jalan Lingkar Barat (west ring road) direncanakan akan dikembangkan dengan jaringan jalan lingkar dalam (inner ring road) dan jaringan jalan lingkar luar (outer ring road)
Jalan Lingkar Selatan (south ring road) direncanakan menghubungkan antara kawasan Lahendong (Kec Tomohon Selatan) dengan kawasan Matani Satu (Kec Tomohon Tengah)
Rencana pembangunan jaringan jalan yang memperhatikan aspek jalur evakuasi (konsep mitigasi bencana)
Khusus untuk jaringan jalan yang menjadi jalur evakuasi untuk kawasan Tomohon Utara yang ada di kawasan Kinilow dan Tinoor jalur evakuasinya mengarah ke Kota Manado dengan memanfaatkan jaringan jalan utama Tomohon – Manado sehingga tidak diperlukan pembuatan jalur khusus untuk jalur evakuasi.
Rencana pembangunan dan pengembangan jalan-jalan pertanian yang menghubungkan antara lokasi-lokasi usaha pertanian dan perkebunan produktif dengan kawasan-kawasan permukiman.
Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan jalan yang menunjang aktivitas kepariwisataan, terutama yang membuka dan mempercepat akses ke lokasi-lokasi kawasan wisata, dimana jaringan jalan ini dapat berupa jaringan jalan yang dilalui oleh kendaraan bermotor maupun hanya berupa jalan-jalan setapak khususnya pada lokasi-lokasi wisata yang berada pada daerah perbukitan atau lokasi lainnya yang tidak memungkinkan untuk dibangun jaringan jalan kendaraan
Rencana pembangunan dan pengembangan terminal yang mencakup terminal angkutan jalan raya adalah sebagai berikut:
Terminal Beriman (terminal yang ada saat ini di Kota Tomohon) direncanakan akan ditingkatkan menjadi terminal dengan Tipe A, terminal ini khusus untuk melayani penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Rencana pembangunan terminal-terminal baru bertipe B yang diarahkan untuk dikembangkan pada kawasan-kawasan yang menjadi sub pusat pelayanan kota (SPPK), yang meliputi:
o terminal tipe B di Kelurahan Kinilow;
o terminal tipe B di Kelurahan Tara-tara Satu;
o terminal tipe B di Kelurahan Lahendong;
o terminal tipe B di Kelurahan Rurukan sebagai terminal agro; dan
o terminal tipe B yang dikembangkan khusus pada kawasan Pusat Lingkungan (PL) yang ada di Kelurahan Matani Satu
Pengembangan trayek angkutan umum dilakukan dengan menggunakan sistem antar terminal yang tujuannya untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan angkutan umum pada satu lokasi yang dapat menyebabkan kemacetan. Rencana pengembangan jalur lintasan trayek angkutan umum di Kota Tomohon:
• Melalui kawasan-kawasan permukiman baik yang terdapat di dalam kota maupun yang berada di pinggiran kota;
• Tidak menggunakan jalan arteri primer di wilayah Kota Tomohon sebagai bagian dari rencana pengembangan jalur lintasan trayek angkutan umum.
• Rencana pengembangan jalur lintasan trayek angkutan umum dalam kota Tomohon
Pengembangan parkir di wilayah Kota Tomohon direncanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Faktor kepadatan kepadatan lalulintas, sehingga tidak diperkenankan adanya parkir di tepi jalan utama di kawasan manapun di wilayah Kota Tomohon.
• Faktor ketersediaan lahan yang terbatas, sehingga pada kawasan perdagangan dan jasa yang sudah tidak memiliki lahan yang cukup maka setiap pembangunan harus disertai dengan tempat parkir khusus baik yang berupa pengembangan parkir bawah tanah atau basement atau adanya pembangunan tempat parkir bersama untuk suatu kompleks atau blok kawasan.
• Pembangunan gedung parkir yang diarahkan untuk dikembangkan pada kawasan dengan kepadatan bangunan dan ekonomi tinggi yang rencananya akan dikembangkan di kawasan PPK dan SPPK.
3) Rencana Jaringan Energi;
Berdasarkan akan hal tersebut maka rencana pengembangan sistem kelistrikan di Kota Tomohon adalah sebagai berikut :
Memaksimalkan potensi sumber daya alam yang di wilayah Kota Tomohon dengan merencanakan pengembangan sumber listrik dengan konsep Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang berada di kawasan Lahendong dan sekitarnya, serta menjaga dan melindungi aktivitas yang berlangsung di dalamnya sebagai aset nasional karena sumber energi ini berada dalam satu rangkaian sistem jaringan Pulau Sulawesi;
Menjaga dan melindungi Gardu Induk (GI) Tomohon yang ada di Kelurahan Matani Satu (Kecamatan Tomohon Tengah) sebagai Pusat Gardu Induk SULUTENGGO;
Mengembangkan sistem jaringan bawah tanah pada kawasan-kawasan yang padat aktivitas seperti pada kawasan PPK, SPPK, dan PPL yang selanjutnya akan dikembangkan secara bertahap diseluruh wilayah Kota Tomohon;
Menjaga dan melindungi jaringan SUTT, SUTM dan SUTR dari gangguan aktivitas masyarakat dan mengembangkannya dengan Sistim Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Kota Tomohon;
Merencanakan pengembangan sumber-sumber energi listrik yang terbarukan dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan energy tenaga angin (bayu) dan matahari (surya) dan pengembangan energi mikro hidro khususnya pada kawasan-kawasan industri seperti di kawasan agroindustri Rurukan, kawasan industri bunga/ florikultura di Gunung Wawo dan Kakaskasen, industri rumah tradisional Minahasa di kawasan Woloan, dll. Maksudnya adalah untuk menjamin ketersediaan listrik pada kawasan industri tersebut agar proses produksinya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dari masalah sumber energi.
4) Rencana Jaringan Telekomunikasi;
Rencana pengembangan sistem dan Jaringan Telekomunikasi di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
Pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi berupa jaringan telepon fixed line dan lokasi pusat automotisasi sambungan telepon di seluruh wilayah Kota Tomohon;
Menata infrastruktur telepon nirkabel dan mengendalikan pembangunan menara-menara pemancar gelombang termasuk
menara Base Trasmiter Station (BTS) di wilayah Kota Tomohon agar tidak menjamur dan mengganggu estetika kota.
Arahan pengembangan menara telekomunikasi diarahkan pada kawasan perbukitan dan pegunungan yang tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan permukiman di wilayah Kota Tomohon seperti di kawasan Talete di wilayah Kecamatan Tomohon Tengah, kawasan Tinoor di kawasan Kecamatan Tomohon Utara, kawasan Rurukan di kawasan Kecamatan Tomohon Timur, kawasan Kampung Jawa di Kecamatan Tomohon Selatan, dan kawasan Tara-tara di wilayah Kecamatan Tomohon Barat; dan
Pengembangan stasiun pemancar televisi di Kota Tomohon di arahkan pada kawasan pegunungan yang tidak mengganggu keamanan dan kenyaman permukiman masyarakat yang dapat berdekatan dengan lokasi pengembangan menara telekomunikasi.
Melaksanakan pembangunan menara-menara pemancar terpadu yang dikoordinasi dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota sehingga dapat menjadi aset bagi pembangunan ruang udara di wilayah Kota Tomohon.
Untuk sistem telekomunikasi dengan menggunakan jaringan kabel maka secara bertahap akan dikembangkan sistem jaringan serat optik dengan memanfaatkan ruang bawah tanah di seluruh Wilayah Kota Tomohon dengan memadukannya dengan pembangunan jaringan infrastruktur lainnya.
5) Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air dengan memperhatikan 5 aspek pengelolaan SDA, yaitu
Konservasi: melakukan penghijauan dan reboisasi di areal-areal yang terbuka dan tidak melakukan eksploitasi sumberdaya yang dimiliki Danau Linau, Danau Pangolombian, dan Danau Tampusu melebihi daya dukungnya, serta menetapkan sempadan danau dan sempadan sungai
Pendayagunaan Sumber Daya Air
Pengendalian Daya Rusak Air: Menetapkan baku mutu limbah cair yang diperkenankan dibuang ke dalam sungai, monitoring dan evaluasi kualitas air dan sumber pencemar yang masuk ke Sungai Ranowangko, Sungai Sapa, Sungai Ranoesem, dan Sungai Pasahapen, Danau Linau, Danau Pangolombian, dan Danau Tampusu.
Peningkatan Sistem Informasi Sumber Daya Air
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
Rencana pengelolaan sistem jaringan irigasi adalah sebagai berikut:
Pengelolaan dan Pengembangan irigasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Perlindungan daerah tangkapan air untuk menjaga kelangsungan suplai air untuk irigasi
Pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana irigasi yang rusak
Pengembangan prasarana irigasi yang memiliki potensi untuk pengembangan yaitu Daerah Irigasi Sapa Pinaras
Rencana pengelolaan sumber air baku untuk air bersih di Kota Tomohon adalah:
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber yang ada saat ini seperti sumber dari Mata Air Sineleyan, Kemer, Meras, Sasala, Muung, Pancuran, dan lain-lain, untuk dapat dikelola dengan lebih baik lagi dan perlu upaya perlindungan terhadap mata air-mata air tersebut.
Di wilayah Kota Tomohon terdapat kurang lebih 21 mata air yang dapat dijadikan sebagai sumber air baku untuk air bersih, namun untuk pengembangannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kajian dan kebutuhan air bersih di masa yang akan datang.
Memanfaatkan sumber-sumber mata air baru sebagai cadangan pengembangan di masa yang akan datang terutama dengan memperhatikan kawasan di sekitar sumber mata air agar dilindungi.
Penanganan sistem pengendalian banjir di Wilayah Kota Tomohon dilakukan dengan cara:
Penataan sistem jaringan drainase di wilayah Kota Tomohon dengan konsep terpadu dan menyeluruh diseluruh Wilayah Kota dengan menyusun Master Plan Drainase Kota Tomohon.
Mengembangkan konsep-konsep pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, seperti kewajiban pembangunan sumur-sumur resapan di lingkungan terbangun, kewajiban pembuatan lubang-lubang biopori pada kawasan-kawasan permukiman, pembangunan kolam-kolam resapan air yang dapat dipadukan dengan pengembangan ruang biru kota, dll.
Khusus pada kawasan koridor jalan lingkar timur sebagai koridor pembatas antara kawasan resapan air yang merupakan kawasan lembah Gunung Mahawu dan Kawasan terbangun disekitar kawasan Kakaskasen, perlu dibuatkan suatu sistem jaringan yang mampu menahan jumlah air buangan yang cukup besar.
B. Rencana Pola Ruang
a. Rencana Kawasan Lindung;
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan penjelasan UU No. 26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kota, disebutkan bahwa yang termasuk dalam kawasan lindung adalah:
Kawasan Hutan Lindung;
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
Kawasan Perlindungan Setempat;
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya;
Kawasan Rawan Bencana Alam; dan
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
Kawasan Lindung Lainnya.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, kawasan lindung di Kota Tomohon terdiri atas:
Kawasan Hutan Lindung;
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya meliputi kawasan resapan air.
Kawasan perlindungan setempat meliputi :
Sempadan Danau;
Sempadan Sungai; dan
sempadan Mata Air.
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
Kawasan suaka alam dan cagar budaya meliputi :
Cagar Alam Gunung Lokon; dan
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan.
Kawasan rawan bencana alam terdiri atas:
Kawasan Rawan Bencana Gunung Berapi;
kawasan Rawan Gempa Bumi;
Kawasan Rawan Tanah Longsor; dan
Kawasan Rawan Banjir.
Uraian mengenai kawasan – kawasan tersebut sebagaimana dalam sub bab penggunaan lahan.
b. Rencana Kawasan Budidaya Yang Memiliki Nilai Strategis.
Kawasan strategis kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. Kawan budidaya yang memilik nilai strategis di Kota Tomohon ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi di wilayah Kota Tomohon, meliputi kawasan Koridor Utama Kota Tomohon di Koridor Matani – Kakaskasen berdasarkan pertimbangan:
sebagai kawasan pusat kota dengan fungsi yang beragam (mix use), didominasi oleh kawasan perdagangan dan jasa, serta pendidikan;
Berada pada koridor utama di wilayah Kota Tomohon;
Tempat pelaksanaan TIFF (Tomohon International Flower Festival) yang rutin dan berkala dilaksanakan setiap tahun;
Kawasan yang memiliki nilai historis sebagai kawasan pusat pertumbuhan di Kota Tomohon dan terdapat beberapa bangunan dan kawasan yang menjadi cagar budaya;
Kawasan yang memiliki nilai historis keagamaan karena tempat beradanya Gereja Sion sebagai Gereja Pertama di Kota Tomohon yang ada di Kawasan Talete yang menjadi Cikal Bakal berkembangnya Agama Kristen di Kota Tomohon dan Tanah Minahasa, dan Gereja Katolik Hati Kudus Yesus yang dikenal sebagai “Gereja Besi” di Kelurahan Kolongan; dan
Terdapat Bukit Inspirasi yang merupakan lokasi tempat pelaksanaan pagelaran budaya keagamaan Kristen di wilayah Kota Tomohon dan Tanah Minahasa.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup di wilayah Kota Tomohon, meliputi:
Kawasan agropolitan Rurukan dan sekitarnya dengan pertimbangan:
o telah dikenal sebagai kawasan agro, dan menjadi sumber bahan sayur dan hasil perkebunan untuk wilayah Minahasa, Manado dan sekitarnya;
o terdapat kawasan lindung dan resapan air;
o memiliki potensi wisata alam;
o memiliki lokasi wisata budaya/ cagar budaya Rumah Wallace; dan
o terdapat kawasan permukiman tradisional masyarakat.
Kawasan danau di wilayah Kecamatan Tomohon Selatan yang terdiri atas Danau Linow, Danau Tampusu, dan Danau Pangolombian, yang menjadi cadangan air Kota Tomohon di masa yang akan datang.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya di wilayah Kota Tomohon, meliputi kawasan Industri Rumah Panggung Woloan dan sekitarnya dengan pertimbangan:
Menjadi salah satu Prime Mover perekonomian unggulan di wilayah Kota Tomohon dan Provinsi Sulawesi Utara;
Pengekspor Rumah Panggung Woloan;
Menyebar tidak hanya di wilayah Woloan saja, tetapi juga sudah sampai ke kawasan sekitarnya;
Disekitar kawasan Woloan terdapat banyak kawasan Cagar Budaya seperti Waruga (lokasi pekuburan tradisional Minahasa), Amphitheatre (tempat pagelaran budaya dengan konsep di ruang terbuka), dll; dan
Terdapat kawasan permukiman tradisional masyarakat setempat.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah Kota Tomohon, meliputi kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Lahendong dan sekitarnya dengan pertimbangan:
Terdapat kawasan eksplorasi panas bumi di kawasan Pangolombian, Tondangow dan Lahendong, yang saat ini dijadikan sebagai sumber utama kelistrikan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
Terdapat kawasan budidaya pertanian dan perkebunan yang berupa tanaman padi sawah dan tanaman musiman/ tahunan;
Terdapat kawasan permukiman tradisional masyarakat; dan
Merupakan kawasan Gerbang Selatan Kota Tomohon.
Sebagaimana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (PP No 26 Tahun 2008) Kebijakan-Kebijakan Penataan Ruang Nasional yang berhubungan dengan Penataan Dan Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Tomohon.
– Sistem Perkotaan Nasional
Kota Tomohon dalam Sistem Perkotaan Nasional masuk dalam Pusat Kegiatan Wilayah yang diarahkan pada revitalisasi dan percepatan Pengembangan Kota – Kota Pertumbuhan Nasional untuk pengembangan / peningkatan fungsi.
– Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Jaringan jalan nasional terdiri atas jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol. Jalan manado – tomohon masuk dalam jalan bebas hambatan.
Secara garis besar apa yang dituangkan di dalam RTRW Provinsi mengenai Kota Tomohon telah tertuang di dalam RTRW Nasional (PP No 26 Tahun 2008) dan RTR Pulau Sulawesi. Kota Tomohon sebagai PKW (Pusat Kegiatan Wilayah)
Kriteria PKW:
Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan Ekspor Impor yang mendukung PKN;
Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kab/kota; dan/atau;
Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala Provinsi atau beberapa Kab/Kota.
Menurut Kepmen PU No 369 Thn 2005 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional:
• Jaringan Jalan Arteri Primer di wilayah Kota Tomohon;
• Jalan Pengumpan Antar Jalan Lintas Pulau Sulawesi;
• Tumpaan – Kawangkoan – Tomohon – Manado sepanjang 95,30 Km.
Menurut Kepmen PU No 375 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Provinsi:
• Jaringan Jalan Kolektor Primer di wilayah Kota Tomohon:
• Jalan Pengumpan Antar Jalan Lintas Sulawesi;
• Tanawangko – Tomohon – Tondano – Airmadidi sepanjang 57,15 Km;
• Rencana Pengembangan Terminal Penumpang Wilayah Provinsi:
Terminal Penumpang Nasional adalah Terminal Penumpang Kelas A: Malalayang (Kota Manado), Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Tondano (Kab Minahasa), dan Airmadidi (Kab Minahasa Utara).
Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan Wilayah Provinsi
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik:
– Gardu Induk (GI) Kota Tomohon dengan Kapasitas 1 x 20 MW.
– Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTT/ 70 KV) yang ada di Kota Tomohon:
– SUTT GI Tompaso (Kab Minahasa) – GI Tomohon (Kota Tomohon)
– SUTT GI Tomohon (Kota Tomohon) – GI Tasik Ria (Kab Minahasa)
– SUTT GI Tomohon (Kota Tomohon) – GI Tonsea Lama (Kab Minahasa)
– SUTT GI Tomohon (Kota Tomohon) – GI Teling (Kota Manado)
Potensi pengembangan wilayah antara lain dengan mengadaan perencanaan struktur ruang, pola ruang dan kawasan-kawasan strategis sebagai berikut: berdasarkan deskripsi karakteristik wilayah, dapat diidentifikasi wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan budidaya seperti perikanan, pertanian, pariwasata, industri, pertambangan dan lain-lain dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah.
2.1.2.1. Potensi Pengembangan Wilayah Pertanian
a) Kawasan Pertanian Lahan Sawah
Potensi pengembangan Lahan Sawah Kota Tomohon berada di Kecamatan Tomohon Selatan dan Kecamatan Tomohon Barat. Luas areal persawahan tersebut adalah seluas 1.230 ha, dengan produksi 18.026 Ton. Wilayah yang memiliki areal persawahan terluas secara berturut-turut adalah terdapat di Kecamatan Tomohon Selatan (875 ha), dan Kecamatan Tomohon Barat adalah 355 ha. Data yang diperoleh dari Direktorat Sumber Daya Air/Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sulawesi I bahwa terdapat 8 (delapan) Daerah Irigasi (DI) di wilayah Kota Tomohon, dengan total potensial 1051 Ha dan fungsional 951 Ha. Daerah Irigasi (DI) tersebut secara rinci diuraikan sebagai berikut: DI. Sukomeras (potensial 35 Ha, fungsional 35 Ha), DI. Ranowangko (potensial 492 Ha, fungsional 492 Ha), DI. Kakaskasen (potensial 230 Ha, fungsional 210 Ha), DI. Kelong (potensial 30 Ha, fungsional 30 Ha), DI. Ranonekoropit (potensial 70 Ha, fungsional 70 Ha), DI. Sapa Pinaras (potensial 104 Ha, fungsional 24 Ha), DI. Aga (potensial 60 Ha, fungsional 60 Ha), dan DI. Sarulutu (potensial 30 Ha, fungsional 30 Ha).
Potensi pertanian tanaman pangan lahan sawah ini tidak dapat lagi dikembangkan secara perluasan areal (ekstensifikasi) mengingat kondisi wilayah sudah sangat terbatas dalam hal ketersediaan lahan. Apalagi wilayah ini memerlukan lahan untuk pembangunan prasarana dan sarana perkotaan.
b) Kawasan Pertanian Lahan Kering/Tegalan
Potensi lahan kering/tegalan yang terdapat di Kota Tomohon adalah lebih besar dibandingkan dengan potensi persawahan. Luas areal lahan kering/tegalan adalah 4046 ha, yang terdapat pada 5 Kecamatan. Luas Lahan kering/tegalan komoditi jagung secara berurutan terdapat di Kecamatan Tomohon Barat seluas 2.248 ha, Kecamatan Tomohon Selatan seluas 777 ha, Kecamatan Tomohon Tengah seluas 628 ha, Kecamatan Tomohon Utara seluas 226 ha dan Kecamatan Tomohon Timur seluas 167 ha. Disamping komoditi Jagung, juga komoditi-komoditi lahan kering yang dibudidayakan masyarakat di Kota Tomohon adalah Ubi Kayu, Ubi Jalar, Kacang Tanah, dan Kacang Kedelai. Hasil pengamatan lapangan menunjukkan bahwa lahan kering di gunung Wawo belum termanfaatkan secara maksimal dikarenakan tidak tersedianya air. Saat ini Pemanfaatan lahan kering di Gunung Wawo hanya memanfaatkan sumber air dari air hujan.
Rencana Kawasan Pertanian Lahan Kering/tegalan Kota Tomohon 2011 – 2033 adalah wilayah yang memiliki areal lahan kering/tegalan yang terdapat di Tomohon Selatan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kecamatan Tomohon Barat, Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Timur. Potensi pertanian lahan kering tidak dapat lagi dikembangkan secara ektensifikasi mengingat kondisi wilayah sudah sangat terbatas dalam hal ketersediaan lahan.
c) Kawasan Hortikultura/ Florikultura
Komoditas Hortikultura yang dominan dikembangkan di Kota Tomohon adalah sayur-sayuran, khususnya sayur-sayuran dataran tinggi. Komoditas tersebut adalah kubis, petsai/sawi, wortel, cabe besar/kecil, tomat, buncis, ketimun, terong, kol bunga, labu siam, bayam, dan bawang daun. Komoditi-komoditi tersebut sebagian besar terdapat di wilayah Kecamatan Tomohon Timur yang memiliki kemiringan lereng > 8% hingga > 40%. Hal tersebut berpotensi terjadi erosi dan sedimentasi di bagian hilir apabila tidak melakukan teknik konservasi tanah. Komoditas Florikultura/ tanaman hias berpotensi untuk dikembangkan di Kota Tomohon. Teknik budidaya pada umumnya dilakukan dalam skala terbatas yaitu skala rumah tangga. Hal ini sangat didukung oleh pengembangan industri florikultura menuju Tomohon Kota Bunga, yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kota Tomohon pada tahun 2005. Pencanangan tersebut bersifat strategis mengingat masyarakat Kota Tomohon memiliki sejarah budaya cinta bunga dan sebagai pintu gerbang ekspor tanaman hias di kawasan Indonesia Timur. Bunga dan tanaman hias banyak dimanfaatkan masyarakat Tomohon dalam berbagai acara termasuk upacara adat, ritual keagamaan dan resepsi pernikahan. Beragam jenis tanaman hias seperti Krisan, Gladiol, Aster, Gerbera, Anyelir, Kerklely, Amarillis, Rosida, Anggrek, Mawar dan Anthurium tumbuh subur di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara. Urutan lima besar produksi total tanaman hias di Kota Tomohon adalah: Gladiol, Aster, Krisan, Anyelir, Rosida dan Anggrek. Adapun jenis tanaman hias yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah bunga potong, bunga pot, dan bunga taman. Apalagi telah terselenggaranya International Turnamen of Flower Juli 2010 di Kota Tomohon. Kurun waktu 5 tahun setelah pencanangan Tomohon Kota Bunga pada tahun 2005, pada bulan Juli 2010 diadakan event berskala internasional yaitu Tomohon Internasional Flower Festival (TIFF) telah mendatangkan Peserta Asing dari Negara Rusia, India, Vietnam, Malaysia dan Korea Utara.
Produksi Tanaman Hias Kota Tomohon adalah yang terbesar di Sulawesi Utara. Disamping capaian produksi tanaman hias pot, tanaman hias taman juga turut mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Petani di Kota Tomohon juga mulai mengembangkan komoditas tanaman hias lain, yaitu bunga krackleli dan kracknahel. Kedua bunga tersebut merupakan varietas lokal. Saat Natal dan Tahun Baru, pembeli dari seluruh Sulawesi Utara berburu bunga – bunga hias ke Kakaskasen. Di luar perayaan hari besar itu, petani memasarkan bunga – bunga ke pasar – pasar di Manado, Amurang, Tondano dan Bitung. Jual beli tanaman hias ini membuat kegiatan perdagangan, hotel dan restoran di Kota Tomohon semakin hidup.
Sumber daya pertanian hortikultura tidak dapat lagi dikembangkan secara ektensifikasi mengingat kondisi wilayah sebagian besar terletak di wilayah yang bergunung-gunung dengan curah hujan tinggi sehingga sangat rentan terhadap erosi tanah dan akhirnya menimbulkan sedimentasi di daerah bagian bawah/rendah. Pengembangan pertanian yang dapat dilakukan adalah dengan cara intensifikasi dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah.
d) Kawasan Peternakan
Pembangunan peternakan di Kota Tomohon memiliki potensi yang besar dan memiliki nilai strategis dalam memenuhi kebutuhan protein hewani, dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal tersebut bukan hanya kebutuhan wilayah Kota Tomohon saja, akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan di wilayah sekitarnya. Jenis ternak yang dikembangkan adalah ternak Babi, Sapi, Kambing, Kuda, dan ayam Ras/Buras. Berkaitan dengan hal ini maka peningkatan populasi merupakan salah satu faktor penting dari tahapan pembangunan peternakan yang berkelanjutan. Akan tetapi terdapat faktor pembatas yaitu ketersediaan lahan untuk pengembangan peternakan. Lokasi pengembangan peternakan adalah di Kecamatan Tomohon Barat dengan luas lahan yang rencananya akan dikembangkan adalah 50 Ha.
Gambar 2.2. Peta Penggunaan Lahan Kota Tomohon
Sumber : RTRW Kota Tomohon Tahun 2013-2033
2.1.2.2. Potensi Pengembangan Wilayah Pariwisata
Secara umum pengembangan pariwisata di wilayah Kota Tomohon akan dikembangkan secara terpadu dengan wilayah sekitarnya, terutama adanya keterpaduan dengan pengembangan pariwisata di Kota Manado. Hal ini perlu dikembangkan karena di Wilayah Kota Tomohon tidak memiliki objek tujuan wisata yang bertaraf internasional sedangkan di Kota Manado terdapat Taman Nasional Bunaken yang sudah bertaraf internasional.
Secara nasional pengembangan kepariwisataan di Kota Tomohon direncanakan untuk dikembangkan wisata alam dan pemandangan, berdasarkan pada karaktersitik alam dan kawasan pegunungan yang dimiliki oleh Kota Tomohon.
Untuk memaksimalisasi seluruh potensi pariwisata yang ada yang memungkinkan wisatawan melakukan eksplorasi ke setiap obyek wisata maka kawasan pengembangan sebaiknya dikembangkan dengan alternatif pendekatan sebagai berikut:
• Pengembangan kawasan dengan konsep “Seisi Kota” untuk wisatawan: Konsep ini meminimalisasi konsentrasi wisatawan yang berlebihan pada satu kawasan (agar tidak melampaui carrying capacity) dan secara simultan melakukan dispersi kontribusi ekonomi di seluruh kawasan. Tujuan berikutnya adalah memaksimalisasi pengalaman kunjungan wisatawan “Tourist Satisfaction” yang konsekuensi logisnya akan meningkatkan lama tinggal (length of stay) dan multiplier effect ekonomi bagi perekonomian kota. Bila misalkan ‘bunga’ dapat dikembangkan sebagai Icon pariwisata Kota Tomohon, maka ada beberapa alternatif yang dapat disarankan.
• Pertama, melalui Konsensus dari seluruh warga kota maupun kompetisi, Tomohon dapat memilih salah satu bunga yang paling menonjol untuk dijadikan Icon pariwisata, dan secara teknis seluruh kawasan akan menanam bunga tersebut.
• Kedua, Tomohon dapat membangun citra sebagai Kota dengan 1000 bunga (persepsi yang dibangun untuk kota yang memiliki berbagai variasi bunga dan ini dilakukan melalui inovasi di bidang pertanian). Bila pendekatan ini yang dipilih, maka seluruh kawasan dapat dikelompokkan secara tematis dalam kelompok yang berbeda sesuai dengan nama bunga yang dipilih untuk dikembangkan.
• Produk Penunjang Utama: Bila konsep “Seisi Kota Untuk Wisatawan” yang ditonjolkan, maka produk lainnya seperti Air Terjun Pinaras, Obyek wisata Kinilow, Danau Linow, Pemandian Air Panas di Lahendong, Obyek wisata Temboan Rurukan, Gunung Mahawu, Gunung Lokon, Woloan dan kawasan Tinoor akan menjadi produk penunjang utama yang akan memberikan pengalaman variatif bagi wisatawan.
• Pengembangan Pariwisata Pemandangan di Kota Tomohon direncanakan untuk dikembangkan di kawasan Kinilow pada kawasan sekitar koridor jalan raya Tomohon-Manado dengan konsep “resting area” dan di kawasan Gunung Mahawu dengan konsep gardu pemandangan yang lebih mengandalkan unsur-unsur alam dalam pengembangannya.
• Pengembangan Wisata Budaya di Kota Tomohon dengan memanfaatkan amphitheatre yang ada di kawasan Woloan, Bukit Inspirasi, dll.
• Pengembangan Wisata Buatan berdasarkan kondisi karakteristik alam sebagai upaya memaksimalkan potensi alam yang ada seperti Pengembangan Kebun Raya di kawasan Tara-Tara – Kayawu, dll.
• Pengembangan Kawasan Gerbang Kota yang ada di masing-masing SPPK untuk dikembangkan simbol image tentang Kota Bunga dengan pengembangan yang berbeda-beda simbol bunga pada setiap gerbang tersebut.
• Pengembangan Kepariwisataan juga dapat digandengkan atau dibuat terpadu dengan rencana pengelolaan kawasan agroindustri di Rurukan, kawasan industri rumah tradisional Minahasa di Woloan, serta industri florikultura di Kakaskasen dan Gunung Wawo.
2.1.2.3. Potensi Pengembangan Wilayah Perikanan
Sistem perikanan darat yang terdapat di Kota Tomohon adalah berupa kolam (fresh water pond). Budidaya ini terdapat di 5 (lima) Kecamatan (Kecamatan Tomohn Selatan, Tomohon Barat, Tomohon Tengah, Tomohon Utara dan Tomohon Utara). Dari kelima wilayah tersebut, wilayah Kecamatan Tomohon Utara dan Kecamatan Tomohon Barat yang memiliki produksi ikan yang lebih besar dibandingkan dengan tiga wilayah lainnya.
2.1.2.4. Potensi Pengembangan Wilayah Pertambangan
Kawasan pertambangan di wilayah Kota Tomohon terdiri atas:
Kawasan pertambangan mineral non logam dan batuan yang terdapat di kawasan Kinilow dan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara;
Adanya potensi pertambangan lainnya seperti bahan galian berupa teras, batu apung, dan andesit di Kinilow dan kawasan Tomohon Barat (Tara-tara sampai Woloan) yang perlu dikaji lebih lanjut kandungan dan besarnya potensi yang dimiliki pada kawasan tersebut, perlu diatur lebih lanjut;
2.1.2.5. Potensi Pengembangan Wilayah Industri
Rencana pola pemanfaatan dan pengembangan industri di Kota Tomohon sebagaimana dalam RTRW Kota Tomohon adalah sebagai berikut :
• Pengembangan industri kecil dengan dukungan sarana dan prasarana lingkungan seperti industri kerajinan tangan di Kinilow akan direlokasikan dan disatukan dengan kawasan SPPK di kawasan Kinilow sehinggan fungsi perdagangannya termasuk dengan perdagangan hasil kerajinan tangan yang juga merupakan bagian dari pengembangan wisata.
• Pengarahan pengembangan industri rumah tradisional Minahasa di kawasan Woloan dan sekitarnya untuk dipusatkan pada satu kawasan terpadu untuk memudahkan pengendalian dan pengembangan kawasan tersebut. Untuk itu arahan pengembangan industri terpadu rumah tadisional Minahasa diarahkan untuk dikembangkan di kawasan Woloan yang juga ditetapkan sebagai kawasan PPL.
• Dengan mengembangkan pada satu lokasi terpadu maka penanganan limbah hasil industri akan lebih mudah untuk dikendalikan dan dikelola.
• Pengembangan industri pertanian yang berupa agro industri akan dikembangkan di kawasan Rurukan, Kumelembuai, dan sekitarnya, dimana pengelolaannya harus memperhatikan kaidah konservasi lingkungan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
• Pengembangan industri pertanian yang berupa florikultura/ industri bunga di wilayah Kota Tomohon akan dikembangkan di kawasan Kakaskasen di wilayah Kecamatan Tomohon Utara yang ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi PPL dan kawasan Gunung Wawo yang nantinya pusat industrinya akan dikembangkan disekitar kawasan Kasuang yang ditetapkan sebagai PPL.
• Untuk pengembangan kawasan pergudangan di wilayah Kota Tomohon diarahkan untuk dikembangkan di kawasan-kawasan sebagai berikut:
– Di Rurukan khusus pergudangan untuk hasil agroindustri dan bahan/material penununjang aktivitas agroindustri;
– Di sekitar jalan lingkar timur Kakaskasen khusus untuk pergudangan yang berhubungan dengan aktivitas industri bunga – florikultura dan penunjangnya;
– Di kawasan industri terpadu khusus industri rumah tradisional di Woloan dan sekitarnya untuk pergudangan yang berhubungan dengan aktvitas pengelolaan dan pengembangan industri rumah tradisional.
2.1.3 Wilayah Rawan Bencana
Berdasarkan kondisi topografi, geologi, hidrologi, dan klimatologi Kota Tomohon, perlu kewaspadaan terhadap bencana seperti longsor, erupsi gunung berapi atau bencana lain. Bentuk-bentuk bencana yang sering terjadi di Kota Tomohon adalah pada umumnya adalah bencana tanah longsor dan erupsi gunung berapi. Kondisi tersebut terutama disebabkan karena sebagian wilayah Kota Tomohon termasuk dalam wilayah dengan tingkat kelerengan yang cukup tinggi dan berada disekitar gunung berapi (Gunung Lokon dan Gunung Mahawu). Pada musim penghujan ada beberapa wilayah di Kota Tomohon yang rawan terjadi longsor, khususnya di bagian barat, Timur dan utara yaitu pada lereng-lereng yang cukup terjal. Data yang ada menunjukkan bahwa terdapat wilayah khusus rawan bencana longsor karena sifat kelerengan tanah dan persungaian, yaitu: a).Wilayah Barat Kota Tomohon dalam lingkup Daerah / jalur Transportasi Tomohon – Taratara meliputi Kelurahan Taratara. b) Wilayah Timur Kota Tomohon dalam lingkup Jalur Tomohon –Rurukan-Kumelembuai meliputi Kelurahan Rurukan dan Kumelembuai; dan c) Wilayah Utara Kota Tomohon yang meliputi jalur Manado- Tomohon (Kelurahan Kinilow dan Tinoor). Upaya mitigasi bencana perlu dilakukan mengingat banyak rumah penduduk dibangun pada daerah lereng yang rentan longsor.
Bencana Alam yang sering terjadi di Kota Tomohon adalah erupsi Gunung Berapi, khususnya Erupsi Gunung Lokon. Dari data yang ada frekwensi letusan Gunung Lokon hampir sering terjadi setiap tahun, dimana lokasi yang banyak tertimpa bencana adalah kelurahan yang berada disekitar Gunung Lokon dengan abu vulkaniknya. Kelurahan tersebut adalah Kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Utara dan Tomohon Barat.
Tidak hanya longsor dan Erupsi Gunung berapi, bencana yang sangat memungkinkan terjadi di wilayah perkotaan adalah kebakaran. Kelurahan yang memiliki potensi (rawan) bencana kebakaran karena
faktor kepadatan penduduk dan jaringan jalan yang sempit (3-6 meter) yaitu: Kelurahan yang berada di Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Timur, dan Tomohon Utara. Banyaknya pemukiman padat penduduk dengan jalan sempit menyulitkan evakuasi dan pemadaman bencana kebakaran. Untuk antisipasi terhadap bencana kebakaran, kebijakan Pemerintah Kota Tomohon adalah meningkatkan manajemen penanganan bencana kebakaran, peningkatan kapasitas personil di unit pemadam kebakaran, dan meningkatkan kualitas mobil pemadam kebakaran.
Selain hal tersebut di atas, bencana yang perlu mendapat perhatian dari adalah bencana yang bersifat konflik sosial muncul di pusat-pusat perdagangan, pergerakan dan daerah padat penduduk dan kawasan dengan tingkat pertumbuhan dan aktivitas yang tinggi sebagai simpul pergerakan dan pusat perdagangan. Prioritas pencegahan dan penanganan bencana sosial perlu dialokasikan pada wilayah yang memiliki: pusat perdagangan dan tujuan pergerakan atau transportasi; wilayah dengan tingkat sosial ekonomi yang berada di level pra-sejahtera; wilayah dengan kondisi pemukiman belum tertata atau kumuh, perkembangan kawasan yang kurang sehat dengan tingkat kepadatan tinggi. Fungsi penanggulangan bencana di Kota Tomohon mengacu pada pedoman yang ada pada Pola Penanggulangan Bencana Nasional Dalam Rangka untuk Mengurangi Dampak yang Ditimbulkan Oleh Bencana Terutama di Daerah Perkotaan. Adapun strategi umum yang diterapkan Pemerintah Kota Tomohon terkait dengan penanggulangan bencana meliputi tahap pencegahan, tahap tanggap darurat, rehabilitasi dan tahap rekonstruksi.
Tabel 2.6
Jumlah Kejadian Bencana Daerah di Kota Tomohon Tahun 2014-2015
Jenis bencana Tahun 2014 Tahun 2015
Rusak ringan Rusak sedang Rusak berat Rusak ringan Rusak sedang Rusak berat
Kebakaran 2 5 5 5 13 14
Banjir bandang dan genangan 2 1 1 0 0 0
Tanah longsor 2 0 1 0 0 0
Pohon tumbang 12 0 1 1 0 0
Cuaca ekstrim / angin putting beliung 0 0 0 0 0 0
Jumlah Kejadian Korban jiwa Korban mengungsi
Tanggap darurat letusan Gunung Lokon 1 kali 0 0
Gambar 2.3 Peta Kawasan Rawan Bencana Kota Tomohon
Sumber : RTRW Kota Tomohon 2013-2033
2.1.4 Demografi
Kondisi dan perkembangan demografi berperan penting dalam perencanaan pembangunan. Penduduk merupakan modal dasar keberhasilan pembangunan suatu wilayah. Komposisi dan distribusi penduduk akan mempengaruhi struktur ruang, kegiatan sosial, dan ekonomi masyarakat. Seluruh aspek pembangunan memiliki korelasi dan interaksi dengan kondisi kependudukan yang ada, sehingga informasi tentang demografi memiliki posisi strategis dalam penentuan kebijakan.
Penduduk Kota Tomohon sebagaimana dilaporkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon pada tahun 2011 sebanyak 99.575 jiwa dan Tahun 2015 sebanyak 103.506 jiwa. Dari tahun 2011-2015 rata-rata pertumbuhan penduduk adalah 1,99 %. Tahun 2012, jumlah penduduk sedikit berkurang dibandingkan dengan jumlah penduduk pada Tahun 2011, dimana jumlah penduduk pada Tahun 2012 sebanyak 99.129. Kemudian meningkat lagi pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015. Selengkapnya dapat dilihat Pada Tabel 2.7
Sebaran penduduk di Kota Tomohon terbesar adalah di Kecamatan Tomohon Utara, yaitu hampir 28.82% dari seluruh penduduk Kota Tomohon, diikuti oleh Kecamatan Tomohon Selatan 24,23%, Kecamatan Tomohon Tengah 19,37%, Kecamatan Tomohon Barat 16,43% dan jumlah penduduk paling sedikit ada di Kecamatan Tomohon Timur 11,16%.
Tabel 2.7
Laju Pertumbuhan dan Sebaran Penduduk Per Kecamatan
Kota Tomohon Tahun 2011-2015
No Kecamatan Tahun Pertumbuhan Penduduk (%)
2011 2012 2013 2014 2015
1 Tomohon Selatan 22.797 23.879 23.897 24.402 25.075 2,38
2 Tomohon Tengah 18.833 19.279 19.437 19.749 20.044 1,56
3 Tomohon Utara 27.045 28.331 28.735 29.360 29.827 2,445
4 Tomohon Barat 15.913 16.318 16.359 16.694 17.011 1,67
5 Tomohon Timur 10.987 11.322 11.322 11.460 11.549 1,25
Jumlah 95.575 99.129 99.750 101.665 103.506 1,99
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, 2016
Tabel 2.8
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin per Kecamatan
Tahun 2014 – 2015 Kota Tomohon
Kecamatan 2014 2015
Laki-Laki Perem-puan Total Sex Rasio Laki-Laki Perem-puan Total Sex Rasio
Tomohon Selatan 12.461 11.941 24.402 104,35 12.779 12.296 25.075 103.92
Tomohon Tengah 9.822 9.927 19.749 98,94 9,967 10.077 20.044 98.90
Tomohon Utara 14.984 14.376 29.360 104,22 15.244 14.583 29.827 104.53
Tomohon Barat 8.626 8.068 16.694 106,91 8.788 8.223 17.011 106.87
Tomohon Timur 5.801 5.659 11.460 102,50 5.857 5.692 11.549 102.89
Kota Tomohon 51.694 49.971 101.665 103,44 52.635 50.871 103.506 103.46
Tabel 2.9
Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan
Tahun 2015 Kota Tomohon
Kecamatan Luas Area Penduduk Kepadatan Penduduk/ Km²
Km2 % Jumlah %
1. Tomohon Selatan 32,95 22,38 25.075 24,23 761
2. Tomohon Tengah 9,41 6,39 20.044 19,37 2.130
3. Tomohon Utara 42,28 28,73 29.827 28,82 705
4. Tomohon Barat 40,69 27,64 17.011 16,43 418
5. Tomohon Timur 21,88 14,46 11.549 11,16 528
Kota Tomohon 147,21 100 103.506 100 703
Penduduk Kota Tomohon menurut Agama dan Kepercayaan yang dianut pada Tahun 2014, terbanyak adalah Kristen protestan sebanyak 66.110 jiwa, kemudian Katolik sebanyak 21.849 jiwa. Untuk penduduk yang menganut Agama Islam sebanyak 3.293 jiwa. Selengkapnya jumlah penduduk menurut agama kepercayaan yang dianut sebagaimana dalam Tabel 2.10
Tabel 2.10
Jumlah Pemeluk Agama di Kota Tomohon Tahun 2015
Menurut Kecamatan
Kecamatan Agama
Islam Protestan Katolik Hindu Budha Konghucu
Tomohon Selatan 1431 15831 4490 0 5 0
Tomohon Tengah 881 4753 4753 15 3 0
Tomohon Utara 262 21272 4035 8 11 0
Tomohon Barat 25 7269 7269 0 0 0
Tomohon Timur 319 4035 2935 99 11 0
Jumlah 2918 65110 23482 122 41 0
Sumber : BPS Kota Tomohon Tahun 2016
2.2 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
a. Pertumbuhan PDRB
Untuk melihat kinerja perekonomian Kota Tomohon, dapat diketahui melalui penggunaan pendekatan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh tentang kegiatan ekonomi suatu daerah sebenarnya dapat dilihat melalui neraca ekonomi yang terintegrasi dalam 4 (empat) neraca pokok yaitu Neraca Produksi, Neraca Konsumsi, Neraca Akumulasi dan Neraca Transaksi Luar Negeri. Gambaran perekonomian yang sampai saat ini dapat dihitung pada tingkat wilayah Kota Tomohon adalah hanya dari neraca produksi, yaitu gambaran mengenai besaran produksi barang dan jasa, yang biasa disebut dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihitung baik atas dasar harga berlaku (ADHB) maupun atas dasar harga konstan (ADHK). Secara khusus, hasil dari perhitungan PDRB akan diperoleh Pendapatan Regional suatu wilayah. Jika Pendapatan Regional ini dibagi dengan jumlah penduduk akan mencerminkan tingkat perkembangan pendapatan per kapita yang dapat digunakan sebagai indikator untuk membandingkan tingkat kemakmuran materiil suatu daerah terhadap daerah lain. Adapun PDRB yang disajikan dengan harga konstan dapat menggambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah itu dan apabila ini dibagi dengan jumlah penduduk akan mencerminkan tingkat perkembangan produk per kapita.
Nila PDRB Kota Tomohon terus meningkat seiring dengan semakin berkembangnya kegiatan perekonomian di Kota Tomohon. Pada Tahun 2010 nilai PDRB baik atas dasar harga berlaku sama dengan harga konstan yaitu 1,80 trilyun rupiah. Berdasarkan harga berlaku nilai PDRB tersebut meningkat menjadi 2,69 trilyun rupiah pada tahun 2014. Sementara itu, PDRB atas harga konstan tahun 2010 yang secara umum mengambarkan dinamika produksi seluruh aktivitas perekonomian di Kota Tomohon, pada Tahun 2014 diperkirakan bernilai 2,32 trilyun rupiah. Nilai tersebut lebih tinggi 6,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2,18 trilyun rupiah. Perkembangan nilai PDRB atas dasar harga berlaku maupun harga konstan dari Tahun 2010-2014 terlihat pada Grafik berikut.
Gambar 2.4. Grafik Perkembangan Nilai PDRB Atas Harga Harga Berlaku Maupun Harga Konstan Kota Tomohon dari Tahun 2010-2014 (dalam Trilyun rupiah)
.
Salah satu ukuran keberhasilan pembangunan suatu daerah adalah tingkat pertumbuhan ekonominya. Dengan asumsi bahwa dengan pertumbuhan yang tinggi akan menyerap tenaga kerja yang tinggi pula, yang pada hakekatnya meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan yang tinggi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran penduduk.
Gambar 2.5 Grafik Pertumbuhan Ekonomi Kota Tomohon Tahun 2011-2014
Perhitungan pertumbuhan ekonomi mengalami perubahan tahun dasar, yang sebelumnya dihitung menggunakan tahun dasar 2000 dan klasifikasi lapangan usaha Indonesia (KLUI) 1990 sekarang sudah menggunakan tahun dasar 2010 dan klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KLBI) 2009. Jika sebelumnya menggunakan tahun dasar 2000 Perekonomian Tomohon tumbuh di kisaran enam sampai hampir tujuh persen, namun dengan menggunakan Tahun Dasar 2010, Pertumbuhan Ekonomi Kota Tomohon berada pada kisaran lima sampai enam persen.
Perekomian Tomohon pada Tahun 2014 mengalami pertumbuhan sebesar 6,22 persen. Namun demikian, pertumbuhan tersebut sedikit lebih kecil dibandingkan dengan dengan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sulawesi Utara yang tumbuh sebesar 6,31 % pada Tahun 2014.
Adapun lima kategori lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi diantaranya kategori transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 9,83%, kategori administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,40%, kategori penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 9,11%, kategori pengadaan listrik dan gas mencatat pertumbuhan sebesar 8,95%, kategori informasi dan komunikasi dengan real estate mengalami pertumbuhan sebesar 8,30%.
Pertumbuhan Ekonomi Kota Tomohon juga disebabkan oleh dominasi sektor primer (pertanian dan pertambangan serta penggalian), dimana secara umum masih menghasilkan nilai tambah sedikit atau dengan kata lain harga jualnya masih relatif rendah dibandingkan sektor lainnya. Oleh karena itu, kontribusi sektoral diharapkan dapat bergeser dari pertanian dan pertambangan serta penggalian menuju sektor industri pengolahan perdagangan dan jasa. Pertumbuhan ekonomi sektoral secara lengkap dapat dilihat pada tabel dibawah ini dimana sektor yang memiliki Pertumbuhan Ekonomi tertinggi dibanding Pertumbuhan Kota Tomohon secara rerata adalah sektor konstruksi sebesar 22,44%, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 11,09 %, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 14.08%, sektor pertambangan dan penggalian sebesar 8,75%, administrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan sosial wajib sebesar 7,36%, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 7,16%, dan sektor transportasi dan pergudangan sebesar 5,42%. Sektor-sektor lainnya dibawah 5%.
Tabel 2.11
Pertumbuhan Ekonomi Sektoral PDRB ADHK
Tahun 2011-2015 (dalam persen)
Kategori Uraian 2010 2011 2012 2013 2014
% % % % %
A Pertanian Kehutanan, dan Perikanan 15.33 14.51 14.24 14.12 14.08
B Pertambangan dan Penggalian 8.65 8.68 9.89 9.45 8.75
C Industri Pengolahan 7.03 7.38 7.22 7.00 6.88
D Pengadaan Listrik dan Gas 0.26 0.22 0.21 0.20 0.20
E Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0.59 0.59 0.55 0.54 0.52
F Konstruksi 22.44 22.53 22.26 22.49 22.06
G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 11.09 11.12 10.64 10.72 10.83
H Transportasi dan Pergudangan 4.63 4.62 4.62 4.94 5.42
I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.91 1.91 1.91 1.95 2.07
J Informasi dan Komunikasi 3.73 3.70 3.56 3.45 3.42
K Jasa keuangan dan Asuransi 2.07 2.09 2.19 2.08 2.01
L Real Estate 4.26 4.23 4.08 4.17 4.30
M,N Jasa Perusahaan 0.04 0.04 0.04 0.04 0.04
O Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib 5.81 6.16 6.56 6.77 7.36
P Jasa Pendidikan 2.63 2.64 2.65 2.65 2.75
Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 7.32 7.34 7.19 7.19 7.16
R,S,T,U Jasa Lainnya 2.23 2.23 2.19 2.24 2.14
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00
Tabel 2.12
Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB Tahun 2011 s.d 2014
atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2010 Kota Tomohon
Kategori Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015
(jt Rupiah) % (jt Rupiah) % (jt Rupiah) % (jt Rupiah) % (jt Rupiah) % (jt Rupiah) %
A Pertanian Kehutanan, dan Perikanan 276,614.00 15.33 291,036.10 14.51 316,437.50 14.24 346,394.00 14.12 379,943.74 14.09 425,441.52 14,23
B Pertambangan dan Penggalian 156,012.00 8.65 174,062.10 8.68 219,779.30 9.89 231,932.60 9.45 236,713.20 8.78 268,539.93 8,98
C Industri Pengolahan 126,765.30 7.03 147,978.90 7.38 160,515.00 7.22 171,643.80 7.00 185,145.84 6.87 203,227.47 6,80
D Pengadaan Listrik dan Gas 4,638.50 0.26 4,410.20 0.22 4,712.30 0.21 4,900.80 0.20 5,365.56 0.20 6,394.93 0,21
E Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 10,638.50 0.59 11,819.00 0.59 12,226.90 0.55 13,194.50 0.54 14,174.97 0.53 15,824.77 0,53
F Konstruksi 404,930.10 22.44 451,945.10 22.53 494,749.30 22.26 551,837.90 22.49 594,326.74 22.04 643,026.41 21,50
G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 200,019.70 11.09 223,072.50 11.12 236,470.20 10.64 263,126.70 10.72 291,896.44 10.82 324,026.44 10,85
H Transportasi dan Pergudangan 83,529.60 4.63 92,613.00 4.62 102,745.80 4.62 121,097.80 4.94 145,912.43 5.41 175,091.89 5,85
I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 34,520.30 1.91 38,402.90 1.91 42,495.20 1.91 47,907.10 1.95 54,979.30 2.04 63,984.09 2,14
J Informasi dan Komunikasi 67,360.40 3.73 74,268.80 3.70 79,158.40 3.56 84,614.30 3.45 92,172.58 3.42 100,672.88 3,37
K Jasa keuangan dan Asuransi 37,345.10 2.07 41,897.90 2.09 48,753.00 2.19 50,979.80 2.08 54,138.73 2.01 57,886.035 1,94
L Real Estate 76,830.10 4.26 84,814.60 4.23 90,602.30 4.08 102,420.30 4.17 115,909.08 4.30 129,809.83 4,34
M,N Jasa Perusahaan 727.1 0.04 822.9 0.04 940.6 0.04 1,031.50 0.04 1,240.38 0.05 1.412.83 0,05
O Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib 104,787.70 5.81 123,554.60 6.16 145,918.40 6.56 166,158.10 6.77 199,714.16 7.41 223,614.64 7,48
P Jasa Pendidikan 47,424.30 2.63 52,895.00 2.64 58,922.40 2.65 65,037.60 2.65 74,149.44 2.75 81,409.42 2,72
Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 132,011.70 7.32 147,240.20 7.34 159,808.70 7.19 176,334.40 7.19 192,917.28 7.15 206,973.38 6,92
R,S,T,U Jasa Lainnya 40,157.90 2.23 44,790.40 2.23 48,613.80 2.19 54,835.40 2.24 57,813.84 2.14 62,736.47 2,10
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 1,804,312.10 100.00 2,005,624.20 100.00 2,222,849.20 100.00 2,453,446.60 100.00 2,696,513.71 100.00 2,990,632.25 100,00
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO TANPA MIGAS 1,681,652.20 93.20 1,869,262.20 93.20 2,044,131.80 91.96 2,266,645.50 92.39 2,507,026.80 93.05
Tabel 2.13
Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRK Tahun 2011 s.d 2014
atas Dasar Harga Konstan (Juta Rupiah) Tahun 2010
Kota Tomohon
Kategori Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015
(jt Rupiah) (jt Rupiah) (jt Rupiah) (jt Rupiah) (jt Rupiah) (jt Rupiah
A Pertanian Kehutanan, dan Perikanan 276,614.00 284,707.2 299,245.4 317,650.1 330,768.2 342,755.93
B Pertambangan dan Penggalian 156,012.00 168,440.6 201,612.0 199,882.8 215,147.3 242,311.89
C Industri Pengolahan 126,765.30 132,254.0 140,693.0 150,656.0 159,367.0 166,228.54
D Pengadaan Listrik dan Gas 4,638.50 4,868.2 5,530.3 6,218.4 6,775.2 7,238,89
E Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 10,638.50 11,173.6 11,452.3 12,028.5 12,896.5 13,786.72
F Konstruksi 404,930.10 433,628.1 459,143.9 496,271.5 517,909.0 548,118.72
G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 200,019.70 217,360.9 224,890.4 238,512.7 257,724.1 273,843,07
H Transportasi dan Pergudangan 83,529.60 89,265.3 93,279.0 101,019.0 110,945.5 118,284.07
I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 34,520.30 37,017.8 39,237.0 42,536.4 46,412.2 50, 033.96
J Informasi dan Komunikasi 67,360.40 72,004.8 77,007.2 82,355.4 89,193.0 94,393.25
K Jasa keuangan dan Asuransi 37,345.10 40,554.3 44,272.4 45,137.7 46,388.1 47,619.96
L Real Estate 76,830.10 83,044.7 86,600.2 93,714.3 101,493.0 108,462,02
M,N Jasa Perusahaan 727.1 790.2 848.8 920.3 996.6 1,074,68
O Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib 104,787.70 115,234.6 126,300.3 129,735.7 141,930.9 153,338.72
P Jasa Pendidikan 47,424.30 51,091.7 54,084.9 57,054.2 59,427.6 62,023.56
Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 132,011.70 142,220.3 150,552.3 162,827.8 173,029.5 181,793.05
R,S,T,U Jasa Lainnya 40,157.90 43,263.4 45,798.0 49,484.3 51,597.2 54,077.54
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 1,804,312.1 1,926,919.8 2,060,549.2 2,186,005.1 2,321,999.8 2,465,405,30
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO TANPA MIGAS 1,681,652.2 1,793,651.1 1,896,426.0 2,026,344.8 2,149,111.9
b. Laju Inflasi
Laju Inflasi di Kota Tomohon tahun 2015 sebesar 5,56%, menurun dibanding tahun 2014 sebesar 9,67%, dan 2013 sebesar 8.12% dan 6.04% pada tahun 2012. Angka Inflasi Kota Tomohon pada Tahun 2015, relatif lebih rendah/tinggi dibandingkan Inflasi Tingkat Nasional yang besarnya mencapai 8,4 %. Upaya untuk terus menekan laju Inflasi dalam kategori satu digit harus terus dipertahankan selama kurun waktu 2016-2021. Hal ini mengandung maksud bahwa tingkat Inflasi yang rendah, di samping akan menjadi salah satu indikator untuk peningkatan daya tarik investasi, juga bisa menjadi sarana untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Dilihat dari jenis barang dan jasa yang mempengaruhi Inflasi, kelompok bahan makanan masih merupakan sumber utama yang mempengaruhi Inflasi di Kota Tomohon. Perkembangan laju Inflasi di Kota Tomohon selama kurun waktu 2011-2015, secara lengkap dapat dilihat pada Grafik II.3 berikut.
Gambar 2.6. Grafik Nilai Inflasi Rata-Rata Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
c. PDRB per Kapita
Indikator yang sering digunakan untuk menggambarkan tingkat kemakmuranmasyarakat secara makro salah satunya adalah pendapatan per kapita per tahun. Semakin tinggi pendapatan yang diterima penduduk di suatu wilayah maka tingkat kesejahteraan di wilayah bersangkutan dapat dikatakan bertambah baik. PDRB per kapita dapat dijadikan pendekatan untuk indikator pendapatan per kapita. Grafik 2.4 memperlihatkan PDRB perkapita Kota Tomohon atas dasar harga berlaku dan konstan.
Gambar 2.7. PDRB Perkapita Kota Tomohon Tahun 2010 – 2014
Gambar 2.4. memperlihatkan PDRB perkapita Kota Tomohon atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014, PDRB per kapita atas dasar harga berlaku naik menjadi Rp. 27,30 juta dari tahun sebelumnya Rp. 25,30 juta perkapita. Hal ini berarti terjadi kenaikan pendapatan perkapita sebesar 7,3 persen pada tahun 2014. Peningkatan PDRB per kapita di atas, masih belum menggambarkan secara riil kenaikan daya beli masyarakat di Kota Tomohon secara umum. Hal ini disebabkan pada PDRB per kapita yang dihitung berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku masih terkandung faktor Inflasi yang sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Untuk mengamati perkembangan daya beli masyarakat secara riil dapat digunakan PDRB per kapita yang dihitung atas dasar harga konstan. Bila dilihat atas dasar harga konstan, PDRB per kapita atas dasar harga konstan naik menjadi Rp. 23,53 juta dari tahun sebelumnya Rp. 22,54 juta perkapita. Hal ini berarti terjadi kenaikan pendapatan perkapita sebesar 4,21 persen pada tahun 2014. Jika dibandingkan kenaikan PDRB atas harga berlaku dan konstan, maka kenaikan PDRB perkapita atas harga berlaku mencatatkan peningkatan yang lebih besar dibandingkan harga konstan. Hal ini disebabkan pengaruh kenaikan harga-harga barang dan jasa.
d. Persentase Penduduk Diatas Garis Kemiskinan
Permasalahan Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi geografis, gender, dan kondisi lingkungan. Dengan demikian kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Kompleksitas masalah kemiskinan tentu tidak bisa dijawab melalui program pembangunan yang bersifat parsial apalagi kontradiktif, tetapi diperlukan sebuah rumusan kebijakan yang bersifat holistik, ada keterkaitan satu sama lain meskipun tidak bisa menghindari pendekatan sektoral. Rumusan kebijakan pembangunan hendaknya disatukan oleh dua isu sentral dan mendasar yaitu penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Program yang khusus ditujukan untuk mengatasi masalah kemiskinan diorientasikan pada upaya peningkatan pendapatan dan pengurangan beban masyarakat miskin melalui pendekatan pemberdayaan usaha, pemberdayaan manusia dan pemberdayaan lingkungan. Implementasi pendekatan program disesuaikan dengan kondisi potensi dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat miskin setempat, dengan menghindari penyeragaman program.
Sebagai amanat Sustainable Development Goals (SDGs) yang salah satunya untuk kelangsungan pembangunan manusia dan pemberantasan kemiskinan, dan juga arahan RPJMN, masalah kemiskinan, pengangguran menjadi urusan bersama yang sangat prioritas. Sama halnya dengan Kota Tomohon yang sudah dimulai dari RPJMD Kota Tomohon sebelumnya sudah memprioritaskan pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja yang dikaitkan dengan seluruh program prioritas pembangunan yang pada dampaknya dapat mengurangi angka kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran.
Tabel 2.14
Garis Kemiskinan Dan Jumlah Penduduk Miskin
Kota Tomohon Tahun 2011-2014
Tahun Garis Kemiskinan Jumlah Penduduk Miskin % Penduduk Miskin
2011
2012
2013
2014 275.723
286.078
285.307
287.381 6.100
5,600
6.400
6.260 6,56%
5,82%
6.57%
6,32%
Sumber : BPS Kota Tomohon
*Angka sementara
Gambar 2.8 Jumlah Keluarga Miskin Menurut Kecamatan
Kota Tomohon Menurut Kecamatan Tahun 2014
Dari data diatas dapat kita lihat tingkat kemiskinan di Kota Tomohon berada pada level 6.32. persen di Tahun 2014. Kemudian, angka pengangguran terbuka mencapai 6.19% di Tahun 2015. Angka kemiskinan di Kota Tomohon menunjukkan trend yang berfluktuatif. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kota Tomohon masih dibawah tingkat kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara dan Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa program-program pengentasan kemiskinan telah berjalan dengan baik meski belum optimal. Untuk angka pengangguran persentasenya makin menurun setiap tahun. Khusus untuk mengurangi angka pengangguran, pemerintah masih perlu melakukan perluasan kesempatan kerja sektor formal maupun informal. Di samping itu, upaya peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja, serta pengembangan usaha mandiri melalui optimalisasi fungsi dan pendayagunaan fasilitas yang ada harus menjadi fokus perhatian pula.
e. Angka Kriminalitas Yang Tertangani.
Keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas merupakan salah satu prioritas untuk mewujudkan Stabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan terutama di Daerah. Pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik apabila pemerintah dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, menjaga ketertiban dalam pergaulan masyarakat, serta menanggulangi kriminalitas sehingga kuantitas dan kualitas kriminalitas dapat diminimalisir.
Tabel 2.15
Angka Kriminalitas Yang Tertangani Tahun 2012 -2014
Tahun Kejadian Tertangani Angka Kriminalitas yg tertangani
2011 114 67 6,73
2012 180 153 15,42
2013 106 68 6,82
2014 86 53 5,21
Sumber : Polres Kota Tomohon, 2016
Angka kriminalitas yang tertangani adalah penanganan kriminal oleh aparat penegak hukum (polisi/kejaksaan). Angka kriminalitas yang ditangani merupakan jumlah tindak kriminal yang ditangani selama 1 tahun terhadap 10.000 penduduk.
Angka kriminalitas sepanjang tahun 2011 sampai 2015 menunjukan angka terendah 33,08 dari 10.000 penduduk yaitu tahun 2013, dan angka tertinggi 69,60 dari 10.000 penduduk yaitu tahun 2011. Angka kriminalitas ini apabila dikaitkan dengan jenis kasus adalah penganiayaan dan pencurian.
2.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial
Analisis kinerja atas fokus kesejahteraan sosial dilakukan terhadap indikator angka melek huruf, angka rata-rata lama sekolah, angka partisipasi kasar, angka pendidikan yang ditamatkan, angka partisipasi murni, angka kelangsungan hidup bayi, angka usia harapan hidup, persentase penduduk yang memiliki lahan, dan rasio penduduk yang bekerja.
a. Indeks Pembangunan Manusia
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup: umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life); pengetahuan (knowledge); dan standar hidup layak (decent standard of living). Selama hampir dua dasawarsa, IPM terus digunakan digunakan dalam berbagai perencanaan pembangunan. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta tantangan pembangunan, UNDP mengembangkan gagasan baru dalam penghitungan pembangunan. Pada tahun 2010, UNDP secara resmi memperkenalkan penghitungan IPM dengan metode yang baru.
Metode ini menggunakan indikator baru dalam penghitungan IPM. Indikator Angka Melek Huruf dan gabungan Angka Partisipasi Kasar diganti dengan Indikator Harapan Lama Sekolah dan Rata-Rata Lama Sekolah. Indikator PDB per kapita juga diganti dengan Produk Nasional Bruto (PNB) per kapita.
Indonesia mulai mengaplikasikan penghitungan IPM dengan metode baru tahun 2014. Sejak saat itu, Indonesia telah meninggalkan penghitungan IPM dengan metode yang lama. Indikator yang digunakan di Indonesia sama dengan UNDP, kecuali PNB per kapita. Indikator ini diproksi dengan pengeluaran per kapita.
Perkembangan IPM Kota Tomohon selang Tahun 2010 s/d 2014 adalah sebagaimana dalam Grafik 2.5. Dari grafik tersebut diatas terlihat perkembangan IPM Kota Tomohon yang semakin meningkat dari Tahun ketahun. Realisasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) komposit Kota Tomohon mencapai 73,56 poin pada Tahun 2014. Kondisi ini menunjukkan bahwa realisasinya lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya peningkatan realisasi dari seluruh komponen IPM, baik komponen pendidikan (harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, kesehatan (angka harapan hidup) maupun komponen ekonomi (pengeluaran perkapita). Angka IPM sebesar 73,55 poin di atas, sesuai dengan klasifikasi UNDP termasuk dalam kategori tinggi.
Gambar 2.9. Grafik Perkembangan IPM Kota Tomohon Tahun 2010-2014
Adapun capaian indikator penyusun IPM di Kota Tomohon dengan metode perhitungan yang baru sebagaimana berikut ini :
– Angka Harapan Hidup
Angka Harapan Hidup (AHH) pada 2011 sebesar 70,41 dan pada 2012 menjadi 70,42. Hal ini berarti menunjukkan penambahan sebesar 0,02 poin. Tahun 2013 AHH kembali meningkat menjadi 72,99, terjadi peningkatan sebesar 0.02, dan kembali meningkat 0,01 poin menjadi 70,45 pada Tahun 2014. Gambaran mengenai perkembangan angka harapan hidup dapat dilihat seperti pada Grafik berikut ini.
Gambar 2.10. Grafik Perkembangan Angka Harapan Hidup Kota Tomohon
Tahun 2011 – 2014
– Harapan Lama Sekolah
Angka Harapan Lama Sekolah didefinisikan lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini.
Angka Harapan Lama Sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. HLS dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak.
Perkembangan Angka Harapan Lama Sekolah di Kota Tomohon Tahun 2010 – 2014 sebagaimana dalam grafik berikut:
Gambar 2.11. Grafik Perkembangan Angka Harapan Lama Sekolah di
Kota Tomohon Tahun 2010 – 2014
– Rata-Rata Lama Sekolah
Rata-rata Lama Sekolah didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Diasumsikan bahwa dalam kondisi normal rata-rata lama sekolah suatu wilayah tidak akan turun. Cakupan penduduk yang dihitung dalam penghitungan rata-rata lama sekolah adalah penduduk berusia 25 tahun ke atas.
Perkembangan rata-rata lama sekolah penduduk Kota Tomohon adalah sebagaimana dalam grafik berikut:
Gambar 2.12. Grafik Perkembangan Rata-rata Lama Sekolah Penduduk
Kota Tomohon tahun 2010 – 2014
Berdasarkan metode perhitungan yang baru dari BPS menyatakan bahwa Angka Rata-rata lama sekolah penduduk di Kota Tomohon pada Tahun 2015 sebesar 10,58 atau naik 0,38 poin dari tahun sebelumnya. Tahun 2014 sebesar 10,2 atau naik 0,37 poin dari pada tahun 2013 sebesar 9,47 atau turun sebesar – 0,37 poin dibandingkan tahun 2011. Artinya bahwa pada tahun 2014 rata-rata penduduk Kota Tomohon baru menyelesaikan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau baru mencapai kelas 2 SMA/sederajat.
– Pengeluaran Perkapita
Pengeluaran per kapita yang disesuaikan ditentukan dari nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (Purcashing Power Parity-PPP). Rata-rata pengeluaran per kapita setahun diperoleh dari Susenas, dihitung dari level provinsi hingga level kab/kota. Rata-rata pengeluaran per kapita dibuat konstan/riil dengan tahun dasar 2012=100. Perhitungan paritas daya beli pada metode baru menggunakan 96 komoditas dimana 66 komoditas merupakan makanan dan sisanya merupakan komoditas non makanan. Metode penghitungan paritas daya beli menggunakan Metode Rao.
Adapun pengeluaran perkapita penduduk Kota Tomohon Tahun 2010 s/d 2014 adalah sebagai berikut.
Gambar 2.13. Grafik Pengeluaran Perkapita Penduduk Kota Tomohon Tahun 2010 s/d 2014
Tabel 2.16
Indikator Pendukung IPM Kota Tomohon Tahun 2010 – 2014
Tahun Angka Harapan Hidup Harapan Lama Sekolah Rata-Rata Lama Sekolah Pengeluaran Perkapita Penduduk
(Juta Rupiah)
2010 70,38 13,05 9,44 9.620,06
2011 70,41 13,18 9,66 9.792,00
2012 70,42 13,3 9,83 10.109,89
2013 70,44 13,43 10 10.265,23
2014 70,45 13,68 10,2 10.366,76
Sumber: BPS Propinsi Sulawesi Utara, 2016.
b. Angka Partisipasi Kasar
Angka Partisipasi Kasar (APK) sering digunakan untuk menunjukan berapa besar anak usia menurut tingkat pendidikan tertentu berada dalam lingkup pendidikan dan penyerapan dunia pendidikan formal terhadap penduduk usia sekolah. APK di Kota Tomohon untuk setiap jenjang pendidikan tiap tahunnya mengalami fluktuasi.
Angka Partisipasi Kasar (APK) jenjang pendidikan SD/MI pada tahun 2015 adalah sebesar 98,19 persen atau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2011 sebesar 105,68 persen. Jenjang pendidikan SMP/MTs pada tahun 2015 sebesar 119,35 persen atau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2011 sebesar 126,37 persen. Sementara itu, APK untuk jenjang SMA/SMK/MA pada tahun 2015 sebesar 117,39 persen atau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2011 sebesar 121,02 persen sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
Tabel 2. 17
Angka Partisipasi Kasar (APK) Siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
di Kota Tomohon Tahun 2008 – 2011
Angka Partisipasi Kasar (APK) % 2011 2012 2013 2014 2015
SD/MI 106,17 85,37 110,78 105,68 98,19
SMP/MTs 107,47 68,28 84,75 126,37 119,35
SMA/SMK/MA 107,52 153,05 67,16 121,02 117,39
Sumber: Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon, Tahun 2016
Memperhatikan Angka Partisipasi Kasar (APK) pada semua jenjang pendidikan SD/MI, SMA/SMK/MA yang melebihi angka 100 % menunjukan bahwa sesungguhnya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sangat tinggi.
c. Angka Pendidikan Yang Ditamatkan
APT adalah menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan surat tanda tamat belajar/ijazah. APT bermanfaat untuk menunjukkan pencapaian pembangunan pendidikan di suatu daerah, juga berguna untuk melakukan perencanaan penawaran tenaga kerja, terutama untuk melihat kualifikasi pendidikan angkatan kerja di suatu wilayah.
Tabel 2.18
Perkembangan Angka Pendidikan Yang Ditamatkan (APT)
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
NO Ijazah Tertingi Jumlah Penduduk %
1 Tidak memiliki ijasah SD 508 1,43
2 SD / M1 2643 7,42
3 SMP /MTs 4773 13,40
4 SMA /MA 6917 19,42
5 Sekolah Menengah Kejuruan 405 1,14
6 Diploma 1 /Diploma II 360 1,01
7 Akademi / Diploma III 504 1,42
8 Perguruan Tinggi /Diploma IV 2043 5,74
9 Pasca Sarjana (S2/S3) 76 0,21
d. Angka Partisipasi Murni
Indikator APM ini mencerminkan perbandingan jumlah siswa yang bersekolah di jenjang tertentu dengan usia tertentu dibanding dengan jumlah penduduk usia sekolah (usia tertentu untuk jenjang tertentu). Angka Partisipasi Murni di Kota Tomohon untuk setiap jenjang pendidikan mengalami fluktuasi, baik di tingkat SD/MI, SMP/MTs maupun SMA/SMK/ MA. Pada Tahun 2015 APM menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena banyaknya siswa yang telah bersekolah pada usia muda, atau bersekolah lebih awal dari umur yang diklasifikasikan.
Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah Kota Tomohon untuk menuntaskan program Wajib Belajar pendidikan dasar 9 tahun dan menuju rintisan program wajib belajar 12 tahun. Gambaran mengenai APM di Kota Tomohon dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2.19
Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM)
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
Angka Partisipasi Murni (APM) % 2011 2012 2013 2014 2015
SD/MI 85,46 82,17 96,71 89,57 77,31
SMP/MTs 64,87 62,09 75,30 101,25 69,13
SMA/SMK/MA 58,17 88,51 53,22 57 61,21
Sumber: Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon, Tahun 2016
Sebagaimana dalam ketentuan Kementerian Pendidikan Nasional bahwa Kabupaten/Kota yang telah mencapai APM minimal 85 % dinyatakan telah menuntaskan Program Wajib Belajar 9 Tahun. Dari Tabel tersebut diatas terlihat bahwa pada Tahun 2014 untuk Kota Tomohon telah menuntaskan Program wajib belajar 9 tahun, walaupun pada Tahun 2015 APM kembali menurun. Hal ini bukan karena adanya penurunan minat siswa untuk bersekolah, melainkan banyaknya siswa yang belum sesuai dengan usia sekolah untuk masuk sekolah sesuai dengan kategori yang ada, telah mengikuti pendidikan di tingkat yang di kategorikan. Hal ini dapat dilihat pada tingkat pendidikan Sekolah dasar dimana banyak siswa yang masuk di kelas 1, usianya belum mencapai 7 tahun. Begitu juga di jenjang SMP dan SMA/SMK.
e. Angka Kematian Bayi, Balita dan Ibu
Angka kematian bayi, balita dan ibu merupakan indikator yang sangat penting untuk mengetahui gambaran tingkat permasalahan kesehatan masyarakat. Faktor yang berkaitan dengan penyebab kematian bayi antara lain adalah tingkat pelayanan antenatal, status gizi ibu hamil, tingkat keberhasilan program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kondisi lingkungan sosial dan ekonomi.
Angka kematian Bayi Tahun 2015 berjumlah 4,57 per 1000 kelahiran hidup dimana pada tahun 2015 terdapat 7 bayi lahir mati dan 1.526 bayi lahir hidup. Sedangkan Angka kematian Balita Tahun 2015 adalah 0,66 per 1000 kelahiran hidup dimana terjadi 1 kematian anak balita. Untuk Kematian Ibu Maternal Tahun 2015 adalah 0. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan pelayanan terhadap Bayi dan Balita masih perlu di maksimalkan.
Tabel 2.20
Angka Kematian Neonatal, Bayi, Bayi Balita dan Balita
menurut Kecamatan di Kota Tomohon Tahun 2015
Kecamatan Angka Kematian
Neonatal Bayi Anak Balita Balita
Kecamatan Tomohon Utara 6 0 0 0
Kecamatan Tomohon Selatan 4 0 0 0
Kecamatan Tomohon Tengah 3 0 0 0
Kecamatan Tomohon Barat 5 0 0 0
Kecamatan Tomohon Timur 2 0 0 1
Jumlah 19 1 0 1
Angka Kematian 12,46 0,66 – 0,66
Sumber: Profil Kesehan Kota Tomohon Tahun 2015
Dalam upaya menurunkan jumlah kematian bayi, balita dan ibu di Kota Tomohon, pemerintah daerah telah melakukan program akselerasi penurunan angka kematian bayi melalui program dan kegiatan untuk mengerakkan dan pemberdayaan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, serta penguatan jejaring sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mendekatkan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan ibu dan anak.
f. Persentase Balita Gizi Buruk
Prevalensi Gizi Buruk di Kota Tomohon terus mengalami perubahan yang signifikan pada setiap tahunnya. Pada tahun 2006 cakupan Gizi buruk di Kota Tomohon mencapai 3.72 % dan tahun 2007 sebesar 2.9 % tersebar di keseluruhan wilayah Kota Tomohon. Namun upaya peningkatan kesehatan yang ditangani secara bersama dengan intansi terkait memberi hasil cakupan hingga 0% pada tahun 2008 sampai Mei tahun 2015.
Gambar 2.14. Grafik Prevalansi Gizi Buruk
Sumber: Profil Kota Tomohon 2015
g. Kesempatan Kerja (Rasio Penduduk yang Bekerja).
Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Rasio penduduk yang bekerja adalah perbandingan jumlah penduduk yang bekerja terhadap jumlah angkatan kerja. Sebagaimana yang dilaporkan oleh BPS Kota Tomohon dalam Statistik Daerah Kota Tomohon Tahun 2014, persentase penduduk usia kerja (15 Tahun keatas) Kota Tomohon yang bekerja adalah pada Tahun 2011 sebesar 91,21 %, meningkat menjadi 91,32% pada Tahun 2012. Pada Tahun 2013 menjadi 94,27%, tetapi pada Tahun 2014 menurun menjadi 92,16 dan meningkat kembali menjadi 94,23% pada Tahun 2015.
Gambar 2.15
Persentase Penduduk Usia Kerja (15 Tahun keatas) Kota Tomohon Yang Bekerja
2.2.3 FOKUS SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA
Analisis kinerja atas seni budaya dan olahraga dilakukan terhadap indikator-indikator: jumlah grup kesenian, jumlah klub olahraga dan jumlah gedung olahraga.
Adapun capaian perkembangan seni, budaya dan olahraga di Kota Tomohon selang tahun 2011 – 2015 sebagaimana dalam Tabel 2.21 berikut:
Tabel 2.21
Perkembangan Seni, Budaya dan Olahraga
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Capaian Pembangunan 2011 2012 2013 2014 2015
1 Jumlah grup kesenian per 10.000 penduduk. 0,005 0,005 0,0045 0,004 0,0035
2 Jumlah gedung kesenian per 10.000 penduduk. – – – – –
3 Jumlah klub olahraga per 10.000 penduduk. 0,0014 0,0014 0,0015 0,002 0,002
4 Jumlah gedung olahraga per 10.000 penduduk. – – – – –
Seni Budaya adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia mengenai cara hidup berkembang secara bersama pada suatu kelompok yang mengandung unsur keindahan (estetika) secara turun temurun dari generasi ke generasi. Jumlah kelompok seni dan budaya di Kota Tomohon pada Tahun 2015 sabanyak 63 kelompok seni budaya. Kelompok seni dan budaya di Kota Tomohon meliputi kelompok-kelompok group band, sanggar tari, seni lukis/seni rupa, tari –tarian dan lain-lain.
Berbagai aktivitas kebudayaan, kesenian dan aktivitas lainnya saat ini belum dapat difasilitasi di Gedung Kesenian. Pagelaran Kesenian di Kota Tomohon sampai saat ini masih menggunakan tempat yang bukan dikhususkan untuk pagelaran kesenian.
Dalam upaya memfasilitasi aktifitas olahraga, Kota Tomohon pada tahun 2015 memiliki berbagai macam lapangan olahraga, baik yang dimiliki oleh Pemerintah Kota, TNI, BUMN, Swasta maupun milik masyarakat. Lapangan olahraga milik pemerintah Kota Tomohon adalah Stadion Olahraga Parasamya, yang merupakan lapangan yang memiliki lintasan atletik dan sepakbola. Untuk lapangan lainnya yang ada di Kota Tomohon seperti lapangan basket, lapangan volley, lapangan bulu tangkis, lapangan tenis, kolam renang, dan lapangan futsal umumnya adalah milik swasta, BUMN, dan masyarakat yang tersebar di seluruh kelurahan yang ada.
2.3 Aspek Pelayanan Umum
2.3.1 Fokus Layanan Urusan Wajib Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
2.3.1.1 Pendidikan
Sektor pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menentukan tingkat kualitas sumber daya manusia yang diharapkan yaitu yang mampu melakukan inovasi, kreatifitas serta memiliki karakter dan budi pekerti yang luhur. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan pendidikan dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut :
APS merupakan ukuran daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. Angka tersebut memperhitungkan adanya perubahan penduduk terutama usia muda. Ukuran yang banyak digunakan di sektor pendidikan seperti pertumbuhan jumlah murid lebih menunjukkan perubahan jumlah murid yang mampu ditampung di setiap jenjang sekolah. Sehingga, naiknya persentase jumlah murid tidak dapat diartikan sebagai semakin meningkatnya partisipasi sekolah. Kenaikan tersebut dapat pula dipengaruhi oleh semakin besarnya jumlah penduduk usia sekolah yang tidak diimbangi dengan ditambahnya infrastruktur sekolah serta peningkatan akses masuk sekolah sehingga partisipasi sekolah seharusnya tidak berubah atau malah semakin rendah.
Tabel 2. 22
Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Pendidikan Dasar
Tahun 2011 s.d 2012
Kota Tomohon
NO Angka Partisipasi Sekolah 2011 2012 2013 2014 2015*
1. 7 – 12 99.60 99.80 100 99,71 98,89
2. 13 – 15 94.10 92.70 93.30 98,14 97,38
3 16 – 18* 70,29 81,92 73,15 76,70 81,96
Sumber : Rancangan Renstra Dinas Pendidikan Kota Tomohon Tahun 2016-2021
*BPS Kota Tomohon Tahun 2016
Angka partispasi sekolah di Kota Tomohon dari tahun 2011 terus meningkat, dimana pada tahun 2011 angka partisipasi sekolah untuk kelompok usia 7 – 12 Tahun sebesar 99.55%, meningkat menjadi 99,77 pada tahun 2012 dan meningkat lagi menjadi 100% pada tahun 2013. Di Tahun 2014 angka partisipasi sekolah menjadi 99,76%. Untuk kelompok usia 13 – 15 tahun dan kelompok 16- 18 Tahun, perkembangannya relative fluktuatif.
Tabel 2.23
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Pendidikan Dasar Tahun 2015
Kota Tomohon
Angka Partisipasi Sekolah Laki-Laki Perempuan Jumlah
7 -12 Tahun 97,77 100 98,89
13 – 15 Tahun 93,39 100 97,38
16 – 18 Tahun 83,44 80,57 81,96
Sumber : BPS Kota Tomohon Tahun 2015
Rasio ketersediaan sekolah adalah jumlah sekolah tingkat pendidikan dasar per 10.000 jumlah penduduk usia pendidikan dasar. Rasio ini mengindikasikan kemampuan untuk menampung semua penduduk usia pendidikan dasar atau satu sekolah menampung sejumlah siswa . Selama kurun waktu 2011-2015 rasio ketersediaan sekolah untuk jenjang pendidikan dasar mengalami fluktuasi. Untuk jenjang SD pada tahun 2011 rasio ketersediaan sekolah adalah 65,89, dan untuk tahun 2015 sebesar 69,50. Sedangkan untuk jenjang SMP pada tahun 2011 Rasio ketersediaan sekolah adalah 45,89, dan pada tahun 2015 rasionya adalah 43,70.
Tabel 2.24
Rasio Ketersediaan Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan
Tahun 2011 s/d 2015 Kota Tomohon
Jenjang Pendidikan 2011 2012 2013 2014 2015
SD/MI
Jumlah Sekolah 65 66 66 66 66
Jumlah penduduk usia 7-12 tahun 9865 11815 8944 9151 9496
Rasio (per 10.000) 65,89 55,86 73,79 72,12 69,50
SMP/MTs
Jumlah Sekolah 22 22 22 22 22
Jumlah penduduk usia 13-15 tahun 4794 7913 5673 4797 5034
Rasio (per 10.000) 45,89 27,80 38,78 45,86 43,70
Rasio siswa per murid, artinya satu guru melayani beberapa siswa. Rasio terbaik pada saat tidak terlalu banyak siswa yang dilayani oleh seorang guru, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hubungan siswa dengan guru. Pada tingkat pendidikan dasar, perkembangan rasio guru/murid di tingkat SD/MI dan SMP/MTs Kota Tomohon mengalami peningkatan selama periode 2011-2015. Jika pada tahun 2011 rasio guru/murid SD/MI ada di tingkat 14,02 maka pada tahun 2015 menjadi 13,23 Sedangkan untuk rasio guru/murid di tingkat SMP/MTs di tahun 2011 mencapai 13,84, dan tahun 2015 yang mencapai 14,98.
Tabel 2.25
Rasio Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
Jenjang Pendidikan Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
SD 14,02 11,53 13,30 13,34 13,23
SMP 13,84 13,71 13,36 14,82 14,98
Sumber : Data Pokok Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Tomohon 2016
Dari rasio tersebut diketahui bahwa kecukupan guru untuk jenjang pendidikan SD/MI dan SMP/MTs di Kota Tomohon sangat mencukupi.
Tabel 2.26
Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar
Menurut Kecamatan Tahun 2015
Kota Tomohon
NO KECAMATAN SD/MI SMP/MTs
Jumlah Guru Jumlah Murid Rasio Jumlah Guru Jumlah Murid Rasio
(1) (2) (3) (4) (5=3/4) (6) (7) (8=6/7)
1 Tomohon Selatan 144 1882 13,07 814 62 13,15
2 Tomohon Tengah 133 2007 15,05 2148 94 22,85
3 Tomohon Timur 84 1243 14,80 1158 63 18,38
4 Tomohon Barat 145 1653 11,40 722 63 11,48
5 Tomohon Utara 191 2678 14,94 1115 97 12,56
Jumlah 696 9463 13,23 5958 379 14,98
Tabel 2.27
Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Menengah
Tahun 2015 Kota Tomohon
Jenis Sekolah Jumlah Murid Jumlah Guru Rasio
(1) (2) (3) (4) (5=3/4)
1 SMA 3614 282 12,82
2 SMK 2499 238 10,50
3 Madrasah Aliyah 16 8 2
Jumlah 6119 493 12,4
Pada Tahun 2015, Angka Putus Sekolah pada jenjang pendidikan SD/MI sebesar 0,06 artinya sebesar 0,06% siswa SD/MI tidak dapat menuntaskan sekolahnya di jenjang pendidikan tersebut. Untuk jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B angka putus sekolah sebesar 0,23 atau 0,23% siswa SMP/MTs tidak berhasil lulus pada jenjang pendidikan tersebut dan pada jenjang SMA/SMK/MA sebesar 1,10 artinya sebesar 1,10% dari total siswa SMA/SMK/MA tidak dapat menamatkan pendidikan menengah. Angka Putus Sekolah (APuS) pada berbagai jenjang pendidikan di Kota Tomohon relative rendah dan dapat disimpulkan bahwa penanganan masalah putus sekolah (drop out) di Kota Tomohon berhasil dengan baik.
Terkait dengan angka kelulusan (AL), diketahui bahwa angka kelulusan SD/MI di Kota Tomohon mulai tahun 2011 hingga 2015 telah mencapai 100%. Begitu juga Untuk angka kelulusan (AL) SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Kota Tomohon pada tahun 2015 sudah mencapai 100%.
Tabel 2.28
Angka Kelulusan pada Jenjang Pendidikan di Kota Tomohon
Tahun 2011-2015
Tingkat Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
SD 100 100 100 100 100
SMP 100 100 100 100 100
SMA 100 100 100 100 100
Sumber : Dinas Pendidikan Kota Tomohon Tahun 2016
Perkembangan Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 berada di atas 100%. Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 juga telah di atas 100%. Tahun 2012, AM dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA sudah mencapai lebih 100%.
Dalam aspek kualitas pengajar, tingkat guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 mengalami peningkatan yang sangat signifkan. Jika pada tahun 2011 baru mencapai 63,67% guru yang memenuhi kualifikasi ini, maka pada tahun 2015 sudah mencapai 80,17%.
2.3.1.2 Kesehatan
Gambaran umum kondsi daerah terkait dengan urusan kesehatan salah satunya dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut :
Pemeliharaan kesehatan ibu dan anak sejak usia dini merupakan suatu strategi dalam upaya pemenuhan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi peningkatan status kesehatan dan gizi yang baik, lingkungan yang sehat dan aman, pengembangan psikososial/emosi, kemampuan berbahasa dan pengembangan kemampuan kognitif (daya pikir dan daya cipta) serta perlindungan anak. Strategi pelayanan kesehatan dasar masyarakat dengan fokus pada ibu dan anak seperti itu dapat dilakukan di Posyandu. Jumlah posyandu pada tahun 2011 sebanyak 44 posyandu, sampai dengan Tahun 2015 jumlahnya meningkat menjadi 73. Rasio Posyandu per 100 Balita di Kota Tomohon Tahun 2015 adalah 1,07. Rasio ideal 1 unit posyandu untuk melayani balita adalah antara 75–100 balita. Apabila 1 unit Posyandu sudah melebihi rasio ideal, maka dilakukan pemekaran unit Posyandu yang secara otomatis akan menambah jumlah unit Posyandu. Dari kenyataan yang ada di Kota Tomohon pada tahun 2015, rasio posyandu terhadap 100 balita sebesar 1,07 yang artinya sudah diperlukan penambahan atau pemekaran posyandu.
Gambar 2.16 Grafik perkembangan Rasio Posyandu terhadap 100 balita di Kota Tomohon Tahun 2013-2015
Posyandu aktif adalah posyandu yang melaksanakan kegiatan hari buka dengan frekuensi lebih dari 8 kali pertahun, rata-rata jumlah kader yang bertugas 5 orang atau lebih, cakupan utama (KIA,KB,Gizi,imunisasi) lebih dari 50% dan lebih program tambahan, serta cakupan dana sehat < 50%.
Posyandu terdiri dari empat kategori yaitu Posyandu Pratama, Posyandu Madya, Posyandu Purnama dan Posyandu Mandiri. Kota Tomohon tahun 2015 telah memiliki 73 Posyandu dengan perinciaan 6 posyandu pratama, 26 posyandu madya, 36 posyandu purnama dan 5 posyandu mandiri.
Gambar 2.17. Proporsi Posyandu Menurut Strata Tahun 2015
Sumber : Pengelola Program (Bidang Promosi Kesehatan)
Tabel 2.29
Jumlah Posyandu Menurut Strata, Kecamatan, Dan Puskesmas Kota Tomohon Tahun 2015
NO KECAMATAN PUSKESMAS Strata Posyandu Posyandu Aktif
Pratama Madya Purnama Mandiri Jumlah
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 Tomohon Selatan Puskesmas Lansot – – – – 6 85.71 1 14.29 7 7 100
Puskesmas Pangolombian – – 10 100 – – – – 10 – –
2 Tomohon Utara Puskesmas Tinoor – – – – 9 100 – – 9 9 100
Puskesmas Kakaskasen – – 3 25.00 5 41.67 4 33.33 12 9 75.00
3 Tomohon Tengah Puskesmas Matani – – 13 100 – – – – 13 – –
4 Tomohon Barat Puskesmas Taratara – – – – 16 100 – – 16 16 100
5 Tomohon Timur Puskesmas Rurukan 6 100 – – – – – – 6 – –
JUMLAH (KAB/KOTA) 6 8.22 26 35.62 36 49.32 5 6.85 73 41 56.16
RASIO POSYANDU PER 100 BALITA 1.07
Puskesmas, Poliklinik dan Puskesmas Pembantu merupakan salah satu sarana penunjang kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah ketersediaannya, maka semakin memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam perkembangannya dari tahun ketahun diupayakan terus meningkat yang bertujuan agar pelayanan kesehatan dapat terjangkau oleh masyarakat dan merata sampai di daerah terpencil. Kota Tomohon tahun 2015 memiliki 7 (tujuh) Unit Puskesmas, dengan perincian 2 Puskesmas Rawat Jalan (Puskesmas Kakaskasen dan Puskesmas Lansot) dan 5 Puskesmas Rawat Inap (Puskesmas Taratara, Puskesmas Matani, Puskesmas Rurukan, Puskesmas Tinoor, dan Puskesmas Pangolombian). Puskesmas Perawatan Taratara pengoperasiannya pada tahun 2007, Puskesmas perawatan Tinoor pengoperasiannya tahun 2008 dan untuk Puskesmas Perawatan Rurukan dan Pangolombian pengoperasiannya mulai tahun 2009.
Apabila dibandingkan dengan konsep wilayah kerja Puskesmas, dimana sasaran penduduk yang dilayani oleh sebuah Puskesmas rata-rata 30.000 penduduk, maka jumlah Puskesmas per 30.000 penduduk pada tahun 2012 rata-rata 1 unit. Ini berarti bahwa secara nasional Puskesmas diharapkan sudah dapat menjangkau penduduk sasaran diwilayah kerjanya.
Jumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) sebanyak 29 Unit, Poskesdes 6 Unit, Polindes 1 unit, Jumlah Puskesmas Keliling Roda Empat sebanyak 15 Unit, Rumah Sakit Swasta 2 Unit, Apotek 15 Unit, Toko Obat 5 Unit, Instalasi Farmasi Kesehatan 1 Unit, Praktek Dokter Perorangan 21 orang dan Praktek Dokter Bersama 1 . Selengkapnya dapat dilihat di bawah ini.
Tabel 2.30
Jumlah Puskesmas, Poliklinik dan Pustu
Tahun 2011 s.d 2015.
Kota Tomohon
NO Uraian (2011) (2012) (2013) (2014) (2015)
1. Jumlah Puskesmas 7 7 7 7 7
2. Jumlah Pustu 29 29 29 29 29
3 Jumlah Polindes 1 1 1 1 1
4 Jumlah Poskesdes 4 4 4 6 6
5 Jumlah GFK 1 1 1 1 1
6. Jumlah Penduduk 99575 99129 99750 101665 103506
7. Rasio Puskesmas per 1000 penduduk 0,0703 0,0706 0,0702 0,0689 0,0676
7. Rasio Pustu per satuan penduduk 0,291 0,293 0,291 0,285 0,280
Ketersediaan Puskesmas bagi masyarakat dari periode 2011 ke tahun 2015 tetap mencukupi. Rasio Puskesmas per satuan penduduk di Kota Tomohon Pada tahun 2015, 1 Puskesmas melayani 14.747 penduduk atau Rasionya 0.0676. Begitu juga dengan Puskesmas Pembantu, dimana 1 Pustu melayani 3569 Penduduk.
Tabel 2.31
Jumlah Puskesmas, Poliklinik dan Pustu
Menurut Kecamatan Tahun 2015
NO Kecamatan Jumlah Penduduk Puskesmas Poskesdes Pustu
Jumlah Rasio Jumlah Rasio Jumlah Rasio
1 Kecamatan Tomohon Utara 25.075 2 0.00008 1 0.03988 7 0.00028
2 Kecamatan Tomohon Selatan 20.044 2 0.00010 1 0.04989 8 0.00040
3 Kecamatan Tomohon Tengah 29.827 1 0.00003 2 0.06705 6 0.00020
4 Kecamatan Tomohon Barat 17.011 1 0.00006 2 0.11757 4 0.00024
5 Kecamatan Tomohon Timur 11.549 1 0.00009 0 0.00000 4 0.00035
6 Jumlah 103.506 7 0.00007 6 0.05797 29 0.00028
Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan, asuhan keperawatan secara berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Semakin banyak jumlah ketersediaan rumah sakit akan semakin mudah bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Jumlah rumah sakit di Kota Tomohon pada tahun 2011 sebanyak 2 unit. Kedua rumah Sakit tersebut adalah milik swasta yang merupakan Rumah Sakit Umum.
Indikator yang digunakan untuk menilai perkembangan sarana rumah sakit antara lain dengan melihat perkembangan fasilitas perawatan yang biasanya diukur dengan jumlah rumah sakit dan tempat tidurnya serta rasionya terhadap jumlah penduduk.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Rumah Sakit GMIM Bethesda Tomohon dan Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon menunjukkan bahwa persentase pemanfaatan tempat tidur rumah sakit (BOR) RS. GMIM Bethesda 74,74 % dan RS. Gunung Maria 49,34 %. Rata-rata lama hari perawatan (ALOS) berkisar 4 hari untuk RS. Bethesda dan RS. Gunung Maria. Persentase pasien yang keluar mati (GDR) RS. GMIM Bethesda 25,9% dan RS. Gunung Maria 24,7 %, sedangkan pasien yang keluar mati >48 Jam (NDR) untuk RS. GMIM Bethesda 11,1 % dan untuk RS. Gunung Maria 15,6 %.
Gambar 2.18. Indikator Pelayanan Rumah Sakit Tahun 2015
Sumber : RS. GMIM Bethesda Tomohon, RS. Gunung Maria Tomohon
Tabel 2.32
Jumlah dan Rasio Rumah Sakit per Jumlah Penduduk
Di Kota Tomohon Tahun 2011 – 2015
No. Uraian Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1. Jumlah seluruh rumah sakit 2 2 2 2 2
2. Jumlah penduduk 99.575 99.129 99.750 101.665 103.506
3. Rasio RS per satuan Penduduk 0,0201 0,0202 0,0201 0,0197 0,0193
Rasio pelayanan rumah sakit terhadap penduduk Kota Tomohon tahun 2011 mencapai 0,0193. Hal ini berarti bahwa untuk 1 rumah sakit di Kota Tomohon melayani kurang lebih 51.753 penduduk. Namun demikian, realitas di lapangan rumah sakit yang ada di Kota Tomohon tidak hanya memberikan layanan kesehatan kepada penduduk Kota Tomohon, akan tetapi juga memberikan layanan kesehatan kepada penduduk di luar Kota Tomohon.
Jumlah dokter di Kota Tomohon pada tahun 2015 sebanyak 20 orang dengan jumlah penduduk sebanyak 103.506 orang. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa rasio ketersediaan dokter terhadap 1.000 jumlah penduduk mencapai 1,96. Rasio dokter terhadap jumlah penduduk Kota Tomohon tahun 2015 adalah 0,193, artinya rata-rata 1000 penduduk dilayani oleh kurang lebih 2 orang dokter.
Tabel 2.33
Jumlah dan Rasio Dokter (Spesialis + Umum) per Satuan Penduduk
Tahun 2012 – 2015 di Kota Tomohon
No. Uraian Tahun
2012 2013 2014 2015
1 Jumlah dokter 81 111 48 108
2. Jumlah penduduk 99.129 99.750 101.665 103.506
3. Rasio dokter per 100.000 penduduk 116,29 120,6 52,87 107,6
Sumber: Dinas kesehatan dan sosial Kota Tomohon tahun 2016
Tabel 2.34
Jumlah dan Rasio Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi Menurut Puskesmas , Rumah Sakit Dan Sarana Kesehatan Lain di Kota Tomohon Tahun 2015
NO UNIT KERJA DR SPESIALIS DOKTER UMUM TOTAL DOKTER GIGI DOKTER
GIGI SPESIALIS TOTAL
L P L+P L P L+P L P L+P L P L+P L P L+P L P L+P
1 PUSKESMAS LANSOT – – – 1 2 3 1 2 3 – 1 1 – – – – 1 1
2 PUSKESMAS PANGOLOMBIAN – – – 1 2 3 1 2 3 – – – – – – – – –
3 PUSKESMAS TINOOR – – – 1 1 2 1 1 2 – – – – – – – – –
4 PUSKESMAS KAKASKASEN – 1 1 – 3 3 – 4 4 – 1 1 – – – – 1 1
5 PUSKESMAS MATANI – – – 1 2 3 1 2 3 – 1 1 – – – – 1 1
6 PUSKESMAS TARATARA – – – 1 1 2 1 1 2 1 – 1 – – – 1 – 1
7 PUSKESMAS RURUKAN – – – 1 2 3 1 2 3 – 1 1 – – – – 1 1
SUB JUMLAH I (PUSKESMAS) – 1 1 6 13 19 6 14 20 1 4 5 – – – 1 4 5
1 RS. GMIM BETHESDA TOMOHON 15 13 28 8 10 18 23 23 46 1 1 2 – – – 1 1 2
2 RS GUNUNG MARIA TOMOHON 21 11 32 2 8 10 23 19 42 1 1 2 – – – 1 1 2
SUB JUMLAH II (RUMAH SAKIT) 36 24 60 10 18 28 46 42 88 2 2 4 – – – 2 2 4
SARANA PELAYANAN KESEHATAN LAIN – – – – – – – – – – – – – – – – –
KLINIK DI INSTITUSI DIKNAKES/DIKLAT – – – – – – – – – – – – – – – – – –
KLINIK DI DINAS KESEHATAN KAB/KOTA – – – – – – – – – – – – – – – – – –
JUMLAH (KAB/KOTA)
36 25 61 16 31 47 52 56 108 3 6 9 – – – 3 6 9
RASIO TERHADAP 100.000 PENDUDUK
61 47 107,6 8.97 0 8.97
Sumber: Dinas Kesehatan Dan Sosial Kota Tomohon Tahun 2016
Hasil pengumpulan data dari Profil Puskesmas dan Rumah Sakit menunjukkan bahwa rasio dokter spesialis per 100.000 penduduk adalah 60,773, untuk jumlah dokter umum sebanyak 47 orang dengan rasio dokter umum per 100.000 penduduk adalah 46,825. Jumlah dokter gigi sebanyak 9 orang dengan perincian 1 orang di Puskesmas Kakaskasen, 1 orang di Puskesmas Matani, 1 orang di Puskesmas Rurukan, 1 orang di Puskesmas Lansot, 1 orang di Puskesmas Taratara, 2 orang di RS. Gunung Maria dan 2 orang di RS. GMIM Bethesda.
Gambar 2.19. Rasio Dokter Terhadap 100.000 Penduduk di Kota Tomohon Tahun 2015
Sumber : Data Puskesmas, Data RS. Gunung Maria, RS. GMIM Bethesda
Rasio Tenaga Medis per jumlah penduduk menunjukkan seberapa besar ketersediaan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada penduduk.
Tabel 2.35
Jumlah dan Rasio Bidan, Tenaga Keperawatan dan Perawat Gigi per 100.000 Penduduk Tahun 2012. s.d 2015
Kota Tomohon
Tahun Jumlah penduduk Bidan Keperawatan Perawat Gigi
Jumlah Rasio Jumlah Rasio Jumlah Rasio
2012 99.129 87 87,00 393 394,26 23 23,00
2013 99.750 90 203,00 471 511,75 23 24,99
2014 101.665 77 173,14 403 443,92 20 22,03
2015 103.506 69 138,56 531 529,03 21 20,92
Sumber : Profil Kesehatan Kota Tomohon, 2015
Tabel 2.36
Jumlah Tenaga Keperawatan Di Fasilitas Kesehatan
Kota Tomohon
Tahun 2015
NO UNIT KERJA BIDAN PERAWATa PERAWAT GIGI
L P L+P L P L+P
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 PUSKESMAS LANSOT 4 1 29 30 0 2 2
2 PUSKESMAS PANGOLOMBIAN 6 2 27 29 0 2 2
3 PUSKESMAS TINOOR 7 0 19 19 0 3 3
4 PUSKESMAS KAKASKASEN 6 1 27 28 0 2 2
5 PUSKESMAS MATANI 9 4 23 27 0 2 2
6 PUSKESMAS TARATARA 16 6 22 28 1 3 4
7 PUSKESMAS RURUKAN 9 2 16 18 0 3 3
SUB JUMLAH I (PUSKESMAS)
57 16 163 179 1 17 18
1 RS. GMIM BETHESDA TOMOHON 0 27 154 181 0 0 0
2 RS GUNUNG MARIA TOMOHON 12 30 141 171 0 3 3
SUB JUMLAH II (RUMAH SAKIT)
12 57 295 352 0 3 3
SARANA PELAYANAN KESEHATAN LAIN 0 0 0 0 0 0 0
KLINIK DI INSTITUSI DIKNAKES/DIKLAT 0 0 0 0 0 0 0
KLINIK DI DINAS KESEHATAN KAB/KOTA 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH (KAB/KOTA)
69 73 458 531 1 20 21
RASIO TERHADAP 100.000 PENDUDUK 138.56 529.03 20.92
Sumber : Profil Kesehatan Kota Tomohon, 2015
Untuk perkembangan cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 telah mencapai 100%. Dalam hal ini, komplikasi kebidanan yang dimaksud adalah kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi. Perkembangan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di Kota Tomohon mengalami perbaikan setiap tahunnya. Dimana pada Tahun 2015 sudah mencapai 96,29%.
Tabel 2.37
Cakupan Kunjungan Ibu Hamil, Persalinan Ditolong Tenaga Kesehatan, Dan Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas Menurut Kecamatan Dan Puskesmas Kota Tomohon Tahun 2015
No Kecamatan / Puskesmas Ibu hamil Ibu bersalin/nifas
Jlh K1 K4 Jumlah Persalinan ditolong nakes Mendapat yankes nifas Ibu nifas mendapat vit a
Jlh % Jlh % Jlh % Jlh % Jlh %
1 TOMOHON SELATAN
PUSKESMAS LANSOT 234 241 103.03 227 97.05 229 212 92.45 212 92.45 212 92.45
PUSKESMAS PANGOLOMBIAN 155 162 104.69 157 101.45 118 137 116.39 137 116.39 137 116.39
2 TOMOHON UTARA
PUSKESMAS TINOOR 136 138 101.42 136 100 149 133 89.17 133 89.17 133 89.17
PUSKESMAS KAKASKASEN 333 378 113.64 350 105.22 330 320 97.04 320 97.04 320 97.04
3 TOMOHON TENGAH
PUSKESMAS MATANI 364 372 102.27 361 99.24 341 326 95.62 326 95.62 326 95.62
4 TOMOHON BARAT
PUSKESMAS TARATARA 256 277 108.15 271 105.80 226 229 101.20 229 101.20 229 101.20
5 TOMOHON TIMUR
PUSKESMAS RURUKAN 187 193 103.34 187 100 196 173 88.34 173 88.34 173 88.34
JUMLAH
1,664 1,761 105.83 1,689 101.50 1,589 1,530 96.29 1,530 96.29 1,530 96.29
Sumber : Profil Kesehatan Kota Tomohon, 2015
Perkembangan cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 telah mencapai 75%. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) adalah Desa/Kelurahan dimana >80% dari jumlah bayi yang ada di Desa/Kelurahan tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun.
Tabel 2.38
Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Menurut Kecamatan Di Kota Tomohon Tahun 2015
NO KECAMATAN JUMLAH
DESA/ KELURAHAN DESA/ KELURAHAN
UCI % DESA/ KELURAHAN
UCI
1 TOMOHON SELATAN 12 11 91,67
2 TOMOHON UTARA 10 8 80.00
3 TOMOHON TENGAH 9 6 66.67
4 PUSKESMAS TARATARA 8 6 75.00
5 TOMOHON TIMUR 5 2 40.00
KOTA TOMOHON
44 33 75.00
Sumber : Profil Kesehatan Kota Tomohon, 2015
Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA serta Demam Berdarah Dengeu (DBD) di Kota Tomohon juga sudah optimal. Selama periode 2011-2015 cakupan penemuan dan penanganan penderita kedua jenis penyakit tersebut sudah mencapai 100%.
Tuberkulosis (TB) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini dapat menular melalui droplet orang yang telah terinfeksi basil TB. Bersama dengan Malaria, dan HIV/ AIDS, TB menjadi salah satu penyakit yang pengendaliannya menjadi komitmen global dalam MDGs.
Salah satu indikator yang digunakan dalam pengendalian TB adalah Case Notification Rate (CNR), yaitu proporsi jumlah pasien Baru BTA positif yang ditemukan dan diobati terhadap jumlah pasien baru BTA positif yang diperkirakan ada dalam wilayah tersebut.
Gambar 2.20. Case Notification Rate (Cnr) Seluruh Kasus TB
Di Kota Tomohon Tahun 2015
Sumber: Pengelola Program (Bidang P3LS)
Pada tingkat Puskesmas CNR Tertinggi terdapat di Puskesmas Matani sedangkan CNR terendah terdapat di Puskesmas Rurukan dapat dilihat pada lampiran tabel 7.
Angka kesembuhan dan pengobatan lengkap TB paru BTA+ digunakan indikator persentase sembuh (cure rate), persentase pengobatan lengkap (complete rate) dan angka keberhasilan pengobatan (SR= Success Rate). Succes rate mengindikasikan persentase pasien baru TB Paru BTA Positif yang menyelesaikan pengobatan, baik yang sembuh maupun yang menjalani pengobatan lengkap diantara pasien baru TB paru BTA positif yang tercatat.
Angka kesembuhan untuk kota Tomohon tahun 2015 adalah 92,42 % dengan angka pengobatan lengkap 93,94 % dan angka keberhasilan pengobatan TB Paru untuk Kota Tomohon sebesar 186,36 %.
Demam Berdarah dengue adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue dan ditularkan oleh vektor nyamuk Aedes aegypty. Penyakit ini sebagian besar menyerang anak-anak berumur < 15 tahun, namun juga menyerang orang dewasa.
Menurut bagian P3LS Dinas Kesehatan dan Sosial Kota Tomohon Tahun 2015 terdapat 110 kasus DBD, dimana 51 orang berjenis kelamin laki-laki dan 59 orang berjenis kelamin perempuan.
Tabel 2.39
Jumlah Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) Menurut Jenis Kelamin, Kecamatan, dan Puskesmas Kota Tomohon
Tahun 2015
No Kecamatan Demam Berdarah Dengue (DBD)
Jumlah kasus Meninggal Cfr (%)
L P L+P L P L+P L P L+P
1 2 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Tomohon Selatan 14 26 40 – – – – – –
2 Tomohon Utara 16 10 26 – – – – – –
3 Tomohon Tengah 13 15 28 – – – – – –
4 Tomohon Barat 4 6 10 – 1 1 – 17 10
5 Tomohon Timur 4 2 6 – – – – –
Jumlah (kab/kota) 51 59 110 – 1 1 – 2 1
Incidence rate per 100.000 penduduk 100.84 118.48 109.59
Sumber : Profil Kesehatan Kota Tomohon, 2015
Kinerja cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin selama 3 tahun terakhir (2011-2015) sudah mencapai 100%. Ini mengindikasikan bahwa masyarakat miskin telah mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bertujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan hampir miskin agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Melalui jamkesmas ini diharapkan agar dapat menurunkan angka kematian ibu, bayi dan balita serta menurunkan angka kelahiran disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan bagi masyarakat miskin umumnya.
Kepesertaan Jamkesmas tahun 2015 berjumlah 27.821 jiwa dan kepesertaan Jamkesda berjumlah 7.991 jiwa.
Perkembangan cakupan kunjungan bayi selama lima tahun terakhir mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Cakupan kunjungan bayi tahun 2011 telah mencapai 92%, meningkat menjadi sebesar 99,28% pada Tahun 2012. Tahun 2013-2014 cakupan kunjungan bayi sebesar 100%, dan tahun 2015 turun menjadi 90%.
Untuk cakupan Puskesmas di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 sebesar 140%. Ini berarti bahwa jumlah Puskesmas di suatu Kecamatan ada yang lebih dari 1 Puskesmas.
Terkait capaian indikator SPM di urusan kesehatan, diketahui bahwa tahun 2015 sudah banyak yang tercapai, bahkan melebihi dari target yang telah ditentukan. Hanya terdapat beberapa indikator kinerja saja yang capaiannya masih di bawah target. Ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di Kota Tomohon sudah cukup baik.
Tabel 2.40
Realisasi capaian SPM Urusan Kesehatan Kota Tomohon
Tahun 2011- 2015
NO Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi PD Realisasi Capaian Tahun ke-
2011 2012 2013 2014 2015
-1 -2 -11 -12 -13 -14 -15
KESEHATAN
A PELAYANAN KESEHATAN DASAR
1 Cakupan Kunjungan Ibu Hamil (K4) 98 98 91 93 102
2 Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani 100 100 82 81 80
3 Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan 100 100 100 100 96
4 Cakupan Pelayanan NIFAS 100 100 100 100 96
5 Cakupan Neonatal Dengan Komplikasi Yang Ditangani 48 85 55 54 50
6 Cakupan Kunjungan Bayi 92 99 100 100 90
7 Cakupan Desa/Kel Universal Child Immunization (UCI) 82 100 91 77 75
8 Cakupan Pelayanan Anak BALITA 96 90 90 30 132
9 Cakupan Pemberian Makanan Pendamping ASI Pada Anak Usia 6-24 Bulan Keluarga Miskin 100 100 100 100 100
10 Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan 100 100 100 100 100
11 Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD dan Setingkat 52 100 65 100 87
12 Cakupan Peserta KB Aktif 78.672 80.75 70.98 74.68
13 Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit
– AFP Rate per 100.000 Penduduk < 15 Tahun 100 100 100 100 100
– Penemuan Penderita Pneumonia Balita 100 100 100 100 100
– Penemuan Pasien Baru TB BTA positif 75 82 18 100 100
– Penderita DBD Yang Ditangani 100 100 100 100 100
– Penemuan Penderita Diare 100 75 52 56 100
14 Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat Miskin 100 100 73 80 100
B PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
1 Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Miskin 50 53 49 4 7
2 Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 Yang Harus Diberikan saranan Kesehatan (RS) di Kab/Kota 100 100 100 100 100
C PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI DAN PENANGGULANGAN
1 Cakupan Desa/Kel Mengalami KLB Yang Dilakukan Penyelidikan Epidemiologi < 24 Jam 100 100 100 100 100
D PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1 Cakupan Desa Siaga Aktif 100 100 100 100 98
2.3.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a) Pekerjaan Umum
Ketersediaan infratruktur yang layak dan memadai merupakan aspek dasar yang diperlukan dalam proses pembangunan. Berikut ini diuraikan hasil kinerja Urusan Pekerjaan Umum selama periode 2011-2015.
– Jalan dan Jembatan
Sekalipun proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik di Kota Tomohon cenderung mengalami peningkatan tiap tahunnya, tetapi masih ada beberapa ruas jalan yang berada pada tingkatan yang belum memadai guna mendukung pergerakan orang dan barang. Jika tahun 2011 proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik mencapai 61.8%, tahun 2015 mengalami peningkatan menjadi sebesar 85.54%. Ini berarti tinggal 14.6% panjang jaringan jalan di Kota Tomohon dalam kondisi rusak (sedang atau berat).
Tabel 2.41
Panjang Jaringan Jalan Berdasarkan Kondisi
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
NO Kondisi Jalan Panjang Jalan (km)
2011 2012 2013 2014 2015
1. Kondisi Baik 238.34 324.1 244.34 280.34 355.21
2. Jalan secara keseluruhan (nasional, provinsi, dan kabupaten/kota) 382.66 368.97 387.19 429.68 447.67
3 Proporsi jaringan jalan dalam kondisi baik 0.62 0.88 0.63 0.65 0.79
Sumber LPPD Kota Tomohon 2011-2015
– Irigasi
Prasarana irigasi di Kota Tomohon terdiri dari 5 Daerah Irigasi dengan total luas 1136 km3. Pada Tahun 2015 luas irigasi dalam kondisi baik seluas 639 km3 atau 56,23% dari luas total irigasi. Mengingat kondisi kedepan dalam Perkembangan pemukiman yang makin meningkat sehingga bias terjadi konversi lahan persawahan menjadi permukiman, maka akan terjadi perubahan fungsi dari saluran irigasi menjadi fungsi yang lain. Oleh karena itu perlu didentifikasi lahan persawahan yang mana yang kemungkinan akan terjadi konversi menjadi permukiman. Selain itu yang perlu diperhatikan debit air yang mengalir di saluran irigasi apakah konstan atau tidak, seandainya terjadi penurunan debit, maka persawahan yang semakin kecil debit airnya perlu adanya penanganan yang terintegrasi dengan berbagai sector yang ada.
– Drainase
Infrastruktur perkotaan lain yaitu drainase dengan tujuan mengurangi adanya genangan air di sepanjang jalan, secara berkala dan rutin dilakukan peningkatan/pemeliharaan terhadap saluran drainase yang meliputi normalisasi, pembuatan tutup saluran/gril besi dan resapan air serta tiap tahun dilakukan peningkatan saluran drainase perkotaan. Panjang saluran drainase/pembuangan aliran air tidak tersumbat Kota Tomohon pada tahun 2011 sebesar 24% dalam keadaan baik. Capaian ini meningkat menjadi 45,2% pada tahun 2015.
Berkenaan dengan drainase, secara umum sistem drainase di Kota Tomohon terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu drainase makro dan drainase mikro. Saluran pembuangan makro adalah saluran pembuangan yang secara alami sudah ada di Kota Tomohon, yang terdiri dari sungai-sungai yang ada. Saluran pembuangan mikro adalah saluran yang sengaja dibuat mengikuti pola jaringan jalan..
b) Penataan Ruang
– Rasio Bangunan Ber – IMB
Rasio bangunan ber-IMB per satuan bangunan di Kota Tomohon dihitung dengan berdasarkan jumlah bangunan ber-IMB dibandingkan dengan jumlah bangunan secara keseluruhan di Kota Tomohon. Pada akhir tahun 2015, Kota Tomohon mampu mencapai Bangunan ber- IMB. Hal ini memperlihatkan Kota Tomohon terdapat kurang 85.89% yang bangunannya yang ber IMB. Hal ini dikarenakan beberapa permasalahan yang muncul salah satunya kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam ber-IMB kurang. IMB merupakan izin mendirikan bangunan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan manusia yang berada dalam bangunan tersebut.
Tabel 2.42
Rasio Bangunan ber-IMB per Satuan Bangunan
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah Bangunan ber-IMB 19693 19676 19946 20140 20210
2. Jumlah Bangunan 2235 2318 2588 2782 2852
3. Rasio bangunan ber-IMB (1:2) 11,4 11,78 12,97 13,8 14,11
Sumber : Distarumansa Kota Tomohon
– Tersedianya Informasi Mengenai Rencana Tata Ruang (Rtr) Wilayah Kota Beserta Rencana Rincinya Melalui Peta Analog Dan Peta Digital.
Informasi berupa peta anaog adalah bentuk informasi tentang Rencana Tata uang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan rencana rincinya dalam bentuk cetakan yang dapat digandakan, mudah diakses pada jam kerja, dan tanpa dipungut biaya. Sementara Informasi berupa peta digital adalah bentuk informasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan rencana rincinya dalam bentuk peta yang didigitasi, yang dapat dengan mudah diakses.
Pada akhir tahun 2015, Kota Tomohon sudah mencapai 100% dan sudah mencapai target dalam pelaksanaan indikator tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital. Informasi mengenai peta RTRW Kota Tomohon sudah disosialisasikan dalam berbagai macam media. Hal ini dapat memberikan informasi atau sosialisasi secara baik kepada masyarakat umum tentang rencana tata ruang Kota Tomohon dalam 20 tahun mendatang. Tentunya sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat ikut mendukung rencana tersebut karena hal ini demi keberlanjutan tata ruang Kota Tomohon 20 tahun mendatang. Informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) perlu dilakukan terus menerus dan lebih luas supaya masyarakat akan lebih memahami Rencana Tata Ruang.
– Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya.
Kota Tomohon telah memiliki Perda RTRW Kabupaten/Kota yang dilengkapai dengan peta yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk pemberian izin pemanfaatan ruang. Untuk Perda RTRW Kota Tomohon sampai pada saat ini sudah tersedia. Sehingga realisasi di Kota Tomohon sudah mencapai 100%. Perda RDTR atau rencana rinci dari RTRW di Kota Tomohon masih dalam proses hukum untuk resmi menjadi dasar hukum. Namun dokumen rencana RDTR di beberapa BWP Kota Tomohon sudah tersusun. Pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan di Kota Tomohon dilakukan berdasarkan SPM yaitu dengan menelaah dan memeriksa terlebih dahulu kesesuaian izin yang diajukan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka permohonan izin dibatalkan, dan jika sudah sesuai maka izin tersebut dapat disetujui.
– Terlaksananya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang
Tindakan awal pengaduan pelanggaran di bidang penataan ruang adalah suatu bentuk pelayanan yang responsive kepada masyarakat terhadap segala bentuk pengaduan atas pelanggaran di bidang penataan ruang, dengan melakukan tindakan awal paling lama 5 (lima) hari. Tindakan awal dilakukan sebelum kasus diidentifikasi dan ditangani.
Pada tahun 2015 Kota Tomohon memasang target 100% untuk Indikator Terlaksananya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Realisasi indikator ini dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 dapat mencapai 100%.
– Tersedianya luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan
Kelebihan posisi Kota Tomohon yang terletak pada dataran tinggi, iklim yang relatif bersahabat, dan pilihan bagi kegiatan “work, live, & leisure” saat ini semakin menurun dan tidak mendapatkan solusi layak dalam mempertahankannya.
Pengendalian dan pemeliharaan kualitas lingkungan kota juga tidak terlepas dari penyediaan ruang terbuka hijau kota. Ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Tomohon sampai dengan tahun 2015 baru mencapai 64,1 ha atau 0,057% dari luas pemukiman kota. Direncanakan luas RTH Publik sebesar 3.031,45 ha atau 20,59 % dari luas kota.
2.3.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
a. Perumahan
Salah satu indikasi rumah sehat adalah rumah tinggal yang memiliki luas lantai per kapita minimal 20 m2. Sekitar 8,78 persen penduduk Kota Tomohon memiliki kekerabatan sehingga beberapa anggota rumah tangga yang sudah berkeluarga tetap menempati rumah yang sama. Kondisi perumahan di Kota Tomohon menunjukkan bahwa kualitas perumahan sudah rumah dengan lantai bukan tanah sudah cukup tinggi yakni 85,30 persen. RT yang memiliki atap layak, meningkat menjadi 100 permanen meningkat persentasenya menjadi 72,19 persen. Hal ini berarti kurang lebih tigaperempat penduduk Tomohon sudah tinggal di rumah yang layak huni.
Tabel 2.43
Rumah Tangga dengan Kualitas Perumahan
Kota Tomohon Tahun 2011 – 2015
Uraian Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
RT dengan luas Lantai <20 m3 26,54 6,02 8,78 8.32
RT menurut kualitas Perumahan (%)
Lantai bukan Tanah/kayu 95,55 96,06 85,30 81,49
Atap Layak 98,21 99,62 100 99,55
Dinding Permanen 66,71 66,14 72,19 72,05
Sumber : Tomohon Dalam Angka Tahun 2015
Untuk aspek tempat tinggal, diketahui bahwa rumah tinggal yang bersanitasi di Kota Tomohon mengalami perkembangan selama periode 2011-2015. Tahun 2011, rumah tinggal bersanitasi berada di tingkat 59,49%, meningkat menjadi 60,05% pada tahun 2012, 60,63% pada tahun 2013, 61,27% pada tahun 2014 , dan tahun 2015 menjadi 61,9 dari total rumah tinggal yang ada. Rumah tinggal berakses sanitasi sekurang-kurangnya mempunyai akses untuk memperoleh layanan sanitasi (1) Fasilitas air bersih (2) Pembuangan tinja (3) Pembuangan air limbah (4) Pembuangan sampah.
Walaupun terjadi peningkatan kinerja, namun hal ini menunjukkan bahwa sebagian pembangunan rumah tinggal di Kota Tomohon masih belum memenuhi aspek dasar yang dibutuhkan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah melalui bantuan penyediaan MCK dan septic tank komunal terutama bagi masyarakat yang tinggal dilingkungan pemukiman yang padat.
b. Air Bersih
Rumah tangga pengguna air bersih (pelanggan PDAM) di Kota Tomohon dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 terus meningkat, dimana pada tahun 2011 Rumah tangga pengguna air bersih sebesar 33.3%, meningkat menjadi 52,8% pada Tahun 2015. Adapun capaian Rumah Tangga pengguna air bersih selang tahun 2011 s/d 2015 sebagaimana berikut ini.
Gambar 2.21. Grafik Persentase Rumah Tangga Pengguna Air Bersih (Perpipaan) di Kota Tomohon Tahun 2011 s/d 2012
c. Air Limbah
Dalam hal pengelolaan air limbah di Kota Tomohon belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sampai dengan tahun 2015 di sebagian besar wilayah, saluran air kotor masih bercampur dengan saluran drainase (sistem campuran) dalam bentuk saluran terbuka. Saluran tertutup untuk limbah domestik maupun non-domestik belum tersedia.
d. Kawasan Pemukiman
Rasio lingkungan permukiman kumuh. Permasalahan untuk menentukan rasio lingkungan permukiman kumuh yang dihadapi yaitu belum adanya Keputusan tentang lingkungan permukiman kumuh, yang diawali dengan penelitian / kajian penentuan kriteria lingkungan permukiman kumuh dan pelaksanakan survey. Setelah tahap tersebut diselesaikan maka kegiatan, waktu pelaksanakan, dan biaya yang diperlukan dapat diperkirakan secara jelas.
Pada indikator lingkungan rumah layak huni atau Rumah Memenuhi Syarat di Kota Tomohon mencapai 82.47 % jumlah sebanyak 20.143 rumah dari total 24.422 rumah di Kota Tomohon. Dengan demikian tersisa 17.52 % rumah yang belum layak huni di Kota Tomohon atau sekitar 4.279 rumah.
– Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk
Karakteristik masyarakat Kota Tomohon yang heterogen tercermin dari kondisi sosial masyarakat yang terdiri dari berbagai macam etnis (Tountemboan, Toulour, Tombulu, dll) dan agama. Penduduk Kota Tomohon hidup secara berdampingan dan berada dalam kerukunan serta memiliki toleransi yang tinggi terhadap kehidupan beragama dan adat istiadat masyarakat yang lain.
Dari total jumlah penduduk tahun 2014 sebagaimana data BPS Kota Tomohon sebanyak 90301 jiwa, jumlah pemeluk Agama Kristen di Kota Tomohon sebanyak 65110 orang dan merupakan jumlah Pemeluk Agama terbanyak, kemudian diikuti oleh Agama Katholik dengan jumlah umatnya sebanyak 21849 orang. Agama Islam memiliki jumlah pemeluk sebanyak 3293 orang, yang diikuti oleh Agama Budha dengan jumlah 41 orang pemeluk agamanya, sedangkan jumlah terkecil dari agama Hindu dengan jumlah sekitar 8 orang. Sesuai dengan hasil pengamatan jumlah sarana peribadatan yang ada ternyata berbanding lurus dengan jumlah pemeluknya, dimana sarana peribadatan Kristen (Gereja) berjumlah 94, kemudian sarana peribadatan Katholik sebanyak 21 gereja. Untuk Islam jumlah Mesjid sebanyak 4 buah, jumlah sarana peribadatan agama Budha dan Hindu masing-masing berjumlah 2 Vihara dan 1 Pura. Seperti diketahui pusat aktivitas agama Kristen Protestan di tanah Minahasa berada di Kota Tomohon dengan Kantor Sinode GMIM yang berada di Kelurahan Kakaskasen, demikian juga dengan pelayanan Katholik yang terpusat di Kelurahan Matani serta terdapat tempat peziarahan (Gua Maria) yang berada di Kelurahan Woloan. Untuk agama Islam terdapat pesantren yang berada di Kelurahan Kinilow, serta pusat Agama Budha berada di kompleks Universitas Sari Tama.
Tabel 2.44
Rasio Tempat Ibadah Tahun 2011 s.d 2014
Kota Tomohon
NO Bangunan tempat Ibadah Thn 2011 Thn 2014
Jumlah
(unit) Jumlah pemeluk Rasio Jumlah
(unit) Jumlah pemeluk Rasio
(1) (2) (3) (4) (5=4/3) (6) (7) (8=7/8)
1. Mesjid 4 2851 712,75 4 3293 823.25
2. Gereja Protestan 79 66059 836,1899 94 65110 692.66
3 Gereja Katolik 22 22293 1013,318 21 21849 1040.43
4 Pura – 132 – 8
5. Vihara 2 83 41,5 2 41 20.50
6. Kelenteng – – –
7. Lain-Lain – – –
Jumlah 107 92583 865,2617 121 90301 746.29
– Rasio Tempat Pemakaman Umum Per Satuan Penduduk
Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah areal tempat pemakaman milik/dikuasai pemerintah daerah yang disediakan untuk umum yang berada dibawah pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah. Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman mayat yang pengelolaannya dilakukan oleh yayasan/badan sosial/badan keagamaan. Tempat Pemakaman Khusus (TPK) adalah areal tanah yang digunakan untuk pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
Lokasi pekuburan yang ada di Kota Tomohon tersebar di tiap-tiap kawasan/kelurahan dan pengelolaannya dilakukan oleh pihak kelurahan sendiri. Di Kelurahan Sarongsong terdapat lokasi pekuburan tua ’Waruga’ yang mirip dengan Cagar Budaya Waruga yang berada di Sawangan Kabupaten Minahasa Utara.
Tabel 2.45
Rasio Tempat Pemakaman Umum Per Satuan Penduduk
Tahun 2011. s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian Tahun 2011 Tahun 2015
Jumlah Luas (ha) Daya Tampung Jumlah Luas (ha) Daya Tampung
1. Tempat pemakaman umum (TPU) 50 45 270.000 50 45 268.000
2. Tempat Pemakaman bukan umum (TPBU) 4 3 18.000 4 3 17.950
3. Tempat pemakaman khusus (TPK) – – – – – –
4. Lain-Lain – – – – – –
5. Jumlah Tempat Pemakaman 54 48 288.000 54 48 285.950
6. Jumlah penduduk (jiwa) 99.575 – – 103.506
7. Rasio TPU persatuan penduduk (1/6) 289,2 276,3
2.3.1.5 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan prasyarat bagi daerah untuk mampu melakukan pembangunan dan meningkatkan daya saing dalam berbagai aspek. Kondusivitas daerah di Kota Tomohon selama kurun waktu 2011-2015 menggambarkan situasi yang cukup kondusif. Namun demikian meski dalam skala kecil masih dijumpai beberapa situasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat antara lain unjuk rasa dan tindak pidana.
Salah satu indikator yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat adalah Penegakan Perda. Penegakan Perda di Kota Tomohon selama ini sudah cukup optimal dilakukan. Selama periode 2011-2015 penegakan Perda sudah mencapai 100%. Besarnya luas wilayah dan objek yang perlu diawasi, kemungkinan masih terdapat pelanggaran perda yang belum terpantau dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam upaya mengatasi bencana kebakaran, Pemerintah Kota Tomohon juga mengupayakan beberapa cara, baik upaya preventif ataupun penanganan segera apabila terjadi kebakaran. Kejadian kebakaran di Kota Tomohon pada Tahun 2013 sebanyak 14 kebakaran dan tahun 2015 sebanyak 58..
Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Rasio jumlah polisi pamong praja menggambarkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Semakin besar rasio jumlah polisi pamong praja maka akan semakin besar ketersediaan polisi pamong praja yang dimiliki pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tabel 2.46
Rasio Jumlah Polisi Pamong Praja
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
NO Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah polisi pamong praja 168 175 175 165 162
2. Jumlah penduduk 99.575 99.129 99.750 101.665 103.506
3. Rasio jumlah polisi pamong praja per 10.000 penduduk 16.87 17,65 17,54 16,23 15,65
Tugas penegakan penegakan peraturan daerah di Kota Tomohon menjadi ranah urusan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Efektifitas pelaksanaan penegakan perda harus didukung oleh kapasitas Polisi Pamong Praja.
Dalam rangka mengatasi kurangnya personil aparat keamanan, program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kamtramtibum menjadi alternatif solusi, seiring dengan berbagai potensi gangguan kamtramtibum di Kota Tomohon. Pemerintah melakukan pemberdayaan masyarakat melalui rekrutmen Linmas. Rasio Linmas per 10.000 penduduk dan rasio Pos Siskamling per jumlah kelurahan di Kota Tomohon menjadi data penting kinerja pada pemberdayaan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum ditunjukkan pada tabel berikut :
Tabel 2.47
Rasio Jumlah Linmas Per 10.000 Penduduk
Tahun 2011 s.d 2015.
Kota Tomohon
NO Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah Linmas 700 750 750 750 750
2. Jumlah penduduk 95.575 99.129 99.750 101.665 103.506
3. Rasio jumlah Linnmas per 10.000 penduduk 73.24 75.66 75,19 73,77 72,46
Dari sisi jumlah Pos Siskamling yang eksis sebagai sarana pemantauan dan pengawasan keamanaan Lingkungan, rasio Jumlah Pos SIskamling per kelurahan mencapai 6,82 pos per kelurahan. Hal ini memberikan dampak baik bagi terjaminnya keamanan lingkungan pada level deteksi dini.
Tabel 2.48
Rasio Jumlah Pos Siskamling Per Jumlah Kelurahan Tahun 2011 s.d 2015.
Kota Tomohon
NO Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah Pos kamling 140 146 157 157 170
2. Jumlah Kelurahan 44 44 44 44 44
3. Rasio jumlah Pos kamling per jumlah kelurahan 3.18 3.32 3.57 3.57 3.86
Secara umum kondisi perpolitikan di Kota Tomohon relatif stabil selama lima tahun terakhir. Puncaknya adalah melalui perhelatan Pemilu baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilukada dapat berjalan dengan kondusif, tertib, demokratis dan tanpa kerusuhan. Adapun capaian partisipasi pemilu di Kota Tomohon sebagaimana Tabel berikut.
Tabel 2.49
Tingkat Partisipasi Pemilu di Kota Tomohon
Uraian Pemilihan Umum
Pemilihan Legislatif
(Tahun 2014) Pemilihan Presiden
(Tahun 2014) Pemilihan Kepala Daerah
(Tahun 2015)
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 70.362 70.811 71.007
Pengguna Hak Pilih 62.293 57.754 63.712
Tingkat Partisipasi Pemilu 81,53% 81,56% 89,73%
2.3.1.6 Sosial
Untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat Pembangunan sosial diarahkan pada sasaran yaitu peningkatan Sarana Sosial, prosentase penyandang cacat baik fisik dan mental, serta lanjut usia yang tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial, serta PMKS yang memperoleh bantuan sosial. Kondisi terkini pembangunan bidang sosial dari tahun 2011-2015 sebagaimana tabel berikut :
Tabel 2.50
Jumlah Sarana Sosial Kota Tomohon Tahun 2011 – 2015
No Uraian Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
1 Jumlah sarana sosial 12 12 12 12 12
2 Jumlah sarana sosial yg memenuhi standar 12 12 12 12 12
3 Persentase 100 100 100 100 100
Ketersediaan sarana sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan merupakan salah satu pelayanan yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah. Sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi hingga tahun 2015 berjumlah 12 Panti. Peningkatan sarana sosial di Kota Tomohon juga coba ditingkatkan melalui proses Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) hingga kini terus diupayakan dengan berbagai cara, salah satunya pendampingan serta pemberian pekerjaan agar menjadi produktif. Cakupan PMKS yang memperoleh Bantuan pada Tahun 2015 sebesar 80%.
2.3.2 Fokus Layanan Urusan Wajib Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
2.3.2.1 Tenaga kerja
Urusan ketenagakerjaan memiliki aspek multidimensi dan lintas sektoral sehingga peranannya menjadi salah satu aspek yang strategis dalam pembangunan daerah. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 mengalami fluktuatif. Pada tahun 2011 TPAK sebesar 64,17%, pada tahun 2012 menurun menjadi 63,18%, kemudian meningkat lagi menjadi 61,77%, menurun kembali menjadi 60,42%, dan pada tahun 2015 mengalami peningkatan menjadi 64,17%.
Tingkat pengangguran terbuka Kota Tomohon dari waktu ke waktu mengalami perubahan yang sangat fluktuatif. Pada tahun 2011 tingkat pengangguran terbuka sebesar 8,79%, dan pada tahun 2015 menjadi 10,94%. Meningkatnya aktivitas perekonomian pada beberapa sektor perekonomian Kota Tomohon, menjadi faktor pendorong (driving forces) dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar, terutama pada sektor sektor perdagangan, hotel, dan restoran
Tabel 2.51
Penduduk Usia 15 Tahun Keatas Dirinci Menurut Angkatan Kerja
dan Bukan Angkatan Kerja Tahun 2011 – 2015
Kota Tomohon
No Uraian Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
1 ANGKATAN KERJA 43915 43908 45733 45670 49516
a. Bekerja 40056 40095 43112 42091 44098
b. Pengangguran 3859 3811 2611 3579 5418
2 BUKAN ANGKATAN KERJA 24525 25583 28304 29918 27643
Jumlah penduduk usia kerja (i) + (ii) 68440 69489 74037 75588 77159
3 TPAK (tingkat partisipasi angkatan kerja) 64,17 63,18 61,77 60,42 64,17
4 TPT (tingkat pengangguran terbuka) 8,79 8,68 5,73 7,87 10,94
Sumber : TDA 2015 (Thn 2011 – 2015), Dinas Tenaga Kerja (2015)
Untuk Besaran Pencari Kerja terdaftar yang ditempatkan Capaian kinerja ini dilaksanakan melalui fasilitasi penempatan tenaga kerja yang dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme yaitu melalui matching system dimana petugas antar kerja melakukan penawaran kepada pencari kerja sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan oleh perusahaan dan melalui job fair dimana perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dan pencari kerja bertemu secara langsung dalam suatu waktu tertentu. Adapun lowongan pekerjaan yang tersedia didapatkan oleh pengantar kerja melalui job canvassing ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Tomohon dan sekitarnya maupun perusahaan yang secara aktif mengirimkan kebutuhan tenaga kerja baik melalui surat dan fax maupun pemanfaatan bursa kerja online yang telah tersedia. Peningkatan yang cukup signifikan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah pada Tahun 2014 yang tidak mensyaratkan kartu AK-1 sebagai persyaratan pendaftaran akan tetapi diwajibkan pada saat pemberkasan. Selain itu pemanfaatan teknologi informasi dalam pendaftaran dan penyebarluasan informasi pasar kerja membantu kenaikan capaian kinerja dimaksud.
Tingkat pencari kerja yang ditempatkan di Kota Tomohon Pada Tahun 2015 sebesar 1.2%. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan pencari kerja yang mendaftar. Pada tahun 2015 jumlah pencari kerja yang di tempatkan sebesar 40%.
Tabel 2.52
Pencari Kerja Yang Ditempatkan Kota Tomohon Tahun 2014-2015
No. URAIAN TAHUN 2014 TAHUN 2015
1 Jumlah pencari kerja yang ditempatkan 38 36
2 Jumlah pencari kerja yang terdaftar 3036 90
3 % Pencari kerja yang ditempatkan 1.25 40
Angka sengketa pengusaha dengan pekerja serta besaran yang telah diselesaikan dengan PB di Kota Tomohon bisa dikatakan cukup kondusif, dimana jumlah sengketa antara pengusaha dengan pekerja yang ada dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama, disinilah peran mediator sangat diperlukan. Pada tahun 2012 jumlah angka sengketa sebesar 24,2 menurun menjadi 20 pada tahun 2013 dan tahun 2014 menurun lagi menjadi 11,2. Untuk 2015, tidak ada laporan menyangkut perselisihan hubungan industrial. Angka sengketa pengusaha pekerja adalah jumlah sengketa pengusaha pekerja dibagi dengan jumlah perusahaan di kali 1000.
2.3.2.2 Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Salah satu indikator kunci pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, salah satunya adalah partisipasi angkatan kerja perempuan. Secara operasional partisipasi angkatan kerja perempuan didapatkan dari jumlah partisipasi angkatan kerja perempuan dibagi dengan jumlah angkatan kerja perempuan. Data indikator ini nampak pada tabel berikut :
Tabel 2.53
Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Kota Tomohon Tahun 2012- 2015
No. URAIAN TAHUN
2012 2013 2014 2015
1 Jumlah Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan 14488 15482 14985 16636
2 Jumlah Angkatan Kerja Perempuan 16732 16812 17175 19795
3 % Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan 86,59 92,09 87,25 84,04
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Tabel 2.54
Persentase Partisipasi Perempuan di Lembaga Pemerintah dan Swasta serta
Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Tahun 2012 – 2015 Kota Tomohon
NO Uraian 2012 2013 2014 2015
1 Jumlah Pekerja Perempuan 16732 16812 17175 19795
2 Pekerja Perempuan Di Pemerintah 2120 2042 2056 2062
3 Pekerja Perempuan Di Lembaga Swasta 14612 14770 15119 17733
4 Jumlah Perempuan Yang Menganggur 2244 1330 2190 3159
5 Persentase Pekerja Perempuan Di Lembaga Pemerintah 12,67 12,15 11,97 10,42
6 Persentase Pekerja Perempuan Di Lembaga Swasta 87,33 87,85 88,03 89,58
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
2.3.2.3 Pangan
Ketahanan pangan merupakan upaya sistematis dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi pangan setiap individu dalam suatu wilayah yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau.
Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan berbagai upaya di bidang ketahanan pangan diantaranya telah menyusun regulasi menganai ketahanan pangan. Ketersediaan pangan di Kota Tomohon masih tergantung dari daerah di luar Kota Tomohon, hanya sedikit yang berasal dari produksi sendiri. Untuk menjaga ketahanan pangan di Kota Tomohon, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 Pemerintah Kota telah mengusahakan berbagai program ketahanan pangan untuk meningkatkan produksi pangan. Penyediaan pangan di Kota Tomohon hingga saat ini masih terkendala oleh beberapa faktor diantaranya keterbatasan lahan, dan anomali iklim .
Dalam upaya penyediaan pangan secara mandiri dan keberlanjutan, diperlukan adanya terobosan program melalui konsep berkebun di pekarangan rumah atau pemanfaatan lahan kosong untuk ditanami tanaman produktif (Urban Farming atau Kawasam Rumah Pangan Lestari), intensifikasi lahan, menanam tanaman yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Selain itu juga yang harus menjadi perhatian adalah mengenai pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) dan terpenuhinya cadangan pangan di Kota Tomohon.
2.3.2.4 Pertanahan
Secara khusus untuk penanganan urusan ini lebih berkonsentrasi penanganan sertifikat lahan, penyelesaian kasus tanah negara dan penyelesaian izin lokasi, secara umum urusan pertanahan di Kota Tomohon berjalan dengan baik karena umumnya pemenuhan indikator terhadap luas lahan yang bersertifikat terus dimantapkan termasuk indikator penyelesaian kasus tanah Negara dan penyelesaian izin lokasi yang ditangani secara intensif oleh instansi terkait.
Tabel 2.55
Banyaknya Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan
Menurut Jenis Hak Atas Tanah 2010-2014
Hak Atas tanah Tahun
2010 2011 2012 2013 2014
Hak Milik 516 2813 5820 1690 2305
Hak Guna Bangunan 477 10 2
Hak Guna Usaha 0 0 0
Hak Pakai 43 0 1
Jumlah Total 516 2813 6340 1700 2308
Sumber : Tomohon Dalam Angka Tahun 2015
2.3.2.5 Lingkungan Hidup
a) Persentase Penanganan Sampah
Kota Tomohon memilki keterbatasan sumber daya alam sehingga anugrah lingkungan yang bersih dan sehat harus terus dijaga. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahkluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup saat ini merupakan salah satu hal penting karena salah satu tujuan pembangunan abad SDGs adalah memastikan keberlanjutan Lingkungan hidup. Lingkungan juga merupakan tempat bagi kelangsungan kehidupan makhluk yang didalamnya terdapat air, tanah, dan udara harus bersih atau paling tidak berada pada ambang batas minimal pengaruh pencemaran sehingga tidak mempengaruhi kesehatan dan aktifitas masyarakat. Berbagai persoalan yang akan dihadapi oleh Kota Tomohon dimasa yang akan datang yang berhubungan dengan lingkungan hidup adalah yaitu penyediaan air bersih, sanitasi, persoalan limbah kota yaitu sampah padat, limbah cair, dan polusi udara juga akan semakin meningkat.
Sampah yang dihasilkan oleh Masyarakat Kota Tomohon pada tahun 2015 mencapai 69.350 m³ per tahun. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat. Melihat begitu besar jumlah sampah yang dihasilkan maka menjadikan pemikiran bersama bagi kita untuk mengantisipasi sejak kini karena, masalah sampah untuk saat ini menjadi permasalahan yang sangat krusial dengan adanya kenyataan bahwa sel aktif yang terakhir ternyata sudah tidak mampu menampung jumlah sampah yang masuk ke TPA.
Demikian pula adanya Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini. Karena itu pengeloaan sampah yang dilkakukan dimulai dari sumber dengan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) perlu digalakkan. Pola pengeloaan sampah seperti ini akan berdampak positip, bukan hanya perbaikan lingkungan dan reduksi gas metan, namun juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Salah satu cara melakukan reduksi sampah di lingkungan rumah tangga dengan membentuk kelompok masyarakat pengolah sampah. Upaya mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah dilakukan dengan terbentuknya kelompok masyarakat melakukan pengelolaan sampah.
Persoalan pengelolaan sampah di Kota Tomohon, harus mendapat perhatian khusus. Jumlah sampah yang terangkut lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada Tahun 2015 produksi sampah sebanyak 69,350 m3, dan yang ditangani sebanyak 54730 m3. Ini berarti 14,520 m3 sampah yang belum terangkut, diperkirakan sampah yang tidak terangkut ini dikelola oleh masyarakat sendiri atau dibuang ke sungai, lahan kosong atau di pinggir jalan.
Tabel 2.56
Jumlah Volume Sampah dan Produksi Sampah
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian (2012) (2013) (2014) (2015)
1. Jumlah sampah yang ditangani (M3) 29656.25 35587.5 35587.5 47450
2. Jumlah volume produksi sampah (M3) 69280 69300 69340 69350
3. Persentase yg terangkut 42.81 51.35 51.32 68.42
Rasio Tempat Pembuangan Sampah (TPS) per satuan penduduk di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 relatif menurun. Dimana pada Tahun 2012 rasionya masih pada angka 0,33%, kemudian terus menurun menjadi 0,16% pada Tahun 2015. Ini menunjukkan bahwa daya tampung TPS (m3) mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan jumlah penduduk.
b) Rasio Tempat Pembuangan Sampah (TPS) per Satuan Penduduk
Pemerintah Kota Tomohon mendorong masyarakat untuk mengelola sampah dengan sistem 3-R (reduce, reuse, recycle). Pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir masih menjadi alternatif utama pengelolaan sampah Kota Tomohon, TPA yang dimiliki Kota Tomohon (TPA Taratara diperkirakan akan berakhir masa pakainya pada 3 – 4 tahun.
Tabel 2.57
Rasio Tempat Pembuangan Sampah terhadap Jumlah Penduduk
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah TPS 1 1 1 1
2. Jumlah Daya Tampung TPS 32844 28738.5 24633 16422
3. Jumlah Penduduk 99129 99750 101665 103506
4. Rasio Daya Tampung TPS thd Jumlah penduduk 0.33 0.29 0.24 0.16
c) Pencemaran Status Mutu Air
Prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air. Prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air dicapai dengan cara menentukan jenis usaha yang akan dipantau dalam rangka pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan usaha tersebut terhadap badan air.
Kegiatan usaha yang memenuhi persyaratan administratif (memiliki dokumen lingkungan (UKL/UPL) pada tahun 2015 ini cakupannya sebesar 100% perusahaan. Dan sebagai syarat dikeluarkannya rekomendasi kelayakan lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup adalah apabila perusahaan telah memiliki IPAL (memenuhi syarat teknis pencegahan pencemaran air).
d) Prosentase Jumlah Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Mentaati Persyaratan Administrasi Dan Teknis Pencegahan Pencemaran Udara.
Pencemaran udara diartikan dengan turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya. Pencemaran udara selalu terkait dengan sumber yang menghasilkan pencemaran udara, salah satunya berasal dari kegiatan sumber tidak bergerak dimana yang paling dominan adalah industri. Pencegahan pencemaran udara dapat dilakukan dengan mengurangi atau mencegah terjadinya pencemaran udara.
Persyaratan administratif adalah persyaratan terkait sistem perizinan antara lain izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Persyaratan teknis adalah persyaratan sesuai dengan kelayakan prosedur pengendalian pencemaran udara. Persyaratan teknis antara lain melakukan pengolahan emisi udara sehingga memenuhi baku mutu emisi yang telah ditetapkan, cerobong dilengkapi lubang sampling, lantai kerja, tangga, dan pagar pengaman limbah, serta melakukan pemantauan emisi secara rutin atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. Pengendalian pencemaran udara tidak bergerak adalah kegiatan dalam rangka untuk mengendalikan pencemaran udara dari jenis usaha dan/atau kegiatan.
Realisasi dari tahun 2014-2015 adalah 100%, yang artinya semuanya dapat diawasi dengan mengukur tingkat pencemaran yang terjadi atau dengan kata lain industri di Kota Tomohon tidak berpotensi mencemari udara dan diwajibkan mempunyai dokumen lingkungan (UKL/UPL atau DPLH atau AMDAL atau DELH). Kriteria untuk dijadikan target SPM ini adalah untuk perusahaan yang diwajibkan mempunyai dokumen lingkungan dan cerobong yang memenuhi spesifikasi persyaratan SNI. Target SPM ini ditujukan untuk industri semen, pulp, kertas, PLTU, batubara, besi baja dan ketel uap.
e) Prosentase Jumlah Pengaduan Masyarakat Akibat Adanya Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Yang Ditindaklanjuti.
Meningkatnya pembangunan di berbagai sektor telah mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut dan didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menyebabkan makin meningkatnya pengaduan masyarakat akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Salah satu upaya pemerintah kabupaten/kota untuk menyikapi kondisi tersebut dengan peningkatan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat. Dalam rangka menjamin hak dan peran setiap orang, instansi lingkungan hidup di kabupaten/kota wajib mengelola pengaduan masyarakat. Tanggung jawab pengelolaan ini sebagai bentuk pelayanan tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut. Sehingga setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau lisan kepada bupati/walikota atau kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. Realisasi sampai dengan tahun 2015 adalah 100%.
2.3.2.6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dengan jumlah penduduk sebanyak 103.506 jiwa pada Tahun 2015, maka penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil menjadi sangat penting untuk dapat dikelola secara baik. Tingkat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tomohon pada tahun 2011 baru mencapai 64,14%, kemudian mengalami kenaikan di Tahun 2015 mencapai 91% atau rasionya 0.91. Dalam hal penerapan KTP Nasional berbasis NIK, untuk Kota Tomohon telah dilakukan. Sedangkan untuk kepemilikan akta kelahiran di Kota Tomohon pada tahun 2015 mencapai 65.09%. Ketersediaan database kependudukan skala Kota Tomohon pada tahun 2015 telah mencapai 100%. Kota Tomohon saat ini telah menerapkan system e-KTP yang merupakan system administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi komunikasi secara online.
2.3.2.7 Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan
Pemberdayaan Masyarakat adalah proses pembangunan sosial, budaya dan ekonomi agar tercipta masyarakat yang berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial agar mampu memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Lembaga yang memiliki peran didalam pemberdayaan masyarakat adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan lingkungan); yang dikenal sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai fungsi: penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat pelestarian dan pengembangan, hasil-hasil pembangunan secara partisipatif, penumbuhkembang dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup; pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah Kelurahan dan masyarakat
Tabel 2.58
Kelompok Binaan PKK Tahun 2011 s.d 2015 Kota Tomohon
NO Kabupaten/
Kota 2011 2012 2013 2014 2015
Jumlah
PKK Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
PKK Jumlah
PKK Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
PKK Jumlah
PKK Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
PKK Jumlah
PKK Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
PKK Jumlah
PKK Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
PKK
(1) (2) (3) (4) (5=4/3) (6) (7) (8=7/6) (9) (10) (11=10/9) (12) (13) (14=13/12) (15) (16) (17=16/15)
1. Kecamatan Tomohon Utara 11 10 0,91 11 10 0,91 11 10 0,91 11 10 0,91 11 10 0,91
2. Kecamatan Tomohon Tengah. 10 9 0,90 10 9 0,90 10 9 0,90 10 9 0,90 10 9 0,90
3. Kecamatan Tomohon Barat 9 8 0,89 9 8 0,89 9 8 0,89 9 8 0,89 9 8 0,89
4. Kecamatan Tomohon Timur 6 5 0,83 6 5 0,83 6 5 0,83 6 5 0,83 6 5 0,83
5. Kecamatan Tomohon Selatan 13 12 0,92 13 12 0,92 13 12 0,92 13 12 0,92 13 12 0,92
6 Jumlah 49 44 0,92 49 44 0,92 49 44 0,92 49 44 0,92 49 44 0,92
Tabel 2.59
Kelompok Binaan LPM Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
NO Kabupaten/
Kota 2011 2012 2013 2014 2015
Jumlah
LPM Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
LPM Jumlah
LPM Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
LPM Jumlah
LPM Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
LPM Jumlah
LPM Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
LPM Jumlah
LPM Jumlah
Kelompok
Binaan Rata-rata
Jumlah
LPM
(1) (2) (3) (4) (5=4/3) (6) (7) (8=7/6) (9) (10) (11=10/9) (12) (13) (14=13/12) (15) (16) (17=16/15)
1. Kecamatan Tomohon Utara 11 66 0,91 11 66 0,91 11 66 0,91 11 66 0,91 11 66 0,91
2. Kecamatan Tomohon Tengah. 10 60 0,90 10 60 0,90 10 60 0,90 10 60 0,90 10 60 0,90
3. Kecamatan Tomohon Barat 9 54 0,89 9 54 0,89 9 54 0,89 9 54 0,89 9 54 0,89
4. Kecamatan Tomohon Timur 6 36 0,83 6 36 0,83 6 36 0,83 6 36 0,83 6 36 0,83
5. Kecamatan Tomohon Selatan 13 78 0,92 13 78 0,92 13 78 0,92 13 78 0,92 13 78 0,92
6 Jumlah 49 294 6 49 294 6 49 294 6 49 294 6 49 294 6
2.3.2.8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Keluarga merupakan penopang dasar perkembangan individu dalam masyarakat. Semua aspek kehidupan berawal dari keluarga. Unggul dan kuatnya individu dalam masyarakat pada awal selalu ditopang oleh institusi keluarga yang baik. Keluarga yang bahagia dan sejahtera akan membentuk masyarakat Kota Tomohon yang saling asih, bergotong royong dan terdorong untuk maju. Adapun indicator pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagai berikut:
a) Cakupan Peserta KB aktif
Jika dilihat perkembangannya, cakupan peserta KB aktif di Kota Tomohon pada Tahun 2015 sebesar 74,58%. Cakupan peserta Keluarga Berencana (KB) aktif adalah jumlah peserta KB aktif dibandingkan dengan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Indikator ini menunjukkan tingkat pemanfaatan kontrasepsi di antara para pasangan usia subur (PUS). Adapun realisasi mulai tahun 2011 s/d 2015 sebagaimana tabel berikut ini.
Tabel 2.60
Cakupan Peserta KB Aktif Tahun 2012 s.d 2015
Kota Tomohon
NO Uraian 2012 2013 2014 2015
1 Jumlah peserta KB aktif 11.490 12.055 10.209 11.178
2 Jumlah pasangan usia subur 14.604 14.928 14.381 14.966
3 Cakupan Peserta KB Aktif 78.672 80.75 70.98 74.68
Tabel 2.61
Cakupan Peserta KB Aktif menurut Kecamatan Tahun 2015 Kota Tomohon
No Kecamatan Jumlah Pasangan Usia Subur Peserta KB Aktif Cakupan peserta KB Aktif
1. Kecamatan Tomohon Utara 4065 3092 76.06
2. Kecamatan Tomohon Tengah. 2719 2385 87.72
3. Kecamatan Tomohon Barat 2415 1926 79.75
4. Kecamatan Tomohon Timur 1658 1159 69.90
5. Kecamatan Tomohon Selatan 3529 2614 74.07
Sumber : Profil Kesehatan Kota Tomohon tahun 2015
Tabel 2.62
Proporsi Peserta KB Aktif Menurut Jenis Kontrasepsi, Kecamatan, dan Puskesmas
No Kecamatan Puskesmas
MKJP Non MKJP MKJP + NON MKJP
Jumlah % Jumlah %
1
Tomohon Selatan
Puskesmas Lansot 10,52 740 89,48 827
Puskesmas Pangolombian 2,77 87 97,23 1.840
2
Tomohon Utara
Puskesmas Tinoor 51,03 51 48,97 1.548
Puskesmas Kakaskasen 2,03 790 97,97 492
3 Tomohon Tengah Puskesmas Matani 37,48 10 62,52 2.623
4 Tomohon Barat Puskesmas Taratara 14,23 983 85,77 253
5 Tomohon Timur Puskesmas Rurukan 27,59 36 72,41 656
Jumlah
25,95 6.101 74,05 181
2.138
Sumber : Profil Kesehatan Kota Tomohon Tahun 2015
b) Persentase Keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera1
Tabel 2.63
Persentase Keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera 1
Tahun 2011 – 2015
Kota Tomohon
NO URAIAN 2011 2012 2013 2014 2015
1 Jumlah keluarga Pra sejahtera dan sejahtera 1 7621 8219 9489 7669 7669
2 Jumlah keluarga 23536 24067 23925 24705 24704
3 Persentase keluarga Pra sejahtera dan sejahtera 1 32,38 34,15 39,66 31,04 31,04
Tabel 2.64
Tabel Keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera 1 menurut kecamatan
Tahun 2015
Kota Tomohon
Kecamatan Keluarga
Keluarga Pra Sejahtera Keluarga Sejahtera 1
Kecamatan Tomohon Utara 644 1332
Kecamatan Tomohon Tengah. 265 560
Kecamatan Tomohon Barat 550 1540
Kecamatan Tomohon Timur 156 411
Kecamatan Tomohon Selatan 1033 1178
Jumlah 2648 5021
2.3.2.9 Perhubungan
Selama kurun waktu 2011-2015, jumlah kendaraan di Kota Tomohon terus meningkat. Peningkatannya berkisar 9 sampai 16 persen setiap tahunnya. Namun pada tahun 2013 terjadi peningkatan yang cukup signifikan, yakni 51,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2013 jumlah kendaraan di Kota Tomohon sudah mencapai 23.006 buah. Didominasi oleh jumlah sepeda motor roda 2 yang naik signifikan dari 10.511 pada tahun 2012, kemudian menjadi 18.051 buah pada tahun 2013, atau naik 71,7 persen, dan meningkat menjadi 19.910 unit pada tahun 2014 atau 6,31%.
a) Angkutan
– Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum
Jumlah arus pernumpang angkutan umum yang dimaksud adalah jumlah arus penumpang angkutan umum yang masuk/keluar daerah. Transportasi darat adalah sarana angkutan penumpang umum yang memegang peranan penting dalam menunjang aktifitas dan mobilitas masyarakat sehingga angkutan penumpang umum harus dipertahankan keberadaannya. Namun jumlah arus penumpang angkutan umum Kota Tomohon dari tahun ke tahun mengalami penurunan dikarenakan semakin meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi.
Angkutan umum yang kualitasnya tidak layak masih beroperasi. Kualitas moda angkutan umum yang semakin menurun juga menjadi salah satu faktor jumlah penumpang semakin berkurang. Namun, Kota Tomohon terus berupaya dalam mewujudkan kenyamanan dan keamanan dalam
menggunakan angkutan umum. Hal-hal yang dilakukan diantaranya melakukan pembinaan angkutan umum, memberikan tambahan moda taksi untuk pelayanan umum. Hal ini tentu mendorong meningkatnya jumlah penumpang dan memberikan kenyamanan bagi penumpang angkutan umum.
Jumlah Penumpang umum yang melalui terminal di Kota Tomohon pada tahun 2015 sebanyak 455.900 Orang, menurun jika dibandingkan dengan jumlah penumpang tahun 2011 sebesar 657.000.
– Rasio Izin Trayek
Izin trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek. Realisasi indikator rasio izin trayek sampai pada Tahun 2015 yaitu 0,0043. Angka rasio ini diperoleh melalui perbandingan jumlah izin trayek yang dikeluarkan dengan jumlah penduduk. Dari tahun 2011 ke tahun 2015, rasio izin trayek mengalami fluktuasi dari 0,0037 pada tahun 2011, 0,0038 pada tahun 2012, 0,0030 pada tahun 2013, menjadi 0,0052 pada tahun 2014 lalu turun kembali pada tahun 2015 menjadi 0,0043. Hal ini dikarenakan ada pembatasan usia kendaraan dalam pemberian izin trayek yang mengakibatkan jumlah kendaraan umum menurun. Seluruh angkutan umum yang ada di Kota Tomohon memiliki izin trayek. Hal ini dimaksudkan untuk penataan, pengaturan, dan pengendalian trayek angkutan umum.
Tabel 2.65
Rasio Izin Trayek
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah Izin Trayek 365 372 304 531 447
2. Jumlah penduduk 99.575 99.129 99.750 101.665 103.506
3. Rasio Izin Trayek 0.0037 0.0038 0.0030 0.0052 0.0043
– Jumlah Uji KIR Angkutan Umum
Uji KIR angkutan umum merupakan pengujian setiap angkutan umum yang diimpor, baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang angkutan umum. Selain itu juga untuk keseimbangan ekosistem lingkungan mengurangi polusi udara yang diakibatkan asap kendaraan agar udara Kota Tomohon bersih dan sehat. Melihat jumlah kendaraan yang melakukan uji kir, indikator ini sudah mencapai target karena angka realisasi sudah melebih dari angka target kendaraan bermotor wajib uji. Lebihnya jumlah kendaraan yang melakukan uji kir di Kota Tomohon salah satunya dikarenakan masih terdapat banyak kendaraan yang melakukan numpang uji.
– Jumlah Terminal
Terminal bus dapat diartikan sebagai prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. Terminal Bus yang ada di Kota Tomohon berjumlah 1 unit yang merupakan terminal tipe C.
b) Lalu Lintas
– Tingkat Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Pelayanan parkir di tepi jalan umum disediakan untuk menjamin kenyamanan pengguna jalan. Namun, pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Tomohon masih mengalami banyak masalah yang untuk ke depannya harus lebih diperhatikan. Berikut beberapa masalah terkait tingkat pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Tomohon dan beberapa faktor pendukung/upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
– Jumlah Tempat-Tempat Pemberhentian Angkutan Umum (Halte/Sub Terminal Yang Ada Di Kota Tomohon)
Tempat pemberhentian angkutan umum seperti halte merupakan hal yang penting dalam sebuah sistem transportasi. Halte sebagai tempat pemberhentian angkutan umum harus menjadi nyaman karena juga digunakan bagi penumpang untuk mennunggu angkutan umum. Angkutan umum pada dasarnya hanya boleh berhenti di halte yang sudah disediakan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan. Angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat akan mengganggu kelancaran lalu lintas. Namun kenyataan keberadaan halte diKota Tomohon belum berfungsi secara optimal. Adapun jumlah halte yang ada di Kota Tomohon sebanyak 8 halte. Untuk Sub terminal di Kota Tomohon belum tersedia. Seiring dengan makin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan transportasi umum maka kedepan perlu adanya pengadaan/pembangunan sub terminal di beberapa lokasi pengembangan kota.
2.3.2.10 Komunikasi dan Informatika
Penerapan teknologi informasi melalui media online dalam hal ini website telah menjadi kebutuhan yang wajib dan sebagai salah satu pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat luas. Ketersediaan website milik Pemerintah Daerah Kota Tomohon telah tersedia selama ini, yaitu http://www.tomohonkota.go.id, yang memuat ragam informasi terkait Kota Tomohon dapat secara mudah diakses oleh siapapun. Transparansi penyelenggaraan pemerintahan Kota Tomohon menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar lagi. Terbukanya akses informasi pelayanan kepada masyarakat baik mengenai anggaran, pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, layanan perizinan, dan pelayanan public berbasis informasi dan komunikasi menjadi sebuah keharusan. Adanya kemudahan akses yang diimbangi dengan integritas jajaran pengelola Pemkot diharapkan akan menghasilkan percepatan pembangunan Kota Tomohon dan meningkatnya kepercayaan publik kepada birokrasi.
Kebutuhan akan kemudahan akses internet bagi masyarakat luas di Kota Tomohon sudah dirasa cukup besar. Dalam mewujudkan pembangunan Kota Tomohon, jaringan internet yang akan menjangkau seluruh wilayah Kota Tomohon. Fasilitas hotspot (wi-fi) gratis direncanakan menjangkau di beberapa wilayah kecamatan.
Kegiatan promosi melalui pameran/expo merupakan media yang cukup efektif dalam memperkenalkan produk/jasa tertentu. Perkembangan pelaksanaan pameran/expo yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon selama periode 2011-2015 dilakukan minimal 2 (satu) kali.
2.3.2.11 Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
Koperasi dan UKM sudah terbukti bertahan terhadap gejolak eksternal. Kontribusinya bagi perekonomian daerah memegang peran strategis dan memberikan peluang yang sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dewasa ini menjadi primadona dalam pertumbuhan ekonomi karena fleksibilitasnya dan karena kekuatanya yang telah teruji dalam goncangan krisis ekonomi pada dasawarsa lalu. Kontribusinya yang sangat signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah pun diakui. Bagi Kota Tomohon yang merupakan kota dengan sumber daya alam yang sangat terbatas, UMKM sangat mendukung pembentukan PDRB melalui upaya penambahan nilai (value added) pada setiap produknya. Perannya tak hanya sebatas itu, Koperasi dan UMKM terbukti mampu menyerap banyak tenaga kerja yang berujung pula pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM di Kota Tomohon dengan trend perkembangan sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2.66
Persentase Koperasi Aktif Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1 Jumlah koperasi aktif 176 176 176 185 75
2 Jumlah koperasi 215 267 267 273 279
3 Persentase koperasi aktif 81.86 65.92 65.92 67.77 26.88
Sumber: LPPD Thn 2011-2016
Selain koperasi, usaha mikro dan kecil merupakan potensi ekonomi yang besar karena dapat menyerap tenaga kerjanya yang cukup banyak, serta memiliki resistensi terhadap gejolak eksternal. Jumlah usaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tomohon terus tumbuh dari sebanyak 11.676 unit usaha pada Tahun 2015. Dengan melihat manfaat, kontribusi serta sifatnya yang “easy entrance” UMKM harus dibantu dan difasilitasi oleh berbagai stakeholders, seperti pemerintah, perbankan, Lembaga Keuangan Mikro/koperasi, serta pelaku usaha besar sehingga potensi yang besar yang dimiliki UMKM dapat terus dikembangkan
Semakin banyak jumlah UKM non BPR/LKM akan menunjukkan semakin besar kapasitas pelayanan pendukung yang dimiliki daerah dalam meningkatkan ekonomi daerah melalui UKM.
2.3.2.12 Penanaman Modal
Penanaman modal atau investasi merupakan salah satu variabel penting dalam menghitung pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Kehadiran investor baik internasional maupun domestik sangat diperlukan dalam pembentukan modal daerah. Penyerapan tenaga kerja, peningkatan output, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa, merupakan multiplier effect dari kegiatan investasi di suatu daerah.
Perkembangan investasi di Kota Tomohon 5 (lima) tahun terakhir (2011-2013) adalah sebagai berikut.
Tabel 2.67
Jumlah Investasi PMDN/PMA Tahun 2011 s/d 2013
Kota Tomohon
Tahun Jumlah Investor Nilai Investasi (Rp.)
2011 154 67.190.762.201
2012 134 48.975.887.459
2013 130 143.870.000.000
2.3.2.13 Kepemudaan dan Olah Raga
Kebutuhan sarana bagi generasi muda untuk dapat mengaktualisasikan diri secara positif merupakan salah satu kebutuhan yang perlu disediakan oleh pihak Pemerintah Kota Tomohon. Perkembangan jumlah gelanggang/balai remaja (selain milik swasta) per satuan penduduk di Kota Tomohon sampai dengan Tahun 2015 belum tersedia. Kebutuhan akan sarana kepemudaan, seperti gelanggang remaja atau bentuk lainnya hingga saat ini dirasakan masih belum optimal. Oleh karena itu, bantuan dalam penyediaan gelanggang /balai perlu diutamakan.
Lembaga kepemudaan yang hidup dan berkembang di Kota Tomohon antara lain: (a) KNPI, Komite Nasional Pemuda Indonesia; (b) Organisasi Kemasyarakatan Pemuda; (c) Lembaga Sosial Pemuda, Lembaga kepemudaan yang umumnya berbentuk Yayasan; (d) Organisasi Pemuda Partai Politik; (e) Organisasi Kemahasiswaan; (f) Praja Muda Karana (Pramuka); (g) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tingkat SLTA; (h) Karang Taruna; (i) Organisasi Pemuda Kedaerahan; (j) LembagaPemuda Profesi; (k) Perkumpulan Pemuda di bidang Seni; (l) Klub Ilmuwan Muda; dan (m) Lembaga Pemuda Pencinta Alam.
Kinerja indikator rasio lapangan olahraga per 1.000 penduduk diperoleh dari jumlah lapangan olahraga dibandingkan dengan jumlah penduduk. Aktifitas olahraga masyarakat Kota Tomohon di fasilitas lapangan-lapangan olahraga. Adapun lapangan olahraga yang ada di Kota Tomohon selama kurun waktu 2011 sampai 2015 adalah lapangan sepak, lapangan, lapangan volley, lapangan bulu tangkis, lapangan tenis, kolam renang, dan lapangan footsal. Walaupun terdapat penambahan jumlah lapangan olahraga, namun tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk selama kurun waktu 2011-2015.
Dalam penyediaan sarana olahraga, diketahui bahwa perkembangan jumlah lapangan olahraga per satuan penduduk di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 belum mengalami peningkatan yang berarti. Dimana sampai dengan Tahun 2015 lapangan olahraga per satuan penduduk hanya sebesar 0,71%.
2.3.2.14 Statistik
Buku Kota Tomohon Dalam Angka selama periode 2011-2015 selalu tersedianya setiap tahunnya. Jenis data yang ditampilkan meliputi sektor pemerintahan, kependudukan, dan tenaga kerja, kesejahteraan, pertanian, industri serta ekonomi dan keuangan. Buku ini merupakan sumber data dan informasi terkait Kota Tomohon dan dapat digunakan, baik oleh pemerintah maupun swasta dan masyarakat sebagai bahan informasi yang akurat dan acuan dalam perencanaan. Demikian juga ketersediaan Buku PDRB Kota Tomohon selama periode 2011-2015 yang dapat memberikan gambaran tentang kondisi makro hasil pembangunan ekonomi di Kota Tomohon.
2.3.2.15 Persandian
Terkait dengan bidang Persandian, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menetapkan bahwa urusan persandian adalah urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib bagi seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam pengaturannya secara jelas diamanatkan bahwa instansi pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kepada pemerintah provinsi, selanjutnya pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bawahnya. Selama ini untuk urusan persandian belum dapat diukur kinerjanya karena belum ada batasan yang jelas tentang pengukuran kinerjanya.
2.3.2.16 Kebudayaan
Kota Tomohon membutuhkan sarana penyelenggaraan seni dan budaya yang representatif. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi kondisi ini adalah melalui pembangunan kawasan sentra seni budaya kreatif. Bangunan-bangunan tua dan situs budaya yang ada di Kota Tomohon seperti Gereja Sion, dan lain-lain merupakan potensi luar biasa yang dimiliki Kota Tomohon. Untuk situs-situs budaya yang ada yang menjadi aset berharga dari kota ini sudah ada yang hilang karena rusak dan tak terawat bahkan sebagian diantaranya telah hilang. Hal tersebut disebabkan pemeliharaan aset budaya masih sangat minim yang ditunjukkan masih rendahnya upaya pelestarian benda, situs serta kawasan cagar budaya yang hanya mencapai 10% pada tahun 2015. Pemeliharaan aset budaya merupakan salah satu upaya yang harus segera ditangani. Hal ini penting untuk tetap melestarikan dan memanfaatkan sebagai potensi pariwisata dan daya saing kota.
2.3.2.17 Perpustakaan
Perpustakaan yang ada di Kota Tomohon sebanyak 3 buah, yang terdiri 1 perpustakaan milik Pemerintah Kota Tomohon dan 2 lainnya di kelola oleh swasta/yayasan. Jumlah kunjungan ke perpustakaan milik Pemerintah Kota selama 1 tahun di Kota Tomohon dibandingkan dengan jumlah orang yang harus dilayani masih relative minim. Meskipun dari data yang ada jumlah pengunjung perpustakaan terus meningkat tahun demi tahun, dari tahun 2011 sejumlah 2722 pengunjung sampai tahun 2015 pengunjung berjumlah 4397. Namun hingga saat ini, peran perpustakaan dirasa masih kurang dalam rangka menarik minat baca masyarakat agar mau membaca diperpustakaan. Selain itu, ketersediaan sarana prasarana yang kurang memadai dan letak perpustakaan yang masih relatif jauh dengan tempat tinggal masyarakat juga menjadi salah satu penyebab minimnya pengunjung perpustakaan. Di sisi lain, makin mudahnya akses internet juga menjadi salah satu penyebab makin minimnya pengunjung perpustakaan.
Tabel 2.68
Jumlah Perpustakaan Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
NO Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah Perpustakaan milik Pemerintah Daerah (pemda) 1 1 1 1 1
2. Jumlah Perpustakaan milik non pemda 2 2 2 2 2
3. Total Perpustakaan (1+2) 3 3 3 3 3
2.3.2.18 Kearsipan.
Pengelolaan arsip yang baik harus dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna, serta menjamin keselamatan arsip itu sendiri. Perkembangan penerapan pengelolaan arsip secara baku di Kota Tomohon pada tahun 2014 sudah mencapai 100 %. Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengelola kearsipan yang handal dan profesional perlu ditingkatkan agar arsip dapat dijamin keselamatannya, baik secara fisik ataupun informasinya. Selama periode 2011-2015 terdapat 2 (dua) kegiatan dalam peningkatan SDM pengelola kearsipan di Kota Tomohon
2.3.3 Urusan Pemerintahan Pilihan
2.3.3.1 Kelautan dan Perikanan
Pembangunan dibidang perikanan telah banyak mengalami kemajuan. Hal ini ditandai dengan adanya peningkatan produksi dari tahun 2011 sampai tahun 2015. Komoditi perikanan unggulan adalah ikan mas dan nila. Peningkatan produksi ini ditunjang dengan adanya Balai Benih Ikan. Adapun capaian produksi benih tahun 2011 s/d 2015 sebagaimana dalam tabel 2.60
Tabel. 2.69
Capaian Produksi Benih Tahun 2010 – 2015 Kota Tomohon
Komoditi Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
Nila 1.950.094 4.660.774 2.585.163 3.398.764 1.777.415
Mas 1.167.094 1.252.204 1.224.723 1.570.414 1.456.309
Ikan Lainnya 447.004 537.034 471.843 596.664 –
Jumlah 3.564 6.450.012 4.281.729 5.565.821 3.234.226
Jumlah produksi perikanan di Tahun 2015, mencapai 59,44% atau belum mencapai target yang ditetapkan. Tingkat konsumsi ikan di Kota Tomohon juga setiap tahunnya belum memenuhi target yang telah ditetapkan, dimana pada Tahun 2015 tingkat konsumsi ikan di Kota Tomohon mencapai 98,05%.
Gambar 2.22. Grafik Perkembangan Produksi Komoditi Unggulan Perikanan (Ton) Kota Tomohon Tahun 2011 – 2015
2.3.3.2 Pariwisata;
Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan yang mempunyai daya ungkit tinggi menggerakkan sektor sektor lainnya. Dalam Pengembangan pariwisata mendasarkan pada keunikan, kekhasan, serta daya tarik wisata alam dan budaya. Disamping itu perlu pula memperhitungkan kelangsungan kegiatan pariwisata melalui pengelolaan yang mengacu pada pelestarian, keberlanjutan dan keterpaduan antar potensi wisata. Pengembangan pariwisata Kota Tomohon dilihat dari sisi produk wisata dan dari sisi pasar wisata. Aspek produk wisata terdiri dari obyek dan daya tarik wisata, fasilitas pelayanan wisata serta aksesbilitas. Sedangkan pasar wisata adalah wisatawan baik lokal, regional maupun manca negara. Obyek dan daya tarik wisata di Kota Tomohon terdiri dari wisata budaya, wisata pendidikan, wisata ziarah/religius, wisata alam dan wisata buatan. Fasilitas wisata terutama didukung dengan keberadaan jasa akomodasi pariwisata baik berupa hotel maupun rumah makan serta fasilitas pelayanan pariwisata lainnya. Sedangkan aksesibilitas terutama terkait dengan ketersediaan sarana prasarana transportasi yang dapat menjangkau obyek-obyek dan fasilitas pariwisata di Kota Tomohon.
Salah satu indikator yang dapat menggambarkan kinerja dan berkembangnya sektor pariwisata daerah adalah jumlah kunjungan wisata. Jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara yang berkunjung di Kota Tomohon dari tahun ke tahun menunjukkan trend peningkatan. Jumlah kunjungan wisata mengalami trend kenaikan dengan fluktuasi positif. Pada tahun 2011 jumlah kunjungan mencapai 35.448 wisatawan domestik maupun asing. Angka tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2012 menjadi 59.795 orang. Pada tahun 2013 mengalami kenaikan menjadi 140.131 wisatawan. Pada tahun 2015 wisatawan yang mengunjungi Kota Tomohon tercatat sebanyak 207.056 Wisatawan.
Obyek dan daya tarik wisata di Kota Tomohon terdiri dari wisata budaya, wisata pendidikan, wisata ziarah/religius, wisata alam dan wisata buatan. Fasilitas wisata terutama didukung dengan keberadaan jasa akomodasi pariwisata baik berupa hotel maupun rumah makan serta fasilitas pelayanan pariwisata lainnya. Sedangkan aksesibilitas terutama terkait dengan ketersediaan sarana prasarana transportasi yang dapat menjangkau obyek-obyek dan fasilitas Pariwisata di Kota Tomohon.
Kegiatan Unggulan Pariwisata Kota Tomohon yaitu Pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang diawal pelaksanaannya bernama T Tomohon Flower Festival ( TFF ). Pelaksanaan Kegiatan Tomohon International Flower Festival ini sudah menjadi Agenda Pariwisata Nasional yang merupakan Program Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Gambar 2.23. Grafik Perkembangan Jumlah Wisatawan yang Berkunjung Ke Kota Tomohon selang tahun 2011 – 2014
Jumlah wisata unggulan dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Hal ini didukung dengan adanya pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di obyek-obyek wisata unggulan. Obyek-obyek wisata unggulan di Kota Tomohon , yaitu; Danau Linow, Bukit Doa Mahawu, Danau Tampusu, Air Panas Tumatangtang, Rurukan Temboan, Gunung Lokon, Gunung Mahawu, Air terjun Kandera Watu, Air Terjun Pinaras, Air Terjun Ranowawa, Hutan Pinus Lahendong, Pusat Industri Kayu Woloan, Goa Susuripen dan Bukit Wawo dan Tingtingon.
2.3.3.3 Pertanian
Walaupun Kota Tomohon sudah berbentuk kota, tetapi kehidupan sebagian besar masyarakatnya masih bersifat agraris , karena lahan pertaniannya relative masih cukup luas. Produktivitas padi Kota Tomohon pada tahun 2011 mencapai 5,11 ton/ha dan mengalami kenaikan menjadi 5,32 ton/ha pada Tahun 2012. Tahun 2013 produktivitasnya menurun menjadi 4,78 ton / ha.
Suhu udara dan posisi yang diapit oleh beberapa gunung berapi aktif membuat Kota Tomohon cocok sekali untuk tanaman sayur dan bunga. Sejak dahulu ‘Kota Bunga’ sudah menjadi julukan Kota Tomohon. Berbagai jenis bunga dihasilkan dari lahan pertanian Kota Tomohon. Tercatat jenis bunga seperti aster, anthurium, anggrek, krisan, gladiol dan jenis lainnya merupakan produk yang dibudidayakan masyarakat. Dari keseluruhan produksi bunga di Kota Tomohon pada tahun 2013 sekitar 89 persen adalah jenis bunga gladiol dengan jumlah yang diproduksi adalah 1.053.300 tangkai.
Selain bunga, Tomohon juga memproduksi banyak buah-buahan yang utamanya adalah pepaya (6.167 ton).
Kontribusi sektor pertanian di Kota Tomohon terhadap PDRB cenderung mengalami penurunan setiap tahunnya. Jika tahun 2008 kontribusi sektor pertanian mencapai 0,34% dari total PDRB, maka tahun 2012 kontribusinya hanya mencapai 0,20%. Penurunan kontribusi sektor pertanian ini salah satunya diakibatkan semakin minimnya lahan pertanian di Kota Tomohon. Konversi lahan pertanian menjadi lahan untuk niaga, industri dan perumahan semakin tahun semakin meningkat.
Tabel 2.70
Luas lahan Kering dan Lahan Sawah di Kota Tomohon
Tahun 2010-2015
No Lahan Tahun
2010 2011 2012 2013 2014 2015
1 Lahan Kering 7.680 7.560 7.523 7.496,39 7.496,39 7.496,39
2 Lahan Sawah 886 886 886 886 880,6 880,6
Tabel 2.71
Produksi Komoditas Tanaman Pangan Kota Tomohon
Tahun 2010 – 2015
No Komoditas Produksi (Ton)
2010 2011 2012 2013 2014 2015
1 Padi Sawah 1.519 7.565 9.634 10.031 10.428 10.461
2 Jagung 4.230 14.448 483,80 14.292 15.834 15.412
3 Kacang Tanah 362 446 202 250 202 225
4 Ubi Kayu 1.155 1.766 1.643 1.618 1.574 1906,75
5 Ubi Jalar 1.276 2.077 1.649 1.501 1.694 2.185
Tabel 2.72
Produksi Komoditas Hortikultura Kota Tomohon
Tahun 2010 – 2015
NO SAYURAN
PRODUKSI (TON) / TAHUN
2010 2011 2012 2013 2014 2015
1 Bawang Daun
69696 275 62392 1507 1967 1971
2 Kubis 79450 – 21560 5753 4491 4790
3 Kembang Kol 10575 153,115 1041 1675 2110 2847
4 Petsai/ Sawi 43434 – 3247 3883 1454 2467
5 Wortel 123669 – 4695 3671 1168 1842
6 Kacang Merah – – 3314 – 81 8120
7 Kacang Panjang 6171 – 3893 – 398 209
8 Cabe Besar 3002 – 995 810 810 628
9 Cabe Rawit 17542 – 9656 253 160 763
10 Tomat 16376 – 29034 570 1202 1383
11 Terung 12425 79 8367 450 1528 694
12 Buncis 20790 56 3221 160 615 921
13 Ketimun 27352 55 6698 783 3224 1373
14 Labu Siam 15920 272 8056 335 2773 1054
15 Kangkung 19840 55 6229 293 1209 838
16 Bayam 13650 36 1060 73 192 19
BIOFARMAKA (Kg)
17 Jahe 120357 16562 78319 78044 7965 134468
18 Laos/Lengkuas 75813 10056 12711 34077 233 93319
19 Kencur – 2706 362 19125 6472 6371
20 Kunyit 36665 64227 2630 416716 429688 346532
21 Temulawak 5636 456 1994 9778 4371 4538
22 Kejibeling – – – – – –
BUAH-BUAHAN ( Ton )
23 Alpukat 16009 13,71 3732 1167 1293 240
24 Belimbing – – – – – –
25 Duku/Langsat 21350 44,16 4839 1270 1930 428
26 Durian 25477 46,57 5102 1012 1675 301
27 Jambu Biji 3299 14,48 1434 445 122 85
28 Semangka – – 530 – – –
29 Jambu Air – – 118 12 13
30 Jeruk Siam – – 124 10 15 13
31 Jeruk Besar – 154 – 32 13
32 Mangga 3618 42,19 10079 1308 558
33 Manggis – 229 461 40 79
34 Nangka – 8,88 775 200 154
35 Nenas – 67,23 201 435 83 15
36 Pepaya – 90,64 12415 139 1415 308
37 Pisang 16211 223,89 11829 6168 1208 850
TANAMAN HIAS (Tangkai)
38 Anggrek – 3240 7160 906 388 5120
39 Anthurium Bunga 160800 848370 113670 420250 576716 829080
41 Anyelir 48000 – 6373 1500 22885 8180
42 Gerbera/Hebras 8000 – 6462 29611 111320 14430
43 Gladiol 2800000 – 141753 1051800 650000 338210
44 Heliconia/Pisang-pisangan – – 4760 1395330 16540 8835
44 Krisan 10244000 – 598078 980000 4403091 4881300
45 Mawar 23 – 70 – – 17040
46 Sedap malam 2 – – – – 9380
47 Dracaena – – – – – 23160
48 Melati – – – – – 7100
49 Aster 1877776 – –
2.3.3.4 Kehutanan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 452/Kpts-II/99 tanggal 17 Juni 1999 yang termuat dalam Peta Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Sulawesi Utara Skala 1 : 250.000, Kota Tomohon memiliki Hutan Lindung seluas 585 ha. Hutan Lindung terdapat di sekitar G. Mahawu, G. Masarang, dan G. Tampusu. Saat ini, kawasan hutan lindung ini, sudah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sebagian kawasan hutan telah menjadi lahan pertanian. Selain hutan lindung tersebut yang masuk dalam hutan Negara, di Kota Tomohon juga terdapat hutan hak yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, yang termasuk ke dalam hutan hak adalah hutan rakyat. Hutan rakyat merupakan hutan yang tumbuh di lahan milik rakyat, dikelola oleh rakyat, dan dikuasai oleh rakyat. Luas hutan rakyat di Kota Tomohon. Keberadaan hutan Gunung Negara (hutan lindung) dan hutan rakyat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Kota Tomohon, diantaranya: sebagai paru-paru kota, mengurangi polusi dan sebagai pengatur tata air (resapan air) serta menjaga kesuburan tanah. Oleh karena itu kelestarian sumber daya alam hutan harus dijaga. Dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan hutan rakyat, Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan rehabilitasi hutan serta perlindungan dan pengawasan keamanan hutan. Rehabilitasi hutan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan penghijauan, reboisasi, pemeliharaan dan pengayaan tanaman. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan di Kota Tomohon dilaksanakan secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat sekitar hutan dilibatkan dalam kegiatan penghijauan, dan pemeliharaan kawasan sekitar hutan Gunung Tidar. Penghijauan pada hutan rakyat dilakukan berupa penanaman tanaman kehutanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Sementara, perlindungan dan pengawasan keamanan hutan dilaksanakan dengan menempatkan penjaga hutan/polisi kehutanan/jagawana.
2.3.3.5 Energi dan Sumber Daya Mineral
Untuk urusan energi dan sumber daya mineral untuk daerah kabupaten kota terbatas pada pemanfaatan energi dan sumber daya mineral. Kota Tomohon dengan berbagai keterbatasan wilayah dan sumber daya alamnya hanya dapat berupaya untuk melakukan penghematan dalam pemanfaatan energI dan sumber daya mineral. Dalam pemanfaatan energi listrik yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota adalah pengelolaan Penerangan Jalan Umum, yang berada di setiap Jalan Arteri, Kolektor dan juga jalan lingkungan. Dalam hal pengelolaan PJU dilaksanakan dengan dengan strategi penghematan energy listrik, melalui pengembangan PJU Solar Cell di beberapa titik PJU di ruas jalan Kota Tomohon dan beberapa taman-taman kota yang sudah memanfaatan PJU tenaga matahari.
2.3.3.6 Perdagangan
Sektor perdagangan merupakan salah satu sektor unggulan Kota Tomohon yang memberikan nilai kontribusi yang besar dalam penyusunan PDRB Kota Tomohon. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Kota Tomohon. Jika tahun 2011 kontribusi sector perdagangan terhadap PDRB mencapai 11,12%, dan tahun 2014 kontribusinya sebesar 10,83%.
Sektor perdagangan Kota Tomohon juga di topang oleh keberadaan pasar tradisional yaitu pasar Beriman. Saat ini, pasar tradisional terdesak oleh hypermarket, supermarket dan toserba pada skala retail. Menjamurnya pasar modern tersebut telah menyebabkan omzet pedagang tradisional menurun. Kerugian yang terus menerus dapat menyebabkan ribuan pedagang gulung tikar. Sebagian upaya untuk memperbaiki infrastruktur pasar tradisional yang ada justru berujung pada biaya sewa lapak yang tidak terjangkau. Akhirnya sebagian pedagang terpaksa gulung tikar dan sisanya beralih menjadi PKL. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pasar dengan konsep baru, yaitu pembangunan pasar modern tematik, namun sekaligus tradisional. Dengan konsep ini diharapkan eksistensi pasar dapat lebih meningkat dan bisa menyaingi toko penjualan modern. Keberadaan pasar tradisional perlu juga direvitalisasi agar menjadi sarana ekonomi warga yang nyaman, bersih dan tidak mengganggu lalu lintas. Penataan berbagai jenis usaha ritel kecil–menengah-besar harus mampu menjadi sumber ekonomi masyarakat, namun di sisi lain keberadaannya jangan sampai kontraproduktif dengan kehidupan dan kenyamanan warga masyarakat.
2.3.3.7 Perindustrian
Setiap tahun total jumlah perusahaan Industri di Kota Tomohon cenderung mengalami peningkatan. Seiring dengan peningkatan jumlah industri, jumlah tenaga kerja yang terserap juga mengalami peningkatan. Jumlah unit usaha industri di Kota Tomohon Tahun 2014 sebanyak 662 industri dengan 1878 tenaga kerja meningkat jika dibandingkan tahun 2013 sebanyak 1728 tenaga kerja. Untuk Tahun 2012, Jumlah unit usaha industry sebanyak 1088 dengan 2031 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut yang unit usaha terbanyak adalah Industri Pangan dan yang paling sedikit adalah Industri Kerajinan.
Gambar 2.24. Grafik Pertumbuhan Jumlah Unit Usaha Industri Di Kota Tomohon Tahun 2011-2014
Dilihat dari penyerapan tenaga kerja, yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah unit usaha Industri Kimia dan Bahan Bangunan yaitu sebanyak 775 orang.
Jika diamati perkembangan industri pangan dengan industri kimia dan bahan bangunan selama periode 2011-2014, maka terlihat pertumbuhan industri pangan lebih cepat dibandingkan industri kimia dan bahan bangunan.
Tabel 2.73
Jenis Industri dan Penyerapan Tenaga Kerja
Kota Tomohon Tahun 2013 – 2014
No Jenis Industri Tahun 2013 Tahun 2014
Jumlah Perusahaan Tenaga Kerja Jumlah Perusahaan Tenaga Kerja
1 Industri Pangan 418 554 194 639
2 Industri Sandang 196 220 71 132
3 Industri Kimia dan Bahan Bangunan 231 775 231 707
4 Industri Logam Mesin dan Elektronika 143 313 125 280
5 Industri Kerajinan 67 86 59 118
Sumber : Statistik Kota Tomohon Tahun 2014
2.3.3.8 Urusan Penunjang
a) Perencanaan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025, sehingga menjadikan periode 2011-2015 telah tersusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang dapat diacu dan terlegitimasi. RPJMD Kota Tomohon juga sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2011-2015, sehingga arah pelaksanaan pembangunan periode 2011-2015 pelaksanaan pembangunan berpedoman pada RPJMD Kota Tomohon Tahun 2011-2015. Selama periode 2011-2015 dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwako). Penjabaran program RPJMD ke dalam RKPD Kota Tomohon selama periode tersebut juga sudah terakomodasi secara optimal. Dengan kata lain, seluruh program yang ada di RPJMD sudah diimplemetasikan lebih lanjut di dalam RKPD.
b) Keuangan
Tata kelola Keuangan Daerah Kota Tomohon perkembangannya makin membaik. Hal ini diindikasikan oleh Opini BPK terhadap LaporanKeuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang sudah pada level Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2014. Walaupun Pemerintah Kota Tomohon sudah meraih Opini WTP, disadari masih ada banyak kendala dlam pengelolaan keuangan yang dihadapi, salah satu kendala Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah terkait pengelolaan aset. Untuk itu diperlukan organisasi yang dapat mengelola aset secara optimal.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tomohon meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Kota Tomohon masih belum optimal. Alokasi belanja pegawai yang masih cukup tinggi, mengakibatkan manfaat untuk belanja langsung bagi masyarakat masih terbatas.
c) Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Sumber Daya Aparatur menjadi prioritas utama sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional. Upaya yang dilakukan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, pembelajaran lansung di tempat bekerja secara informal, guna meningkatkan kompetensi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi pendorong untuk merealisasikan terwujudnya Sumber Daya Manusia dalam hal ini Sumber Daya Aparatur yang berkualitas, mempunyai Kompetensi di bidangnya, profesional dalam bekerja serta berdaya saing tinggi dalam mengejar kualitas kerja. Sehingga kedepannya pemerintah tidak akan ragu merancang program khususnya sumber daya aparatur yang bermuara pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tabel 2.74
Jumlah Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Tomohon Tahun 2012 -2014
Tingkat Pendidikan yang ditamatkan 2012 2013 2014 2015
L P Jlh L P Jlh L P Jlh L P Jlh
SD 3 0 3 2 0 2 3 0 3 4 0 4
SLTP 22,00 1 23 17 1 18 23,00 2,00 25 17 2 19
SLTA 283 465 748 255 405 660 293 416 709 287 414 701
DIPLOMA 113 415 528 114 406 520 113 402 515 111 404 515
SI 658 1193 1851 655 1183 1838 683 1188 1871 692 1190 1882
S2 39 45 84 35 47 82 36 47 83 41 51 92
S3 1 1 2 1 0 1 1 1 2 1 1 2
Sumber : Tomohon Dalam Angka Tahun 2013-2015
Untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil pastilah perlu pendidikan dan pelatihan baik secara formal maupun informal yang tentunya berkaitan dengan penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengevaluasian. Sejauh ini perencanaan terhadap peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai sudah dilakukan antara lain pengadaan CPNS, pengiriman tugas belajar, bintek, kursus, tes kompetensi, pembinaan disiplin, dan sebagainya.
Adapun jumlah ASN di lingkup Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana dalam Tabel 2.74.
d) Penelitian dan Pengembangan
Pada dasarnya penelitian dan pengembangan harus berjalan seiring dan sejalan dengan pembangunan termasuk di tingkat daerah. Hasil-hasil penelitian dan pengembangan, secara valid harus mampu menopang seluruh kerangka pembangunan. Perencanaan partisipatif selalu disuarakan sebagai model terbaik, dari hasil perencanaan bottom-up, program yang diusulkan masyarakat, dengan versus hasil perencanaan top-down, program yang diusulkan pemerintah. Namun kedua model perencanaan tersebut sama-sama tidak memiliki basis data yang cukup kuat dan lengkap (speculative conjecture) untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang berkualitas. Sekelumit persoalan yang dialami selama ini, dapat diselesaikan dengan pendekatan berbasis penelitian dan kajian, untuk mencari model-model kebijakan berkualitas terkait pencapaian arah pembangunan yang jelas dan terukur.
Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya untuk memberikan ruang yang cukup bagi eksistensi penelitian dan pengembangan. Melalui skenario Sistem Inovasi Daerah serta Roadmap Penelitian dan Pengembangan serta didukung berbagai komponen seperti forum Jaringan Penelitian dan Pengembaangan (Jarlitbang.
e) Fungsi Lainnya
Dalam upaya menuju terciptanya good government, maka penting adanya efektivitas dan efesiensi dari setiap lembaga pemerintahan. Untuk itu, diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat, khususnya lembaga pengawasan guna melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap instansi pemerintah. Pengawasan yang merupakan unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan, memiliki peran yang sangat strategis untuk terwujudnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan pembangunan. Melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif dan membina, maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah, terutama di bidang kontrol pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif. Untuk mencapai tujuan dari organisasi secara optimal, maka diperlukannya aspek manajemen suatu organisai tersebut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu pula pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk Sebagaimana pada Ketetapan Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka Pengawasan merupakan aspek penting dalam manajemen kepegawaian, melalui Sosialisasi. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/46/M.PAN/4/2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah ditegaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu unsur terpenting dalam rangka peningkatan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan menuju terwujudnya Pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Unit Pelayanan Perizinan Terpadu, memiliki tujuan dan sasaran guna mewujudkan adanya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu memenuhi hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Unit Pelayanan Perizinan Terpadu, maka terbentuklah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tomohon.
2.4 ASPEK DAYA SAING DAERAH
2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah
Untuk mengukur aspek kemampuan ekonomi daerah adalah Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita (angka konsumsi RT per kapita pendapatan per kapita) dan nilai tukar petani.
a) Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga per Kapita (Angka Konsumsi RT per Kapita)
Kemampuan ekonomi daerah dalam kaitannya dengan daya saing daerah adalah bahwa kapasitas ekonomi daerah harus memiliki daya tarik (attractiveness) bagi pelaku ekonomi yang telah berada dan akan masuk ke suatu daerah untuk menciptakan multiflier effect bagi peningkatan daya saing daerah. Kemampuan ekonomi daerah memicu daya saing daerah dalam beberapa tolok ukur, sebagai berikut:
Tabel 2.75
Persentase Konsumsi RT Perkapita
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Total Pengeluaran RT 888.128 934.578 933.912 864.433 896.042
2. Jumlah RT 24350 24504 24603 24704 25.628
3. Rasio (1./2.) 36.47 38.14 37.96 34.99 34.96
b) Pengeluaran Konsumsi Non Pangan per Kapita (Persentase Konsumsi RT Untuk Non Pangan)
Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu indikator kesejahteraan rumah tangga/keluarga. Rumah tangga dengan proporsi pengeluaran yang lebih besar untuk konsumsi makanan mengindikasikan rumah tangga yang berpenghasilan rendah. Makin tinggi tingkat penghasilan rumah tangga, makin kecil proporsi pengeluaran untuk makanan terhadap seluruh pengeluaran rumah tangga. Rata-rata pengeluaran per kapita di Kota Tomohon cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014, rata-rata pengeluaran perkapita sebulan penduduk Kota Tomohon tercatat sebesar Rp 778.075. Dari pengeluaran tersebut, Rp 408.218 atau 52.47 persennya digunakan untuk konsumsi non makanan.
Tabel 2.76
Persentase Konsumsi RT non-Pangan
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Total Pengeluaran RT non Pangan 482.887 524.809 498.717 447.303 458.262
2. Total Pengeluaran 888.128 934.578 933.912 864.433 896.042
3. Rasio 54.37 56.15 53.40 51,75 51.12
2.4.2 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur
a) Ketaatan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2013 – 2033; tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2013–2033 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. RTRW memuat rumusan kebijakan dan strategi pengembangan, serta koordinasi antar instansi terkait dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, selain itu juga berisi rencana struktur dan pola ruang, serta penetapan kawasan strategis kota yang perwujudannya dilakukan melalui pelaksanaan indikasi program. RTRW berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun rencana struktur dan pola ruang wilayah Daerah serta dalam menetapkan kawasan strategis,memantapkan pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang yang meliputi : a). penyelarasan dan sinkronisasi program-program pembangunan Daerah dengan rencana tata ruang; b). peningkatan kejelasan dan perincian dari program-program utama yang telah ditetapkan kedalam implementasi rencana tindak yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Daerah; c). penyempurnaan pedoman pemanfaatan ruang agar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Daerah; d). penyempurnaan kegiatan pemantauan dan pelaporan kegiatan dan program pembangunan Daerah secara menerus dan berlanjut berkaitan dengan tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang yang terdapat dalam rencana tata ruang; e). penyempurnaan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang; f). pengopti-malan sistem koordinasi antar instansi terkait dalam penataan ruang.
Rencana Tata Ruang Kota Tomohon secara Umum membagi Kota Tomohon menjadi 5 (lima) Bagian Wilayah Kota (BWK) selain itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon juga memuat adanya kebijakan dan strategi dalam pentaan ruang yaitu adanya Kawasan strategis kota artinya wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempuyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kota Tomohon terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
Salah satu wujud ketaatan terhadap pelaksanaan RTRW maka Pemerintah Kota Tomohon senantiasa berupaya untuk memenuhi target pencapaian ruang terbuka hijau sebagaimana yang diamanatkan oleh – oleh undang – undang. Ruang terbuka hijau merupakan salah satu kebutuhan utama perkotaan yang berkaitan langsung dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup, yang berfugsi sebagai daerah resapan air. Dengan adanya Ruang Terbuka Hijau maka mutu lingkungan hidup di perkotaan dapat meningkat, sehingga lingkungan terasa nyaman, segar, indah, bersih dan juga dapat berfungsi sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan.
Pengembangan RTH terus diupayakan sebagai salah satu prioritas pembangunan di Kota Tomohon, dengan melibatkan masyarakat dan instansi-instansi seperti sekolah, perusahaan, pihak swasta dan lain sebagainya. Belum tercapainya Ruang Terbuka Hijau khususnya publik perlu adanya upaya tersendiri untuk mengotimalkan lahan terbuka yang sudah ada seperti makam dan sempadan sungai seperti memanfaatkan lahan – lahan sempit, lahan marginal dan lahan – lahan yang terabaikan untuk dijadikan RTH publik, melakukan penertiban ternadap bangunan – bangunan liar yang tidak berizin di sempadan sungai, serta mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya keberadaan RTH untuk memberdayakan masyakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencapaian amanat Undang – Undang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Tomohon.
Beberapa permasalahan terkait dengan penataan ruang daerah selain hal tersebut di atas di antaranya adalah masih lemahnya pengendalian dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan ruang karena belum ada rencana rinci Tata Ruang Kota omohon yang disebabkan karena proses legalisasi Raperda RDTR masih sangat panjang. Selain itu juga masih banyak ditemui bangunan – bangunan yang belum mempunyai izin serta bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Masalah yang lain yang juga masih menjadi PR bagi Pemerintah adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam upaya pelaksanaan pembangunan ruang sesuai dengan aturan yang ada ditambah dengan belum optimalnya pengembangan sistem informasi kepada masyarakat di bidang tata ruang.
Ketaatan terhadap peraturan perundangan terkait penataan ruang sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya dukung lingkungan mengingat saat ini degradasi daya lingkungan semakin besar mengingat kebutuhan masyarakat terhadap lahan semakin besar. Kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi terganggu akibat kurang terkendalinya para pelaku pembangunan dalam pemanfaatannya serta kurangnya kepedulian terhadap kaidah – kaidah kelestarian lingkungan alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Hal – hal tersebut di atas menuntut Pemerintah Kota untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan terkait ketaatan penataan Ruang Wilayah Kota Tomohon sesuai dengan perundangan yang ada.
b) Luas Wilayah Produktif
Dari data yang ada, luas kawasan efektif (kawasan budidaya) di wilayah Kota Tomohon sebesar 8.522,00 Ha atau sekitar 57,89 % dari luas total wilayah Kota Tomohon yang memiliki luas 14.721,78 Ha. Wilayah Kecamatan yang memiliki luas kawasan efektif terbesar berada di wilayah Kecamatan Tomohon Selatan dengan luas 3.061 Ha atau sekitar 35,92 dari luas total kawasan efektif yang ada, sedangkan luas kawasan efektif terkecil berada di wilayah Kecamatan Tomohon Timur yang hanya memiliki kawasan efektif seluas 199,0 Ha atau sekitar 2,34 %.
Luas kawasan efektif di atas merupakan luas total dari kawasan yang ada di luar kawasan lindung, sehingga apabila luas kawasan efektif di atas dikurangi dengan kawasan produktif (kawasan pertanian lahan sawah), maka angka luasan tersebut akan mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu sekitar 2.765,0 Ha atau sekitar 32,45 %, sehingga yang sebelumnya luas kawasan efektif sebesar 8.522,0 Ha telah berkurang menjadi 5.958,0 Ha. Jadi dengan kata lain luas wilayah produktif yang ada di Kota Tomohon seluas 2765 ha. Dengan demikian rasio luas wilayah produktif terhadap luas wilayah budidaya (efektif) adalah 32.45
c) Rasio Panjang Jalan per Jumlah Kendaraan
Dalam sistem transportasi dan jaringan jalan di Provinsi Sulawesi Utara, Kota Tomohon merupakan simpul pergerakan yang sangat strategis, yaitu pertemuan antara jalur Manado-ke Kabupaten Minahasa yang merupakan jalan Nasional yang berfungsi sebagai jalan Arteri Primer, Selain pertemuan jalur besar tersebut, dari wilayah Kota Tondano yang merupakan Kota di Kabupaten Minahasa menuju Kota Kecamatan Lainnya di kabupaten Minahasa dihubungkan oleh jalur jalan Provinsi yang berfungsi sebagai jalan Kolektor Primer, yaitu jalur jalan Tombariri – Tomohon- Tondano.
Perkembangan wilayah di Kota Tomohon yang sangat pesat menyebabkan tumbuhnya permukiman baru di Kota Tomohon. Dengan tumbuhnya pusat-pusat kegiatan baru tersebut akan mempengaruhi pola pelayanan angkutan umum yang ada. Pelayanan angkutan umum dalam Kota Tomohon dilakukan oleh sector swasta dan masyarakat dengan kendaraan dengan kapasitas 12 tempat duduk (Mikro bus) melayani daerah-daerah yang tidak dilayani oleh jenis angkutan berkapasitas besar.
Angkutan umum dengan mikro bus melayani 24 trayek dengan 636 unit kendaraan . Selain itu di Kota Tomohon pelayanan angkutan umum juga dilayani oleh Taksi yang dikelola oleh beberapa perusahaan. Untuk angkutan keluar kota, di Kota Tomohon juga dilayani bus AKAP, AKDP dan angkutan pedesaan yang berjumlah 78 kendaraan dan 7 trayek. Selain menggunakan kendaraan bermotor angkutan umum tak bermotor seperti bendi masih banyak ditemui di beberapa ruas jalan di Kota Tomohon.
Tabel 2.77
Rasio Panjang Jalan per Jumlah Kendaraan
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Panjang Jalan 382.66 368.97 387.19 429.68 447.67
2. Jumlah Kendaraan 10.511 18.051 23.006 26112 36649
3. Rasio 0,036 0,020 0,017 0,016 0,012
Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan dihitung untuk mengetahui tingkat ketersediaan sarana jalan dapat memberi akses tiap kendaraan. Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan adalah perbandingan panjang jalan terhadap jumlah kendaraan.
d) Bank dan Asuransi
Ketersediaan bank sangat mendorong laju pertumbuhan ekonomi di segala bidang, khususnya dalam penyediaan modal dan lalu lintas uang antar daerah, kepentingan lalu lintas uang di Kota Tomohon sangat mudah karena telah tersedia Bank-Bank Pemerintah maupun Bank Swasta. Jumlah Bank yang ada di Kota Tomohon pada tahun 2015 sebanyak 12 bank. Begitu juga dengan asuransi, perkembangannya cukup pesat, dimana ada 10 (sepuluh) asuransi yang berkembang pada lima tahun terakhir.
e) Jumlah Restoran
Di Kota Tomohon pada Tahun 2014 terdapat 102 Restoran yang tersebar di beberapa kawasan dengan beragam variasi masakan dan minuman. Keberagaman kuliner yang dimiliki Kota Tomohon merupakan salah satu potensi terbesar untuk menarik wisatawan serta daya tarik dan keunikan tersendiri dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia.
Jumlah restoran yang ada di Kota Tomohon selang Tahun 2010 s/d Tahun 2014 sebagai mana dalam Grafik berikut ini :
Gambar 2.25. Grafik Jumlah Restoran Yang Ada Di Kota Tomohon Selang Tahun 2010 – 2014
f) Ketersediaan Penginapan/Hotel
Ketersediaan penginapan / hotel merupakan salah satu aspek yang penting dalam meningkatkan daya saing daerah, terutama dalam menerima dan melayani jumlah kunjungan dari luar daerah. Semakin berkembangnya investasi ekonomi daerah akan meningkatkan daya tarik kunjungan ke daerah tersebut. Dengan semakin banyaknya jumlah kunjungan orang dan wisatawan ke suatu daerah perlu didukung oleh ketersediaan penginapan/hotel.
Hotel di Kota Tomohon belum ada yang berbintang namun setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Sampai tahun 2014, jumlah penginapan terus meningkat diikuti dengan meningkatnya jumlah kamar dan tempat tidur. Adapun perkembangan hotel dengan jumlah kamar dan tempat tidurnya sebagaimana dalam Gambar berikut.
Gambar 2.26. Grafik perkembangan Jumlah Hotel dan Jumlah Kamar di Kota Tomohon Tahun 2010 -2014
g) Persentase Rumah Tangga (RT) yang Menggunakan Air Bersih
Jaringan air bersih di Kota Tomohon dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon, dengan mengambil sumber air baku dari beberapa sumber mata air yang ada di Kota Tomohon seperti Mata Air Sineleyan dan beberapa titik sumur dalam di wilayah Kota Tomohon. Karena keterbatasan sumber air baku, jaringan air bersih ini belum menjangkau seluruh wilayah di Kota Tomohon. Berdasarkan data pada tahun 2015, jumlah pelanggan air bersih PDAM Kota Tomohon sebanyak 3700. Jumlah pelanggan paling banyak adalah pelanggan rumah tangga, yaitu sebanyak 3192 pelanggan, dan paling kecil adalah pelanggan dari jenis konsumen sosial, yaitu sebanyak 59 Pelanggan.
h) Ketersediaan Daya Listrik
Pemenuhan kebutuhan listrik penduduk Kota Tomohon dipenuhi melalui layanan listrik dari Perusahan Listrik Negara (PLN). Untuk meningkatkan pelayanan terkait dengan adanya peningkatan jumlah pelanggan listrik dari tahun per tahun maka PLN terus berupaya untuk memperluas jaringan listrik di wilayah Kota Tomohon. Ketersediaan daya listrik di Kota Tomohon adalah sebagai mana dalam Tabel berikut:
Tabel 2.78
Daya Terpasang Dan Distribusi Listrik PT. PLN pada Ranting PLN di Kota Tomohon Tahun 2012 -2014
Tahun Daya Terpasang (kWh) Listrik Terjual (kWh) Dipakai sendiri (kWh) Susut/Hilang (kWh)
2012 23419600 35563179 – –
2013 27302300 35440661 – –
2014 29904350 38376792 – –
Tabel 2.79
Produksi Listrik AP2B Gardu Induk Tomohon
Tahun Produksi Listrik (kWh)
2012 55 428 730,5
2013 61 618 513,8
2014 65 03 014,0
i) Persentase Rumah Tangga Yang Menggunakan Listrik
Penyediaan tenaga listrik bertujuan untuk meningkatkan perekonomian serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Bila tenaga listrik telah dicapai pada suatu daerah atau wilayah maka kegiatan ekonomi dan kesejateraan pada daerah tersebut dapat meningkat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melistriki masyarakat tidak mampu dan daerah terpencil. Indikator yang digunakan untuk melihat pencapaian sasaran pemerintah daerah tersebut adalah persentase rumah tangga yang menggunakan listrik. Jumlah pelanggan listrik di Kota Tomohon dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Tahun 2011 ke 2012 meningkat 7,01 persen. Tahun 2012 ke 2013 kenaikannya lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 6,38 persen
Tabel 2.80
Jumlah Pelanggan Listrik di Kota Tomohon Tahun 2011 – 2014
Uraian Tahun
2011 2012 2013 2014
Jumlah Rumah tangga 24350 24504 24603 24704
Jumlah Pelanggan 18289 19639 20785 21521
Persentase Rumah Tangga yang menggunakan listrik 75,11 80,15 84,48 87,12
Sumber : Tomohon Dalam Angka 2015
Berdasarkan data yang terdapat dalam Kota Tomohon Dalam Angka Tahun 2015, jumlah pelanggan listrik PLN sebanyak 21.521 pelanggan dimana pelanggan terbanyak berasal dari rumah tangga sebanyak 92,0% sambungan, kemudian sosial sebanyak 6,66%. Penggunaan lainnya sebanyak 0,80% sambungan termasuk didalamnya penggunaan untuk sarana dan prasarana umum seperti lampu jalan. Dari jumlah pelanggan tersebut di atas, jumlah daya terpasang keseluruhan adalah 29904350 kWh. Jumlah energi listrik PLN yang terjual Tahun 2014 sebanyak 38376792 KWh, dimana jumlah terbanyak dari jenis pelanggan rumah tangga sebesar 80,98%, sedangkan yang terkecil adalah jenis pelanggan industri yang hanya sebesar 3,74%.
2.4.3 Iklim Berinvestasi
a) Angka Kriminalitas
Keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas merupakan salah satu aspek strategis yang perlu dijaga untuk mewujudkan stabilitas daerah. Iklim investasi juga salah satunya dipengaruhi oleh tingkat keamanan dan ketertiban yang ada. Dibandingkan dengan Kota-Kota lain di Indonesia, Kota Tomohon mempunyai angka kriminalitas relatif masih rendah. Jumlah gangguan kamtibmas di Kota Tomohon selama tahun 2011-2015 relatif rendah dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Utara. Jika tahun 2011 jumlah gangguan kamtibmas mencapai 693 kejadian, maka tahun 2014 berkurang menjadi 364 kejadian. Penganiayaan merupakan jenis kriminalitas yang paling tinggi terjadi di Kota Tomohon. Tahun 2011, Penganiayaan mencapai 145 kejadian, meningkat menjadi 241 kejadian pada tahun 2014. Respon warga terhadap kriminalitas ini diantisipasi dengan penjagaan keamanan mandiri secara spontan dalam bentuk penutupan akses ke kawasan permukiman selain kegiatan simkamling sebagai wujud penjagaan keamanan komunitas.
Tabel 2.81
Angka Kriminalitas Tahun 2011 s.d 2014
Kota Tomohon
No Jenis Kriminal 2011 2012 2013 2014
1 Jumlah Kasus Narkoba 3
2 Jumlah kasus pembunuhan 3 1 – 3
3 Jumlah kejahatan seksual 3 2 7 2
4 Jumlah kasus penganiayaan 145 123 197 241
5 Jumlah kasus pencurian 98 73 107 97
6 Jumlah kasus penipuan 72 38 19 18
7 Jumlah kasus pemalsuan uang – – – –
8 Lainnya 372 305 – –
9 Jumlah tindak kriminal selama 1 tahun 693 542 330 364
10 Jumlah Penduduk 99575 99129 99750 101665
11 Angka Kriminalitas 6.96 5.47 3.31 3.58
b) Jumlah Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi (“demo”) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Tabel 2.82
Jumlah Demonstrasi Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
No Jumlah Demonstrasi 2011 2012 2013 2014 2015
1 Bidang Politik 2 – – –
2 Ekonomi – – – –
3 Kasus Pemogokan Kerja 2 1 2 –
4 Jumlah unjuk rasa – 2 3 2
5 Lainnya 2 1 – –
Jumlah 6 4 5 2
Proses perizinan usaha telah menjadi isu utama dalam peningkatan iklim investasi di Indonesia secara umum. Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha terkait perzinan, Pemerintah Kota Tomohon telah mengambil suatu kebijakan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Adapun standar waktu pelayanan perizinan yang dikelola oleh KPPT yang ditentukan sebagai berikut:
Tabel 2.83
Lama Proses Perizinan
Kota Tomohon
Tahun 2015
NO Uraian Lama mengurus
(hari) Jumlah persyaratan (dokumen) Biaya resmi
(rata-rata maks Rp.) Catatan
1. SIUP 2 10 Gratis –
2. TDP 2 10 Gratis –
3. IUI 2 6 Gratis –
4. TDI 2 3 Gratis –
5. IMB 12 13 Rp.2.000.000 Mengikuti luas bangunan dan fungsi bangunan
6. HO 1 10 Rp.1 .500.00 Mengikuti luas tempat usaha
– Pengenaan Pajak Daerah (Jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah)
Jumlah dan macam pajak daerah dan retribusi daerah diukur dengan jumlah dan macam insentif pajak dan retribusi daerah yang mendukung iklim investasi. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan (dalam hal ini perusahaan) kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang berdasarkan perundangundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah (sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku). Contoh pajak daerah yaitu: pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak restoran/hotel.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (dalam hal ini perusahaan). Contoh retribusi daerah yaitu: retribusi sewa tempat di pasar milik pemda, retribusi kebersihan di pasar milik pemda, retribusi parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh pemda, dan retribusi sejenis lainnya.
Tabel 2.84
Jumlah dan Macam Insentif Pajak dan Retribusi Daerah
Yang Mendukung Iklim Investasi
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
NO Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah Pajak yang dikeluarkan 10 10 10 10 10
2. Jumlah Insentif Pajak yang mendukung iklim investasi – – – – –
3. Jumlah Retribusi yang dikeluarkan 17 17 17 17 17
4. Jumlah Retribusi yang mendukung iklim investasi – – – – –
– Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung iklim usaha
Perda merupakan sebuah instrumen kebijakan daerah yang sifatnya formal, melalui perda inilah dapat diindikasikan adanya insentif maupun disinsentif sebuah kebijakan di daerah terhadap aktivitas perekonomian. Perda yang mendukung iklim usaha dibatasi yaitu perda terkait dengan perizinan, perda terkait dengan lalu lintas barang dan jasa, serta perda terkait dengan ketenagakerjaan.
Tabel 2.85
Jumlah Perda Yang Mendukung Iklim Usaha
Tahun 2011 s.d 2015
Kota Tomohon
NO Uraian 2011 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah Perda terkait perizinan 1 1 1 1 1
2. Jumlah Perda terkait lalu lintas barang dan jasa – – – – –
3. Jumlah Perda terkait ketenagakerjaan – – – – –
2.4.4 Sumber Daya Manusia
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini dapat disadari ole karena manusia sebagai subyek dan obyek dalam pembangunan. Mengingat hal tersebut, maka pembangunan SDM diarahkan agar benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Disamping itu juga mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional.
Kualitas Sumber Daya Manusia juga memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan perkembangan investasi di daerah. Indikator kualitas sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan daya saing daerah dapat dilihat dari kualitas tenaga kerja dan tingkat ketergantungan penduduk untuk melihat sejauhmana beban ketergantungan penduduk.
a) Kualitas Tenaga Kerja (Rasio lulusan S1/S2/S3)
Salah satu faktor penting yang tidak dapat diabaikan dalam kerangka pembangunan daerah adalah menyangkut kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM ini berkaitan erat dengan kualitas tenaga kerja yang tersedia untuk mengisi kesempatan kerja di dalam negeri dan di luar negeri. Kualitas tenaga kerja di suatu wilayah sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan. Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan penduduk suatu wilayah maka semakin baik kualitas tenaga kerjanya. Kualitas tenaga kerja pada suatu daerah dapat dilihat dari tingkat pendidikan penduduk yang telah menyelesaiakan S1, S2 dan S3.
Tabel 2.86
Penduduk berumur 10 Tahun ke Atas Yang Melek Huruf dan Ijazah Tertinggi yang Diperoleh Menurut Jenis Kelamin Kota Tomohon tahun 2015
No Variabel Jumlah Persentase
L P L+P L P L+P
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Penduduk Berumur 10 Tahun Ke Atas 17,924 17,692 35,616
2 Penduduk Berumur 10 Tahun Ke Atas Yang Melek Huruf 10,882 11,110 21,992 60.71 62.80 61.75
3 Persentase Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan:
Tidak Memiliki Ijazah SD 294 214 508 1.64 1.21 1.43
SD/MI 1,466 1,177 2,643 8.18 6.65 7.42
SMP/MTs 2,530 2,243 4,773 14.12 12.68 13.40
SMA/Ma 4,139 2,778 6,917 23.09 15.70 19.42
Sekolah Menengah Kejuruan 223 182 405 1.24 1.03 1.14
Diploma I/Diploma II 165 195 360 0.92 1.10 1.01
Akademi/Diploma III 241 263 504 1.34 1.49 1.42
Universitas/Diploma IV 1,076 967 2,043 6.00 5.47 5.74
S2/S3 (Master/Doktor) 43 33 76 0.24 0.19 0.21
b) Tingkat Ketergantungan (Rasio Ketergantungan)
Rasio ketergantungan digunakan untuk mengukur besarnya beban yang harus ditanggung oleh setiap penduduk berusia produktif terhadap penduduk yang tidak produktif. Rasio ketergantungan Kota Tomohon tahun 2014 adalah 45.88, dengan kata lain, setiap 100 orang yang berusia kerja (dianggap produktif) di Kota Tomohon mempunyai tanggungan sebanyak 46 orang yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi.
Tabel 2.87
Rasio Ketergantungan Tahun 2012 – 2014
Kota Tomohon
NO Uraian 2012 2013 2014 2015
1. Jumlah Penduduk Usia < 15 tahun 23.645 22.076 23.176 23.478
2. Jumlah Penduduk usia > 64 tahun 6.542 6.703 7.095 7.403
3. Jumlah Penduduk Usia Tidak Produktif (1) &(2) 30.188 29.409 30.411 30.881
4. Jumlah Penduduk Usia 15-64 tahun 64.969 65.748 66.275 69.492
5. Rasio ketergantungan (3) / (4) 46,47 44,73 45.88 44.44
Tabel 2. 88
ASPEK, FOKUS DAN INDIKATOR KINERJA MENURUT BIDANG URUSAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA TOMOHON
TAHUN 2011 – 2015
NO BIDANG URUSAN/INDIKATOR TAHUN STANDAR INTERPRETASI belum tercapai (<) sesuai(=); melampaui (>) KETERANGAN
2011 2012 2013 2014 2015
ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
1.1. Pertumbuhan PDRB 6.8 6.93 6.09 6.22 6,30* Meningkat Sesuai *Angka sangat sementara
1.2. Laju inflasi 0,96 5,23 8,12 9,67 5,56 < 5% Belum tercapai
1.3. PDRB per kapita (ADHK) (Rp. Juta) 20,59 21,6 22,54 23,53 24,60* Meningkat Sesuai *Angka sangat sementara
1.4. Persentase penduduk diatas garis kemiskinan 93,44 94,18 94,55 93,68 94,05* Meningkat Sesuai *Angka sangat sementara
1.5. Angka kriminalitas yang tertangani 69,60 54,68 33,08 35,80 69,60 Meningkat Belum tercapai
Fokus Kesejahteraan Masyarakat
1. Pendidikan
1.1. Angka melek huruf 99,85 99,87 99,88 99,94 99,95 96,1 Melampaui
1.2. Angka rata-rata lama sekolah 10 10 9,47 10,2 10,58 8,8 Melampaui
1.3. Angka partisipasi kasar
SD 106,17 85,37 110,78 105,68 98,19 100 Sesuai
SMP 107,47 68,28 84,75 126,37 119,35 100 Sesuai
SMA/SMK 107,52 153,05 67,16 121,02 117,39 100 Sesuai
1.4. Angka pendidikan yang ditamatkan
SD 14,79 13,91 17,75 14,73 12,46* Menurun * Data Tahun 2015 Dihitung Mulai Umur 15 Tahun Keatas
SMP 20,89 19,93 17,36 16,98 14,90* Menurun
SMA/SMK 20,79 23,33 23,05 26,59 28,43* Meningkat
Diploma 1 dan II 0,72 1,02 1,16 1,03 1,50* Meningkat
Perguruan Tinggi (S1)/Diploma IV keatas 5,56 6,16 7,04 6,87 10,95* Meningkat
1.5. Angka Partisipasi Murni
1.5.1. Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A 85,46 82,17 96,71 89,57 77,31 91,3 Melampaui
1.5.2. Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B 64,87 62,09 75,30 101,25 69,13 79,4 Melampaui
1.5.3. Angka Partisipasi Murni (APM)) SMA/SMK/MA/Paket C 58,17 88,51 53,22 57 61,21 55,3 Melampaui
2. 2 Kesehatan
2.1. Angka kelangsungan hidup bayi 998,72 996.81 995,4 Meningkat Sesuai
2.2. Angka usia harapan hidup NA 72,95 73,13 70,45 Meningkat Sesuai
2.3. Persentase balita gizi buruk 0 0 0 0 0 0 Sesuai
3. 3 Pertanahan
3.1. Persentase penduduk yang memiliki lahan NA NA NA NA NA
4. Ketenagakerjaan
4.1. Persentase penduduk yang bekerja 91,21 91,32 94,27 92,16 94,23 Meningkat Sesuai
Fokus Seni Budaya dan Olahraga
1. Kebudayaan
1.1. Jumlah grup kesenian NA 50 45 40 35 Meningkat Belum tercapai
2. Olahraga
2.1. Jumlah klub olahraga 0,0014 0,0014 0,0015 0,002 0,002 Meningkat Belum tercapai
ASPEK PELAYANAN UMUM
Fokus Layanan Urusan Wajib
1. Pendidikan
1.1. Pendidikan dasar:
1.1.1. Angka partisipasi sekolah
7 – 12 Tahun 99,60 99,80 100 99.71 99,76 94,8 Melampaui
13 – 15 Tahun 94,10 92,70 93,30 98.14 98,31 82,0 Melampaui
1.1.2. Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah
1.1.3. Rasio guru/murid
7 – 12 Tahun 14,02 11,53 13,30 13,34 13,78 32 Melampaui
13 – 15 Tahun 13,84 13,71 13,36 14,82 14,98 32 Melampaui
1.1.4 Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf (tidak buta aksara) (%) 100 100 100 100 99,95 96,1 Melampaui
1.1.5 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD):
APK Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (%) 37,6 38,67 42,5 45,6 48,5
1.1.6 Angka Putus Sekolah:
Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI 0,39 0 0,02 0 0,06
Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs 1,10 0 0,22 0,20 0,23
Angka Putus Sekolah (APS) SMA/SMK/MA 3,48 0,38 2,08 1,62 1,10
1.1.7 Angka Kelulusan:
Angka Kelulusan (AL) SD/MI 100 100 100 100 100 100 Sesuai
Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs 100 100 100 100 100 100 Sesuai
Angka Kelulusan (AL) SMA/SMK/MA 100 100 100 100 100 100 Sesuai
1.1.8 Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs 123,18 132.74 125,16 100 118,51 100 Melampaui
1.1.9 Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA 144,06 128,18 111,27 135,31 127,61 100 Melampaui
1.1.10 Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV 63,67 57,87 63,76 91,61 80,17 70 Melampaui
2. Kesehatan
2.1. Rasio posyandu per satuan balita 0,62 0,57 0,69 0,95 0,92 Meningkat Melampaui
2.2. Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk
Rasio Puskesmas persatuan penduduk 0,0703 0,0706 0,0702 0,0689 0,0676 Tiap Kecamatan Memiliki Puskesmas Sesuai
Rasio Pustu per satuan penduduk 0,291 0,293 0,291 0,285 0,280 Tiap Kelurahan Memiliki Pustu Sesuai
2.3. Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk 0,0201 0,0202 0,0201 0,0197 0,0193 Sesuai
2.4. Rasio dokter per 100.000 penduduk – 116,24 120,6 52,87 107,6 41,4 Melampaui Standar: Tiap 2500 penduduk dilayani 1 Dokter
2.5. Rasio tenaga medis per satuan penduduk 2,179 2,572 2,556 2,469 2,396
2.6. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 100 100 100 100 100 80 % Melampaui
2.7. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 100 100 100 100 96 90 % Melampaui
2.8. Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 82 100 91 77 75 100 Belum tercapai
2.9. Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan – – – – – 100 % Sesuai Tidak ditemukan Balita gizi buruk
2.10. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA 75 82 18 100 100 100 Sesuai
2.11. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD 100 100 100 100 100 100 Sesuai
2.12. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 50 53 49 4 7 100 Belum Tercapai
2.13. Cakupan kunjungan bayi 92 99 100 100 90 90 % Melampaui
2.14. Cakupan puskesmas 140 140 140 140 140
2.15. Cakupan pembantu puskesmas 65,91 65,91 65,91 65,91 65,91
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
3.1. Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik 0.62 0.62 0.62 0.65 0.70
3.2. Rasio Jaringan Irigasi 0,91 0,75 1,33 1,24 1,86 Meningkat Sesuai
3.3. Panjang jalan dilalui Roda 4 0,0026 0,0027 0,0026 0,0029 0,0031 Meningkat Sesuai
3.4. Jalan Penghubung dari ibukota kecamatan ke kawasan pemukiman penduduk (mimal dilalui roda 4) (%) 0 0 0 0 0 100% Sesuai Semua Jalan terhubung dengan kawasan Pemukiman
3.5. Panjang jalan kota dalam kondisi baik ( > 40 KM/Jam ) 60,48 61,81 62,18 65,24 69,70 Meningkat Sesuai
3.6. Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air ( minimal 1,5 m) 33 36 39 42 45 Meningkat Sesuai
3.7. Drainase dalam kondisi baik/ pembuangan aliran air tidak tersumbat 24 27,4 32,2 39,7 45,2 60 % Belum Tercapai
3.8. Luas irigasi dalam kondisi baik 59,33 61,97 57,13 56,69 56.25 Meningkat Sesuai
4. Perumahan dan Kawasan Pemukiman
4.1. Rumah tangga pengguna air bersih 19,4 33,3 38,9 47,2 52,8 90 Belum tercapai
4.2. Rumah tangga pengguna listrik 100 100 100 100 100 100 Sesuai
4.3. Lingkungan pemukiman kumuh 0 0 0 0 0 0 Sesuai
4.4. Rasio tempat ibadah per satuan penduduk 865,26 800,5 790,30 746,29 746.29 Semua Masyarakat Terlayani Sesuai
4.5. Persentase rumah tinggal bersanitasi 59,49 60,05 60,63 61,27 61,9 Meningkat Sesuai
4.6. Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk 289,2 286 284 280 276,3 Ketercukupan Areal Sesuai
4.7. Rasio tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk NA 0.33 0.29 0.24 0.16 0,33 Belum Tercapai
4.8. Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah Pemukiman NA NA 0,057 0,057 0,057 20 % Belum Tercapai
4.9. Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan 11,4 11,78 12,97 13,8 14,11 Meningkat Sesuai
5. Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
5.1 Kegiatan pembinaan terhadap LSM, Ormas dan OKP 1 keg 2 keg 1 keg 1 keg 1 keg Meningkat Belum tercapai
5.2 Kegiatan pembinaan politik daerah 6 keg 6 keg 6 keg 6 keg 6 keg – Sesuai
5.3 Jumlah demo yang bersifat SARA NA NA – – – – Sesuai
5.4 Rasio jumlah Polisi Pamong Praja per 10.000 penduduk * 16.87 17,65 17,54 16,23 15,65 Sesuai
5.5 Jumlah Linmas per Jumlah 10.000 Penduduk 73,24 75,66 75,19 73,77 72,46 50 Melampaui
5.6 Rasio Pos Siskamling per jumlah desa/kelurahan 3,18 3,32 3,57 3,57 3,86 6,32 Belum Tercapai 1 pos kamling per lingkungan
5.7 Penegakan PERDA 100 100 100 100 100 100 Sesuai
5.8 Cakupan patroli petugas Satpol PP 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 3 kali Belum tercapai
5.9 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) 80 90 100 100 100 70 Melampaui
5.10 Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) 0,73 .0,75 0,75 0,74 0,72 Sesuai
5.11 Cakupan pelayanan mobil damkar terhadap bencana kebakaran 0.0060 0.0061 0.0060 0.0059 0.0058 0.0050 Melampaui
5.12 Cakupan pelayanan bencana kebakaran 100 100 100 100 100 25 Melampaui 1 wink dengan jarak tempuh terjauh 5 km
5.13 Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) 100 100 100 100 100 75 Melampaui
5.14 Persentase Ormas terdaftar aktif sesuai ketentuan peraturan perundang –undangan 100 100 100 100 100 100 Sesuai
5.15 Tingkat Partisipasi dalam Pemilu % – – – 81,56 89,73 77,5 Melampaui
6. Sosial
6.1 Sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi 12 12 12 12 12 Daya Tampung Mencukupi Melampaui
6.2 PMKS yg memperoleh bantuan sosial 80 80 80 80 80 100 Belum tercapai
6.3 Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial 100 50 100 15 0 100 Belum tercapai
Fokus Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar
1 Ketenagakerjaan
Angka partisipasi angkatan kerja 90 91,32 94,26 108,5 109 Meningkat Sesuai
Angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun 28 24,2 20 11,2 8 Menurun Sesuai
Tingkat partisipasi angkatan kerja 64,17 63,18 61,77 60,42 61,88 Meningkat Belum tercapai
Pencari kerja yang ditempatkan 0,78 0,86 1 1,25 2 70 % Belum tercapai
Tingkat pengangguran terbuka 8.79 8.68 5.73 7.84 6.19 4,0-5,0 Belum tercapai
Keselamatan dan perlindungan 8,9 8,68 5,73 7,84 7,86 Meningkat Belum tercapai
Perselisihan buruh dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah daerah 0 0 0 0 0 50 Melampaui Tidak ada Perselisihan
Jumlah kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja / buruh (%) 23,22 53,53 63,18 61,77 54 50 Melampaui
2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah NA 12,67 12,15 11,97 10,42 – Sesuai
Partisipasi perempuan di lembaga swasta NA 87,33 87,85 88,03 89,58 – Sesuai
Rasio KDRT 0,06 0,14 0,05 0,09 0,00 Menurun Sesuai
Partisipasi angkatan kerja perempuan NA 86,59 92,09 87,25 84,04 Meningkat Belum tercapai
Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan 100 100 100 100 100 100 Sesuai
3 Pangan
Regulasi ketahanan pangan Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
Ketersediaan pangan utama 6.5 Ton 6.5 Ton 6.5 Ton 6.5 Ton 6.5 Ton – Sesuai
4 Pertanahan
Persentase luas lahan bersertifikat NA NA NA NA 7,63
Penyelesaian kasus tanah Negara 100 100 100 100 100 100 Sesuai
Penyelesaian izin lokasi 50 85,71 100 100 100 80 Melampaui
5 Lingkungan Hidup
Persentase penanganan sampah (pengangkutan) – 42.81 51.35 51.32 68.42 100 Belum tercapai
Pencemaran status mutu air 100 100 100 100 100 100 Sesuai
Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan amdal. 100 100 100 100 100 100 Sesuai
Tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk – 0.33 0.29 0.24 0.16 Meningkat Belum tercapai 2011 belum beroperasi
Penegakan hukum lingkungan 100 100 100 100 100 100 Sesuai
6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rasio penduduk berKTP per satuan penduduk 63 66 78 77 91 100 Belum tercapai
Cakupan penerbitan KK 79 80 82 83 85 100 Belum tercapai
Rasio pasangan berakte nikah 17 19 22 24 27 Meningkat Sesuai
Kepemilikan KTP 64,14 84,04 79,84 77 91,54 100 Belum tercapai
Cakupan penerbitan akta kelahiran 47 51 62 67 65 100 Belum tercapai
Ketersediaan database kependudukan skala Kecamatan Ada Ada ada ada Ada Ada Sesuai
Penerapan KTP Nasional berbasis NIK Sudah Sudah Sudah Sudah Sudah Sudah Sesuai
7 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) 5 5 5 5 5 – Sesuai
Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK 0,92 0,92 0,92 0,92 0,92 – Sesuai
LPM Berprestasi 2,27 % 3.64% 5.91 % 8.18 % 10.00 % Meningkat Belum tercapai
PKK aktif 100 100 100 100 100 100 Sesuai
Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat (%) 20 30 25 30 35 Meningkat Sesuai
Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat 100 100 100 100 100 100 Sesuai
8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Rata-rata jumlah anak per keluarga NA NA NA 2,3 2,3 2 Belum tercapai
Cakupan peserta KB aktif NA 78,67 80,75 70,98 74,68 65% Melampaui
Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I 32,38 34,15 39,66 31,04 31,04 Menurun Sesuai
9 Perhubungan
Jumlah arus penumpang angkutan umum 657000 613200 569400 481800 459900 Meningkat Belum tercapai
Rasio izin trayek 0.0037 0.0038 0.0030 0.0052 0.0043 Meningkat Belum tercapai
Jumlah Terminal Bis 1 1 1 1 1 Bertambah Belum tercapai
Angkutan darat NA NA NA 0,61 0,63 Meningkat Sesuai
10 Komunikasi dan Informasi
Web site milik pemerintah daerah Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
11 Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Persentase koperasi aktif 81,18 65,92 65,92 67,78 26,88 100 Belum tercapai
Usaha Mikro dan Kecil 99,52 99,52 99,52 99,85 99,98 Meningkat Sesuai
12 Penanaman Modal
Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) (Rp. Milyar) 154 134 130 Meningkat Belum tercapai
Kenaikan / penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah) 0 0 0 40% -41,12% Meningkat Belum tercapai
13 Kepemudaan dan Olahraga
Gelanggang / balai remaja (selain milik swasta) 0,0098 Meningkat Belum Tercapai
Lapangan olahraga 0,52 1,55 0,718 0,21 Meningkat Belum Tercapai
14 Statistik
Buku ”Tomohon dalam angka” Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
Buku ”PDRB kota” Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
15 Persandian
Ketersediaan SOP Persandian – – – – – Belum dilaksanakan
16 Kebudayaan
Penyelenggaraan festival seni dan budaya 1 1 1 2 2 Meningkat Sesuai
Sarana penyelenggaraan seni dan budaya – – – – – Tersedia / meningkat Belum tercapai
Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan 3 6,74 10 10 10 100 Belum tercapai
17 Perpustakaan
Jumlah perpustakaan 1 2 2 3 3 Meningkat Sesuai
Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun 2722 3319 2748 4280 4397 Meningkat Tercapai
Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah 0,81 0,51 0,51 0,5 0,5 Meningkat Belum tercapai
18 Kearsipan
Peningkatan SDM pengelola kearsipan 1 1 1 1 2 Meningkat Sesuai
Fokus Layanan Urusan Pilihan
1. Kelautan dan Perikanan
Produksi perikanan 99,67 100,51 99,49 89,19 59,44 Meningkat Belum tercapai
Konsumsi ikan 127,39 101,58 100 91,47 98,05 100 Sesuai
Cakupan bina kelompok nelayan – 100 100 100 100 100 Sesuai
Produksi perikanan kelompok pembudidaya ikan 80 85 85 85 90 Meningkat Sesuai
2. Pariwisata
Kunjungan wisata 35.448 59.795 140.131 146.125 207.2015 Meningkat Sesuai
3. Pertanian
Produktivitas padi per hektar 50 53,18 55,42 38,52 55,42 Meningkat Sesuai
Cakupan bina kelompok petani 445 kel 469 Kel Meningkat Sesuai
4. Kahutanan
Rehabilitasi hutan dan lahan kritis 92,907 73,56 93,39 96,25 47,10 Meningkat Belum tercapai
Kerusakan Kawasan Hutan 0 5,41 5,70 0 0 Menurun Sesuai
5. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pertambangan tanpa izin – – – 52% 49% Menurun Sesuai
6. Perdagangan
Ekspor Bersih Perdagangan 3.083.000.000 3.095.000.000 4.003.000.000 4.016.000.000 4.029.000.000 Meningkat Tercapai
Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal 7,56 7,34 – – 6,88 Meningkat Belum tercapai
7. Perindustrian
Kontribusi sektor Industri terhadap PDRB 1,50 1,50 7,11 2,32 1,91
Pertumbuhan Industri. NA 0 – 27% -29% Meningkat Belum tercapai
Cakupan bina kelompok pengrajin – – 25 27 30 Meningkat Belum tercapai
Fungsi penunjang urusan pemerintahan
Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yg telah ditetapkan dgn PERDA Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
Tersedianya Dokumen Perencanaan : RPJMD yg telah ditetapkan dgn PERDA/PERKADA Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
Tersedianya Dokumen Perencanaan : RKPD yg telah ditetapkan dgn PERKADA Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
Penjabaran Program RPJMD kedalam RKPD 100% 100% 100% 100% 100% 100% Sesuai
Opini BPK WDP WDP WTP WTP WTP WTP Sesuai
Prosentase SKPD dengan Nilai Akuntabilitas Minimal B – – – – 23,52 100 Belum tercapai
Sistem informasi Pelayanan Perizinan dan adiministrasi pemerintah Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
Nilai Lakip Kota C C C C C A Belum tercapai
Sistim Informasi Manajemen Pemda Ada Ada Ada Ada Ada Ada Sesuai
ASPEK DAYA SAING DAERAH
Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah
Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita 36.47 38.14 37.96 34.99 34.96 Meningkat Sesuai
Pengeluaran konsumsi non pangan perkapita 54.37 56.15 53.40 51,75 51.12 Meningkat Belum tercapai
Nilai tukar petani 104,19 101,87 100,5 100,3 100,3 >100 Sesuai
Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastuktur
Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan 0.04 0.02 0.02 0.02 0.01 Meningkat Belum tercapai Jumlah kendaraan lebih cepat meningkat
Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutan umum 657000 613200 569400 481800 459900
Luas wilayah Produktif NA NA 32.45 32.45 32.45 Meningkat Belum tercapai
Jenis dan jumlah bank dan cabang 10 11 12 13 12 Bertambah Belum tercapai
Jenis dan jumlah perusahaan asuransi dan cabang 9 9 10 10 10 Bertambah Belum tercapai
Jenis, kelas, dan jumlah restoran 46 47 58 61 Bertambah Sesuai
Jenis, kelas, dan jumlah penginapan/ hotel 25 25 22 31 Bertambah Sesuai
Persentase rumah tangga yang menggunakan listrik 75,11 80,15 84,48 87,12 Meningkat Sesuai
Fokus Iklim Berinvestasi
Angka kriminalitas 69,60 54,68 33,08 35,80 Menurun Sesuai
Jumlah demo 6 4 5 2 – Menurun Sesuai
Lama proses perizinan 2 hari 2 hari 2 hari 2 hari 2 hari 1 hari Belum tercapai
Jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah Pajak 10
Retribusi 17 Pajak 10
Retribusi 17 Pajak 10
Retribusi 17 Pajak 10
Retribusi 17 Pajak 10
Retribusi 17
Fokus Sumber Daya Manusia
Rasio lulusan S1/S2/S3 NA NA NA NA 0.0205 Belum tercapai
Rasio ketergantungan NA 46,47 44,73 45.88 44,44 Menurun Sesuai
BAB III
GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
Keuangan Daerah adalah semua Hak dan Kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan Daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu pada Perundang-undangan (money follow function).
Dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
1. Hak daerah untuk memunggut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
2. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
3. Penerimaan daerah;
4. Pengeluaran daerah;
5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; serta
6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah dan/ atau kepentingan umum.
Secara ringkas, Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam suatu anggaran pendapatan dan belanja daerah. Oleh karenanya, untuk dapat melakukan analisis pengelolaan keuangan daerah, diperlukan analisis pelaksanaan APBD selama 5 (lima) tahun, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, sehingga dalam menganalisis pengelolaan keuangan daerah terlebih dahulu harus memahami jenis objek pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sesuai dengan kewenangan. Analisis tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kerangka pendanaan dimasa yang akan datang
3.1. KINERJA KEUANGAN MASA LALU
Keuangan daerah merupakan komponen daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerahyang menyatu dalam kerangka anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).APBD hakikatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. APBD sebagai bentuk penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, disusun dalam suatu struktur yang menggambarkan besarnya pendanaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas pokok dan fungsi sesuai kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat untuk suatu tahun tertentu.
Perkembangan kinerja keuangan pemerintah daerah tidak terlepas dari batasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam: (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah; (2) Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, dan; (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Juncto Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD
Sesuai Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 13 Tahun 2006, bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi aspek pendapatan dan aspek belanja serta aspek pembiayaan.
Aspek pendapatan terdiri dari pendapatan daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, aspek belanja terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung dan aspek pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
A. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah semua penerimaan yang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu Tahun Anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 157 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 22 ayat (1) pendapatan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
a. Hasil Pajak Daerah
Pajak daerah di Kota Tomohon terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parker, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
b. Hasil Retribusi Daerah
Hasil Retribusi Daerah di Kota Tomohon terdiri dari
– Retribusi Jasa Umum meliputi: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya KTP dan akte catatan sipil, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi perizinan di bidang pariwisata, retribusi perizinan di bidang perdagangan, retribusi perizinan di bidang industri
– Retribusi jasa usaha yaitu retribusi terminal, retribusi tempat khusus parker, retribusi pengolahan limbah cair dan retribusi izin usaha jasa konstruksi.
– Retribusi perizinan tertentu yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan / keramaian, retribusi izin trayek, retribusi di bidang kesehatan dan sosial
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan di Kota Tomohon adalah bagian laba usaha daerah atas penyertaan modal pada Perusahaan Milik Daerah/ BUMD yang terdiri dari: Bank Sulut, PD Pasar.
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Hasil Lain-lain PAD yang sah di Kota Tomohon terdiri dari: hasil penjualan Asset Daerah yang tidak dipisahkan dan penerimaan jasa giro kas daerah, Penerimaan bunga deposito sedangkan penerimaan lainnya: denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah (TP/TGR), komisi potongan dan selisih nilai tukar rupiah, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi, pendapatan dari pengembalian, lain-lain PAD yang sah lainnya serta pendapatan dana kapitasi JKN.
2. Dana Perimbangan, terdiri atas:
a. Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak / Sumber Daya Alam
– Bagi Hasil Pajak
Bagi hasil pajak di Kota Tomohon terdiri dari: bagi hasil pajak bumi dan bangunan, bagi hasil pajak dari pajak penghasilan (PPh Pasal 25, pasal 21)
– Bagi Hasil Bukan Pajak / Sumber Daya Alam
Bagi hasil bukan pajak / sumber daya alam di Kota Tomohon terdiri dari: bagi hasil dari provinsi sumber daya hutan, bagi hasil dari iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty), bagi hasil dari punggutan pengusaha hasil perikanan, bagi hasil dari pertambangan gas bumi dan bagi hasil dari pertambangan panas bumi.
b. Dana alokasi umum (DAU)
c. Dana alokasi khusus (DAK)
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
a. Pendapatan Hibah
Pendapatan hibah dari pemerintah
b. Dana bagi hasil pajak Provinsi yang terdiri atas bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, bagi hasil dari pajak kendaraan diatas air, bagi hasil dari bea balik nama kendaraan bermotor, bagi hasil dari bea balik nama kendaraan bermotor, bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan
c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus yang terdiri dari: bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD)
d. Bantuan keuangan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya
e. Penerimaan daerah lainnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, selain unsur PAD yang telah disebut diatas, pasal 6 (2) menjelaskan tentang lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah yaitu penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Perkembangan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Tomohon tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 dapat dilihat pada tabel 3.1 berikut:
TABEL 3.1
Rata – Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Tomohon
Tahun 2011 -2015
No Uraian Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Rata-rata Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (5) (7) (8)
PENDAPATAN 383.044.240.149 388.641.585.596 461.311.984.055 528.035.636.453 554.444.123.217 9.48
1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 8.095.029.622 11.241.635.125 13.945.339.275 20.100.568.636 24.585.528.555 32.34
1.1 Pendapatan Pajak Daerah 4.031.730.282 3.774.798.077 5.458.559.604 9.756.925.375 10.636.788.788 31.50
1.2 Hasil Retribusi Daerah 1.984.415.540 1.656.735.083 2.533.715.961 1.880.245.228 2.377.319.862 9.27
1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 529.761.910 536.242.206 893.977.601 789.995.731 726.587.592 12.07
1.4 Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 1.549.121.890 5.273.859.759 5.059.086.109 7.673.402.302 10.844.832.313 –
2 DANA PERIMBANGAN 306.889.223.799 340.990.825.940 396.771.276.455 438.339.080.739 437.426.205.283 9.43
2.1 Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak 25.124.654.799 26.384.285.940 24.096.290.455 24.521.665.739 18.819.864.283 –
2.2 Dana Alokasi Umum 247.205.869.000 287.651.390.000 330.892.646.000 376.334.135.000 360.894.361.000 10.26
2.3 Dana Alokasi Khusus 34.558.700.000 26.955.150.000 41.782.340.000 37.483.280.000 57.711.980.000 19.17
3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 68.059.986.728 36.409.124.531 50.595.368.325 69.595.987.078 92.432.389.379 12.44
3.1 Pendapatan Hibah – – – – 9.092.355.000 –
3.2 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 10.072.439.988 9.189.204.416 12.690.687.325 14.000.872.283 17.745.533.553 16.60
3.3 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 57.987.546.740 26.800.900.000 37.904.681.000 54.066.314.795 62.057.625.000 11.27
3.4 Bantuan Keuangan dari Provinsi/ Pusat atau Pemerintah Daerah Lainnya – 419.020.115 – 1.528.800.000 3.490.584.000 –
3.5 Pendapatan Lainnya – – – 46.291.826 –
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited)
Berdasarkan data tahun 2011-2015 perkembangan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Tomohon cukup baik dan mengalami peningkatan. Pada tahun 2011, total Pendapatan Daerah Kota Tomohon adalah sebesar Rp.383.044.240.149. Angka tersebut terus mengalami peningkatan hingga tahun 2015 menjadi Rp.554.444.123.217 dengan rata-rata pertumbuhan pertahun sebesar 9.48%. Ini menunjukan bahwa perekonomian di Kota Tomohon dalam limatahun terakhir terus mengalami kemajuan. Gambaran peningkatan dan pertumbuhan Pendapatan Daerah dapat dilihat pada Grafik 3.1 berikut:
Gambar 3.1
Grafik Pendapatan Daerah dan Pertumbuhannya
Tahun 2011-2015
Komponen utama dari Pendapatan Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah, berdasarkan Gambar 3.2 dapat dilihat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) nilainya mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2011 nilai PAD Kota Tomohon masih sekitar Rp. 8.095.029.622, nilai per tahun terus meningkat dengan kenaikan rata-rata 32.34% per tahun, dan tahun 2015 nilai PAD menjadi Rp. 24.585.528.555. Perkembangan PAD yang signifikan ini menunjukkan bahwa perekonomian daerah telah berkembang dengan cukup baik dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dapat dilihat pada Grafik berikut:
Gambar 3.2
Grafik Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhannya
Tahun 2011-2015
¬
Pada sisi dana perimbangan, nilainya juga mengalami peningkatan yang besar. Tahun 2011 masih sebesar Rp.306.889.223.799, pada tahun 2015 nilai meningkat menjadi Rp.437.426.205.283 dengan peningkatan rata-rata pertumbuhan sebesar 9.43%. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah memberikan transfer dana yang besar untuk Kota Tomohon.
Gambar 3.3
Grafik Dana Perimbangan dan Pertumbuhannya
Tahun 2011-2015
Gambaran peningkatan dan pertumbuhan lain-lain pendapatan yang sah Kota Tomohon tahun 2011-2015 dapat dilihat pada Gambar 3.4 berikut
Gambar 3.4
Grafik Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan Pertumbuhannya
Tahun 2011-2015
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon tahun 2011-2015 masih didominasi oleh sumbangan Pajak Daerah. Urutan kedua adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah, berikutnya adalah hasil retribusi daerah, terakhir adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pajak daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 pertumbuhannya signifikan, pada tahun 2012 mengalami pertumbuhan yang menurun namun pada tahun 2014 mengalami pertumbuhan yang meningkat antara lain disebabkan adanya peralihan pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota.
Gambaran peningkatan dan pertumbuhan pajak Kota Tomohon tahun 2011-2015 dapat dilihat pada Gambar 3.5 berikut:
Gambar 3.5
Grafik Pajak Daerah dan Pertumbuhannya
Tahun 2011-2015
B. Belanja Daerah
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Rincian perkembangan belanja daerah disajikan sebagaimana Tabel 3.2 berikut:
Tabel 3.2
Rata – Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2011-2015
Kota Tomohon
NO URAIAN TAHUN 2011 TAHUN 2012 TAHUN 2013 TAHUN 2014 TAHUN 2015 Rata-rata Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (5) (7) (8)
1 BELANJA DAERAH 357.814.241.200 374.925.563.075 451.402.738.551 514.569.939.388 555.223.362.453 11.77
1.1 Belanja Tidak Langsung 200.856.624.821 216.993.921.800 233.169.369.911 253.290.696.949 286.999.792.139 9.36
1.1.1 Belanja Pegawai 190.186.630.709 210.268.861.729 229.434.279.713 248.462.999.684 270.854.796.345 9.24
1.1.2 Belanja Hibah 7.911.275.000 2.850.000.000 3.285.000.000 3.575.000.000 14.800.000.000 68.53
1.1.3 Belanja Bantuan Sosial 2.355.719.112 10.000.000 – 785.775.000 785.000.000 –
1.1.4 Belanja Bunga – – – – – –
1.1.5 Belanja Bagi Hasil kepada Kota – – – – – –
1.1.6 Belanja Bantuan Keuangan kepada Kota – 450.090.198 450.090.198 466.922.265 558.804.794 15.85
1.1.7 Belanja Tidak Terduga 403.000.000 3.414.969.873 – – 1.191.000 –
1.2 Belanja Langsung 156.957.616.379 157.931.641.275 218.233.368.640 261.279.242.439 268.223.570.314 15.30
1.2.1 Belanja Pegawai 29.387.709.398 27.024.298.816 27.765.747.430 28.781.870.000 35.336.101.000 5.28
1.2.2 Belanja Barang dan Jasa 50.340.682.624 56.956.581.662 66.683.502.414 86.299.119.022 103.063.077.713 19.77
1.2.3 Belanja Modal 77.229.224.357 73.950.760.797 123.784.118.796 146.198.253.417 129.824.391.601 17.51
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited)
Berdasarkan Tabel 3.2 diatas dapat diketahui bahwa realisasi belanja setiap tahun mengalami kenaikan sebesar 11.77%.Untuk belanja tidak langsung dari tahun 2011-2015 rata-rata pertumbuhan sebesar 9.36% dan belanja langsung tahun 2011-2015 rata-rata pertumbuhan sebesar 15.3%. Realisasi belanja daerah per tahun dari tahun 2011-2015 seperti pada Gambar 3.6 berikut:
Gambar 3.6
Grafik Realisasi Belanja Daerah
Tahun 2011-2015
Realisasi belanja tidak langsung per tahun dari tahun 2011-2015 terlihat pada Gambar 3.7 dibawah ini:
Gambar 3.7
Grafik Realisasi Belanja Tidak Langsung
Tahun 2011-2015
Realisasi untuk belanja langsung per tahun dari tahun 2011-2015 terlihat pada Gambar 3.8 dibawah ini:
Gambar 3.8
Grafik Realisasi Belanja Langsung
Tahun 2011-2015
Belanja langsung selama periode 2011-2015, setiap tahunnya juga mengalami kenaikan. Apabila dibandingkan antara target dan realisasi anggaran belanja daerah selama periode 2011-2015, dapat diketahui bahwa realisasi belanja daerah setiap tahunnya belum mencapai 100%, hal ini antara lain dikarenakan pedoman pelaksanaan dana alokasi khusus datangnya sering terlambat sehingga mempengaruhi capaian realisasi penyerapan dan efisiensi pelaksanaan kegiatan (sisa lelang). Namun demikian dari tahun ke tahun realisasinya semakin meningkat meski belum mencapai 100%, yang mengindikasikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan semakin baik.
Target dan Realisasi Belanja Kota Tomohon Tahun Anggaran 2011-2015 dapat dilihat pada Tabel 3.3 berikut:
Tabel 3.3
Target dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2011-2015
Kota Tomohon
Tahun Anggaran Target Realisasi % Bertambah / (Berkurang)
2011 378.975.703.851 357.814.241.200 94.42 (21.161.462.651)
2012 403.161.500.071 374.925.563.075 93.00 (28.235.936.996)
2013 487.182.091.789 451.402.738.551 92.66 (35.779.353.238)
2014 572.444.691.992 514.569.939.388 89.89 (57.874.752.604)
2015* 620.440.448.611 555.223.362.453 89.49 (65.217.086.158)
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited)
Sedangkan data target realisasi belanja Pegawai Kota Tomohon tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 dapat dilihat pada Tabel 3.4 berikut:
Tabel 3.4
Target dan Reliasi Belanja Pegawai TA. 2011-2015
Kota Tomohon
Tahun Anggaran Target Realisasi % Bertambah / (Berkurang)
2011 193.849.099.018 190.186.630.709 98.11 (3.662.468.309)
2012 213.979.532.000 210.268.861.729 98.27 (3.710.670.271)
2013 239.597.319.678 229.434.279.713 95.76 (10.163.039.965)
2014 276.631.243.515 248.462.999.684 89.82 (28.168.243.831)
2015* 302.294.915.420 270.854.796.345 89.60 (31.440.119.075)
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015
Berdasarkan Tabel 3.4 diatas, dapat diketahui bahwa besarnya belanja pegawai selama periode 2011-2015, setiap tahunnya mengalami peningkatan dengan rata-rata kenaikan sebesar 9.24% namun realisasinya tidak mencapai 100%. Hal ini dikarenakan adanya pegawai yang purna tugas dan atau meninggal pada TahunAnggaran berjalan sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran belanja pegawai.Sementara di dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai harus penuh sesuai dengan kebutuhan dalam satu Tahun Anggaran.
C. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Secara garis besar, analisis pembiayaan daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran dari pengaruh kebijakan pembiayaan daerah pada tahun-tahun anggaran sebelumnya terhadap surplus/defisit belanja daerah sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembiayaan di masa yang akan datang dalam rangka penghitungan kapasitas pendanaan Pembangunan Daerah. Realisasi Pembiayaan Daerah Pemerintah Kota Tomohon mulai tahun 2011-2015 dapat dilihat pada Tabel 3.5 sebagai berikut:
Tabel 3.5
Rata – Rata Pertumbuhan Realisasi Pembiayaan Daerah TA. 2011-2015
Kota Tomohon
NO URAIAN TAHUN 2011 TAHUN 2012 TAHUN 2013 TAHUN 2014 TAHUN 2015 Rata-rata Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (5) (7) (8)
1 PEMBIAYAAN NETTO 52.015.394.703 19.688.536.852 27.442.078.351 35.098.368.814 47.322.356.750 9.99
1.1 Penerimaan Pembiayaan 52.015.394.703 28.114.715.478 32.142.078.351 37.351.323.855 48.564.065.879 3.65
1.1.1 SILPA Tahun Lalu 52.015.394.703 28.114.715.478 32.142.078.351 37.351.323.855 48.564.065.879 3.65
1.2 Pengeluaran Pembiayaan – 8.426.178.626 4.700.000.000 2.252.955.041 1.241.709.129 -35.29
1.2.1 Pembayaran Pokok Utang – 8.426.178.626 4.700.000.000 2.252.955.041 1.241.709.129 -35.29
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited)
Pada Tabel diatas dapat diketahui bahwa penerimaan pembiayaan selalu lebih besar dari pengeluaran pembiayaan. Penerimaan masih didominasi oleh SILPA tahun lalu, namun besarnya SILPA tahun lalu perkembangannya mengalami penurunan tahun 2012 dan mengalami kenaikan tahun 2013 dengan rata-rata pertumbuhan 3.65%
3.1.2 Neraca Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Neraca Daerah merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Laporan ini sangat penting bagi manajemen Pemerintah Daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saja, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang terarah dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh daerah secara efisien dan efektif.
Neraca daerah memberikan informasi mengenai posisi keuangan berupa asset, kewajiban (utang) dan ekuitas dana pada tanggal neraca tersebut dikeluarkan. Laporan neraca daerah menjadi salah satu laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Laporan ini sangat penting bagi manajemen Pemerintah Daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang terarah, dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh daerah secara efisien dan efektif. Analisis neraca daerah bertujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan Pemerintah Daerah melalui perhitungan rasio likuiditas, solvabilitas dan rasio aktivitas serta kemampuan Asset Daerah untuk penyediaan Dana Pembangunan Daerah. Kinerja neraca daerah Pemerintah Kota Tomohon selama kurun waktu 2011-2015 seperti terlihat pada Tabel 3.6 dan dapat dijelaskan secara rinci, sebagai berikut:
Tabel 3.6
Rata – Rata Pertumbuhan Neraca TA. 2011-2015
Kota Tomohon
No Uraian Tahun Rata2 Pertumbuhan (%)
2011 2012 2013 2014 2015
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 ASET 832,681,069,669 1,013,018,626,706 1,068,718,031,584 1,243,676,328,971 606,086,026,458 -1.9
1.1 ASET LANCAR 31,972,660,843 38,169,411,308 40,859,346,006 56,808,213,520 66,323,547,415 20.6
1.1.1 Kas 28,590,101,610 33,531,805,483 37,570,538,677 48,656,886,178 46,622,068,153 13.7
1.1.2 Piutang 1,220,154,165 2,607,709,569 1,652,405,423 6,553,752,796 7,366,342,761 96.5
1.1.3 Piutang Lain-Lain 1,290,940,332 602,344,614 – – 20,944,573 -13.3
1.1.4 Persediaan 871,464,735 1,427,551,642 1,636,401,906 1,597,574,546 13,230,364,221 201.1
1.2. ASET TETAP 797,898,408,826 904,757,875,355 963,660,600,340 1,093,993,573,516 386,337,645,509 -7.8
1.2.1 Tanah 23,691,769,097 116,223,344,650 90,179,305,000 90,269,305,000 90,269,305,000 92.1
1.2.2 Peralatan dan Mesin 117,365,357,598 133,372,435,858 148,838,282,139 164,987,717,018 43,854,618,152 -9.3
1.2.3 Gedung dan Bangunan 174,212,603,626 192,400,229,864 209,045,450,328 236,052,347,176 214,348,268,198 5.7
1.2.4 Jalan, Irigasi dan Jaringan 444,233,959,886 428,397,018,567 488,829,823,548 582,107,434,655 429,011,047,550 0.8
1.2.5. Aset Tetap Lainnya 22,677,054,530 23,074,005,630 20,033,508,324 20,576,769,665 3,375,993,179 -23.1
1.2.6 Konstruksi dalam Pengerjaan 15,717,664,087 11,290,840,784 6,734,230,999 – 577,657,501
1.2.7 Investasi jangka Panjang 2,810,000,000 3,625,600,000 4,226,800,000 32,209,073,000 32,289,673,000 177.0
1.3 ASET LAINNYA – 66,465,740,043 59,971,285,236 60,665,468,934 121,135,160,534 22.8
1.3.1 Tagihan Penjualan Angsuran – – – – – 0.0
1.3.2 Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah – 1,581,960,882 3,017,058,597 4,841,275,618 – 37.8
1.3.3 Kemitraan dengan Pihak Ketiga – – – – – 0.0
1.3.4 Aset Tak Berwujud – – 852,481,750 1,104,196,750 492,021,700 -6.5
1.3.5 Aset Lain-lain – 64,883,779,161 56,101,744,889 54,719,996,565 120,643,138,834 26.1
JUMLAH ASET DAERAH 832,681,069,669 1,013,018,626,706 1,068,718,031,584 1,243,676,328,971 606,086,026,458 -1.9
2 KEWAJIBAN 466,764,100 4,793,787,010 1,167,936,778 1,449,731,829 2,085,556,731 229.8
2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 466,764,100 4,793,787,010 1,167,936,778 1,449,731,829 2,085,556,731 229.8
2.1.1 Utang Perhitungan Pihak Ketiga 466,764,100 78,636,337 169,252,600 80,902,578 80,441,010 -13.2
2.1.2 Uang Muka dari Kas Daerah – – – – – 0.0
2.1.3 Pendapatan diterima dimuka – – – – – 0.0
Utang Beban – – – – 47,500,000 0.0
2.1.4 Utang Jangka Pendek Lainnya – 4,715,150,673 998,684,178 1,368,829,251 1,957,615,721 0.3
3 EKUITAS DANA 832,214,305,569 1,008,224,839,696 1,067,550,094,806 1,242,226,597,142 606,086,026,458 -2.0
3.1 EKUITAS DANA LANCAR 31,505,896,743 33,375,624,298 39,691,409,228 55,358,481,691
3.1.1 SILPA 28,114,715,478 33,404,559,373 37,351,323,855 48,564,065,879
3.1.2 Cadangan Piutang 2,511,094,497 3,210,054,183 1,652,405,423 6,553,752,796
3.1.3 Cadangan Persediaan 871,464,735 1,427,551,642 1,636,401,906 1,597,574,546
3.1.4 Pendapatan yang ditangguhkan 8,622,032 48,609,773 49,962,222 11,917,721
3.1.5 Dana yang harus disiapkan untuk pembayaran utang jangka pendek – -4,715,150,673 -998,684,178 -1,368,829,251
3.2. EKUITAS DANA INVESTASI 800,708,408,826 974,849,215,398 1,027,858,685,577 1,186,868,115,450
3.2.1 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 797,898,408,826 904,757,875,355 963,660,600,340 1,093,993,573,516
3.2.2 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya – 66,465,740,043 59,971,285,236 60,665,468,934
3.2.3 Diinvestasikan dalam investasi Jangka Panjang 2,810,000,000 3,625,600,000 4,226,800,000 32,209,073,000 151.9
3.3 EKUITAS DANA CADANGAN – – – –
3.3.1 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan – – – –
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 832,681,069,669 1,013,018,626,706 1,068,718,031,584 1,243,676,328,971 -14.1
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited
Selama kurun waktu 2011-2015, perkembangan jumlah Aset Pemerintah Kota Tomohon mengalami penurunan, dengan pernurunan rata-rata per tahun sebesar 1,9%.
Analisis rasio keuangan pada APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang dicapai dari satu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya sehingga dapat diketahui bagaimana kecenderungan yang terjadi. Beberapa rasio yang dapat dikembangkan berdasarkan data keuangan yang bersumber dari APBD antara lain dapat dibagi dua garis besar berdasar obyek laporan keuangan yang disajikan analisis, yaitu:
1. Rasio atas Neraca;
2. Rasio atas Laporan Realiasasi Anggaran (LRA).
Hasil Analisis Rasio Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon periode tahun 2011-2015 dapat disampaikan sebagaimana yang tergambar dalam Tabel 3.7.berikut ini:
Tabel 3.7
Analisis Rasio Keuangan Kota Tomohon
No Uraian 2013
(%) 2014
(%) 2015
(%)
Rasio Likuiditas
1 Rasio Lancar (current Rasio) 34,98 39,19 31,80
2 Rasio Quick (quick Rasio) 33,58 38,08 25,46
Rasio Solvabilitas
3 Rasio total hutang terhadap total aset 0,00109 0,00117 0,00344
4 Rasio hutang terhadap modal 0,00109 0,00117 0,00344
Rasio Aktivitas
Rata-rata umur piutang 1,31 4,53 2,43
6 Rata-rata umur persediaan 365 365 730
7 Rasio Kemadirian (PAD/Total Pendapatan) 3.02% 3.81% 4.36%
8 Rasio Efektivitas PAD(Realisasi Penerimaan PAD/Target Penerimaan PAD) 109.79% 94.78% 98.18%
9 Rasio Keserasian Belanja Tidak Langsung Terhadap total APBD (Belanja Tidak Langsung/Total APBD) 50.57% 49.89% 51.75%
10 Rasio Keserasian Belanja langsung Terhadap total APBD (Belanja Langsung/Total APBD) 49.42% 50.10% 48.25%
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited)
Berdasarkan tabel di atas, rasio keuangan yang dianalisis terdiri atas rasio likuiditas dan solvabilitas serta rasio kemadirian (PAD/Total Pendapatan), rasio efektivitas PAD (Realisasi Penerimaan PAD/Target Penerimaan PAD), rasio keserasian belanja tidak langsung terhadap total APBD (belanja tidak langsung/total APBD) dan rasio keserasian belanja langsung terhadap total APBD (belanja langsung/total APBD).
– Rasio Likuiditas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. rasio likuditas yang digunakan dalam analisis yaitu:
1. Rasio Lancar
Rasio lancar menunjukkan kemampuan untuk membayar hutang yang segera harus dipenuhi dengan aktivas lancar. Berdasarkan tabel di atas, rasio lancar pada tahun 2015 sebesar 31,80. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon mempunyai kemampuan untuk membayar hutang sebesar 31,80 kali lebih.
2. Rasio Quick
Rasio Quick menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktivas yang lebih likuid. Berdasarkan tabel diatas, rasio quick pada tahun 2015 sebesar 25,46. Hal ini berarti kemampuan Pemerintah Kota Tomohon dalam membayar kewajiban jangka pendeknya sangat baik.
– Rasio Solvabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban jangka panjang. Rasio Solvabilitas terdiri atas:
1. Rasio Total Hutang Terhadap Total Aset
Rasio total hutang terhadap total aset menunjukkan seberapa besar pengaruh hutang terhadap aktivas, dimana semakin besar nilainya diartikan semakin besar pula pengaruh hutang terhadap pembiayaan dan menandakan semakin besar risiko yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tomohon. Besar rasio total hutang terhadap total aset pada tahun 2015 sebesar 0,00344. Hal ini berarti pengaruh hutang terhadap aktivas sangat kecil.
2. Rasio Hutang Terhadap Modal
Rasio hutang terhadap modal menunjukkan seberapa perlu hutang jika dibandingkan dengan kemampuan modal yang dimiliki, dimana semakin kecil nilainya berarti semakin mandiri, tidak tergantung pembiayaan dari pihak lain. pada tahun 2015 rasio hutang terhadap modal Pemerintah Kota Tomohon sebesar 0,00344. hal ini menunjukkan bahwa nilai total hutang berada di bawah nilai modal yang dimiliki pemerintah Kota Tomohon, semakin mandiri dan tidak tergantung pada hutang.
– Rasio Aktivitas adalah rasio untuk melihat tingkat aktivitas tertentu pada kegiatan pelayanan Pemerintah Daerah. Jenis rasio aktivitas yang digunakan untuk adalah:
1. Rata-rata umur piutang, yaitu rasio untuk melihat berapa lama, hari yang diperlukan untuk melunasi piutang (merubah piutang menjadi kas)
2. Rata-rata umur persediaan, yaitu rasio untuk melihat berapa lama dana tertanam dalam bentuk persediaan (menggunakan persediaan untuk memberi pelayanan publik
– Rasio Kemandirian; Rasio kemandirian merupakan rasio yang menggambarkan kemandirian keuangan daerah Kota Tomohon (otonomi fiskal) dalam membiayai sendiri kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Rasio kemandirian diukur dengan membandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total Pendapatan Daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian maka semakin kecil ketergantungan Pemerintah Kota Tomohon terhadap bantuan pihak eksternal (pemerintah pusat dan provinsi). Rasio kemandirian Kota Tomohon pada tahun 2011 sebesar 2,1%, dan sampai dengan tahun 2015 rasio kemandirian sebesar 4,36%. Walaupun rasio kemandirian makin meningkat, dengan melihat rasio tertinggi sebesar 4,36% maka dapat disimpulkan bahwa rasio kemandirian Kota Tomohon masih sangat rendah.
– Rasio Efektivitas PAD; Rasio efektivitas PAD merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Rasio efektivitas PAD Kota Tomohon selama periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 mengalami fluktuasi. Upaya pencapaian target PAD bisa dikatakan efektif jika rasionya mencapai minimal 100%. Sehingga selama periode tahun 2011 hingga 2015 Pemerintah Kota telah melakukan upaya-upaya yang efektif dalam mencapai perolehan PAD. Rasio efektifitas PAD tertinggi diperoleh pada tahun 2013, yaitu sebesar 109.79%.
– Rasio Keserasian Belanja Tidak Langsung Terhadap Total Belanja APBD; Rasio keserasian ini merupakan rasio yang menggambarkan bagaimana Pemerintah Daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja tidak langsung dibandingkan dengan total belanja APBD secara optimal. Semakin tinggi presentasi dana yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung berarti presentasi belanja langsung (kegiatan,pelayanan dan investasi) untuk masyarakat cenderung semakin kecil. Rasio keserasian belanja tidak langsung Kota Tomohon selama periode 2011 hingga 2015 rata-rata mencapai 52,31% dari total belanja APBD. Rasio terendah terjadi pada tahun 2013 yaitu 50.57%, sedangkan rasio tertinggi terjadi tahun 2012 yaitu sebesar 54.94%.
– Rasio Keserasian Belanja Langsung Terhadap Total Belanja APBD; Rasio keserasian ini merupakan rasio yang menggambarkan bagaimana Pemerintah Daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja langsung dibandingkan dengan total belanja APBD secara optimal. Semakin tinggi presentasi dana yang dialokasikan untuk belanja langsung berarti presentasi belanja langsung (kegiatan, pelayanan, dan investasi) untuk masyarakat cenderung semakin tinggi. Rasio keserasian belanja langsung Kota Tomohon selama periode 2011 hingga 2015 rata-rata sebesar 51,54% dari total belanja APBD.
3.2 KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah, secara garis besar tercermin pada kebijakan pendapatan, pembelanjaan serta pembiayaan APBD.Pengelolaan Keuangan daerah yang baik menghasilkan keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Daerah, efisiensi dan efektivitas belanja daerah serta ketepatan dalam memanfaatkan potensi pembiayaan daerah.
A. Pendapatan Daerah
Kebijakan Pendapatan Daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2011-2015 disesuaikan dengan kewenangannya, struktur Pendapatan Daerah dan asal sumber penerimaannya dapat dibagi berdasarkan 3 Kelompok, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah yang merupakan hasil penerimaan dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari potensi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka membiayai urusan rumah tangga daerahnya. Kebijakan Pendapatan Asli Daerah dilakukan dalam berbagai upaya yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui:
– Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah dengan cara membenahi manajemen data penerimaan PAD, meningkatkan penerimaan pendapatan non-konventional, melakukan evaluasi dan revisi secara berkala peraturan daerah pajak dan retribusi yang perlu disesuaikan, menetapkan target penerimaan berdasarkan potensi penerimaan, mengembangkan kelembagaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah;
– Penetapan sumber pendapatan daerah unggulan yang bersifat elastis terhadap perkembangan basis punggutannya dan less distortive terhadap perekonomian. Melakukan optimalisasi sumber PAD lainnya;
– Penataan kelembagaan dan sistem operasional pemunggutan Pendapatan Daerah;
– Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Intensifikasi dan ekstensifikasi;
– Peningkatan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan PD Penghasil;
– Peningkatan kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga keuangan lainnya dalam rangka peningkatan PAD;
– Peningkatan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi Daerah;
– Peningkatan kualitas pengelolaan asset dan keuangan daerah
2. Dana Perimbangan yaitu merupakan pendapatan daerah yang berasal dari APBN yang bertujuan untuk menutup celah fiscal (fiscal gap) sebagai akibat selisih kebutuhan fiscal (fiscal need) dengan kapasitas fiskal (Fiscal Capacity). Kebijakan yang ditempuh dalam peningkatan pendapatan daerah yaitu:
– Peningkatan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan pembagian dalam dana perimbangan;
– Peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah adalah penerimaan yang berasal dari dana bagi hasil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, meliputi Peningkatan koordinasi dengan yang lebih tinggi dan instansi terkait lainnya
B. Belanja Derah
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Belanja daerah dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Sementara belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar tetap terarah, efisien dan efektif, maka kebijakan belanja daerah selama tahun anggaran 2011-2015 sebagai berikut:
1. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Kota Tomohon yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
2. Efisiensi belanja dilakukan dengan mengoptimalkan belanja untuk kepentingan publik, melaksanakan proper budgeting melalui analisis cost benefit dan tingkat efektivitas setiap program/kegiatan serta melaksanakan prudent spending melalui pemetaan profil resiko atas setiap belanja kegiatan beserta perencanaan langkah antisipasinya;
3. Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PD dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tomohon;
4. Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualias kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum;
5. Pemenuhan dan pemanfaatan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari volume anggaran APBD tiaptahun dengan fokus pada penuntasan wajib belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan perintisan wajib belajar pendidikan dasar 12 Tahun serta menciptakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau;
6. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan memperbaiki fasilitas dan pengadaan untuk pelayanan dasar kesehatan terutama untuk keluarga miskin serta kesehatan ibu dan anak, memperbanyak tenaga medis terutama untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau serta memperbaiki kualitas lingkungan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
7. Dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat dan pengentasan kemiskinan maka anggaran belanja akan diarahkan pada revitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguaan struktur ekonomi, pemberdayaan koperasi dan UMKM serta dukungan infrastruktur perkotaan;
8. Untuk mendukung Kota Tomohon menuju kota pariwisata dunia pemerintah akan mengarahkan pada pelestarian budaya daerah dan strategi peningkatan kunjungan wisatawan;
9. Pengurangan presentase jumlah angkatan kerja yang menganggur diantaranya melalui peningkatan kualitas dan ketrampilan tenaga kerja, peningkatan pengawasan dan hubungan industrial ketenagakerjaan;
10. Dalam mendukung pengembangan aktivitas ekonomi, pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur akan diarahkan pada wilayah sentra produksi pertanian dan aksesbilitasi sumber air baku;
11. Untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan, Pemerintah Daerah akan mengarahkan anggaran pada kegiatan-kegiatan pengendalian dan penyelesaian masalah pencemaran dan pengrusakan lingkungan, pengelolaan dan pengendalian kerusakan hutan dan kebakaran hutan dan lahan dan mengoptimalkan area lahan perkebunan, mitigasi bencana, pengendalian alih fungsi lahan dan pengendalian eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam;
12. Penggunaan indeks relevansi anggaran dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dengan belanja langsung dengan kebijakan Pemerintah Kota Tomohon, serta anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap pengguna anggaran tetap terukur;
13. Kegiatan-kegiatan yang orientasinya terhadap pemenuhan anggaran belanja tetap fixed cost, insentif berbasis kinerja dan komitmen pembangunan yang berkelanjutan;
14. Kebijakan untuk belanja tidak langsung meliputi hal-hal sebagai berikut:
– Mengalokasikan belanja pegawai yang merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Mengalokasikan belanja bantuan sosial yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
– Mengalokasikan belanja hibah yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau jasa yang telah ditetapkan peruntukannya;
– Mengalokasikan belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.
C. Pembiayaan Daerah
Kebijakan Pembiayaan Daerah selama Tahun Anggaran 2011-2015 adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan umum penerimaan pembiayaan diarahkan pada perhitungan perkiraan sisa lebih (SILPA) baik berupa pelampauan pendapatan atas peningkatan kinerja maupun sisa belanja atas asumsi terjadinya efisiensi belanja;
2. Kebijakan umum pengeluaran pembiayaan diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan pengeluaran pembiayaan; dan
3. Defisit APBD direncanakan akan diatasi melalui selisih antara proyeksi penerimaan pembiayaan dengan rencana pengeluaran pembiayaan.
3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran
Gambaran realisasi dari kebijakan belanja Daerah Kota Tomohon pada periode Tahun Anggaran sebelumnya yang digunakan sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembelanjaan dimasa dating dalam rangka peningkatan kapasitas pendanaan pembangunan daerah, sebagai berikut:
1) Proporsi Realisasi Belanja terhadap Anggaran Belanja
Gambaran tentang Belanja Daerah yang disajikan secara series menginformasikan mengenai tingkat realisasi belanja Kota Tomohon sebagaimana tertuang pada Tabel 3.8 sebagai berikut:
Tabel 3.8
Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Ta. 2011-2015
Kota Tomohon
NO URAIAN TAHUN
2011 TAHUN
2012 TAHUN
2013 TAHUN
2014 TAHUN
2015
ANGGARAN REALISASI % ANGGARAN REALISASI % ANGGARAN REALISASI % ANGGARAN REALISASI % ANGGARAN REALISASI %
BELANJA 378.975.703.851 357.814.241.200 94 403.161.500.071 374.925.563.075 93 487.182.091.789 451.402.738.551 92 572.444.691.992 514.569.939.388 89 620.440.448.611 555.223.362.453 89
A
BELANJA TIDAK LANGSUNG 206.167.874.018 200.856.624.821 97 221.494.491.873 216.993.921.800 97 246.374.648.497 233.169.369.911 94 285.606.276.679 253.290.696.949 88 321.021.814.346 286.999.792.139 89
1 Belanja Pegawai 193.849.099.018 190.186.630.709 98 213.979.532.000 210.268.861.729 98 239.597.319.678 229.434.279.713 95 276.631.243.515 248.462.999.684 89 302.294.915.420 270.854.796.345 89
2 Belanja Bunga – – – – – – – – – – – – – – –
3 Belanja Subsidi – – – – – – – – – – – – – – –
4 Belanja Hibah 8.328.775.000 7.911.275.000 94 2.950.000.000 2.850.000.000 96 3.400.000.000 3.285.000.000 96 6.250.000.000 3.575.000.000 57 14.815.000 14.800.000.000 99
5 Belanja Bansos 3.390.0000.000 2.355.719.112 69 100.000.000 10.000.000 10 717.082.824 – – 820.000.000 785.775.000 95 1.000.000.000 785.000.000 78
6 Belanja Bagi Hasil – – – – – – – – – – – – – – –
7 Belanja Bantuan Keuangan 100.000.000 – – 550.000.000 450.090.198 81 740.000.000 450.090.198 60 5595.033.164 466.922.265 78 595.033.164 558.804.794 93
8 Belanja Tidak Terduga 500.000.000 403.000.000 80 3.914.959.873 3.414.969.873 87 1.920.245.995 – – 1.310.000.000 – – 2.316.865.762 1.191.000
B
BELANJA LANGSUNG 172.807.829.833 156.957.616.379 90 181.667.008.198 157.931.641.275 86 240.807.443.292 218.233.368.640 90 286.838.415.313 261.279.242.439 91 299.418.634.265 268.223.570.314 89
1 Belanja Pegawai 31.531.769.250 29.387.709.398 93 30.251.900.397 27.024.298.816 89 29.563.966.400 27.765.747.430 93 29.997.085.000 28.781.870.000 95 37.267.730.000 35.336.101.000 94
2 Belanja Barang Jasa 55.665.750.881 50.340.682.624 90 68.305.126.290 56.956.581.662 83 78.438.319.040 66.683.502.414 85 103.766.346.568 86.299.119.022 83 118.670.537.651 103.063.077.713 86
3 Belanja Modal 85.610.309.702 77.229.224.357 90 83.109.981.509 73.950.760.797 88 132.805.157.852 123.784.118.796 93 153.074.983.744 146.198.253.417 95 143.480.366.613 129.824.391.601 90
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited)
Berdasarkan Tabel 3.8 diperoleh gambaran bahwa, proporsi anggaran dan realisasi belanja tidak langsung lebih besar dibanding dengan anggaran dan realisasi belanja langsung setiap tahunnya. Hal ini menunjukan bahwa alokasi dana APBD Kota Tomohon untuk mendanai program pembangunan selama ini relatif kecil.
Dari data realisasi Belanja Tidak Langsung terlihat realisasi mengalami kenaikan dari Rp. 200.856.624.821 (Tahun 2011) menjadi Rp. 286.999.792.139 (Tahun 2015). Sedangkan tingkat realisasi belanja langsung dari tahun 2011 sebesar Rp.156.957.616.379 sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 268.223.570.314 lebih kecil dibandingkan dengan realisasi belanja tidak langsung.
2) Proporsi Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur
Gambaran tentang belanja daerah yang menginformasikan mengenai proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur tertuang pada Tabel sebagai berikut:
Tabel 3.9
Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur TA. 2011-2015
Kota Tomohon
No Uraian Tahun 2011
(Rp) Tahun 2012
(Rp) Tahun 2013
(Rp) Tahun 2014
(Rp) Tahun 2015
(Rp)
A Belanja Tidak Langsung 200.856.624.821 216.993.921.800 233.169.369.911 253.290.696.949 286.999.792.139
A.1 Belanja Pegawai 190.186.630.709 210.268.861.729 229.434.279.713 248.462.999.684 270.854.796.345
A.1.1 Gaji dan Tunjangan 136.439.175.321 149.502.370.325 159.627.125.571 166.692.642.023 223.378.959.949
A.1.2 Tambahan Penghasilan PNS 52.718.528.800 59.843.616.204 68.417.667.892 80.645.021.912 46.129.711.896
A.1.3
Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH 589.500.000 600.000.000 702.000.000 702.000.000 819.600.000
A.1.4 Pemungutan Pajak Daerah 439.426.588 322.875.200 397.750.000 – –
A.1.5 Insentif Pemunggutan Pajak Daerah – – 228.798.750 413.723.249 525.623.250
A.1.6 Insentif Pemunggutan Retribusi Daerah – – 60.937.500 9.612.500 901.250
B Belanja Langsung 156.957.616.379 157.931.641.275 218.233.368.640 261.279.242.439 268.223.570.314
B.1 Belanja Pegawai 29.387.709.398 27.024.298.816 27.765.747.430 28.781.870.000 35.336.101.000
B.1.1 Honorarium PNS 9.203.975.000 5.405.220.000 5.838.892.400 5.385.520.000 6.089.301.000
B.1.2 Honorarium Non PNS 17.749.601.698 19.954.556.304 21.811.936.000 23.396.350.000 29.217.930.000
B.1.3 Uang Lembur 2.434.132.700 810.748.150 43.919.030 – 28.870.000
A1+B1 Total Belanja Pemenuhan Aparatur 219.574.340.107 237.293.160.545 257.200.027.143 277.244.869.684 306.190.897.345
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited)
Realisasi belanja pemenuhan aparatur dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung.Peningkatan tersebut lebih disebabkan karena jumlah aparatur yang jumlahnya terus bertambah, juga berkenaan dengan peningkatan keahlian aparatur yang mengakibatkan lebih besar anggaran yang harus disediakan. Selanjutnya dijelaskan mengenai proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur untuk 5 (Lima) Tahun terakhir dengan Tabel 3.10 sebagai berikut:
Tabel 3.10
Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur TA. 2011-2015
Kota Tomohon
Tahun
Total Belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan
Aparatur Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan
Pengeluaran) Persentase
(%)
(a) (b) (a)/(b) x 100 %
Tahun 2011 219.574.340.107 357.814.241.200 61
Tahun 2012 237.293.160.545 383.351.741.701 62
Tahun 2013 257.200.027.143 456.102.738.551 56
Tahun 2014 277.244.869.684 516.822.894.429 54
Tahun 2015 306.190.897.345 556.465.071.582 55
Sumber : Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2011-2014 (Audited BPK)
*) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2015 (unaudited)
Persentase belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur dibandingkan dengan total pengeluaran daerah relatif menurun, tahun 2011 sebesar 61% tahun 2012 sebesar 62% tahun 2013 sebesar 56% tahun 2014 sebesar 54% dan tahun 2015 sebesar 55%
Dari persentase belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran, dapat disimpulkan bahwa belanja untuk pembangunan lebih besar proporsinya terhadap APBD dibandingkan dengan belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur. Selain itu, dari tahun ke tahun diupayakan efisiensi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur jika diproporsikan terhadap APBD, meskipun jumlah aparatur terus meningkat.
Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dilakukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu Tahun Anggaran.
3.2.2 Analisis Pembiayaan
Pembiayaan Daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Adapun pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah.
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahunanggaran berikutnya, mencakup: sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA); pencairan dana cadangan; hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; penerimaan pinjaman daerah; penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan penerimaan piutang daerah.
Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, mencakup: pembentukan dana cadangan; penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah; pembayaran pokok utang; dan pemberian pinjaman daerah. Perkembangan pembiayaan daerah Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana tabel berikut.
Pembiayaan daerah, digunakan untuk menutup adanya defisit anggaran.Perkembangan defisit anggaran Pemerintah Kota Tomohon dalam kurun waktu 2011-2015 dapat digambarkan pada Tabel dibawah.
Tabel 3.11
Perkembangan Defisit Riil AnggaranKota Tomohon
Tahun Anggaran 2013-2015
Uraian Tahun (Rp)
2013 2014 2015
Realisasi Pendapatan Daerah 461,311,984,055 528,035,636,453 554,515,977,321
Belanja Daerah
451,402,738,551 514,569,939,388 555,223,362,453
Pengeluaran Pembiayaan Daerah 4,700,000,000 2,252,955,041 1,241,709,129
Surplus/ Defisit Riil 5,209,245,504 11,212,742,024 -1,949,094,261
Dari Tabel 3.11 tersebut, terlihat bahwa terdapat defisit riil anggaran selama tahun 2013-2015 yang cenderung menurun pada periode tahun 2014 dengan periode tahun 2015.
Untuk menutup defisit anggaran tersebut dilakukan optimalisasi pembiayaan melalui realisasi penerimaan pembiayaan dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana Tabel berikut:
Tabel 3.12
Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kota Tomohon
Tahun Anggaran 2011 – 2015
No Uraian Tahun (Rp)
2013 2014 2015
1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya 32,142,078,351 37,351,323,855 48,564,065,879
2 Pencairan Dana Cadangan – – –
3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan – – –
4 Penerimaan Pinjaman Daerah – – –
5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah – – –
Sedangkan perkembangan realisasi sisa lebih perhitungan anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon pada kurun waktu 2011-2015 dapat dilihat pada Tabel 3.13
Tabel 3.13
Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA. 2013-2015
Kota Tomohon
No Uraian Tahun
2013 2014 2015
Realiasi (Rp) % dari SiLPA Realisasi (Rp) % dari SiLPA Realisasi (Rp) % dari SiLPA
1 Jumlah SILPA 32,142,078,351.00 100 37,351,323,855 100 48,564,065,879 100
a Pelampauan Penerimaan PAD 190,180,400.00 0.59 1,244,364,275 3.33 – –
b Pelampauan Penerimaan Dana Perimbangan 1,539,026,179.00 4.79 96,290,455 0.26 – –
c Pelampauan Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 1,927,050,317.00 6.00 1,493,796,909 4.00
d Sisa Penghematan Belanja Atau Akibat lainnya 28,335,936,996.00 88.16 35,779,353,238 95.79 – –
e Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan 75,491,546.00 0.23 – – – –
f Kegiatan Lanjutan – – – – – –
g Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 1,436,873,934 4.47 -1262481020 -3.38 48,564,065,879 100
h Koreksi SiLPA -1262481022 -3.93 – – – –
Dari Tabel diatas terlihat bahwa selama 3 (tiga)tahun terakhir (2013-2015) di tahun 2013 sisa penghematan belanja atau akibatlainnya sebesar 88,16 % dari SILPA atau sebesar Rp. 28.335.936.996 serta meningkat di tahun 20014 sisa penghematan belanja atau akibat lainnya sebesar 95,79 % dari persentase SILPA atau sebesar Rp. 36.779.353.238.
3.3 KERANGKA PENDANAAN
Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah selama 5 (lima) tahun kedepan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah sebagaimana telah dihitung pada bagian diatas dan ke pos-pos mana sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan. Kapasitas riil keuangan daerah adalah total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama.
3.3.1 Analisis Pengeluaran Priodik Wajib Dan Mengikat Serta Prioritas Utama
Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dilakukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu Tahun Anggaran. Realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dapat dilihat pada tabel 3.14 sebagai berikut:
Tabel 3.14
Realisasi Pengeluaran Wajib dan Mengikat TA. 2011-2015
Kota Tomohon
No Uraian Tahun Rata – Rata Pertumbuhan (%)
2013 2014 2015
(Rp) (Rp) (Rp)
I. BELANJA 268,748,323,568 290,213,255,343 349,550,736,716 14.22
A. BELANJA TIDAK LANGSUNG 229,196,883,661 248,506,586,200 270,887,076,639 8.72
1 Gaji Dan Tunjangan 159,627,125,571 166,692,642,023 223,378,959,949 19.22
2 Tambahan Penghasilan PNS 68,417,667,892 80,645,021,912 46,129,711,896 -12.46
3 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta KDH/WKDH 702,000,000 702,000,000 819,600,000 8.38
4 Belanja Bantuan Kepada Partai Politik 450,090,198 466,922,265 558,804,794 11.71
5 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah/Pemerintahan Desa Lainnya – – – –
B. BELANJA LANGSUNG 39,551,439,907 41,706,669,143 78,663,660,077 47.03
1 Honorarium PNS 5,838,892,400 5,385,520,000 35,336,101,000 274.18
2 Honorarium Non PNS 21,811,936,000 23,396,350,000 29,217,930,000 16.07
3 Belanja Jasa Kantor 1,505,149,328 1,813,139,200 2,799,467,308 37.43
Belanja telepon 114,276,145 116,025,876 113,839,323
Belanja air 8,645,350 11,186,650 11,879,700
Belanja listrik 944,909,715 1,172,668,097 2,037,584,533
Belanja kawat/faksimili/internet 437,318,118 513,258,577 636,163,752
4 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor 6,439,363,927 6,645,175,178 6,376,591,761 -0.42
5 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 1,683,255,024 1,892,920,565 1,370,952,700 -7.56
6 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 354,748,000 135,800,000 136,275,000 -30.68
7 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 412,945,900 325,575,000 626,875,000 35.69
8 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS – 299,050,000 – –
II. PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 4,700,000,000 2,252,955,041 1,241,709,129 -48.48
1 Penyertaan Modal (Investasi) Pemda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) – – – –
3 Pembayaran Hutang Pokok yang Jatuh Tempo 4,700,000,000 2,252,955,041 1,241,709,129 -48.48
JUMLAH (I + II) 273,448,323,568 292,466,210,384 350,792,445,845 13.45
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan Kota Tomohon 2013– 2015
Total pengeluaran wajib dan mengikat pada tabel di atas menunjukkan bahwa pengeluran terbesar pada komponen gaji, hal tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan anggaran belanja yang tidak dapat dihindari dan tidak dapat ditunda dalam rangka penghitungan kapasitas riil keuangan daerah dan analisis kerangka pendanaan.
3.3.2 Proyeksi Data Masa Lalu
Proyeksi data masa lalu dikutip dari RPJMD perubahan Kota Tomohon 2011- 2015 yaitu proyeksi pendapatan daerah sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut ini:
Tabel 3.15
Realisasi Dan Proyeksi Pendapatan Daerah TA. 2011s/d 2015
Kota Tomohon
Uraian Tahun (Rp) Proyeksi (Rp)
Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
Pendapatan 356,486,794,611 392,135,474,072 431,349,021,479 474,483,923,627 521,932,315,990
Pendapatan Asli daerah 8,137,372,100 8,951,109,310 9,846,220,241 10,830,842,265 11,913,926,492
Dana Perimbangan 314,989,072,500 346,487,979,750 381,136,777,725 419,250,455,498 461,175,501,047
Lain – Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 33,360,350,011 36,696,385,012 40,366,023,513 44,402,625,865 48,842,888,451
Dengan mempertimbangkan tren pencapaian Pendapatan Daerah dan kondisi ekonomi makro secara Nasional dan Regional Kota Tomohon serta kapasitas PD penghasil Kota Tomohon, maka diperkirakan penerimaan PAD Tomohon rata-rata secara keseluruhan mengalami pertumbuhan sebesar 10%. Hal ini dengan asumsi bahwa dalam kurun waktu limatahun kedepan, upaya-upaya penggalian potensi pendapatan daerah termasuk didalamnya pendayagunaan aset Kota Tomohon masih belum seluruhnya termanfaatkan secara optimal.
3.3.3 Perhitungan Kerangka Pendanaan
A) Proyeksi Pendapatan Daerah
Proyeksi pendapatan daerah menggunakan rata-rata pertumbuhan realisasi rincian pendapatan kurun waktu 2013-2015 sebesar 13,85%, maka dapat diproyeksikan pendapatan daerah dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Hal ini ditunjukkan pada Tabel 3.16 sebagai berikut:
Tabel 3.16
Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016-2021
Kota Tomohon
No. Uraian APBD RATA – RATA PERTUMBUHAN (%) Proyeksi (Rp)
Tahun
2016 2017 2018 2019 2020 2021
PENDAPATAN 630,891,269,796 13.85 713,693,118,153 809,709,501,397 921,549,495,155 1,052,463,165,369 1,206,530,984,227
1.1 Pendapatan Asli Daerah 26,093,043,368 32.10 34,001,562,664 44,643,321,311 59,014,833,322 78,485,965,515 104,942,449,644
1.1.1 Pajak Daerah 12,027,577,000 31.50 15,816,263,755 20,798,386,838 27,349,878,692 35,965,090,480 47,294,093,981
1.1.2 Retribusi Daerah 4,619,500,000 9.27 5,047,727,650 5,515,652,003 6,026,952,944 6,585,651,482 7,196,141,374
1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 726,000,000 12.07 813,628,200 911,833,124 1,021,891,382 1,145,233,672 1,283,463,376
1.1.4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 8,719,966,368 41.33 12,323,943,059 17,417,449,346 24,616,110,304 34,789,989,882 49,168,750,913
1.2 Dana Perimbangan 580,785,336,054 12.62 651,959,025,313 733,026,584,451 825,506,447,317 931,169,441,536 1,052,083,204,850
1.2.1 Dana Bagi hasil Pajak /Bagi Hasil Bukan Pajak 25,065,251,000 1.77 25,507,731,484 25,958,023,140 26,416,263,859 26,882,593,967 27,357,156,268
1.2.2 Dana Alokasi Umum 401,799,456,000 10.26 443,024,080,186 488,478,350,813 538,596,229,606 593,856,202,764 654,785,849,167
1.2.3 Dana Alokasi Khusus 153,920,629,054 19.17 183,427,213,644 218,590,210,499 260,493,953,852 310,430,644,805 369,940,199,414
1.3 Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah 24,012,890,374 15.57 27,732,530,176 32,039,595,635 37,028,214,517 42,807,758,318 49,505,329,733
1.3.1 Hibah – – – – – – –
1.3.2 Dana Darurat – – – – – – –
1.3.3 Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan dari Pemerintah Daerah Lainya 19,012,890,374 16.60 22,169,030,176 25,849,089,185 30,140,037,990 35,143,284,296 40,977,069,490
1.3.4 Dana Penyusaian dan Otonomi Daerah Khusus 5,000,000,000 11.27 5,563,500,000 6,190,506,450 6,888,176,527 7,664,474,021 8,528,260,244
1.3.5 Bantuan Keuangan dari Propinsi Pemerintah lainya – – – – – – –
Dari tabel 3.16 diatas diproyeksikan bahwa kapasitas kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tomohon untuk 5 Tahun ke depan hingga berakhirnya masa berlaku RPJMD 2016-2021. Dengan meningkatnya perekonomian yang diindikasikan dengan pertumbuhan ekonomi, maka potensi obyek pajak dan retribusi akan meningkat.
Untuk mencapai pendapatan daerah sebagaimana yang diproyeksikan pada tabel 3.16 kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan pada:
1. Meningkatkan akurasi data sebagai dasar perhitungan pendapatan asli daerah dan pembagian dalam dana perimbangan serta pengeluaran pembiayaan;
2. Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan dana perimbangan;
3. Meningkatkan akurasi data sumber daya alam untuk perhitungan pembagian dana bagi hasil;
4. Meningkatkan lingkungan dan iklim yang kondusif bagi pengembangan investasi dan perekonomian kota;
5. Meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan dari sumber-sumber PAD yang telah dilaksanakan selama ini terutama bagi sumber-sumber yang wajar, meliputi: sumber-sumber penerimaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan yang telah dikembangkan berdasarkan ruang lingkup kewenangan;
6. Memantapkan penerimaan yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan meningkatkan fungsi dan pelayanan bagi peran utama yang menjadi misi dari eksistensi seluruh BUMD yang dikelola Pemerintah Kota;
7. Memantapkan penerimaan daerah dari pihak ketiga dengan meningkatkan peran Pemerintah dalam fasilitasi investor domestic dan asing bagi pelaksanaan investasi di daerah dengan mengutamakan optimalisasi pembangunan daerah yang diperoleh dari sinergitas antara Pemerintah dan Dunia Usaha;
8. Meningkatkan pelayanan publik sesuai bidang kewenangan dari setiap PD.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, jenis Pendapatan Asli Daerah terdapat beberapa perubahan, yaitu: jenis pajak daerah menjadi lima (5) jenis meliputi Pajak kendaraan bermotor, BBNKB, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pajak pemanfaatan air permukaan, dan Pajak rokok. Sedangkan untuk retribusi daerah telah ditentukan secara jelas jenis retribusi yang dapat dipunggut. Jenis retribusi yang telah dilaksanakan saat ini, masih tetap berlaku, bahkan memungkinkan untuk lebih dikembangkan sesuai dengan peraturan dan kewenangan. Untuk pajak pemanfaatan air bawah tanah, sesuai dengan Undang-Undang tersebut mulai tahun 2011 diserahkan pengelolaannya kepada Kabupaten/Kota. Pendapatan Daerah yang berasal dari Dana perimbangan, khususnya dari danabagi hasil pajak dan bukan pajak, kebijakan diarahkan pada optimalisasi dan revitalisasi sumber-sumber obyek pajak dan peningkatan pengelolaan sumber daya alam dengan mengindahkan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
B) Proyeksi SILPA
Proyeksi SILPA direncanakan nilai dan tingkat penurunan SILPA sebesar 6%, hal ini di harapkan ditahun-tahun mendatang proses perencanaan, penganggaran, sistem pengendalian dan evaluasi dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan sehingga penggunaan anggaran semakin efektif dan sesuai sesuai dengan rencana.
Tabel 3.17
Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA. 2016-2021
Kota Tomohon
Uraian APBD Proyeksi
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) 20,243,780,978.00 19,029,154,119 17,887,404,872 16,814,160,580 15,805,310,945 14,856,992,288
C) Proyeksi Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah
Berdasarkan perhitungan proyeksi pendapatan dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), maka dapat diproyeksikan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan Kota Tomohon dalam jangka waktu lima tahun yaitu tahun 2016-2021, sebagaimana disajikan pada tabel 3.18 sebagai berikut:
Tabel 3.18
Proyeksi Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2016-2021
Kota Tomohon
Uraian APBD Proyeksi
2016 2017 2018 2019 2020 2021
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Pendapatan 630,891,269,796 713,693,118,153 809,709,501,397 921,549,495,155 1,052,463,165,369 1,206,530,984,227
Sisa Lebih (Riil) Perhitungan Anggaran 20,243,780,978 19,029,154,119 17,887,404,872 16,814,160,580 15,805,310,945 14,856,992,288
KAPASITAS KEMAMPUAN KEUDA 651,135,050,774 732,722,272,272 827,596,906,270 938,363,655,735 1,068,268,476,314 1,221,387,976,515
D) Proyeksi Kebutuhan Pengeluaran Wajib dan Mengikat
Proyeksi kebutuhan belanja wajib dan mengikat dianalisis berdasarkan rata-rata tingkat realisasi pengeluaran wajib dan mengikat. Adapun hasil proyeksi untuk lima tahun kedepan dengan periode 2016 sampai dengan periode 2021 dapat dilihat melalui tabel 3.19 berikut ini:
Tabel. 3.19
Proyeksi Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama TA. 2016-2021
Kota Tomohon
No Uraian APBD Proyeksi
2016 2017 2018 2019 2020 2021
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
I BELANJA 317,126,824,181 339,722,954,635 364,904,849,271 393,082,371,260 424,739,772,506 460,450,032,323
A BELANJA TIDAK LANGSUNG 312,892,158,481 334,887,344,192 359,332,859,728 386,607,591,087 417,157,683,262 451,509,229,668
1 Gaji Dan Tunjangan 251,144,307,442 262,260,615,085 273,868,959,745 285,991,120,272 298,649,839,511 311,868,866,959
2 Tambahan Penghasilan PNS 59,114,667,395 69,679,423,375 82,132,273,695 96,810,651,633 114,112,295,301 134,506,025,103
3 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta KDH/WKDH 1,308,000,000 1,417,558,974 1,536,294,683 1,664,975,776 1,804,435,286 1,955,576,019
4 Insentif Pemungutan Pajak Daerah 600,628,850 789,826,938 1,038,622,423 1,365,788,486 1,796,011,860 2,361,755,595
5 Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 165,750,000 181,115,025 197,904,388 216,250,125 236,296,511 258,201,198
6 Belanja Bantuan Kepada Partai Politik 558,804,794 558,804,794 558,804,794 558,804,794 558,804,794 558,804,794
B BELANJA LANGSUNG 4,234,665,700 4,835,610,444 5,571,989,543 6,474,780,173 7,582,089,244 8,940,802,655
1 Belanja Jasa Kantor 2,976,665,700 3,577,610,444 4,313,989,543 5,216,780,173 6,324,089,244 7,682,802,655
Belanja Telepon 313,250,000 318,046,305 322,916,048 327,860,354 332,880,364 337,977,238
Belanja Air 43,798,200 46,511,643 49,393,194 52,453,266 55,702,919 59,153,899
Belanja Listrik 1,517,867,500 1,883,730,016 2,337,779,005 2,901,270,686 3,600,584,818 4,468,459,663
Belanja Kawat/Faksimili/Internet/Intranet/TV Kabel/TV Satelit 1,101,750,000 1,329,322,479 1,603,901,296 1,935,195,868 2,334,921,142 2,817,211,855
2 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 1,258,000,000 1,258,000,000 1,258,000,000 1,258,000,000 1,258,000,000 1,258,000,000
II PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 5,346,581,513 – – – – –
1 Penyertaan Modal (Investasi) Pemda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 4,000,000,000 – – – – –
2 Pembayaran Pokok Utang 1,346,581,513 – – – – –
I + II 322,473,405,694 339,722,954,635 364,904,849,271 393,082,371,260 424,739,772,506 460,450,032,323
E) Kebijakan Alokasi Anggaran
Kerangka pendanaan pembangunan Kota Tomohon Tahun Anggaran 2016-2021 disajikan pada tabel 3.80, berdasarkantabel tersebut dapat ditunjukkan bahwa rencana pengeluaran terbesar dalam kurun waktu 2016-2021 terdapat pada gaji dan tunjangan PNS. Untuk itu terus diupayakan dan didorong peningkatkan belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro sehingga dapat memberikan pemicu atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek multiplier yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.Untuk itu, kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah perlu disusun dalam kerangka yang sistematis dan terpola.
Belanja daerah diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian pembangunan 5 tahun ke depan sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan. Disamping itu keluaran dari belanja daerah dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga secara berangsur-angsur tingkat kemiskinan di Kota Tomohon semakin menurun. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel.
Dalam rangka pencapaian efektifitas program, mengingat keterbatasan anggaran maka pengalokasiannya berdasarkan skala prioritas (money follow program) dan kebutuhan. Selanjutnya arah pengelolaan belanja daerah didasarkan pada:
a. Prioritas
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk mendanai program-program dan kegiatan prioritas baik pemenuhan pelayanan dasar maupun pencapaian visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan daerah secara berkelanjutan.
b. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Belanja Daerah harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan harapan selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur daerah, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
c. Tolak Ukur dan Target Kinerja
Belanja daerah pada setiap kegiatan disertai tolak ukur dan target pada setiap indikator kinerja yang meliputi masukan, keluaran dan hasil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta capaiannya diharapkan dapat meningkatkan indikator sasaran.
d. Akuntabel
Setiap pengeluaran belanja dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama diprioritaskan penerapan pengelolaan keuangan berbasis akrual. Pertanggungjawaban belanja tidak hanya dari aspek administrasi keuangan,tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasilnya.
Tabel 3.20
Kerangka Pendanaan Alokasi Kapasitas Keuangan Daerah TA. 2016-2021
Kota Tomohon
NO URAIAN APBD PROYEKSI
2016 (Rp) 2017 (Rp) 2018 (Rp) 2019 (Rp) 2020 (Rp) 2021 (Rp)
A KAPASITAS KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH 651,135,050,774 732,722,272,272 827,596,906,270 938,363,655,735 1,068,268,476,314 1,221,387,976,515
1 PENDAPATAN 630,891,269,796 713,693,118,153 809,709,501,397 921,549,495,155 1,052,463,165,369 1,206,530,984,227
2 Sisa Lebih (Riil) Perhitungan Anggaran 20,243,780,978 19,029,154,119 17,887,404,872 16,814,160,580 15,805,310,945 14,856,992,288
B BELANJA DAERAH 645,788,469,261 732,722,272,272 827,596,906,270 938,363,655,735 1,068,268,476,314 1,221,387,976,515
1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 318,402,658,481 346,661,086,853 378,081,201,287 413,103,425,726 452,240,246,769 496,089,259,616
PRIORITAS I 253,777,491,086 271,471,163,477 290,438,427,591 310,782,274,092 332,617,451,469 356,072,734,513
a Gaji Dan Tunjangan 251,144,307,442 268,539,222,771 287,138,955,691 307,026,955,036 328,292,449,529 351,030,848,105
b Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta KDH/WKDH 1,308,000,000 1,417,558,974 1,536,294,683 1,664,975,776 1,804,435,286 1,955,576,019
c Insentif Pemungutan Pajak Daerah 600,628,850 789,826,938 1,038,622,423 1,365,788,486 1,796,011,860 2,361,755,595
d Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 165,750,000 165,750,000 165,750,000 165,750,000 165,750,000 165,750,000
e Belanja Bantuan Kepada Partai Politik 558,804,794 558,804,794 558,804,794 558,804,794 558,804,794 558,804,794
PRIORITAS III 64,625,167,395 75,189,923,375 87,642,773,695 102,321,151,633 119,622,795,301 140,016,525,103
a Belanja Hibah 3,510,500,000 3,510,500,000 3,510,500,000 3,510,500,000 3,510,500,000 3,510,500,000
b Belanja Bantuan Sosial 1,000,000,000 1,000,000,000 1,000,000,000 1,000,000,000 1,000,000,000 1,000,000,000
c Belanja Tidak Terduga 1,000,000,000 1,000,000,000 1,000,000,000 1,000,000,000 1,000,000,000 1,000,000,000
d Tambahan Penghasilan PNS 59,114,667,395 69,679,423,375 82,132,273,695 96,810,651,633 114,112,295,301 134,506,025,103
2 BELANJA LANGSUNG 327,385,810,780 386,061,185,420 449,515,704,983 525,260,230,009 616,028,229,545 725,298,716,899
PRIORITAS I 4,234,665,700 4,835,610,444 5,571,989,543 6,474,780,173 7,582,089,244 8,940,802,655
a Belanja Jasa Kantor 2,976,665,700 3,577,610,444 4,313,989,543 5,216,780,173 6,324,089,244 7,682,802,655
b Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 1,258,000,000 1258000000 1258000000 1258000000 1258000000 1258000000
PRIORITAS II 323,151,145,080 381,225,574,976 443,943,715,440 518,785,449,835 608,446,140,302 716,357,914,244
C PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 5,346,581,513 – – – – –
PRIORITAS I 5,346,581,513 – – – – –
a Penyertaan Modal (Investasi) Pemda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 4,000,000,000 – – – – –
b Pembayaran Pokok Utang 1,346,581,513 – – – – –
SURPLUS (DEFISIT) = A-(B+C) – – – – – –
Berdasarkan proyeksi kapasitas kemampuan keuangan daerah, maka selanjutnya ditetapkan kebijakan alokasi dari kapasitas kemampuan keuangan daerah tersebut kedalam berbagai kelompok prioritas sebagai berikut:
Prioritas I, dialokasikan untuk mendanai pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama.
Prioritas II, dialokasikan untuk pendanaan:
a. Program prioritas dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota 2016-2021, yang merupakan Program Pembangunan Daerah dengan tema atau Program Unggulan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN maupun RPJMD Propinsi termasuk untuk prioritas bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Program tersebut harus berhubungan langsung dengan kepentingan publik, bersifat monumental, berskala besar, dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang tinggi, memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi pada capaian Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota.Di samping itu, prioritas II juga diperuntukkan bagi prioritas belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
b. Program prioritas dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang paling berdampak luas pada masing-masing segmentasi masyarakat yang dilayani sesuai dengan prioritas dan permasalahan yang dihadapi berhubungan dengan layanan dasar serta tugas dan fungsi PD.
Prioritas III, merupakan prioritas yang dimaksudkan untuk alokasi belanja-belanja tidak langsung seperti: belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, dan tambahan penghasilan pegawai.
Berdasarkan uraian di atas, maka alokasi kapasitas keuangan daerah menurut kelompok prioritas dan secara keseluruhan kerangka pendanaan pembangunan Kota Tomohon Tahun Anggaran 2016-2021 disajikan pada tabel 3.21.
Berdasarkan tabel tersebut, dapat dijelaskan bahwa belanja terbesar terdapat pada Prioritas I terutama pada belanja tidak langsung yang dipergunakan untuk gaji dan tunjangan PNS, sedangkan urutan ke-dua adalah Prioritas II dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota dan prioritas ketiga adalah belanja untuk Pembiayaan hibah, bantuan sosial dan belanja tak terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tabel 3.21
Alokasi Kapasitas Keuangan Daerah Menurut Kelompok Prioritas TA.2016-2021
Kota Tomohon
Jenis Dana Alokasi
APBD 2016 Proyeksi
2017 2018 2019 2020 2021
(%) (Rp) (%) (Rp) (%) (Rp) (%) (Rp) (%) (Rp) (%) (Rp)
PRIORITAS I 40.45 263,358,738,299 37.71 276,306,773,921 35.77 296,010,417,134 33.81 317,257,054,265 31.85 340,199,540,713 29.89 365,013,537,168
BELANJA TIDAK LANGSUNG 38.97 253,777,491,086 37.05 271,471,163,477 35.09 290,438,427,591 33.12 310,782,274,092 31.14 332,617,451,469 29.15 356,072,734,513
BELANJA LANGSUNG 0.65 4,234,665,700 0.66 4,835,610,444 0.67 5,571,989,543 0.69 6,474,780,173 0.71 7,582,089,244 0.73 8,940,802,655
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 1.70 5,346,581,513 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00
PRIORITAS II 49.63 323,151,145,080 52.03 381,225,574,976 53.64 443,943,715,440 55.29 518,785,449,835 56.96 608,446,140,302 58.65 716,357,914,244
PRIORITAS III 9.93 64,625,167,395 10.26 75,189,923,375 10.59 87,642,773,695 10.90 102,321,151,633 11.20 119,622,795,301 11.46 140,016,525,103
JUMLAH 100 651,135,050,774 100 732,722,272,272 100 827,596,906,269 100 938,363,655,733 100 1,068,268,476,316 100 1,221,387,976,515
BAB IV
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
4.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN
Permasalahan pembangunan daerah merupakan “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi.
Maksud dari analisis permasalahan pembangunan diseluruh urusan penyelenggaraan Pemerintahan adalah guna menjamin diperolehnya identifikasi permasalahan penyelenggaraan seluruh urusan Pemerintahan, diluar permasalahan program pembangunan daerah.
Untuk mendapatkan gambaran awal bagaimana permasalahan daerah dipecahkan, tiap-tiap permasalahan juga diidentifikasi faktor-faktor penentu keberhasilannya dimasa datang. Faktor-faktor penentu keberhasilan adalah faktor kritis, hasil kinerja, dan faktor-faktor lainnya yang memiliki daya ungkit yang tinggi dalam memecahkan permasalahan pembangunan atau dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan urusan Pemerintahan.
Tujuan perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kinerja pembangunan daerah pada masa lalu. Identifikasi faktor-faktor tersebut dilakukan terhadap lingkungan internal maupun eksternal dengan mempertimbangkan masukan dari SKPD.
Secara epistemologis, tujuan pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan kondisi perekonomian daerah, kesejahteraan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi dan seluruh sumber daya yang ada di daerah khususnya Kota Tomohon. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon melalui kebijakan baik yang bersifat jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan. Hal tersebut diwujudkan melalui program dan kegiatan yang strategis. Sinergisitas antara stakeholders juga dilakukan mengingat seluruh komponen kota harus saling bahu membahu agar tujuan kesejahteraan masyarakat segera dapat diwujudkan. Dalam kurun lima tahun terakhir ini, program-program pembangunan dimaksud telah menampakkan hasilnya. Berbagai kemajuan di segala bidang telah dapat dinikmati oleh masyarakat. Meski demikian masih terdapat permasalahan yang menjadi tugas bersama seluruh komponen kota untuk dapat ditangani secara sinergis dan tepat sasaran.
Permasalahan pembangunan daerah yang ada di Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
4.1.1 Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
1. Pendidikan
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, seluruh anak usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Namun, dalam kenyataan pada tahun 2015 sebagian dari mereka yaitu sekitar 0,24 persen anak usia 7-12 dan 1,69 persen anak usia 13-15 tahun tidak bersekolah.
Distribusi guru masih perlu ditata secara lebih baik.Hal ini dapat dilihat dari rasio guru terhadap murid yang ada di kecamatan-kecamatan yang tidak seimbang, baik di jenjang pendidikan SD/MI maupun di jenjang SMP/MTs. Rasio guru terhadap murid di jenjang pendidikan SD/MI di kecamatan Tomohon Barat adalah 11.40, sedangkan di Kecamatan Tomohon Tengah rasionya mencapai 15,05. Begitu pula dengan jenjang pendidikan SMP/MTs, rasio di kecamatan Tomohon Barat sebesar 11,48, sedangkan rasio guru terhadap murid di kecamatan Tomohon Tengah mencapai 22,85.
Distribusi guru yang tidak merata menimbulkan permasalahan lain. Guru cenderung berlebih di daerah tertentu menyebabkan beban mengajar seorang guru menjadi terlalu rendah dan tidak memenuhi persyaratan mengajar minimal 24 jam tatap muka. Di sisi lain, sekolah-sekolah di daerah lainnya mengalami kekurangan guru sehingga proses pembelajaran berlangsung tidak efektif. Tunjangan khusus sebesar satu kali gaji yang disediakan oleh Pemerintah masih belum dapat menarik minat guru untuk mengajar dan memenuhi kebutuhan guru.Selain itu, fasilitas untuk pengembangan keilmuan dan promosi kepangkatan karir belum memadai.
Kualitas, kompetensi, dan profesionalisme guru masih harus ditingkatkan. Dalam aspek kualitas pengajar, tingkat guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV di Kota Tomohon selama periode 2011-2015 mengalami peningkatan yang sangat signifkan. Jika pada tahun 2011 baru mencapai 63,67% guru yang memenuhi kualifikasi ini, maka pada tahun 2015 sudah mencapai 80,17%. Meskipun program peningkatan kualifikasi guru sudah dilaksanakan lebih dari 10 tahun, masih sekitar 19,83% guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal S1/D4.
Dibanding jenjang yang lebih tinggi, kualitas guru PAUD terhitung paling rendah. Dari jumlah guru Taman Kanak-Kanak (TK), hanya sekitar sebagian kecil yang berkualifikasi S1/D4 ke atas. Sebagian besar guru bahkan hanya lulusan SMA. Sebelum pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan anak usia dini belum menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, sehingga tidak ada ketentuan standar minimal kualifikasi akademik pendidiknya. Hal ini menyebabkan banyak pendidik yang hanya lulusan jenjang menengah. Karena PAUD non-TK masuk jalur pendidikan non-formal, pendidik PAUD non-TK bahkan tidak menjadi bagian dari guru yang diatur kualifikasi akademik dan kesejahteraannya didalam UU No. 14 Tahun 2005.Hal ini menyebabkan intervensi untuk meningkatkan kualitas pendidik PAUD non-TK menjadi tidak maksimal. Hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya APK PAUD pada tahun 2015 yang baru mencapai 48,5%.
Selain permasalahan diatas permasalahan lain yang banyak ditemui menyangkut fasilitas/sarana penunjang pendidikan di setiap jenjang pendidikan termasuk pengembangan perpustakaan dan laboratorium sebagai sarana minat dan budaya baca belum cukup memadai dan merata.
Dalam Neraca Pendidikan Tahun 2015 menyebutkan untuk pendidikan SD, jumlah ruang kelas kondisi baik sebanyak 147 ruang, untuk ruang kelas dalam kondisi rusak ringan sebanyak 250 ruang kelas, sedangkan dalam kondisi rusak berat sebanyak 32 ruang kelas. Begitu juga dengan SMP, dimana yang berada dalam kondisi baik hanya 49 ruang kelas, sedangkan dalam kondisi rusak ringan dan berat sebanyak 137 dan 4 ruang kelas.
Permasalahan lainnya yang dijumpai dalam urusan pendidikan di Kota Tomohon adalah: Belum optimalnya efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan (Manajemen Pengelolaan Sekolah); Keterkaitan sistem dan substansi pendidikan baik pendidikan formal maupun nonformal belum mampu memenuhi ekspekatasi/kebutuhan pasar tenaga kerja; Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak memenuhi kesesuaian bidang keahliannya; Pendidikan berbasis teknologi informasi dan pendidikan berbasis kearifan lokal yang berwawasan global masih kurang; Pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk meningkatkan daya saing pendidikan masih perlu ditingkatkan mutunya; Penyebaran Sumber Daya Manusia baik tenaga edukatif maupun tenaga administratif masih belum merata; Masih adanya disparitas mutu pendidikan antara lembaga negeri dan swasta.
2. Kesehatan
Secara umum permasalahan menyangkut urusan kesehatan yang ada di Kota Tomohon dapat dilihat dari capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. Capaian SPM di urusan kesehatan tahun 2015 sudah banyak yang tercapai, bahkan melebihi dari target yang telah ditentukan. Hanya terdapat beberapa SPM yang capaiannya masih di bawah target. Ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di Kota Tomohon sudah cukup baik. Adapun permasalahan yang perlu ditangani menyangkut Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak. Hal ini dapat dilihat pada Angka kematian Bayi Tahun 2015 berjumlah 4,57 per 1000 kelahiran hidup dimana pada tahun 2015 terdapat 7 bayi lahir mati dan 1.526 bayi lahir hidup. Sedangkan Angka kematian Balita Tahun 2015 adalah 0,66 per 1000 kelahiran hidup dimana terjadi 1 kematian anak balita. Untuk Kematian Ibu Maternal Tahun 2015 adalah 0.Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan pelayanan terhadap Bayi dan Balita masih perlu di maksimalkan.
Permasalahan yang menyangkut Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Kota Tomohon masih menghadapi beban ganda penyakit, yaitupenyakit menular dan penyakit tidak menular. Secara umum, prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) terus meningkat dan pada tahun 2015 berkontribusi pada sebagian besar dari seluruh kematian di Kota Tomohon. Peningkatan beban penyakit tidak menular sejalan dengan meningkatnya faktor resiko seperti hipertensi, tingginya glukosa darah, dan obesitas, terutama karena pengaruh pola makan, kurang aktivitas fisik, dan merokok. Meningkatnya kasus penyakit tidak menular diperkirakan akan menambah beban karena penanganan penyakit tidak menular memerlukan teknologi tinggi dan membutuhkan biaya yang besar.
Dalam hal Peningkatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat diketahui bahwa hasil upaya peningkatan promosi kesehatan dan masyarakat belum optimal, sehingga diperlukan peningkatan terutama dengan mengintensifkan komunikasi, informasi dan edukasi, khususnya dalam rangka pencapaian perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Dari data yang ada menunjukkan bahwa presentase rumah tangga berprilaku hidup bersih dan sehat sebesar 87.83 %, atau masih ada sekitar 12,17 yang belum berperilaku hidup bersih dan sehat. Secara umum capaian PHBS perlu ditingkatkan, oleh karena masih tingginya proporsi penduduk yang merokok dalam rumah, rendahnya aktifitas fisik dan konsumsi buah dan sayur.Selanjutnya peningkatan pemberdayaan masyarakat, dilakukan melalui peningkatan UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) seperti Posyandu, Polindes, Poskesdes, Pos Obat Desa, dan lain-lain. Hingga saat ini peran UKBM dalam pembangunan kesehatan masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Di dalam sistem kesehatan nasional, selain peranan Pemerintah juga diamanatkan peranan swasta dan komponen masyarakat lainnya. Oleh karena itu kerja sama Pemerintah dan swasta dalam promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat semakin perlu ditingkatkan. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman dan keterampilan individu dalam pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat. Hal ini juga diperberat dengan lingkungan yang kurang mendukung bagi perilaku hidup bersih dan sehat seperti polusi udara diperkotaan, terbatasnya akses terhadap fasilitas untuk aktifitas fisik, intensitas iklan yang kurang mendukung pola hidup sehat, dan lain-lain. Dari sisi program, pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mendorong upaya promosi kesehatan, termasuk minimnya tenaga promosi kesehatan. Selain itu, regulasi yang mendukung kebijakan berwawasan kesehatan masih terbatas dan penegakan hukum masih lemah.
Permasalahan lainnya yang perlu ditindaklanjuti di Kota Tomohon menyangkut Perkembangan metode dan teknologi medis yang berlangsung cepat dan dinamis belum diikuti peningkatan profesionalisme pelayanan kesehatan, serta ketercukupan jumlah tenaga-tenaga medis dan spesialis serta paramedis, bidan, ahli gizi, dan ahli sanitasi;
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Permasalahan infrastuktur khususnya yang menyangkut pekerjaan umum sangat kompleks karena terkait dengan berbagai isu termasuk ketertaikatanya dengan ekonomi, kependudukan, dan globalisasi, peran badan usaha, kesenjangan antar wilayah serta energi dan lingkungan.
Dari sisi transportasi jalan, walaupun jalan yang ada dikota Tomohon dengan panjang 355.21 km telah mencapai kondisi baik sepanjang 477.67 km atau proporsinya telah mencapai 0.79, namun masih perlu peningkatan kualitasnya. Hal ini karena belum ideal dan meratanya kualitas eksisting konstruksi pondasi jalan, kapasitas daya dukung jalan dan struktur perkerasan jalan, kurangnya kawasan pejalan kaki/pedestrian sebagai penunjang aktifitas masyarakat dan aksesibilitas antar wilayah / kelurahan yang berada di pinggiran kota belum baik yang umumnya hanya dihubungkan oleh satu akses jalan dan rendahnya tingkat penambahan jalan kota.
Infrastruktur pengairan khususnya jaringan irigasi diharapkan dapat menjawab tantangan masa depandalam mewujudkan ketahanan air, termasuk untuk mendukung ketahanan pangan. Di Kota Tomohon permasalahan yang dihadapi menyangkut jaringan irigasi adalah jangkauan jaringan irigasi yang belum mencakup keseluruh areal yang sepatutnya dialiri serta ketersediaan air baku. Prasarana irigasi di Kota Tomohon terdiri dari 5 Daerah Irigasi dengan total luas 1136 km3. Pada Tahun 2015 luas irigasi dalam kondisi baik seluas 639 km3 atau 56,23% dari luas total irigasi. Mengingat kondisi kedepan dalam perkembangan pemukiman yang makin meningkat sehingga bisa terjadi konversi lahan persawahan menjadi permukiman, maka akan terjadi perubahan fungsi dari saluran irigasi menjadi fungsi yang lain. Oleh karena itu perlu didentifikasi lahan persawahan yang mana yang kemungkinan akan terjadi konversi menjadi permukiman. Selain itu yang perlu diperhatikan debit air yang mengalir di saluran irigasi apakah konstan atau tidak, seandainya terjadi penurunan debit, maka persawahan yang semakin kecil debit airnya perlu adanya penanganan yang terintegrasi dengan berbagai sektor yang ada.
Dalam pembangunan bidang tata ruang diidentifikasi beberapa isu strategis dan permasalahan yang ada yaitu: Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan penataan ruang, sebagaimana diatur oleh UUPR, yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang belum dapat dilaksanakan secara efektif.
Hal ini karena masih adanya RDTR yang belum ditetapkan dengan ketentuan yang seharusnya ada; Permasalahan kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang permasalahannya adalah masih belum memadainya kualitas, kuantitas dan kompetensi SDM bidang tata ruang, yang berdampak pada cenderung rendahnya kualitas RTR. Untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang tata ruang, selain kualitas dan kuantitas yang masih harus ditingkatkan, wadah dan tata kerjanya belum terdefinisikan dengan baik untuk menunjang kinerjanya. Selain itu, masyarakat pengguna ruang juga belum berperan aktif dalam penyelenggaraan penataan ruang. Minimnya pedoman yang dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan penataan ruang juga menimbulkan banyak kendala; Sebagai peraturan perundangan yang mewadahi bidang tata ruang, seluruh amanat UUPR harus dilengkapi dan selaras dengan aturan sektoral lain. Namun saat ini RTR belum menjadi pedoman bagi pembangunan sektoral. Selain itu, RTR juga belum selaras dengan rencana pembangunan yang menjadi acuan pembiayaan pembangunan.
Selain permasalahan tersebut, dalam penataan ruang permasalahan lain yang patut menjadi perhatian adalah belum terpenuhinya luasan RTH sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 serta kurangnya sosialisasi peruntukan tata ruang.
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Keterbatasan dan penyediaan sarana prasarana, ketersediaan lingkungan permukiman seperti air bersih, perumahan, sanitasi dan drainase yang masih belum memadai menjadi permasalahan mendasar di Kota Tomohon.
Dalam penyediaan air bersih permasalahan yang ada menyangkut cakupan pelayanan air bersih perpipaan masih rendah; Ketersediaan sumber air baku sangat terbatas; Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan air minum masih rendah.
Untuk sanitasi permasalahannya adalah belum tersedian armada sedot tinja; Belum adanya IPLT; Regulasi pengelolaan limbah belum tersedia; Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah masih rendah.
Permasalahan yang menyangkut pemukiman adalah pengembangan perumahan dan pemukiman yang masih belum optimal, masih rendahnya kualitas sanitasi perumahan, masih banyaknya kondisi rumah tidak layak huni, belum optimalnya pengembangan prasarana dan sarana dasar terpadu yang menunjang kawasan permukiman, belum optimalnya pengembangan sistem sanitasi (penyediaan air bersih, penanganan air limbah dan pengelolaan sampah) pada kawasan perumahan dan permukiman untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
5. Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Permasalahan utama dalam urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menyangkut penataan dan penegakan atas peraturan daerah belum efektif, sumber daya manusia penegak Perda (PPNS) terbatas; Pemahaman, kesadaran dan budaya hukum dan disiplin belum menjadi kebiasaaan masyarakat; Akses layanan dan perlindungan hukum bagi semua masyarakat belum merata; Kapasitas dan kapabilitas Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum di daerah masih kurang; dan Penegakan supremasi hukum dan peraturan daerah masih lemah.
Penanganan kebencanaan bertujuan untuk melindungi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia yang berpotensi bencana berlandaskan konsep yang terintegrasi, yaitu mengurangi risiko bencana – menanggulangi bencana secara cepat – membangun kembali masyarakat dan lingkungan terdampak bencana. Dengan landasan konsep penanggulangan bencana tersebut, isu strategis yang terkait dengan kawasan rawan bencana adalah : (1) kesadaran dan pemahaman terhadap risiko bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana; (2) sistem peringatan dini di tingkat hulu dan hilir; (3) Pengarusutaman Pengurangan Risiko Bencana (PUPRB) di seluruh sektor pembangunan; (4) koordinasi pelaksanaan penanganan darurat dan pemulihan pasca bencana, termasuk perencanaan, penganggaraan dan monitoring.
Adapun permasalahan dalam hal mitigasi bencana di Kota Tomohon adalah : Kurangnya budaya sadar bencana serta rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kebencanaan, kurangnya sarana untuk sosialisasi dan diseminasi pengurangan resiko bencana kepada masyarakat, minimnya penyediaan dan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat, masih rendahnya mpemeliharaan dan penataan lingkungan di daerah rawan bencana alam, terbatasnya kapasitas kelembagaan dan aparatur penanggulangan bencana, minimnya sistem peringatan dini bencana kawasan risiko dan penyediaan infrastruktur mitigasi serta kesiapsiagaan (shelter/tempat evakuasi sementara, jalur evakuasi dan rambu-rambu evakuasi) menghadapi bencana.
6. Sosial
Permasalahan utama dalam urusan sosial adalah (i) Jangkauan, mutu dan akses sistem jaminan sosial masyarakat yang berkelanjutan belum mencakup seluruh masyarakat kota; (ii) Masih cukup banyak masyarakat penyandang masalah sosial dan dalam penanganan dan pemberdayaannya belum terjadi sinergi antara Pemerintah, swasta dan masyarakat; dan (iii) Penanganan dan pelayanan sosial penduduk lanjut usia yang mendorong kemandirian dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan nyata dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial didukung prasarana yang mencukupi dan berkualitas belum berjalan seperti yang diharapkan.
4.1.2 Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
1. Tenaga Kerja
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (tahun 2011 – 2015) tingkat pengangguran terbuka di wilayah Kota Tomohon menunjukkan tren menurun dan pada Tahun 2015 mencapai tingkat yang terendah sebesar 6,19 persen. Pada Tahun 2015 ini terlihat bahwa komposisi penganggur terbuka didominasi oleh lulusan SLTA dengan umur antara 15 – 24 tahun serta lulusan universitas dengan umur antara 25 – 34. Lulusan baru dan angkatan kerja muda menjadi penyumbang terbesar dalam komposisi penganggur di Kota Tomohon. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Tomohon dalam mengambil kebijakan ketenagakerjaan khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran terbuka. Data diatas menunjukkan adanya permasalahan yang muncul dalam pembangunan lima tahun sebelumnya yaitu: Pengangguran di Kota Tomohon didominasi oleh angkatan kerja muda yang berumur antara 15 – 34 tahun, lulusan SLTA/Universitas, belum pernah mengikuti pelatihan, serta masuk dalam kategori sedang mencari pekerjaan. Terbatasnya kesempatan kerja di Kota Tomohon, termasuk dalam bidang informal. Hal ini dikarenakan rendahnya investasi yang bersifat padat karya dan belum berkembangnya perekonomian di Kota Tomohon sehingga belum bisa menyerap tenaga kerja secara optimal. Hal lain adalah belum adanya perencanaan tenaga kerja daerah untuk mengalokasikan ketersediaan tenaga kerja (labor supply); Masih rendahnya minat pencari kerja untuk bekerja di luar daerah/negeri; Ditambah dengan masih rendahnya kesadaran para pencari kerja akan pentingnya sertifikasi kompetensi dipasar kerja ; Masih tingginya jumlah perselisihan antara pengusaha dengan pekerja, berimbas pada peningkatan presentase penurunan kasus-kasus ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran para pengusaha akan pelaksanaan norma ketenagakerjaan termasuk pelanggaran pelaksanaan UMK di beberapa perusahaan.
2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Secara garis besar permasalahan dalam pemberdayaan perempuan di Kota Tomohon menyangkut peningkatan kapasitas kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
Permasalahan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), utamanya kapasitas kelembagaan PUG masih belum optimal dalam mendukung proses pengintegrasian PUG dalam berbagai bidang pembangunan. Permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan PUG antara lain: belum optimalnya fungsi koordinasi oleh lembaga koordinator terkait PUG/PPRG; belum optimalnya kerjasama Pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam implementasi PUG/PPRG; kurangnya pemanfaatan pedoman pelaksanaan PPRG di berbagai bidang pembangunan.
Selanjutnya, permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan antara lain: masih terdapat disharmonisasi pemahaman kebijakan terkait kekerasan terhadap perempuan; masih rendahnya pemahaman pemangku kepentingan terkait kebijakan kekerasan terhadap perempuan; belum optimalnya koordinasi antar stakeholder dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; serta masih terbatasnya jumlah dan kapasitas SDM di SKPD/unit layanan terkait kekerasan terhadap perempuan.
Permasalahan yang dihadapi dalam perlindungan anak erat kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak yang optimal serta peningkatan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Secara umum permasalahan yang menyangkut perlindungan anak adalah bagaimana memenuhi hak hidup dan tumbuh kembang anak yang antara lain dari pemenuhan hak identitas anak melalui akta kelahiran, kesehatan, pendidikan, partisipasi anak dan pengasuhan yang baik bagi anak serta perwujudan lingkungan ramah anak sehingga dapat membangun resiliensi dan stimulasi optimal bagi anak. Kepemilikan akta kelahiran menjamin akses anak terhadap beragam pelayanan dasar, pelayanan sosial, pelayanan hukum, serta mengurangi resiko anak mengalami penelantaran, eksploitasi, dan perdagangan orang. Namun demikian, sampai dengan tahun 2015 masih ada sejumlah anak yang belum mendapatkan akta kelahiran.
Di bidang Kesehatan, masih terdapat permasalahan angka kematian dan status gizi bayi/balita yang dilihat dari masih adanya angka kematian bayi dan balita mati per 1.000 kelahiran hidup. Angka kematian bayi di Kota Tomohon pada tahun 2015 sebanyak 7 bayi lahir mati dari 1.533 bayi yang lahir .
Di bidang pendidikan, masih terdapat sekitar 58,5 persenanak usia 3-6 tahun yang tidak mengikuti pendidikan anak usia dini. Selain itu, akses anak-anak penyandang disabilitas (APD) dan anak dengan kebutuhan khusus (ABK) terhadap sekolah inklusif atau sekolah luar biasa (SLB) masih rendah karena terbatasnya jumlah dan kurang meratanya ketersediaan sekolah inklusif dan SLB. Upaya mewujudkan lingkungan yang ramah anak masih belum optimal dimana masih terdapat anak-anak usia 0-15 tahun sebagai korban kecelakaan lalu lintas dan sekitar banyak anak usia 10-16 tahun sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas. Akses anak terhadap informasi semakin tinggi, namun pengawasan terhadap informasi layak anak yang belum maksimal.
Selain permasalahan tersebut permasalahan lainnya adalah belum optimalnya penanganan pengaduan/ laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
3. Pangan
Permasalahan yang dihadapi sektor pangan antara lain adalah kontribusi bahan makanan terutama padi terhadap pertumbuhan sektor pertanian cukup besar, akan tetapi peningkatan ke depan semakin lambat. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Pelambatan peningkatan produksi disebabkan oleh lahan pertanian yang semakin terbatas karena upaya perluasan areal pertanian semakin sulit sementara konversi lahan pertanian pangan produktif ke pertanian lainnya maupun non pertanian terus terjadi; Produksi pangan masih sangat rentan terhadap dampakiklim/cuaca ekstrim, khususnya perubahan pola hujan dan meningkatnya ancaman hamadan penyakit; Jumlah cadangan pangan yang dimiliki Pemerintah dinilai masih kurang, sehingga upaya stabilisasi pangan maupun bantuan; Masyarakat masih mengandalkan beras sebagai makanan pokok sumber kabohidrat sehingga rawan akan keamanan dan keanekaragaman konsumsi pangan, disisi lain pengembangan keanekaragaman pangan lokal lainnya masih kurang; Kota Tomohon sangat tergantung kepada pasokan pangan dari luar kota/luar daerah sehingga rawan terhadap ketersediaan dan cadangan pangan di tingkat rumah tangga; Serta belum optimalnya pemantauan distribusi, harga, dan akses pangan masyarakat.
4. Pertanahan
Terkait arah pengelolaan pertanahan di atas terdapat beberapa permasalahan di bidang pertanahan yaitu Jaminan Kepastian Hukum Hak Masyarakat Atas Tanah dengan indikasi rendahnya jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat, rendahnya kepastian batas kawasan hutan dan non hutan, rendahnya tingkat penyelesaian kasus pertanahan. Saat ini, bila terjadi sengketa pertanahan antara dua pihak atau lebih dan tidak dapat diselesaikan melalui musyarawah, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi dengan berperkara di pengadilan. Diperoleh fakta ada beberapa jenis pengadilan yang berbeda dengan kemungkinan keputusan pengadilan yang berbeda pula. Hal ini menyebabkan kepastian hukum masyarakat terhadap hak atas tanah tidak dapat terjamin bahkan oleh lembaga peradilan yang ada.
Selain masalah tersebut kompleksitas proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjadi permasalahan yang harus diseriusi.
5. Lingkungan Hidup
Beberapa isu strategis dan permasalahan yang berhubungan dengan perbaikan kualitas lingkungan hidup adalah pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, dan tanah) perlu ditingkatkan sebagai dasar untuk mendapatkan data dan informasi lingkungan hidup; Upaya pengendalian pencemaran (air, udara, dan lahan) baik berupa pencegahan dan pemulihan akibat pencemaran, serta pengendalian kerusakan lingkungan masih perlu terus diperkuat; Perlunya penguatan kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup: kelembagaan dan SDM lingkungan hidup serta penguatan penegakan hukum lingkungan; Perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dan swasta untuk berperilaku ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari; Belum optimalnya program penghematan energi untuk penerangan jalan umum; Kurangnya pemanfaatan energi terbarukan untuk penerangan jalan umum; Masih banyak usaha/kegiatan yang belum mempunyai dokumen Amdal; Masih banyak usaha/ kegiatan yang belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis tentang pengelolaan B3 ; Belum adanya standar baku pengelolaan taman kota; dan kurangnya ruang terbuka publik yang ramah dan aman bagi masyarakat.
Khusus untuk penanganan sampah, sebagaimana kota-kota pada umumnya, sampah menjadi permasalahan yang harus diseriusi untuk ditindaklanjuti. Sampah yang tidak ditangani dengan baik, akan mendatangkan banyak permasalahan lingkungan, mulai dari mengganggu pemandangan, menimbulkan bau yang tidak sedap, bahkan menjadi sumber penyakit. Hingga tahun 2015, jumlah sampah yang telah ditangani cenderung mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga diperkirakan 3-4 tahun kedepan TPSA Taratara sudah penuh. Selain itu, pengurangan sampah dari sumbernya masih sangat kecil dari jumlah timbulan sampah. Prasarana pengelolaan sampah yang ada seperti TPS dengan 3R belum optimal dan peran serta masyarakat masih kurang karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam pengelolaan sampah domestik.
6. Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
Permasalahan utama yang berhubungan dengan administrasi kependudukan dan catatan sipil adalah : (1) Rendahnya pemahaman penduduk akan pentingnya dokumen kependudukan yang merupakan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum; (2) perlu pengembangan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan untuk peningkatan pelayanan prima; dan (3) lokasi tempat pelayanan belum optimal untuk pelayanan bagi penduduk yang mempunyai keterbatasan.
7. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Permasalahan yang ditemui dalam upaya pemberdayaan masyarakat adalah: Belum optimalnya peran lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk turut serta dalam meningkatkan kemandirian masyarakat, disebabkan kurangnya pemahaman pengurus lembaga-lembaga tersebut tentang tugas mereka. Belum sinerginya LPM, LKK, dan PNPM dalam melaksanakan tugas, masih terjadi tumpang tindih (overlap) area antara LPM dan LKM; Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelurahan, data profil kelurahan belum mencerminkan potensi kelurahan ; Belum ada kejelasan pengelolaan aset yang dihasilkan dari kegiatan PNPM paska peralihan program PNPM Mandiri perkotaan menjadi P2KP (Program Peningkatan Kualitas Permukiman) ; Mayoritas LKK dalam kondisi keuangan tidak sehat, sehingga belum memberikan kontribusi optimal dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu permasalahan lainnya adalah masih kurangnya kapasitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah Kelurahan dalam mengelola administrasi baik tentang keuangan, program dan kegiatan; Masih kurang bimbingan, asistensi dan supervisi dalam menumbuh kembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat dan kurang optimalnya Kader Pemberdayaan Masyarakat di masing-masing kelurahan.
8. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Upaya untuk meningkatkan kesertaan ber-KB perlu ditingkatkan dalam hal akses dan kualitas pelayanan KB yang merata. Permasalahan pelayanan KB antara lain: (i) cakupan peserta KB aktif yang tidak meningkat secara signifikan, yaitu dari sebesar 78,67 persen pada tahun 2012 menjadi sebesar 80,75 persen pada tahun 2013, dan pada tahun 2014 hanya meningkat menjadi sebesar 70,98 persen, dan pada tahun 2015 menjadi 74,68. (ii) tingkat putus pakai pemakaian kontrasepsi (drop out) yang masih tinggi, (iii) penggunaan alat dan obat metode kontrasepsi jangka pendek (non MKJP) persentasenya lebih besar dari pada MKJP, dimana pada tahun 2015 pasangan usia subur yang menggunakan alat dan obat kontrasepsi non MKJP sebesar 74,05% sedangan yang mengunakan MKJP hanya 25,95%. Disamping itu PUS yang menggunakan alat dan obat metode kontrasepsi non MKJP terus meningkat dari 73,55 persen tahun 2013 menjadi 74,05 persen tahun 2015. Sementara metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cenderung menurun, dari 26,45 persen menjadi 25,95 persen. (iv) rendahnya kesertaan KB pria, (v) kualitas pelayanan KB (supply side) belum sesuai standar, yaitu yang berkaitan dengan ketersediaan dan persebaran fasilitas kesehatan/klinik pelayanan KB, ketersediaan dan persebaran tenaga kesehatan yang kompeten dalam pelayanan KB, kemampuan bidan dan dokter dalam memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai efek samping alat dan obat kontrasepsi (alokon) dan penanganannya, serta komplikasi dan kegagalan. Selanjutnya, yang berkenaan dengan ketersediaan dan distribusi alokon di faskes/klinik pelayanan KB (supply chains); (vi) jaminan pelayanan KB belum seluruhnya terpetakan pada fasilitas pelayanan KB, terutama dalam rangka pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kesehatan.
Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang meliputi juga pembinaan kelestarian kesertaan ber-KB masih dihadapkan pada beberapa permasalahan antara lain: (i) masih tingginya jumlah keluarga miskin, yaitu sebesar 31,04 persen dari sebanyak 24.704 keluarga (keluarga pra sejahtera/KPS dan keluarga sejahtera I/KS-1 sebanyak 7669 keluarga); (ii) pengetahuan orang tua mengenai cara pengasuhan anak yang baik dan tumbuh kembang anak masih rendah; (iii) partisipasi, pemahaman, dan kesadaran keluarga/orang tua yang memiliki remaja dalam kelompok kegiatan pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga masih rendah; (iv) kualitas hidup lansia dan kemampuan keluarga dalam merawat lansia masih belum optimal; (v) terbatasnya akses keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan konseling ketahanan dan kesejahteraan keluarga; (vi) pelaksanaan program ketahanan dan kesejahteraan keluarga akan peran dan fungsi kelompok kegiatan belum optimal dalam mendukung pembinaan kelestarian kesertaan ber-KB. Selain itu juga, kelompok kegiatan tersebut belum optimal dalam memberikan pengaruh kepada masyarakat akan pentingnya ber-KB. Kelompok kegiatan tersebut adalah bina keluarga balita (BKB), bina keluarga remaja (BKR), dan bina keluarga lansia (BKL), serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
9. Perhubungan
Permasalahan perhubungan / transportasi perkotaan di Kota Tomohon secara umum hampir sama dengan permasalahan yang terjadi di kota-kota di Indonesia. Transportasi perkotaan di Kota Tomohon berada dalam ancaman kemacetan masif. Sementara transportasi kota memilki masalahnya sendiri berupa kesenjangan yang makin lebar antara sarana dan prasarana yang relatif stagnan dan permintaan perjalanan kota yang makin meningkat. Pesatnya pertambahan kendaraan bermotor belum diimbangi dengan sistem tata kelola lalu lintas yang baik serta pertambahan jalan yang ideal sehingga mulai terjadi kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan kota. Selama kurun waktu 2011-2015, jumlah kendaraan di Kota Tomohon terus meningkat. Peningkatannya berkisar 9 sampai 16 persen setiap tahunnya. Namun pada tahun 2013 terjadi peningkatan yang cukup signifikan, yakni 51,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2013 jumlah kendaraan di Kota Tomohon sudah mencapai 23.006 buah. Didominasi oleh jumlah sepeda motor roda 2 yang naik signifikan dari 10.511 pada tahun 2012, kemudian menjadi 18.051 buah pada tahun 2013, atau naik 71,7 persen, dan meningkat menjadi 19.910 unit pada tahun 2014 atau 6,31%.
Selain permasalahan tersebut, permasalahan yang dijumpai adalah: Kurang optimalnya fungsi terminal, sehingga masih terjadinya “terminal bayangan” dan “taksi tak resmi”; Belum optimalnya transportasi public baik kualitas maupun kuantitasnya; Fasiltas sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor yang masih kurang memadai; Ketersediaan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan seperti marka jalan, rambu lalu lintas, cakupan pelayanan angkutan umum, dan Alat Pemberi Isyarat LaluLintas (APILL) masih terbatas; Sarana parkir masih terbatas, terutama pada ruas jalan pusat kota; Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) belum merata; Ketidakteraturan moda transportasi delman (Bendi) di pusat kota; Manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal; Aturan pembatasan tonase kendaraan belum ada.
10. Komunikasi dan Informatika
a) Terbatasnya SDM di bidang layanan komunikasi dan informatika
b) Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi komunikasi secara tepat guna
c) Masih minimnya reggulasi daerah dalam penyelenggaraan bidang telekomunikasi
11. Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Perkembangan UMKM dan koperasi saat ini belum menunjukkan kapasitas mereka sebagai pelaku usaha yang kuat dan berdaya saing. Populasi UMKM masih didominasi oleh usaha mikro (98,8 persen) yang informal, dan memiliki aset dan produktivitas yang rendah. Usaha mikro ini mencakup petani, peternak, nelayan, pelaku industry rumah tangga, pedagang, dan usaha perorangan lainnya.Sementara itu, proporsi usaha kecil dan menengah, yang memiliki kapasitas dan aset yang lebih tinggi, masih sangat rendah.
Koperasi juga masih menghadapi tantangan untuk mengoptimalkan partisipasi dan keswadayaan anggotanya, yang seharusnya menjadi kekuatan inti koperasi, dalam menciptakan manfaat sosial ekonomi bagi perbaikan kesejahteraan rakyat.
Kondisi ini berdampak pada timbulnya (i) kesenjangan produktivitas antar pelaku usaha dan antarsektor yang semakin lebar; (ii) lambatnya industrialisasi karena kurangnya populasi usaha kecil dan menengah yang diharapkan berperan sebagai usaha/industri pendukung; dan (iii) lambatnya peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama pada kelompok pelaku usaha informal skala mikro. Secara umum, berbagai pemasalahan yang melatarbelakangi kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Rendahnya kapasitas UMKM dan koperasi dalam wirausaha, manajemen dan teknis, yang membatasi kemampuan pengelolaan usaha dan pemasaran;
b. Rendahnya akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi yang dipengaruhi oleh keterbatasan (i) skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan UMKM dan koperasi, termasuk
wirausaha baru; (ii) pengetahuan tentang sumber pembiayaan dan layanan keuangan; dan (iii) jangkauan lembaga pembiayaan;
c. Rendahnya inovasi, penerapan teknologi, serta penerapan standarisasi mutu dan sertifikasi produk yang mempengaruhi nilai tambah dan jangkauan pemasaran produk UMKM dan koperasi;
d. Aturan dan kebijakan yang ada saat ini belum efektif dalam memberikan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha bagi UMKM dan koperasi; dan
e. Rendahnya kapasitas pengurus dan anggota koperasi dalam membangun, mengelola dan mengembangkan koperasi sesuai jati diri dan kebutuhan untuk menciptakan kesejahteraan bersama.
12. Penanaman Modal
Beberapa masalah yang masih dihadapi dalam kegiatan penanaman modal adalah belum ada kebijakan investasi yang memproteksi usaha warga lokal. Kebijakan investasi selama ini belum mampu menyaring atau mencegah masuknya investasi yang dapat mengancam usaha masyarakat lokal, sehingga sangat dibutuhkan Peta Investasi dalam pemetaan tentang kebutuhan investasi untuk sektor-sektor apa saja yang membutuhkan investasi besar dan sektor mana yang sudah jenuh. Selain itu permasalahan lain dibidang investasi antara lain: Kurangnya informasi dan promosi terhadap potensi investasi yang ada di Kota Tomohon; Kurang optimalnya dukungan terhadap potensi investasi karena kekurangsiapan sumberdaya dan sarana prasarana dalam menarik investor, ketentuan hukum yang kurang konsisten (masih terdapat overlap antara peraturan perundangan yang satu dengan yang lain), pelayanan pengurusan perizinan yang masih membutuhkan waktu lebih dari satu hari, serta terbatasnya jumlah dan kualitas SDM yang menangani pelayanan pengurusan perizinan dan investasi di Kota Tomohon; Kebijakan permodalan, pemasaran, aturan hukum dan peran serta pihak swasta dan perbankan belum optimal dalam mendorong pengembangan produk unggulan daerah; Pemberian insentif dan kemudahan investasi belum efektif menarik investasi; dan Peningkatan daya saing investasi melalui dukungan penyediaan infrastruktur pendukung masih belum optimal.
13. Kepemudaan dan Olahraga
Pembangunan pemuda memiliki peran penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. UU No. 40/2009 tentang kepemudaan mengamanatkan bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui upaya pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Meskipun berbagai kemajuan telah dicapai, beberapa permasalahan yang masih dihadapi dalam pembangunan pemuda antara lain:
Pertama, karakter dan jati diri pemuda masih rentan terhadap pengaruh negatif globalisasi. Hal ini ditandai dengan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Tomohon, dimana pada Tahun 2015 jumlah HIV yang ditemui berjumlah 28 yang mengidap HIV dan 78 yang mengidap AIDS. Sebagian besar penderita HIV/AIDS tersebut adalah usia pemuda.
Kedua, belum optimalnya pendidikan kepramukaan dalam membentuk kepribadian pemuda yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, displin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup.
Ketiga, kepemimpinan dan kepeloporan pemuda masih terbatas yang ditandai dengan sedikitnya pemuda yang menjadi anggota parlemen. Tersendatnya kaderisasi kepemimpinan dan kepeloporan pemuda antara lain disebabkan belum optimalnya peran organisasi kepemudaan, kualitas dan kapasitas pemuda masih rendah yang ditunjukkan oleh pendidikan tertinggi yang ditamatkan 53,27 persen pemuda adalah lulusan SD dan SMP .
Keempat, keterampilan dan kecakapan hidup, serta kemandirian pemuda belum optimal. Potensi pemuda untuk berpatisipasi di bidang ketenagakerjaan terus meningkat. Hal ini ditandai Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pemuda dimana dari jumlah penduduk usia pemuda (15-30) tahun yang berjumlah 15.167 orang, yang bekerja dalam seminggu sebanyak 10.405 orang.
Pembangunan olahraga merupakan salah satu pilar untuk memelihara kesehatan dan kebugaran tubuh yang dapat mendukung produktivitas sumber daya manusia. UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengamanatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu olahraga dapat pula membangun karakter dan jati diri bangsa melalui nilai-nilai sportivitas, disiplin, dinamis, dan etos kerja keras. Prestasi olahraga dapat mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa di mata dunia, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, dan memperkukuh ketahanan nasional.
Pembangunan olahraga di Kota Tomohon masih dihadapkan pada permasalahan, antara lain: (1) partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga masih rendah yang ditunjukkan oleh minimnya penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan kegiatan olahraga secara rutin; (2) prasarana dan sarana olahraga relatif terbatas, dimana sebagian besar kelurahan yang ada di Kota Tomohon tidak memiliki lapangan olahraga yang representatif baik lapangan sepakbola, bola voli, bola basket, bulu tangkis, bola basket, dan lain-lain. Umumnya lapangan olahraga yang ada dibuat jika ada pertandingan setempat. (3) peran sentra keolahragaan, sepertisekolah khusus olahraga, PPLP/PPLM, Puslatda secara umum belum dilaksanakan secara rutin/belum dibentuk, dan jika ada Pelatda belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi; (4) SDM keolahragaan yang berkualitas masih terbatas yang terdiri dari pelatih, pembina, dan wasit; (5) apresiasi dan penghargaan masih rendah bagi olahragawan, pembina, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi; (6) Iptek keolahragaan belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan budaya dan prestasi olahraga.
14. Statistik
Data statistik yang berkualitas sangat diperlukan oleh semua pihak sebagai bahan rujukan untuk menyusun perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan, dan memformulasikan kebijakan agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Data statistik seringkali juga dimanfaatkan sebagai alat konfirmasi dan legitimasi terhadap penilaian Program Pembangunan Pemerintah. Dalam rangka penyediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas, terdapat beberapa permasalahan utama yang dihadapi dalam perencanaan pembangunan nasional di bidang statistik. Permasalahan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut: (1) Masih terdapat sumber/referensi data pembangunan yang berbeda-beda antara SKPD dengan data dan informasi yang bersumber dari BPS; (2) Masih rendahnya akses masyarakat terhadap data statistik.
15. Persandian
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menetapkan bahwa urusan persandian adalah urusan Pemerintahan konkuren yang bersifat wajib bagi seluruh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam pengaturannya secara jelas diamanatkan bahwa instansi pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kepada Pemerintah provinsi, selanjutnya Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kabupaten/Kota di bawahnya.
Permasalahan utama yang ada adalah bagaimana menyiapkan sumberdaya untuk mengelolanya baik SDM, sarana dan prasarana, serta operasionalnya.
16. Kebudayaan
Adapun permasalahan yang masih dihadapi dalam rangka meningkatkan pemahaman akan pentingnya keragaman seni, karya
budaya dan tradisi serta pelestarian nilai-nilai sejarah dan warisan budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu dipelihara antara lain: (a) menurunnya kualitas penggunaan bahasa daerah lokal (tombulu dan tountemboan dan rasa cinta terhadap produk lokal Kota Tomohon; (b) rendahnya kesadaran akan keberagaman budaya, nilai-nilai kearifan lokal dan penghormatan terhadap adat, tradisi, dan kepercayaan; (c) belum tersedianya basis data tentang warisan budaya; (d) terbatasnya upaya penggalian dan pemanfaatan nilai-nilai yang terkandung dalamwarisan budaya; dan (e) belum optimalnya pelestarian nilai-nilai luhur budaya, adat dan tradisi, kehidupan seni, bahasa dan sastra.
17. Perpustakaan
UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945, perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, wahana belajar sepanjang hayat dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional menuju terwujudnya masyarakat unggul, cerdas, kritis dan inovatif yang berbasis pada budaya keilmuan.
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan layanan perpustakaan yang ditandai dengan meningkatnya jumlah koleksi perpustakaan sehingga menarik minat jumlah pemustaka untuk berkunjung ke perpustakaan yang ada. Dalam usaha untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang ada beberapa permasalahan yang masih harus diatasi antara lain (a) terbatasnya jumlah dan jenis perpustakaan yang dekat denganmasyarakat serta keberagaman koleksi (termasuk koleksi digital); (b) rasio jumlah bahan bacaan masyarakat dengan pertumbuhan jumlah pemustaka masih relatif rendah; (c) terbatasnya tenaga perpustakaan baik kualitas,kuantitas maupun persebaran; (d) meningkatnya jumlah pengguna internet selama dasawarsa terakhir mengakibatkan budaya gemar membaca masyarakat belum optimal.
Dengan demikian tantangan yang dihadapi adalah mewujudkan perpustakaan sebagai sumber jasa informasi yang mampu menyajikan informasi dengan cepat terutama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi
dan karya budaya, mengingat adanya kecenderungan masyarakat yang lebih memanfaatkan informasi internet daripada membaca buku teks serta meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat.
18. Kearsipan
Di bidang kearsipan, dengan berlakunya UU No. 43/2009 tentang Kearsipan dan PP No. 28/2012 tentang pelaksanaan UU No. 43/2009 tentang Kearsipan, penguatan manajemen kearsipan berbasis TIK melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS), serta pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) terus dikembangkan. Ke depan, sistem kearsipan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengembangan birokrasi modern melalui peningkatan penyelamatan, pengamanan, dan pemanfaatan arsip. Berwujud tertib administrasi yang didukung dengan tata kelola arsip berbasis TIK.
Permasalahan yang masih dihadapi pada umumnya belum efektif, efisien, transparan, dan partisipatif. Permasalahan lain, penerapan e-government belum dilaksanakan secara merata pada seluruh birokrasi Pemerintah Kota Tomohon, belum dibangunnya sistem aplikasi yang terintegrasi, manajemen kearsipan belum optimal serta sumber daya pengelola dan sarana pendukung kearsipan masih kurang khususnya tenaga fungsional arsiparis.
4.1.3 Urusan Pemerintahan Pilihan
1. Kelautan dan Perikanan
Perikanan yang ada di Kota Tomohon utamanya adalah budidaya perikanan, dimana produksi perikanan tahun 2015 sebanyak 1.230,42 ton. Produksi ini menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahuin sebelumnya. Adapun permasalahan yang dijumpai dalam peningkatan produksi di Kota Tomohon sangat berhubungan dengan input produksi (pakan dan benih), semakin menurunnya kualitas lingkungan, khususnya kondisi perairan, serta belum optimalnya peran riset dan inovasi dalam pengelolaan perikanan.
2. Pariwisata
Permasalahan utama dalam pembangunan pariwisata adalah bagaimana meningkatkan kesejahteran masyarakat lokal di destinasi wisata melalui pariwisata. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pariwisata tentunya dengan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dan lama tinggal wisatawan. Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah dan lama tinggal wisatawan di Kota Tomohon masih diperhadapkan pada permasalahan utama seperti pengembangan pariwisata melalui penataan obyek-obyek wisata belum terkonsep dengan baik sehingga lama tinggal wisatawan masih rendah; Dukungan fasilitas terhadap sektor pariwisata kota belum optimal; Sistem manajemen pariwisata baik Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha di bidang pariwisata masih lemah; dan Pengembangan obyek wisata, atraksi dan produk pariwisata terkendala karena terbatasnya investasi di bidang pariwisata.
Selain itu permasalahan lainnya adalah kurangnya promosi, informasi dan pemasaran pariwisata; Kurangnya sumber daya manusia pengelola pariwisata; Kurangnya kreativitas, kreasi, atraksi dan berbagai fasilitas pendukung destinasi pariwisata; Belum optimalnya penyelenggaraan even pariwisata yang dilaksanakan secara periodik yang dikemas dalam atraksi yang menarik dan atraktif serta berskala luas sehingga mampu menarik wisatawan berkunjung.
3. Pertanian
Secara umum permasalahan yang di temui dalam pengembangan pertanian di Kota Tomohon adalah : Penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya lahan pertanian; Terbatasnya irigasi teknis penunjang pertanian; Masih lemahnya sistem alih teknologi; Terbatasnya akses layanan usaha terutama di permodalan; Masih panjangnya mata rantai tata niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga yang lebih baik dan melemahkan daya saing; Semakin tingginya alih fungsi lahan pertanian ke perumahan; Terjadinya fluktuasi iklim yang tidak bisa di prediksi; Kemampuan SDM petani masih rendah, sehingga pola produksi belum berorientasi bisnis; Rendahnya penerapan teknologi peternakan serba guna; Rendahnya teknologi pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
4. Kehutanan
Permasalahan utama yang dihadapi dalam pengelolaan hutan di Kota Tomohon adalah bagaimana menjadikan tata kelola hutan yang efektif dan efisien dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan fungsi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Di sisi lingkungan, kualitas sumber daya hutan juga semakin menurun, terjadinya deforestasi dan degradasi hutan akibat konversi kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan, perambahan liar, kebakaran hutan, penebangan liar dan perdagangan hasil hutan tanpa izin.
Saat ini dirasakan bahwa penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam belum dapat dilakukan dengan optimal sehingga keberadaan kawasan konservasi belum berperan secara utuh dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dan sekaligus meningkatkan kemakmuran masyarakat. Adapun beberapa permasalahan utama yang dihadapi antara lain: Tingginya tekanan danperambahan kawasan konservasi oleh masyarakat sekitar hutan karena intensitas perambahan liar, kebakaran hutan, pencurian pelbagai plasma nutfah, perdagangan tanaman dan satwa liar secara ilegal, perburuan ilegal di kawasan konservasi.
Pelaksanaan kemitraan antara pengelola kawasan hutan konservasi dengan masyarakat masih sangat terbatas sehingga berbagai potensi pemanfaatan kawasan tidak tergali dengan baik untuk kesejahteraan. Masalah lain adalah rendahnya peran Pemerintah dalam penangkaran spesies terancam punah. Hingga saat ini, peran penangkaran terhadap spesies langka masih dilakukan oleh pihak ketiga (LSM, peneliti luar negeri dan dunia usaha) yang sumber dana pada umumnya berasal dari luar negeri dan pihak ketiga.
Sistem data dan informasi tentang kawasan konservasi (ekosistem dan keanekaragaman hayati) beserta potensi ekonomi yang terkandung di dalamnya masih belum terselenggara dengan baik.
5. Energi dan Sumber Daya Mineral
Permasalahan di sektor energi di Kota Tomohon adalah terbatasnya pasokan energi khususnya listrik, sehingga perlu dilakukan optimalisasi dari kemampuan pasokan yang ada, termasuk optimalisasi penggunaan sumber energi terbarukan khususnya energi surya.Selain itu dari sisi pemanfaatannya perlu terus meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Permasalahan lainnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi untuk pembangunan adalah peningkatan nilai tambah dan pengelolaan secara berkelanjutan.
Dalam hal pengelolaan pertambangan khususnya pertambangan galian C yang ada di Kota Tomohon, permasalahan utama yang ada adalah kurangnya pengawasan dan pengendalian aspek lingkungan hidup pada proses penambangan, hingga banyak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup fisik meliputi air, udara, tanah, dan bentang alam, ataupun nonfisik seperti sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Persyaratan lingkungan yang semakin ketat di tingkat nasional dan internasional memerlukan perhatian yang semakin besar terhadap aspek lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan. Tanggung jawab reklamasi lahan dan rehabilitasi kawasan pasca-tambang merupakan upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam proses penambangan.
Selain itu, lambatnya proses penetapan Wilayah Penambangan dan perizinannya juga menumbuhkan potensi penambangan liar tanpa izin (PETI) atau illegal mining.
6. Perdagangan
Sektor perdagangan di Kota Tomohon merupakan salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya terkait dengan peningkatan konsumsi masyarakat. Beberapa isu strategis yang diperkirakan masih menjadi hambatan peningkatan perdagangan di Kota Tomohon ke depan antara lain adalah: (1) Masih terdapatnya kelangkaan stok dan disparitas harga bahan pokok yang tinggi. Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh kurang memadai dan terbatasnya sarana prasarana perdagangan seperti pasar rakyat dan pusat distribusi; (2) Belum optimalnya aktivitas perdagangan. Kapasitas pelaku usaha domestik yang masih terbatas dan sebagian besar masih bersifat informal merupakan salah satu faktor yang menyebabkan belum optimalnya aktivitas perdagangan. Sementara itu, masih terbatasnya pemanfaatan sistem perdagangan non konvensional seperti perdagangan melalui sistem elektronik menjadi salah satu tantangan untuk dapat menjadikan sistem perdagangan non konvensional sebagai motor penggerak aktivitas perdagangan dalam negeri; (3) Masih rendahnya minat masyarakat terhadap produk domestik. Kurang baiknya citra kualitas produk domestik yang kemudian diperburuk dengan perilaku konsumen yang lebih menyukai produk yang berkesan impor atau dari luar daerah menyebabkan masyarakat kurang meminati produk domestik sehingga mengurangi insentif pelaku usaha untuk menjadi produsen barang di pasar lokal; (4) Belum optimalnya upaya pelindungan konsumen.
Pelindungan konsumen di Kota Tomohon masih terkendala dengan jumlah dan kapasitas lembaga pelindungan konsumen, tingkat kesadaran masyarakat dan produsen, terbatasnya upaya tertib ukur, dan belum efektifnya implementasi sistem dan perangkat regulasi pelindungan konsumen.
Selain itu permasalahan utama dalam urusan perdagangan adalah daya saing produk lokal Kota Tomohon yang belum optimal di pasar nasional dan internasional. Kota Tomohon bukan daerah pengekspor langsung, tetapi merupakan penyuplai daerah eksportir lainnya, sehingga memberatkan bagi perkembangan ekspor produk Kota Tomohon. Selain itu Penataan pasar/ritel modern perlu dilakukan untuk menciptakan persaingan sehat antar pemain maupun dengan pasar tradisional masih kurang optimal. Tetapi terkait hubungan antara pasar modern dan pasar tradisional dalam hal kerjasama belum diatur.
Kegiatan promosi perdagangan yang ada selama ini belum memiliki target pasar yang jelas sehingga evaluasi juga sulit untuk dilakukan. Pemerintah lemah dalam kebijakan pengendalian pasar modern. Selain itu belum ada payung hukum untuk mengatur persaingan pasar modern dan tradisional atau persaingan antar mereka sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antar lembaga untuk mempromosikan wisata perdagangan.
7. Perindustrian
Hasil industri Kecil maupun Menengah di Kota Tomohon selama ini merupakan produk unggulan bagi wilayah ini. Jenis komoditas produk unggulan daerah yang dihasilkan industri kecil dan menengah meliputi rumah panggung, kerajinan bambu, dan lain-lain. Adapun permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan industri di Kota Tomohon adalah ketersediaan bahan baku lokal yang masih rendah; kurangnya informasi akses permodalan; inovasi produk masih rendah; penguasaan teknologi yang masih rendah; Masih relatif rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); Belum tersedia/terfasilitasinya ruang pamer hasil produksi dan Kualitas produk belum memenuhi standar.
4.1.4 Urusan Penunjang
1. Perencanaan Pembangunan
a. Masih belum berkualitasnya data dan informasi untuk mendukung penyusunan dokumen rencana pembangunan yang berkualitas;
b. Sinkronisasi dokumen rencana pembangunan Antara Dokumen Rencana Pembangunan Pemerintah Pusat dan dokumen Rencana Pembangunan Pemerintah Provinsi dengan rencana pembangunan Pemerintah Kota;
c. Kualitas dan kuantitas sumberdaya perencanaan masih rendah
2. Keuangan
a. Tingkat ketergantungan terhadap dana Pusat dan Provinsi masih tinggi;
b. Kontribusi pendapatan asli daerah terhadap APBD masih relatif kecil
c. Inovasi penggalian sumber pendapatan daerah baru belum optimal;
d. Belum efektif dan efisiennya pengelolaan aset-aset daerah;
e. Masih banyak kendala dalam pengelolaan keuangan daerah yang mengakibatkan belum efektifnya pengelolaan keuangan.
3. Kepegawaian serta Diklat
a. Kuantitas sumber daya aparatur masih belum ideal, terjadi kekurangan SDM aparatur;
b. Masih terkendalanya pengembangan profesionalisme, keahlian dan keterampilan SDM aparatur sesuai dengan bidang kerjanya;
c. Belum semua sumber daya aparatur yang ada bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya;
d. Belum optimalnya pemahaman SDM aparatur terhadap peraturan kepegawaian.
4. Penelitian dan Pengembangan
5. Fungsi Lainnya
a. Sarana dan prasarana penunjang tugas dan fungsi Pemerintah daerah masih kurang. Beberapa SKPD belum menempati tanah dan atau bangunan yang definitif dan representatif;
b. Keberadaan tata letak sarana dan prasarana Pemerintahan belum memberikan akses kemudahan bagi masyarakat, termasuk bagi yang berkebutuhan khusus;
c. Standarisasi bangunan gedung Pemerintahan belum sesuai ketentuan;
d. Pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung Pemerintahan belum optimal;
e. Kelembagaan yang efektif dan efisien serta ramping struktur kaya fungsi belum terwujud;
f. Kerjasama, kemitraan dan jejaring kerja antara masyarakat sipil, DPRD, partai politik dan Pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan daerah serta dalam kapasitas penguatan kelembagaan belum optimal;
g. Pengembangan dan peningkatan kapasitas pelayanan Pemerintah berbasis elektronik dan internet (electronic Government, e-Gov) belum optimal;
h. Belum optimalnya implementasi Good Governance;
i. masih ada permasalahan kelembagaan yang menyebabkan kinerja Pemerintahan menjadi kurang maksimal;
j. Belum maksimalnya pelaksanaan ketatalaksanaan perangkat daerah;
k. Pelayanan publik yang dilaksanakan belum sepenuhnya mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan;
l. Belum semua tahapan dalam layanan publik dilengkapi dengan SOP, sehingga seringkali terjadi keterlambatan dan hambatan;
m. Pada unit-unit pelayanan publik masih terkendala dengan internalisasi budaya kerja yang profesional sehingga layanan yang diberikan belum prima;
n. Mekanisme dan prosedur pelayanan perizinan belum sederhana dan tepat waktu;
o. Sumber daya manusia pengelola pelayanan perizinan masih terbatas;
p. Tindak lanjut pengaduan masyarakat atas pelayanan perizinan belum optimal;
q. Sarana dan prasarana pelayanan perizinan masih terbatas;
r. Pendelegasian sebagian kewenangan pelayanan perizinan pada kecamatan / kelurahan belum dilaksanakan;
s. Nilai akuntabilitas dan manajemen kinerja Pemerintah Kota Tomohon masih rendah, ditunjukkan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kota yang belum mencapai standard yang diinginkan;
t. Tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku masih rendah;
u. Masih kurangnya tenaga sumber daya aparatur pangawasan yang memiliki kemampuan/keahlian seperti akuntansi, bidang hukum dan tenaga penyidik;
v. Masih terdapatnya temuan dan tindak lanjut dari temuan yang belum terselesaikan.
4.2. ISU STRATEGIS
Analisa isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah yang tepat dan bersifat strategis meningkatkan prioritas pembangunan, dapat dioperasionalkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) dimasa datang. Suatu kejadian yang menjadi isu strategis merupakan keadaan apabila tidak diantisipasi akanmenimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Karakteristik isu strategis adalah kondisi/hal bersifat penting, mendasar, berjangka panjang, mendesak bersifat kelembagaan/keorganisasian dan menentukan tujuan di masa yang akan datang.
Isu strategis adalah permasalahan utama yang disepakati untuk dijadikan prioritas penanganan selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Isu strategis diidentifikasi dari berbagai sumber, diantaranya adalah:
a. Isu strategis dari dinamika internasional, nasional dan regional yang mempengaruhi Kota Tomohon
b. Isu strategis dari kebijakan pembangunan daerah lainnya yang mempengaruhi Kota Tomohon
c. Isu strategis dari kebijakan pembangunan daerah
4.2.1 Kajian Kebijakan Pembangunan Nasional dan Agenda Pembangunan Internasional
Agar perencanaan pembangunan daerah mengadopsi atau selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, perlu dilakukan telaahan terhadap Pemerintah di bidang pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN
yang berhubungan atau mempengaruhi pembangunan daerah. Disamping itu, agar perencanaan pembangunan yang berhubungan dengan rencana jangka menengah atau program kewilayahan daerah lain dapat selaras maka telaahan dari RPJMD daerah lain juga perlu dilakukan.
4.2.1.1 Penelaahan RPJPN 2005-2025 (untuk RPJMN III)
Secara umum kebijakan pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas, serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat.
Dari kebijakan RPJPN 2005-2025 tersebut memberikan tantangan bagi Pemerintah Kota Tomohon untuk: meningkatkan daya saing daerah melalui keunggulan kompetitif perekonomian, SDM dan kemampuan Iptek yang tinggi.
4.2.1.2 Penelaahan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara
Penelaahan kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN merupakan salah satu identifikasi faktor-faktor eksternal yang bertujuan untuk mendapatkan butir-butir kebijakan Pemerintah terpenting, yang berhubungan, dan berpengaruh langsung terhadap perencanaan pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Hasil telaahan pada dasarnya dimaksudkan sebagai sumber utama bagi identifikasi isu-isu strategis. Kebijakan yang diidentifikasi berupa peluang atau, sebaliknya, ancaman bagi daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.
Pemerintah telah menetapkan RPJMN 2015-2019 sebagai pedoman Pembangunan Negara dalam kurun waktu tersebut. RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan program presiden yang penyusunannya mengacu kepada RPJPN 2005-2025. Dengan memperhatikan capaian pembangunan pada periode yang lalu dan mencermati tantangan ke depan, RPJMN menetapkan Visi yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diterjemahkan ke dalam 7 misi, yaitu:
1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritime, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum,
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritime,
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia yang tinggi, maju dan sejahtera,
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritime yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan
Perwujudan visi dan misi RPJMN 2015-2019 dilakukan melalui 9 (Sembilan) agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA.
1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warganegara.
2. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dandesa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bias maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa.
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Setiap prioritas dilengkapi dengan sasaran dan arah kebijakan. Sasaran tersebut dilengkapi dengan target yang terukur. Sasaran ini hendaknya menjadi target bersama yang harus dikejar oleh seluruh daerah, tidak terkecuali oleh Kota Tomohon, sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan Visi pembangunan Indonesia Tahun 2015 – 2019. Sasaran pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2015-2019 adalah :
1. Ekonomi ( Makro Ekonomi, Ketahanan Pangan, Ketahanan Energi, Ketahanan air, Infrastruktur dasar dan konektivitas)
2. Lingkungan
3. Politik
4. Penegakan hukum
5. Tata kelola dan Reformasi birokrat
6. Pertahanan dan keamanan
7. Kesejahteraan rakyat (kependudukan dan KB, Pendidikan, kesehatan)
8. Pembangunan Kewilayahan
9. Pengembangan ekonomi maritime dan kelautan
Adapun arah kebijakan umum Pembangunan Nasional 2015 – 2019 adalah :
1) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan;
2) Meningkatkan pengelolaan dan nilai tambah sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan;
3) Mempercepat pembangunan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan;
4) Peningkatan kualitas lingkungan hidup, mitigasi bencana alam dan perubahan iklim;
5) Penyiapan landasan pembangunan yang kokoh;
6) Meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan;
7) Mengembangkan dan memeratakan pembangunan daerah.
4.2.1.3 Penelaahan RPJPD
Tantangan yang dihadapi Kota Tomohon sesuai RPJP Kota Tomohon 2005-2025 adalah sebagaimana Tabel berikut :
Tabel 4. 1
Identifikasi Permasalahan untuk Penentuan Program Pembangunan Daerah
Kota Tomohon
Sasaran Pokok RPJPD Indikator dan Target RPJPD Permasalahan Pembangunan Daerah Faktor-faktor Penentu Keberhasilan
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, serta beradab berdasarkan pancasila • Kehidupan masyarakat yang agamis dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga menjadi dasar utama pembangunan Kota
• Terwujudnya nilai-nilai mulia dan positif di kalangan masyarakat dalam pengamalan ajaran agama, sehingga bisa menjadi nilai utama di dalam kehidupan masyarakat yang berakhlak mulia
• Pendidikan agama dan keagamaan pada setiap jenjang pendidikan
• Terwujudnya toleransi antar dan inter kehidupan umat beragama, dan antara umat beragama dengan Pemerintah
• Perlindungan kepada masyarakat – Masih terdapat potensi konflik di masyarakat yang berlatar belakang sentimen agama
– Belum meratanya akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan landasan moralitas serta kepribadian mulia
Ketersediaan
dana, koordinasi,
SDM, database,
Sistem informasi dan sikap toleransi masyarakat.
Mewujudkan masyarakat yang berdaya saing – Meningkatnya IPM dan IPG serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang
– Pengendalian jumlah dan laju pertumbuhan penduduk
– Peningkatan upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan yang disertai oleh peningkatan pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan
– Pendidikan yang berkualitas dengan standar nasional di seluruh jenjang pendidikan
– Pemerataan kesempatan, akses dan kemampuan mengikuti pendidikan formal di semua lapisan masyarakat
– Terwujudnya pendidikan formal dan non formal yang mampu mempersiapkan sdm berdaya saing
– Terwujudnya kualitas dan kompetensi tenaga kerja, kemandirian, dan hubungan industrial yang harmonis
– Terciptanya kader-kader pembangunan daerah yang handal, cekatan, cerdik, produktif, dan profesional
– Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai bidang pembangunan, penurunan jumlah tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, serta penguatan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak.
– Meningkatnya partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan
– Meningkatnya perekonomian daerah yang berorientasi pada persaingan global
– Terciptanya sebanyak-banyaknya lapangan kerja formal serta meningkatkan kesejahteraan pekerja informal
– Peningkatan efisiensi dan nilai tambah pertanian
– Terbangun dan tersebarnya infrastruktur jalan, jembatan, drainase, jaringan air bersih, listrik dan komunikasi yang handal dan merata – Tingginya pertumbuhan penduduk di Kota Tomohon diantaranya adalah karena migrasi masuk penduduk.
– Jangkauan, mutu dan akses pelayanan sosial dasar masih kurang;
– Belum semua penduduk memperoleh layanan akses paud yang berkualitas
– Pelaksanaan wajib belajar pendidikan 12 tahun yang berkualitas belum maksimal,
– Peningkatan kualitas pembelajaran belum maksimal,
– Jumlah dan distribusi guru masih perlu ditata secara lebih baik, kualitas, kompetensi, dan profesionalisme guru masih harus ditingkatkan
– Semakin punahnya penggunaan bahasa dan sastra daerah
– Mutu layanan kesehatan belum sepenuhnya sesuai dengan standar nasional
– Jangkauan, mutu dan akses pelayanan sosial dasar masih kurang; Ketersediaan
Dana, koordinasi,
SDM, database,
Sistem informasi dan sikap toleransi masyarakat.
MEWUJUDKAN KOTA TOMOHON YANG DEMOKRATIS BERLANDASKAN HUKUM – Meningkatnya profesionalisme aparatur negara sehingga terwujud good governance dan clean government
– Supremasi hukum yang konsisten
– Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi – Pengembangan dan peningkatan kapasitas pelayanan Pemerintah berbasis elektronik dan internet (electronic Government, e-Gov) belum optimal
– Akses layanan dan perlindungan hukum bagi semua masyarakat belum merata
– Kapasitas aparatur Pemerintah belum optimal berdasarkan tingkat kompetensi, kemampuan teknis dan mekanisme birokrasi dalam manajemen pembangunan Ketersediaan
dana, koordinasi,
SDM, database,
Sistem informasi dan sikap toleransi masyarakat.
Mewujudkan Kota Tomohon yang aman, damai dan bersatu – Meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum beserta institusi terkait dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat
– Terjaminnya keamanan warga kota dan menurunnya angka kriminalitas
– Penanganan keamanan belum maksimal
– Jaminnya keamanan warga kota dan menurunnya angka kriminalitas belum optimal
Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan – Meningkatnya kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta pemerataannya
– Terwujudnya pengembangan wilayah secara terencana dan terintegrasi dengan semua rencana pembangunan sektor dan bidang
– Berkembangnya produk unggulan daerah
– Meningkatnya kesempatan dan kemampuan untuk mengelola usaha ekonomi produktif
– Meningkatnya ketahanan dan kemandirian pangan
– Meningkatnya kerjasama antar daerah
– Meningkatnya pembangunan perumahan yang berkelanjutan, memadai, layak dan terjangkau oleh daya beli masyarakat serta didukung oleh prasarana dan sarana permukiman yang mencukupi dan berkualitas – Manajemen usaha koperasi dan UMKM belum optimal
– Akses pemodalan bagi koperasi dan UMKM masih rendah.
– Agribisnis pertanian yang didukung pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian melalui pola pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan masih kurang optimal
– Kualitas SDM dan kelembagaan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani masih kurang
– Produksi, produktivitas, dan mutu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan dalam rangka berkontribusi pada pencapaian swasembada nasional belum mengalami peningkatan yang signifikan
– Antisipasi terhadap ketersediaan energi melalui gerakan hemat energi belum berjalan efektif
– Sumberdaya mineral dan pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan belum dimanfaatkan secara maksimal
– Tingkat pengangguran terbuka cukup tinggi dengan perkembangan lapangan kerja yang terbatas, diantaranya adalah karena keterbatasan keterampilan dan kecakapan tenaga kerja yang kurang sesuai dengan sektor ekonomi yang membutuhkannya
– Sistem pengembangan industri/usaha mikro, kecil dan menengah belum komprehensif dan berkelanjutan
– Kemampuan teknologi IKM masih kurang
– Belum optimalnya pemantauan distribusi, harga, dan akses pangan masyarakat dan juga keamanan dan keanekaragaman konsumsi pangan melalui pengembangan pangan lokal masih kurang
– Pemberian insentif dan kemudahan investasi belum efektif menarik investasi
– Sentra-sentra kegiatan ekonomi yang sudah terbentuk umumnya belum mendapat dukungan optimal dari Pemerintah dan juga belum optimalnya daya beli masyarakat. Ketersediaan
Dana, koordinasi,
SDM, database,
Sistem informasi dan sikap toleransi masyarakat.
Mewujudkan Kota Tomohon yang asri dan lestari – Terwujudnya Kota Tomohon yang nyaman dan ramah lingkungan
– Meningkatnya upaya pelestarian sumber daya air
– Tersedianya mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Kota Tomohon
– Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
– Meningkatkan kapasitas pengelolaan sda dan lingkungan hidup
– Terciptanya kehidupan kota yang asri, bersih, sehat, indah dan nyaman serta berkelanjutan – Penurunan kualitas (degradasi) sumberdaya hutan dan lahan, serta sumberdaya air semakin meningkat yang ditandai dengan semakin bertambahnya luas lahan kritis dan nilai kekritisan lahan.
– Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan pemberdayaanmasyarakat untuk peduli terhadap pengelolaan sampah secara mandiri.
– Kurangnya penyediaan ruang terbuka hijau khususnya di kawasan perkotaan
– Sampah masih belum dapat tertangani secara optimal dan timbulan cenderung bertambah. Pengelolaan akhir sampah belum optimal dan belum mengembangkan sistem paritispatif untuk prinsip 3-r Ketersediaan
Dana, koordinasi,
SDM, database,
Sistem informasi dan sikap toleransi masyarakat.
Mewujudkan Kota Tomohon sebagai kota Destinasi Wisata Dunia – Meningkatkan sarana dan prasarana yang merupakan pendukung destinasi wisata
– Berkembangnya Objek-objek wisata
– Meningkatnya
– Industri Wisata yang ada
– Terlaksananya kegiatan-kegiatan atau iven-iven pariwisata sebagai daya tarik utama dalam destinasi wisata. – Rendahnya lama tinggal wisatawan
– Belum optimalnya pengembangan daya tarik wisata
– Daya saing kelembangaan usaha pariwisata belum kuat dan memadai dalam menghadapi globalisasi, Suasana kondusif masih sering terganggu oleh munculnya isu politik, keamanan dan kesehatan
– Kualitas pelayanan wisata belum standar
– Belum optimalnya upaya pemasaran dan promosi pariwisata
– Sistem manajemen pariwisata baik Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha di bidang pariwisata masih lemah Ketersediaan
Dana, koordinasi,
SDM, database,
Sistem informasi dan sikap toleransi masyarakat.
4.2.1.4 Penelaahan RPJMD Kabupaten Minahasa
Perencanaan pembangunan erat kaitannya dengan perencanaan dengan daerah sekitar. Untuk itu rencana jangka menengah atau program kewilayahan daerah lain dapat selaras maka telaahan dari RPJMD daerah lain juga perlu dilakukan. Secara keseluruhan Kota Tomohon berbatasan langsung dengan Kabupaten Minahasa. Oleh karena itu telaahan terhadap RPJMD Kabupaten Minahasa 2013-2018 perlu dilakukan agar terwujud keselarasan dalam perencanaannya.
Isu-isu strategis dan permasalahan yang mendesak yang menjadi prioritas di Kabupaten Minahasa adalah :
1. Belum optimalnya aksesibilitas, sarana prasarana dan penyelenggaraan pendidikan, serta pendidikan unggulan,
2. Terbatasnya sumberdaya dan pelayanan kesehatan, masih adanya ancaman penyakit menular dan terdapat penduduk yang belum menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan,
3. Tingkat kerusakan jalan, jembatan, dan irigasi tidak sebanding dengan pembangunannya serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan dan irigasi,
4. Belum memadainya Pelayanan Air Minum dan Air Limbah,
5. Kurangnya sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,
6. Belum optimalnya implementasi e-government dan pelayanan perizinan telekomunikasi,
7. Belum efektifnya perencanaan dari bawah (bottom up planning) yang disebabkan oleh kurang akuratnya data pendukung perencanaan pembangunan, kurangnya kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan,
8. Kabupaten Minahasa belum mempunyai RDTR, produk tata ruang yang telah disusun belum mempunyai kekuatan hukum, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib penataan ruang,
9. Terjadinya degradasi lingkungan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dampak pemanasan global dan semakin berkurangnya luas hutan rakyat dan masih cukup luasnya lahan kritis,
10. Cukup tingginya angka kemiskinan dan pengangguran serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), terbatasnya lapangan kerja dan kualitas calon tenaga kerja tidak sesuai kebutuhan pasar,
11. Isu strategis Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih
Belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat disebabkan terbatasnya kemampuan keuangan daerah, kompetensi PNS belum sesuai dengan kebutuhan riil dan produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan, serta meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ,
14. Belum optimalnya diversifikasi produk pangan lokal, tataguna dan tata kelola air serta fungsi kelembagaan petani pembudidaya perikanan, dan belum berkembangnya tanaman organik,
15. Tingginya alih fungsi lahan pertanian dan biaya produksi tidak mendukung dengan nilai jual, belum optimalnya manajemen agribisnis dan akses permodalan yang belum merata,
16. Kurangnya pasokan energi listrik dan terdapat penambangan yang tidak ramah lingkungan,
17. Rendahnya partisipasi Pemerintah dan mayarakat dalam pengembangan pariwisata, kreativitas, inovasi dan kompetensi daya saing pariwisata dan belum optimalnya kualitas SDM petugas dan pelaku usaha pariwisata,
18. Rendahnya penerapan nilai-nilai luhur budaya dalam kehidupan sehari-hari, belum optimalnya pengelolaan kekayaan budaya, dan masih terbatasnya kualitas sumberdaya manusia pelaku budaya,
19. Terbatasnya akses modal, pasar dan adopsi teknolog dan inovasi produk belum mampu mengimbangi kebutuhan pasar, serta belum optimalnya kemitraan antar pelaku usaha,
20. Rendahnya daya saing produk pasar nasional maupun global, belum lancarnya distribusi bahan pokok/barang strategis, kurang memadainya kondisi sarana prasarana pasar tradisional dan belum optimalnya pengelolaan investasi,
21. Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa, peran perempuan dalam pembangunan, dan tata kelola Pemerintahan desa.
4.2.1.5 Analisis Isu-Isu Strategis (Dinamika Internasional)
Agenda Internasional
a. Suistanable Development Goals (SDGs).
Pada 25-27 September 2015 dunia menyepakati 17 program pembangunan berkelanjutan atau Suistanable Development Goals (SDGs). Secara garis besar, 17 tujuan SDGs dapat dikelompokkan dalam empat pilar, yakni pembangunan manusia, pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan hidup, dan governance.
Pilar pembangunan manusia lekat dengan penyediaan pelayanan dasar sehingga tujuan SDGs yang dapat dikelompokkan dalam beberapa sektor. Sektor-sektor itu adalah menjamin kehidupan yang sehat, memastikan pemerataan kualitas pendidikan dan pendidikan inklusif serta pembelajaran seumur hidup untuk semua, mengakhiri kemiskinan dan mencapai kesetaraan gender, serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Tujuan SDGs pada pilar pembangunan lingkungan hidup antara lain memastikan ketahanan pangan dan gizi yang baik, mencapai akses universal ke air dan sanitasi, menjamin energi yang berkelanjutan, memastikan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan, mengambil tindakan untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya, mengelola aset sumber daya alam secara berkelanjutan, mengelola ekosistem yang berkelanjutan dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.
Sedangkan tujuan SDGs di pilar ekonomi yakni mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pekerjaan yang layak untuk semua, membangun infrstruktur, mempromosikan industrialisasi yang inklusif dan berkesinambungan dan mendorong inovasi, membuat kota-kota dan pemukiman manusia inklusif, aman, ulet, dan berkelanjutan.
Dalam bidang governance, tujuan SDGs antara lain mengurangi kesenjangan dalam dan antarnegara, memastikan masyarakat stabil dan damai, dan memperkuat cara pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
b. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
ASEAN economic community (AEC) tahun 2015 merupakan suatu program bagi negara- negara ASEAN untuk lebih meningkatkan kualitas ekonomi khususnya perdagangan agar menjadi sebuah akses yang lebih mudah seperti menerapkan penghapusan bea masuk (Free Trade Area) untuk mewujudkan sebuah single market. Tentunya ini membuat banyak peluang khususnya bagi Indonesia untuk lebih meningkatkan kualitas produk- produknya maupun tenaga kerjanya yang profesional dalam memasuki tantangan ruang lingkup ASEAN community.
ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi Negara ASEAN saat ini. Selain itu juga dengan terwujudnya ASEAN Community yang dimana di dalamnya terdapat AEC, dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi lebih strategis di kancah Internasional, di harapkan dengan terwujudnya komunitas masyarakat ekonomi ASEAN ini dapat membuka mata semua pihak, sehingga terjadi suatu dialog antar sektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi diantara para stakeholder sektor ekonomi di negara-negara ASEAN ini sangat penting.
ASEAN Economic Community (AEC) sebenarnya merupakan bentuk integrasi ekonomi yang sangat potensial di kawasan maupun dunia. Barang, jasa, modal dan investasi akan bergerak bebas di kawasan ini. Integrasi ekonomi regional memang suatu kecenderungan dan keharusan di era global saat ini.Hal ini menyiratkan aspek persaingan yang menyodorkan peluang sekaligus tantangan bagi semua negara. Skema AEC 2015 tentang ketenagakerjaan, misalnya, memberlakukan liberalisasi tenaga kerja profesional papan atas, seperti dokter. Sayangnya tenaga kerja kasar yang merupakan “kekuatan” Indonesia tidak termasuk dalam program liberalisasi ini. Justru tenaga kerja informal yang selama ini merupakan sumber devisa non-migas yang cukup potensional bagi Indonesia, cenderung dibatasi pergerakannya di era AEC 2015.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Association Of Southeast Asian Nations, isu-isu yang dikembangkan adalah:
1) Pengembangan Industri Nasional, yang fokus pada:
i) Pengembangan Industri Prioritas Dalam Rangka Memenuhi Pasar ASEAN;
ii) Pengembangan Industri Dalam Rangka Mengamankan Pasar Dalam Negeri;
iii) Pengembangan Industri Kecil Menengah;
iv) Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian;
v) Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
2) Pengembangan Pertanian, yang fokus pada:
i) Peningkatan Investasi Langsung di Sektor Pertanian;
ii) Peningkatan Akses Pasar;
3) Pengembangan Kelautan dan Perikanan, yang focus pada:
i) Penguatan Kelembagaan dan Posisi Kelautan dan Perikanan;
ii) Peningkatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan;
iii) Penguatan Pasar Dalam Negeri;
iv) Penguatan dan Peningkatan Pasar Ekspor;
4) Pengembangan Energi, yang fokus pada:
i) Pengembangan sub sektor ketenagalistrikan dan pengurangan penggunaan energi fosil (Bahan Bakar Minyak);
ii) Pengembangan sub sektor energi baru, terbarukandan konservasi energi;
iii) Peningkatan pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan negara yang memiliki infrastruktur lebih baik;
5) Pengembangan Infrastruktur, yang fokus pada:
i) Pengembangan Infrastruktur Konektivitas;
ii) Peningkatan Daya Saing Infrastruktur;
iii) Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran;
6) Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
7) Pengembangan Perbankan;
8) Pengembangan Investasi, yang fokus pada:
i) Peningkatan investasi melalui peningkatan kepastian hukum;
ii) Kemudahan Berusaha;
iii) Perluasan Investasi;
iv) Database Investasi;
v) Peningkatan Daya Saing Investasi;
vi) Perluasan Investasi Perusahaan Nasional di Kawasan ASEAN;
9) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang fokus pada:
i) Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari Sisi Pembiayaan;
ii) Pengembangan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Peningkatan;
iii) Eligibilitas dan Kapabilitas Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
iv) Mendorong Pemberdayaan Sektor Riil dan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
10) Pengembangan Tenaga Kerja, yang fokus pada:
i) Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja;
ii) Peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja;
11) Pengembangan Kesehatan, yang fokus pada:
i) Peningkatan ketahanan pasar jamu dalam negeri;
ii) Peningkatan Akses Pasar;
12) Pengembangan Perdagangan, yang fokus pada:
i) Stabilisasi dan Penguatan Pasar Dalam Negeri;
ii) Peningkatan Ekspor dan Kerjasama Internasional;
iii) Pengkajian Kebijakan Perdagangan dalam Mendukung Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN;
iv) Pengembangan Fasilitas Pembiayaan Ekspor;
v) Edukasi Publik mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015;
13) Pengembangan Kepariwisataan, yang fokus pada:
i) Pengembangan Destinasi Wisata;
ii) Pengembangan Acara (event) Pariwisata;
14) Pengembangan Kewirausahaan, yang fokus pada:
i) Pengembangan wirausaha pemula;
ii) Perluasan peran wirausaha muda;
iii) Pengembangan usaha berbasis temuan baru (Invention/Resources and Development).
Berlakunya MEA memberikan tantangan bagi Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan daya saing melalui peningkatan sarana prasarana kota, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan meningkatkan daya saing hasil produk Kota Tomohon agar mampu bersaing secara global.
4.2.2 Penetapan Isu Strategis
Penentuan isu strategismenjadi bagian penting bagi keseluruhan penyusunan RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 karena dari tahap ini akan diketahui apakahtantangan utama yang harus diselesaikan oleh Kepala Daerah besertajajaran SKPD selama 5 (lima) tahun ke depan. Input tahap ini akan menjadi pertimbangandalam penyusunan tujuan dan sasaran dalam visi dan misi yang akan diuraikan dalam bab selanjutnya.
Berdasarkan permasalahan dan identifikasi isu-isu strategis yang terjadi di tingkat global, nasional, regional dan lokal, melalui pendekatan analisis keterkaitan (linkages analysis) dan pembobotan melalui Focus Group Discussion (FGD) maka isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan di Kota Tomohon dalam 5 (lima) tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1. Kemandirian Ekonomi dan Daya Saing
Tingkat pertumbuhan ekonomi meningkat namun belum berkualitas khususnya pencapaian indikator kesejahteraan masyarakat. Selain itu tantangan liberalisasi dan globalisasi perdagangan khususnya implementasi AEC tahun 2015 perlu peningkatan daya saing Kota Tomohon, karena dengan adanya AEC maka aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan modal lebih bebas. Sehingga peningkatan daya saing adalah hal yang wajib dan selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun pertumbuhan ekonomi perlu mewujudkan kualitas hidup masyarakat atau dengan kata lain pertumbuhan ekonomi berkualitas (kesejahteraan masyarakat secara luas).
Kemandirian ekonomi dan daya saing perlu diupayakan untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan menyertakan sebanyak-banyaknya angkatan kerja dalam pasar tenaga kerja yang layak dan membuka peluang usaha ekonomi produktif bagi penduduk kurang mampu dan rentan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kesenjangan. Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan adalah memfasilitasi peningkatan kemampuan penduduk untuk mengembangkan usaha mandiri serta mendorong pertumbuhan di berbagai sektor pembangunan, seperti pertanian, industri, dan jasa, untuk menghindari pertumbuhan yang cenderung ke sektor padat modal dan bukan padat tenaga kerja.
Usaha mikro dan kecil perlu memperoleh dukungan penguatan teknologi, pemasaran, dan permodalan, dan akses pasar yang bagus.Untuk sektor pertanian dilaksanakan dengan peningkatan ketersediaan pangan melalui penguatan kapasitas produksi pangan utama, Peningkatan produksi tanaman pangan lainnya dan hortikultura, peningkatan kemampuan petani dan organisasi petani, serta pengembangan kawasan sentra produksi komoditas unggulan.
2. Penanggulangan Kemiskinan, Pengangguran, Permasalahan Sosial dan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Jumlah penduduk miskin di Kota Tomohon menunjukkan tren penurunan dari sisi persentase dari jumlah keseluruhan penduduk, tapi
dari jumlah yang ada justru mengalami peningkatan. Angka kemiskinan pada tahun 2011 jumlah penduduk miskin sebanyak 6.100 penduduk atau 6,56% dan tahun 2014 jumlah penduduk miskin sebanyak 6260 penduduk atau sebesar 6.32 persen. Sampai dengan bulan September tahun 2015 jumlah penduduk miskin yang ada di Kota Tomohon sebanyak 6433 penduduk dengan persentase dari total penduduk sebesar 6,21. Adapun persebaran penduduk miskin tersebut menurut kecamatan seperti pada tabel 4.2 berikut.
Tabel 4.2
Jumlah Penduduk Miskin Menurut Kecamatan di Kota Tomohon Tahun 2015 (bulan September)
Kecamatan Jumlah Rumah Tangga Jumlah Individu
Tomohon Selatan 234 1148
Tomohon Tengah 115 630
Tomohon Timur 154 743
Tomohon Barat 269 1419
Tomohon Utara 483 2493
Sebagian besar penduduk miskin tersebut masih menghadapi kerentanan terhadap berbagai risiko. Risiko siklus hidup yang dihadapi seperti sakit, disabilitas dan usia lanjut, serta berbagai guncangan lainnya seperti krisis ekonomi, bencana alam, atau dampak negatif perubahan iklim. Pada penduduk kurang mampu, berbagai risiko tersebut menyebabkan kemiskinan kronis atau kesulitan untuk keluar dari kemiskinan.
Ketidakmampuan dalam pemenuhan hak dasar atau karenaadanya perbedaan perlakuan terhadap seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat juga berdampak pada pelambatan penurunan kemiskinan. Hak-hak dan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu menyangkut hak untuk mendapatkan identitas, pelayanan kesehatan, kecukupan gizi, akses terhadap pendidikan, kepemilikan rumah yang layak, penerangan yang cukup, fasilitas sanitasi layak, dan akses terhadap air bersih. Walaupun pada umumnya akses terhadap pelayanan dasar telah meningkat, namun ketimpangan akses pelayanan dasar antar kelompok pendapatan masih cukup besar.
Jumlah anak yang bersekolah dan tidak bersekolah menurut kelompok usia 7 – 12 tahun dapat sebagaimana dalam gambar berikut.
Gambar 4.1
Jumlah Anak Yang Bersekolah dan Tidak Bersekolah Menurut Kelompok Usia 7 – 12 Tahun Menurut Kecamatan di Kota Tomohon
Tahun 2015 (bulan September)
Sumber : SPKD Kota Tomohon
Secara umum, masyarakat kurang mampu sulit meningkatkan penghidupannya karena memiliki karakteristik sebagai berikut: (i) memiliki keterbatasan dalam jejaring untuk mengakses pekerjaan danpermodalan; (ii) bekerja di sektor informal dan/atau memiliki penghasilan yang bersifat harian atau musiman dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi; (iii) rentan terhadap guncangan (shock); (iv) belum memadainya kepemilikan aset produksi, seperti lahan; (v) terbatasnya keterampilan dan kemampuan untuk member nilai tambah pada hasil produksi; (vi) tidak memiliki keahlian lain ketika pekerjaan utama terhambat.
Penduduk Kota Tomohon yang masuk dalam usia produktif 15-59 tahun yang bekerja dan tidak bekerja sebagaimana gambar berikut ini.
Gambar 4.2 Jumlah individu Yang Bekerja Dan Tidak Bekerja Kelompok Usia Produktif 15 – 59 Tahun Menurut Kecamatan Kota Tomohon Tahun 2015 (Bulan September)
Sumber : SPKD Kota Tomohon Tahun 2016
Adapun isu-isu strategis dalam pengurangan pengangguran adalah sebagai berikut: (i) Peningkatan daya saing tenaga kerja dengan mendorong sertifikasi kompetensi bagi pencari kerja dan pekerja, meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan etos kerjapencari kerja; (ii) Pengurangan kasus/perselisihan pengusaha – pekerja dengan mendorong pembentukan LKS bipartit, pembinaan norma ketenagakerjaan kepada perusahaan; (iii) Peningkatan kesempatan kerja di Kota Tomohon melalui sektor informal dengan mencetak sebanyak – banyaknya wirausahawan baru, perluasan akses wirausaha baruke lembaga keuangan (financial institution), pemberian diklat lanjutan baik hard – skill maupun soft-skill; (iv) Peningkatan daya saing UMKM dan koperasi; (v) Pengembangan investasi padat pekerja berbasis labor supply, dengan perencanaan tenaga kerja daerah, pemberian insentif kepada investor yang berbasis padat pekerja terutama angkatan kerja berpendidikan relatif rendah.
Dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diprioritaskan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi yang telah tercipta serta meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat untuk tetap menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara, dan meningkatkan kesiapsiagaan, baik di antara lembaga-lembaga Pemerintah dan juga di tingkat masyarakat. Kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan adalah optimalisasi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan Polri.
3. Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Penataan Ruang .
Merujuk pada isu-isu global, nasional dan lokal baik yang tercantum pada Sustanable Development Goals (SDGs), RPJMN dan isu lokal terdapat beberapa isu lingkungan penting di Kota Tomohon yang selaras dengan isu-isu tersebut, dan harus mendapat perhatian lebih.
Sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki peran ganda yaitu sebagai modal pembangunan dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Namun, pengelolaan sumber daya alam tersebut masih belum berkelanjutan dan relatif mengabaikan kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga daya dukung lingkungan menurun dan ketersediaan sumber daya alam menipis. Dengan menelaah kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup saat ini di Kota Tomohon apabila tidak diantisipasi dengan kebijakan dan tindakan yang tepat akan dihadapkan pada ancaman krisis air.
Secara rinci isu dan permasalahan yang banyak di permasalahkan adalah isu tentang : keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) dimana kapasitas dan daya tampung fasilitas tersebut akan berakhir dan harus segera digantikan dengan fasilitas baru dengan sistem sanitari landfill. Sementara dengan perkembangan kegiatan kota yang sangat pesat dan jumlah penduduk yang bertambah maka volume sampah yang dihasilkan pun meningkat pula. Dalam jangka waktu kurang lebih 3-5 tahun ke depan diperkirakan keberadaan tempat pembuangan akhir sampah yang ada sekarang akan penuh. Selain itu isu strategis yang berkembang adalah pengelolaan sampah mandiri dan Pengembangan bio energi, serta penanganan B3, Pelaksanaan 3R (Recycle, Reuse, Reduce), pengelolaan ruang terbuka hijau dan Green City, Pencemaran air sungai oleh limbah Domestik (Rumah Tangga, Industri Rumah Tangga,) dan Limbah Industri, Penurunan kualitas dan kuantitas air tanah, udara dan tanah, Pemeliharaan Kawasan Tampungan Air, dan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan.
Prioritas pembangunan Pelestarian Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan, yang tercermin pada meningkatnya kualitas air, udara dan lahan/hutan, yang didukung oleh kapasitas pengelolaan lingkungan yang kuat, antara lain mencakup : kelembagaan, sumber daya manusia, penegakan hukum lingkungan, dan kesadaran masyarakat, sehingga terwujud pembangunan yang ramah lingkungan serta kehidupan masyarakat dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Terjadinya bencana meletusnya Gunung Lokon pada beberapa tahun terakjhir menyebabkan Kota Tomohon tidak terlepas dari bencana letusan Gunung Lokon. Bencana yang mengancam pasca erupsi Gunung Lokon adalah ancaman abu vulkanik dan lahar dingin. Kota Tomohon yang dekat dengan Gunung Lokon sangat diperlukan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana letusan Gunung Lokon. Selain jalur evakuasi juga dibutuhkan titik kumpul warga pasca evakuasi. Selain penanggulangan letusan Gunung Lokon bencana kebakaran, tanah lonsor terus meningkat dari tahun-ketahun di Kota Tomohon, . Untuk itu penanggulangannya perlu diperhatikan.
Dalam penanggulangan bencana diprioritaskan pada penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana, melalui mendorong dan menumbuhkan budaya sadar bencana serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kebencanaan, peningkatan sosialisasi dan diseminasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat, penyediaan dan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat, pemeliharaan dan penataan lingkungan di daerah rawan bencana alam, membangun dan menumbuhkan kearifan lokal dalam membangun dan mitigasi bencana, penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur penanggulangan bencana, penyediaan sistem peringatan dini bencana kawasan risiko, penyediaan infrastruktur mitigasi dan kesiapsiagaan (shelter/tempat evakuasi sementara, jalur evakuasi dan rambu-rambu evakuasi) menghadapi bencana, yang difokuskan pada kawasan rawan dan risiko tinggi bencana.
Dalam penataan ruang, salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan dan mengoperasionalkan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan ruang kota yang berkualitas. Penataan ruang yang sesuai dengan peruntukannya akan dapat berjalan baik bilamana aturan mainnya dapat ditegakkan secara konsisten dan terkendali dalam situasi pembangunan yang semakin menggeliat. Oleh karena itu, beberapa permasalahan terkait urusan penataan ruang yang perlu menjadi perhatian pada periode tahun 2016-2019 diantaranya adalah diperlukan peraturan daerah terkait aspek-aspek pengendalian ruang seperti rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, perangkat hukum (sanksi), perizinan dan insenti-disinsentif yang dapat menjadi acuan dalam membangun ruang kota, dan diperlukan langkah strategis untuk memenuhi ketersediaan ruang terbuka hijau sebesar 30% per satuan luas wilayah yang secara ekologis berfungsi untuk meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udaha dan pengatur iklim mikro, selain fungsi sosial ekonomi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan landmark.
4. Pariwisata dan Budaya
Pengembangan pariwisata membawa pengaruh positif bagi masyarakat, yaitu meningkatnya taraf perekonomian masyarakat. Namun, pengembangan sektor pariwisata juga membawa pengaruh lain, yaitu terancamnya lingkungan kebudayaan masyarakat. Padahal, kemajuan sektor pariwisata sedikit banyak ditentukan oleh kualitas kebudayaan masyarakat. Lingkungan budaya ini yang menjadi daya tarik terbesar dunia pariwisata. Salah satu kearifan lokal dalam pariwisata adalah mengembangkan pariwisata yang berwawasan lingkungan budaya. Selain dampak pariwisata terhadapa budaya yang ada di Kota Tomohon, isu pengelolaan obyek wisata yang perlu diperhatikan, adalah pengelolaan obyek wisata itu sendiri, akses ke obyek wisata, promosi, agen pendukung wisata, kegiatan penunjang kepariwisataan serta akomodasi.
Apresiasi, ketahanan dan pelestarian terhadap budaya oleh masyarakat relatif rendah sebagai akibat imbas perubahan global.Hal ini perlu menjadi perhatian pembangunan.
5. Pembangunan Infrastruktur
Permasalahan infrastuktur sangat kompleks karena terkaitdengan berbagai isu termasuk ketertaikatanya dengan ekonomi, kependudukan, dan globalisasi, peran badan usaha, kesenjangan antar wilayah serta energi dan lingkungan.
Peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi tidak terlepas dari ketersediaan jaringan dan sistem infrastruktur transportasi yang secara efisien dan efektif sanggup mendukungnya. Oleh karena itu, pembangunan jaringan infrastruktur dan industri jasa penyelenggaraan infrastruktur maupun manufakturnya menjadi salah satu bagian terpenting dalam pembangunan baik di daerah maupun nasional. Selain mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan produktivitas, meningkatkan daya saing global, menyerap tenaga kerja, membangkitkan sektor riil, serta membantu mengurangi angka kemiskinan. Beberapa permasalahan yang dihadapi bidang infrastruktur yang berhubungan langsung dengan ekonomi di Kota Tomohon antara lain rendahnya pertumbuhan pembangunan bidang infrastruktur, pertumbuhan bidang Infrastruktur belum mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi, dan belum meratanya pembangunan prasarana dan sarana.
Permasalahan yang dihadapi bidang infrastruktur dalam menghadapi pertumbuhan penduduk di masa yang akan dating adalah (1) rendahnya aksesibilitas masyarakat terhada pangkutan massal yang murah dan nyaman,terutama masyarakatperkotaan, (2) terbatasnya aksesibilitas wilayah – wilayah terluar Kota Tomohon dalam mengakses prasarana dan sarana infrastruktur, dan(3) pembangunan infrastruktur terbentur dengan permasalahan lahan yang ketersediaannya berkompetisi dengan bidang property (perumahan dan permukiman), (4) masih belum terpenuhinya kebutuhan perumahan dan masih belum tertatanya kawasan yang berpotensi menjadi permukiman kumuh, serta (5) belum memadainya ketersediaan daya listrik serta masih adanya rakyat yang belum memiliki akses terhadap daya listrik.
Permasalahan infrastruktur di Kota Tomohon yang terkait dengan energi dan lingkungan antara lain: (1) diversifikasi, konservasi energi,dan sistem multimoda yang belum optimal; (2) kemacetan di kota-kota besar dan menengah serta rusaknya banyak jaringan jalan di daerah menambah parah dan buruknya emisi gas buang; serta (3) polusi yang tinggi penyebab utama dari Gas Rumah Kaca (GRK).
Infrastruktur khususnya jaringan irigasi diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan dalam mewujudkan ketahanan air, termasuk untuk mendukung ketahanan pangan. Isu utama dalam pengelolaan jaringan irigasi di Kota Tomohon adalah makin berkurangnya debit air yang ada didalam mengairi daerah irigasi yang ada. Selain itu juga belum seluruh daerah irigasi dapat diairi dengan baik dan juga jaringan irigasi yang ada sebagian berada dalam kondisi yang kurang baik.
Isu strategis yang berkembang di bidang infrastruktur utamanya adalah “Key Performance Indicators” 100 – 0- 100. Isu strategis ini di wujudkan dalam program nasional “Key Permormance Indicators” akses air minum100%, mengurangi kawasan kumuh hingga 0%, akses sanitasi layak 100%, pada akhir tahun RPJMN 2015-2019.
Selain isu strategis tersebut , infrastruktur ke PU-an saat ini disadari belum memadai dan merata ke seluruh wilayah dalam mendukung infrastruktur pendidikan, kesehatan, Pemerintahan, perekonomian dan kemasyarakatan. Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya tingkat kemantapan, jaringan dan kualitas jalan (termasuk trotoar, marka jalan, dan rambu lalu lintas), kurangnya saluran drainase, kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah dan air limbah, dan infrastruktur air bersih belum memadai.
6. Kualitas Birokrat dan Tata Kelola
Isu mengenai Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih saat ini belum dijawab dengan pembuktian yang nyata. Hal ini dapat dilihat dari kelembagaan Pemerintah yang masih belum sepenuhnya efektif, efisien dan proporsional serta sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan profesionalitas, kompetensi, dan remunerasi yang adil dan layak sesuai tanggung jawab dan beban kerja. Terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi melemahkan disiplin, etos, dan produktivitas kerja.Praktek yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang (KKN) belum teratasi, pelayanan publik belum sesuai tuntutan dan harapan masyarakat.
Tata kelola Pemerintahan yang Baik (good governance) telah menjadi isu sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan. Kualitas Tata Kelola Pemerintahan adalah prasyarat tercapainya sasaran pembangunan nasional, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Selain itu, penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik secara konsisten akan turut berkontribusi pada peningkatan daya saing Indonesia di lingkungan internasional. Penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik secara konsisten ditandai dengan berkembangnya aspek keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum, keadilan, dan partisipasi masyarakat.
Konsep good governance menguat pada era reformasi ketika terdapat desakan untuk mengurangi peran Pemerintah yang dianggap terlalu dominatif dan tidak efektif (Bad Government). Untuk mengatasi hal ini negara perlu membagikekuasaan yang dimiliki dengan aktor lain yakni swasta (private sector)dan masyarakat sipil (civil society). Interaksi diantara ketiga aktor inidalam mengelola kekuasaan dalam penyelenggaraan pembangunan disebut governance.
Interaksi dimaksud mensyaratkan adanya ruang kesetaraan (equality) diantara aktor-aktor terkait sehingga prinsip – prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan lain sebagainya dapat terwujud. Namun demikian, dalam perkembangannya penerapan good governance belum mampu membuka ruang serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyelengaraan Pemerintahan dan pengelolaan pembangunan. Disisi lain, peran Pemerintah sebagai aktor kunci (key actor) pembangunan cenderung berkurang dikarenakan pembagian peran dengan swasta.
Terdapat beberapa isu strategis yang akan menjadi penekanan pada kebijakan pengarusutamaan tatakelola. Pertama, peningkatan keterbukaan informasi dan komunikasi publik. Kedua, peningkatan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan. Ketiga, peningkatan kapasitas birokrasi melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Keempat, peningkatan kualitas pelayanan publik.
7. Kualitas SDM
Sumber Daya manusia (SDM) adalah modal utama dalam pembangunan nasional. Oleh karena kualitas sumber daya manusia perlu terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan daya saing yang tinggi yang antara lain ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui pengendalian penduduk, peningkatan taraf pendidikan, dan peningkatan derajat kesehatan. Kualitas SDM dipengaruhi tingkat pendidikan dan kesehatan.
Secara umum, indikator kinerja standar pelayanan bidang pendidikan Kota Tomohon telah memenuhi target pencapaian tetapi ada beberapa indikator yang mempengaruhi indeks pendidikan pada tahun 2015 belum mencapai target yaitu dalam hal pemerataan. Hal ini dapat dilihat dari masih besarnya perbedaan antara sekolah unggulan yang umumnya didominasi / dikelola oleh swasta dengan sekolah negeri. Untuk itu, akses layanan pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi dalam rangka meningkatkan capaian target indeks pendidikan. Untuk itu diperlukan upaya dalam mengurangi ketimpangan kualitas sekolah dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan infrastruktur sekolah, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, memberlakukan standar manajemen yang sama, serta menjalankan rotasi dan mutasi guru/ kepala sekolah secara berkala sehingga setiap sekolah dapat memberikan kualitas pelayanan secara merata bagi setiap lapisan masyarakat. Selain akses layanan pendidikan yang belum merata dan berkeadilan, rendahnya mutu pelayanan pendidikan, belum optimalnya tata kelola lembaga pelayanan pendidikan juga rendahnya kualitas materi dan metode pembelajaran, masih menjadi persoalan penting untuk pencapaian target urusan pendidikan.
Isu strategis lainnya dalam pembangunan pendidikan adalah bagaimana meningkatkan akses pendidikan melalui Program Wajib Belajar 12 Tahun, dan memberikan pemihakan bagi seluruh anak dari keluarga yang kurang mampu untuk tetap dapat menyelesaikan sekolah tanpa dipungut biaya. Selain itu menjadikan proses pendidikan sebagai sarana pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dengan internalisasi dan pengintegrasian pendidikan karakter dalam kurikulum, sistem pembelajaran dan sistem penilaian dalam pendidikan. Tantangan dalam mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh masyarakat adalah memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan dasar yang berkualitas; Meningkatkan akses pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi, terutama bagi masyarakat kurang mampu; Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok sosial-ekonomi, antarwilayah dan antarjenis kelamin; dan Meningkatkan pembelajaran sepanjang hayat.
Dalam pembangunan kesehatan meliputi: pembangunan kesehatan dan gizi masyarakat adalah meningkatkan upaya promotif dan preventif; meningkatkan pelayanan kesehatan ibu anak, perbaikan gizi (spesifik dan sensitif), mengendalikan penyakit menular maupun tidak menular, meningkatkan pengawasan obat dan makanan, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Disamping itu pembangunan kesehatan juga dihadapkan pada upaya untuk menurunkan disparitas akses dan mutu pelayanan kesehatan, pemenuhan sarana prasarana dan tenaga kesehatan.
Secara khusus tantangan utama dalam lima tahun ke depan adalah dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
5.1. Visi
Visi pembangunan daerah dalam RPJMD adalah visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang disampaikan pada waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban.
Visi pembangunan daerah Kota Tomohon tahun 2016-2021 dirumuskan dengan memperhatikan keterkaitan dengan visi pada dokumen perencanaan pembangunan sebelumnya di Kota Tomohon serta memperhatikan sinergitas dengan visi pada dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional dan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyusunan visi pembangunan daerah Kota Tomohon Tahun 2016-2021 dilakukan dengan memperhatikan visi Pembangunan Daerah Kota Tomohon untuk jangka panjang yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025 (Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011), yaitu:
“KOTA TOMOHON YANG BERBUDAYA, MAJU, ADIL DAN MAKMUR MENUJU KOTA WISATA DUNIA“,
Dalam mewujudkan visi pembangunan Jangka Panjang Kota Tomohon tersebut ditempuh melalui 7 (Tujuh) misi pembangunan, yaitu:
Misi 1; Mewujudkan Masyarakat Berahlak Mulia,Bermoral,Beretika danBeradab Berdasarkan Falsafah Pancasila
Misi 2 ; Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing
Misi 3; Mewujudkan Masyarakat Demokratis berdasarkan Hukum
Misi 4 ; Mewujudkan Kota Tomohon yang Aman, Damai dan Bersatu dalamKeragaman
Misi 5 ; Mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan.
Misi 6; Mewujudkan Kota Tomohon yang Asri dan Lestari
Misi 7; Mewujudkan Kota Tomohon sebagai Destinasi Wisata Dunia
Berpijak pada paparan visi dan misi di atas, dan mempertimbangkan situasi, kondisi, kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, dan memperhitungan kontinuitas dan sinergitas pelaksanaan pembangunan maka dirumuskan dan ditetapkan Visi Pembangunan Kota Tomohon Tahun 2016-2021, adalah:
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA TOMOHON YANG RELIGIUS,
BERDAYA SAING, DEMOKRATIS, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, MENUJU KOTA WISATA DUNIA”
Pernyataan visi di atas memiliki makna filosofis yang akandijabarkan berikut ini untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama lima tahun kedepan.
Masyarakat Kota Tomohon Yang Religius :
Seluruh aktivitas kehidupan masyarakat Kota Tomohon dijiwai oleh Nilai-nilai keagamaan, mampu menjalankan dan mengamalkan ajaran agama dengan didukung sarana dan prasarana dan prasarana keagamaan yang memadai.
Berdaya Saing
Kemampuan perekonomian Kota Tomohon dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional; kemampuan menarik investasi asing dan menetukan peran produktifnya; dan kemampuan dari masyarakat untuk memberikan standar hidup.
Demokratis
Mengandung pengertian kehidupan masyarakat Kota Tomohon yang lebih memilih kepentingan bersama daripada kepentingan pribadinya, dan lebih menjunjung rasa persatuan dan kesatuan dan kebersamaan terhadap yang lain.
Sejahtera
Adalah sikap dan kondisi masyarakat Kota Tomohon yang secara lahir dan batin mendapatkan rasa aman dan makmur dalam menjalani kehidupan.
Berbudaya
Penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon harus didasari pada harkat dan martabat yang tinggi, Akhlak dan Moral yang mulia, berkepribadian yang baik,serta berkualitas pendidikan yang tinggi sebagaimana tercermin dalam kearifan lokal budaya masyarakat Kota Tomohon yang berjiwa dan semangat kerja Mapalus, Gotong Royong dan kerja keras dalam esa ene (satu tekad/pikiran) untuk memajukan Kota Tomohon yang berdaya saing tinggi dalam rangka kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Berwawasan Lingkungan
Mengandung pengertian bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tomohon secara sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Menuju Kota Wisata Dunia
Mengandung pengertian bahwa Kota Tomohon dengan keunggulan yang dimiliki seperti objek wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan yang cukup banyak, sarana dan prasarana yang relatif cukup baik, ketersediaan industri dan Jasa wisata, serta didukung oleh masyarakat yang peramah dan sangat respek terhadap pendatang, ini merupakan potensi-potensi wisata yang sangat potensial untuk dikembangkan
Tabel 5.1
Keterkaitan Visi Nasional, Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Tomohon
VISI NASIONAL VISI PROVINSI SULAWESI UTARA VISI KOTA TOMOHON
RPJPN 2005-2025 RPJMN
2015-2019 RPJPD
2005-2025 RPJMD
2016-2021 RPJPD
2005-2025 RPJMD
2016-2021
INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU ADIL DAN MAKMUR
INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN, BERLANDASKAN GOTONG ROYONG
SULAWESI UTARA YANG BERBUDAYA, BERDAYA SAING, AMAN, DAN SEJAHTERA SEBAGAI PINTU GERBANG INDONESIA KE KAWASAN ASIA TIMUR DAN PASIFIK
TERWUJUDNYA SULAWESI UTARA BERDIKARI DALAM EKONOMI, BERDAULAT DALAM POLITIK, DAN BERKEPRIBADIAN DALAM BUDAYA
KOTA TOMOHON YANG BERBUDAYA, MAJU, ADIL DAN MAKMUR MENUJU KOTA WISATA DUNIA
TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA TOMOHON YANG RELIGIUS, BERDAYA SAING, DEMOKRATIS, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, MENUJU KOTA WISATA DUNIA
5.2 Misi
Sesuai dengan harapan terwujudnya masyarakat Tomohon yang religius, mandiri, sejahtera, berwawasan lingkungan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan mendunia, maka perumusan Misi Pembangunan Kota Tomohon periode 2011-2015, sebagai berikut :
Misi 1 Mewujudkan Masyarakat Berkualitas dan Beretika Melalui Pendidikan Yang Unggul, memiliki makna memperkuat jati diri dan karakter daerah melalui pendidikan unggul bertujuan membentuk manusia sehat dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama dan memiliki kebanggaan sendiri dalam memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika.
Misi 2 Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri, memiliki makna mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, meningkatkan kemampuan iptek melalui penelitian dan pengembangan, dan penerapannya menuju inovasi secara berkelanjutan, membangun infrastruktur yang maju, memperkuat perekonomian daerah berbasis keunggulan (hortikultura dan florikultura) menuju keunggulan kompetitif dengan membangun sistim produksi, distribusi dan pelayanan jasa.
Misi 3 Mewujudkan Kota Tomohon Yang Demokratis Berdasarkan Hukum, memiliki makna untuk mewujudkan pelayanan birokrasi Pemerintah Kota Tomohon yang prima, menjalankan fungsi birokrasi sebagai pelayan masyarakat yang didukung oleh kompetensi aparat yang profesional dan sistem modern berbasis IPTEK menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Clean Government), memantapkan demokrasi yang kokoh, memperkuat peran masyarakat, memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin pengembangan dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan berbagai informasi kepada masyarakat. kebijakan supremasi hukum dan kePemerintahan yang baik (good governance), upaya penegakan supremasi hukum yang menjamin keadilan, kepastian hukum, ketertiban dan keamanan masyarakat yang sejahtera dan terciptanya kepemerintahan yang baik, meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan, pengembangan dan penyuluhan kesadaran hukum, pembinaan dan penegakan hukum, peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan yang berkualitas dan bersih dari KKN, serta peningkatan kualitas dan pelayanan publik.
Misi 4 Mewujudkan Kota Tomohon Yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman, memiliki makna memantapkan kemampuan dan meningkatkan profesionalisme, melindungi dan mengayomi masyarakat, mencegah tindak kejahatan dan menuntaskan tindak kriminalitas, menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban secara adil, konsekuen, tidak diskrimatif, dan memihak pada rakyat kecil.
Misi 5 Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan, memiliki makna melaksanakan interaksi antar budaya daerah dan kearifan lokal, melestarikan nilai-nilai luhur budaya daerah dan situs-situs budaya daerah dan menjadikan Kota Tomohon sebagai Kota Budaya (Kota yang unik dan memiliki akar kebudayaan yang jelas; Tombulu dan Tountemboan).
Misi 6 Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan, memiliki makna menitikberatkan pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan sumberdaya secara efisien, membaiknya pola dan proses pembangunan yang berlandaskan pada pengelolaan sumberdaya alam demi kelestarian lingkungan hidup. Dilain pihak terus berupaya mempertahankan keseimbangan aspek pemanfaatan sumberdaya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi dengan sistem pembangunan yang berkelanjutan yang mampu menekan efek climate change (perubahan iklim).
Misi 7 Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon, bermakna suatu kebijakan dan komitmen yang harus diimplementasikan secara sistematis, terencana, bersinergi dan berkelanjutan oleh Pemerintah bersama dengan semua stakeholder, melaksanakan Penataan Kota, meningkatkan dan mengembangkan potensi objek-objek wisata seperti wisata alam, wisata buatan dan wisata budaya. Potensi industri wisata antara lain hotel/penginapan, restoran, travel, handycraft, kuliner khas Tomohon, jasa perbankan, infrastruktur pendukung seperti: jalan, jembatan, listrik, telekomunikasi, air bersih, dan SDM.
Dikaitkan dengan Misi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025, maka penerjemahan Misi RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 5.2
Keselarasan Misi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 Dengan Misi RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
Misi RPJPD Tahun 2005-2025 Misi RPJMD Tahun 2016-2021
Misi I.
Mewujudkan Masyarakat berahlak Mulia,Bermoral,Beretika dan Beradab berdasarkan Falsafah Pancasila Diterjemahkan dalam Misi 1 yaitu :
Mewujudkan Masyarakat Berkualitasdan Beretika Melalui Pendidikan Yang Unggul
Misi 5 :
Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan
Misi 2
Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing Diterjemahkan dalam Misi 2 yaitu :
Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
Misi 3
Mewujudkan Masyarakat Demokratis berdasarkan Hukum Diterjemahkan dalam Misi 3 yaitu:
Mewujudkan Kota Tomohon Yang Demokratis berdasarkan Hukum
Misi 4
Mewujudkan Kota Tomohon yang Aman,Damai dan Bersatu dalam Keragaman Diterjemahkan dalam Misi 4 yaitu :
Mewujudkan Kota Tomohon yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
Misi 5
Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan Diterjemahkan dalam Misi 6 yaitu:
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan yang Berkelanjutan
Misi 6
Mewujudkan Kota Tomohon yang Asri dan Lestari
Misi 7
Mewujudkan Kota Tomohon sebagai Destinasi Wisata Diterjemahkan dalam Misi 7 yaitu:
Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
Ketujuh misi RPJMD Kota Tomohon tersebut apabila dikaitkan dengan misi pada RPJMN 2015-2019 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tabel 5.3
Keselarasan Misi RPJPN Tahun 2015-2019 Dengan Misi RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
MIsi RPJMN Tahun 2015-2019 Misi RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Diterjemahkan dalam Misi 4 :
Mewujudkan Kota Tomohon Yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. Diterjemahkan dalam Misi 3 :
Mewujudkan Kota Tomohon Yang Demokratis Berdasarkan Hukum
Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera Diterjemahkan dalam Misi 1 yaitu :
Mewujudkan Masyarakat Berkualitas, Berahlak Mulia, Bermoral, Beretika Melalui Pendidikan Yang Unggul
Misi 5 :
Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Diterjemahkan dalam Misi 2 :
Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
Misi 7:
Mengembangkan dan memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Diterjemahkan dalam Misi 6 :
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan
Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Diterjemahkan dalam Misi 5 :
Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan
Tabel 5.4
Keselarasan Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015-2019 dengan Misi RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
MIsi RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015-2019 Misi RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
Misi 1
Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian dan sumberdaya kemaritiman serta mendorong sektor industri dan jasa Misi 2 :
Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
Misi 2
Memantapkan pembangunan sumberdaya manusia yang berkepribadian dan berdaya saing Misi 1
Mewujudkan Masyarakat Berkualitas dan Beretika Melalui Pendidikan yang Unggul
Misi 3
Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai destinasi investasi dan pariwisata yang berdaya saing Misi 7
Mengembangkan dan memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
Misi 2 :
Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing dan Mandiri
Misi 4
Mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang adil, mandiri dan maju Misi 5
Mewujudkan Masyarakat Kota yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan
Misi 2
Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing dan Mandiri
Misi 5
Memantapkan pembangunan infrastruktur berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan Misi 6 :
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan
Misi 2 :
Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
Misi 6
Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia di kawasan timur Misi 4
Mewujudkan Kota Tomohon yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
Misi 7
Mewujudkan Sulawesi Utara yang berkepribadian melalui tata kelola Pemerintahan yang baik Misi 3
Mewujudkan Kota Tomohon yang Demokratis Berdasarkan Hukum
Tabel 5.5
Keselarasan Kebijakan dan Strategi RTRW Tahun 2011-2031 dengan Misi RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
Kebijakan RTRW Kota Tomohon Tahun 2013-2033 Penerjemahan RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
Pengembangan Struktur Ruang Daerah Misi 7
Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
Misi 4
Mewujudkan Kota Tomohon yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
Pengembangan Pola Ruang Daerah Misi 7
Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
Misi 4
Mewujudkan Kota Tomohon yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
Misi 2
Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing dan Mandiri
Misi 6 :
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan yang Berkelanjutan
Penetapan Kawasan Strategis Daerah Misi 7
Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
Misi 2
Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
Misi 6 :
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan
5.3 Tujuan dan Sasaran
Dengan adanya kesesuaian antara visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon tahun 2016-2021 dengan Visi dan Misi RPJPD Kota Tomohon, Visi dan Misi RPJM Nasional dan Provinsi Sulawesi Utara, juga diselaraskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai.
Tujuan dan sasaran dalam RPJPD Kota Tomohon 2005-2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 5.6
Misi, Tujuan dan Sasaran RPJPD Kota Tomohon 2005-2025
Misi Tujuan Sasaran
Misi 1;
Mewujudkan Masyarakat Berahklak, Mulia, Bermoral, beretika, dan beradab berdasarkan Falsafah Pancasila
1. Mewujudkan Masyarakat yang beraklak mulia.
2. Mewujudkan Masyarakat yang Bermoral.
3. Mewujudkan Masyarakat yang Beretika.
4. Mewujudkan Masyarakat yang Beradab
1. Terwujudnya Masyarakat yang berahklak Mulia.
2. Terwujudnya masyarakat yang bermoral, dan santun .
3. Terwujudnya masyarakat yang beretika dan penuh toleransi.
4. Terwujudnya masyarakat yang beradab, bermental baik.
5. Terwujudnya Masyarakat yang berdisiplin Tinggi,
Misi 2:
Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing 1. Mewujudkan pembangunan Ekonomi yang berkualitas
2. Mewujudkan Sumberdaya Manusia yang berkualitas 1. Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang berkualitas.
2. Terwujudnya sumberdaya manusia yang berkualitas.
Misi 3:
Mewujudkan Kota Tomohon yang Demokratis Berdasarkan Hukum. 1. Mewujudkan Kota Tomohon bebas KKN.
2. Mewujudkan pelayanan publik yang memperhatikan hak-hak asasi Manusia 1. Terwujudnya Kota Tomohon yang bebas KKN.
2. Terwujudnya pelayanan publik yang memperhatikan hak-hak asasi Manusia.
Misi 4:
Mewujudkan Kota Tomohon yang aman, damai dan bersatu dalam keragaman
1. Mewujudkan Kota Tomohon yang aman.
2. Mewujudkan Kota Tomohon yang Damai.
3. Mewujudkan Kota Tomohon yang bersatu dalam keragaman 1. Terbangunnya kesadaran masyarakat yang berbudaya dan bernilai luhur.
2. Terwujudnya Kota Tomohon yang Damai
3. Terwujudnya masyarakat yang bersatu dalam keragaman.
Misi 5:
Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan 1. Mendorong Implementasi penataan ruang Kota.
2. Mendayagunakan sumberdaya Alam
3. Melaksanakan pembangunan Infrastruktur yang berwawasan lingkungan . 1. Terwujudnya Implemen tasi Penataan Ruang.
2. Terwujudnya pendayagunaan sumber alam.
3. Terwujudnya pembangunan Infrastruktur yang berwawasan lingkungan.
Misi 6:
Mewujudkan Kota Tomohon yang Asri dan Lestari 1. Mewujudkan Kota Tomohon yang asri
2. Mewujudkan Kota Tomohon yang lestari 1. Terwujudnya Kota Tomohon yang bersih,Indah dan Hijau.
2. Terwujudnya Kota Tomohon yang bebas sampah
Misi 7:
Mewujudkan Kota Tomohon sebagai Destinasi Wisata Dunia 1. Mewujudkan Kota Tomohon sebagai destinasi wisata dunia.
2. Mengembangkan potensi objek wisata seperti; wisata alam, wisata buatan, wisata budaya dan industri wisata 1. Terwujudnya Kota Tomohon sebagai destinasi wisata dunia.
2. Mengembangkan potensi objek wisata seperti; wisata alam, wisata buatan, wisata budaya dan industri wisata.
Adapun keselarasan Tujuan RPJPD Kota Tomohon 2005-2025 dengan Tujuan dalam RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 sebagaimana tabel berikut:
Tabel 5.7
Keselarasan Tujuan RPJPD Kota Tomohon dengan Tujuan dalam RPJMD Kota Tomohon 2016-2021
No Tujuan dalam RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 Tujuan dalam RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
1. Mewujudkan Masyarakat yang beraklak mulia.
2. Mewujudkan Masyarakat yang Bermoral.
3. Mewujudkan Masyarakat yang Beretika.
4. Mewujudkan Masyarakat yang Beradab Meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang lebih berkualitas dengan menjunjung tinggi profesionalitas layanan
1. Mewujudkan pembangunan Ekonomi yang berkualitas
2. Mewujudkan Sumberdaya Manusia yang berkualitas 1. Mengembangkan sektor-sektor ekonomi unggulan daerah yang pro-job, pro-poor, dan pro environment
2. Mewujudkan Sarana dan Prasarana/ infrastruktur PerKotaan yang memadai dalam rangka menunjang perekonomian
1. Mewujudkan Kota Tomohon bebas KKN.
2. Mewujudkan pelayanan publik yang memperhatikan hak-hak asasi Manusia Mewujudkan Pemerintahan dan kemasyarakatan yang mampu berjalan pada aturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku
1. Mewujudkan Kota Tomohon yang aman.
2. Mewujudkan Kota Tomohon yang Damai.
3. Mewujudkan Kota Tomohon yang bersatu dalam keragaman Mewujudkan rasa aman dan ketentraman di masyarakat
1. Mendorong Implementasi penataan ruang Kota.
2. Mendayagunakan sumberdaya Alam
3. Melaksanakan pembangunan Infrastruktur yang berwawasan lingkungan . Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan Keberlanjutan pembangunan
1. Mewujudkan Kota Tomohon yang asri
2. Mewujudkan Kota Tomohon yang lestari
1. Mewujudkan Kota Tomohon sebagai destinasi wisata dunia
2. Mengembangkan potensi objek wisata seperti; wisata alam, wisata buatan, wisata budaya dan industri wisata Mengembangkan dan mengelola destinasi wisata
Mewujudkan penggalian dan pemeliharaan potensi kebudayaan serta peningkatan pengelolaan keragaman budaya lokal
Adapun keselarasan tujuan RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 dengan tujuan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2005-2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 5.8
Keselarasan Tujuan RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 dengan Tujuan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2005-2025
Tujuan RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 Tujuan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2005-2025
Meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang lebih berkualitas dengan menjunjung tinggi profesionalitas layanan Mewujudkan Pembangunan Sumber daya manusia yang berkualitas
Meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pemberian perhatian yang lebih besar pada kelompok-kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Mengembangkan sektor-sektor ekonomi unggulan daerah yang pro-job, pro-poor, dan pro environment Mewujudkan pembangunan yang berdaya saing
Mewujudkan Sulawesi Utara yang mandiri
Mewujudkan Sulawesi Utara yang bebas dari kemiskinan dan pengangguran.
Mewujudkan Sarana dan Prasarana/ infrastruktur PerKotaan yang memadai dalam rangka menunjang perekonomian Menjamin pembangunan infrastuktur dalam rangka pemerataan sosial, keterkaitan dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, antar kelompok masyarakat
Mewujudkan Pemerintahan dan kemasyarakatan yang mampu berjalan pada aturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku Mewujudkan Sulawesi Utara yang demokratis
Mewujudkan rasa aman dan ketentraman di masyarakat Mewujudkaan masyarakat Sulawesi Utara yang berdisiplin tinggi, dan penuh toleransi, tenggang rasa
Mewujudkan kondisi yang aman di daerah
Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan Keberlanjutan pembangunan Mendorong implementasi rencana tata ruang yang digunakan sebagai acuan kebijakan spasial bagi pembangunan di setiap sektor, lintas sektor, maupun lintas wilayah.
Mendayagunakan sumberdaya alam yang terbarukan
Mengelola sumberdaya air yang diarahkan untuk menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah
Melakukan mitigasi bencana alam susuai dengan kondisi geologi Sulawesi Utara.
Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan
Mewujudkan penggalian dan pemeliharaan potensi kebudayaan serta peningkatan pengelolaan keragaman budaya lokal Membangun kesadaran budaya masyarakat yang bernilai luhur tinggi
Mengembangkan dan mengelola destinasi wisata Mewujudkan Sulut sebagai beranda depan di Utara NKRI yang sejahtera dan aman
Mewujudkan Sulut sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke kawasan Asia Timur dan PAsifik
Keselarasan Tujuan RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 dengan tujuan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2005-2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 5.9
Keselarasan tujuan RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 dengan tujuan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016-2021
Tujuan RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 Tujuan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2021
Meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang lebih berkualitas dengan menjunjung tinggi profesionalitas layanan • Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas dan berdaya saing
• Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dengan derajat kesehatan dan gizi yang tinggi sebagai bagian dari upaya pencapaian Sustainable Development Goals.
• Memasyarakatkan dan membina olahraga dan meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan
• Membentuk sdm yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Memperkuat jati diri dan karakter masyarakat Sulawesi Utara sebagai wujud revolusi mental dengan mendorong kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
• Mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi untuk mendorong percepatan pencapaian Sustainable Development Goals.
Mengembangkan sektor-sektor ekonomi unggulan daerah yang pro-job, pro-poor, dan pro environment • Meningkatkan kesejahteraan petani, pekebun, nelayan, ikm-umkm, koperasi dan pelaku jasa kemasyarakatan
• Meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas petani, pekebun, nelayan, ikm dan umkm dan pelaku jasa kemasyarakatan terhadap teknologi dan sumber-sumber pembiayaan
• Meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan kelautan melalui usaha ekonomi kreatif
• Meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional di Sulawesi Utara
• Meningkatkan keberpihakan kepada kelompok masyarakat miskin untuk menanggulangi kemiskinan dan pengangguran dengan berpedoman pada strategi penanggulangan kemiskinan daerah ODSK (operasi daerah selesaikan kemiskinan) Prov. Sulawesi Utara 2016-2021
• Meningkatkan kualitas tenaga kerja yang profesional dan berdaya saing dalam menghadapi kerjasama masyarakat ekonomi asean
• Mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah melalui pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
Mewujudkan Sarana dan Prasarana/ infrastruktur PerKotaan yang memadai dalam rangka menunjang perekonomian • Mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas melalui percepatan dan ketepatan pembangunan
Mewujudkan Pemerintahan dan kemasyarakatan yang mampu berjalan pada aturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku • Meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penataan ruang,
• Memantapkan kualitas pelayanan berorientasi global diSulawesi Utara
• Meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
• Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menuju wilayah taat administrasi dan wilayah bebas korupsi
• Meningkatkan konsistensi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan
• Meningkatkan integritas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Mewujudkan rasa aman dan ketentraman di masyarakat • Memantapkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat
• Meningkatkan usaha pengendalian dan pengurangan resiko bencana
Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan Keberlanjutan pembangunan • Melestarikan lingkungan hidup melalui upaya-upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan pengelolaan keanekaragaman hayati
Mewujudkan penggalian dan pemeliharaan potensi kebudayaan serta peningkatan pengelolaan keragaman budaya lokal • Meningkatkan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan pariwisata
• Mendorong peningkatan pendapatan masyarakat terhadap jasa pariwisata dan kemaritiman berorientasi internasional
Mengembangkan dan mengelola destinasi wisata
Sasaran pembangunan jangka menengah daerah Kota Tomohon tahun 2016-2021 tidak terlepas dari sasaran pembangunan jangka panjang Kota Tomohon tahun 2005-2025, serta berpedoman pada sasaran jangka panjang Provinsi Sulawesi Utara tahun 2005-2025 dan sasaran jangka menengah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2021, serta sasaran RPJMN 2015-2019.
Adapun sinkronisasi dan keselarasan sasaran sebagaimana dimaksud sebagaimana Tabel-tabel berikut.
Tabel 5.10
Keselarasan dan Sinkronisasi Sasaran RPJPD Kota Tomohon 2005 – 2025 dengan Sasaran RPJMD Kota Tomohon 2016-2021
Sasaran RPJPD Kota Tomohon
2005 – 2025 Sasaran RPJMD Kota Tomohon
2016-2021
1. Terwujudnya sumberdaya manusia yang berkwalitas
2. Terwujudnya masyarakat yang berahklak mulia.
3. Terwujudnya masyarakat yang bermoral dan santun
4. Terwujudnya masyarakat yang beradab,bermental baik
5. Terwujudnya Masyarakat yang berdisiplin Tinggi, • Terjadinya peningkatan pemerataan, akses dan mutu pendidikan untuk semua
• Meningkatnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau
• Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga sejahtera
• Meningkatkan kemampuan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
• Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan dalam rangka meningkatnya gemar danbudaya baca masyarakat
• Mewujudkan pemuda yang tangguh dan berdaya saing serta meningkatnya prestasi olah raga
1. Terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkualitas • Meningkatnya kemandirian Usaha mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
• Meningkatnya daya saing dan nilai tambah dengan inovasi usaha pertanian perkebunan,peternakan, dan perikanan
• Meningkatkan daya saing industri kecil
• Meningkatnya kinerja sarana dan prasarana perdagangan
• Pemantapan ketahanan pangan daerah berlandaskan kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok berbasis pangan lokal
• Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi
• Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
• Meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat
Terwujudnya pembangunan Infrastruktur yang berwawasan lingkungan • Meningkatkan kehandalan sarana dan prasarana pelayanan publik (jalan dan jembatan; air minum, air limbah, drainase, lingkungan pemukiman; kualitas dan kuantitas bangunan gedung Pemerintah yang memadai dan layak; jaringan irigasi, dan pelayanan persampahan
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perhubungan
1. Terwujudnya Kota Tomohon yang bebas KKN
2. Terwujudnya pelayanan publik yang memperhatikan hak-hak asasi Manusia • Meningkatnya kesadaran politik dan hukum
• Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas layanan Pemerintah serta mewujudkan perluasan partisipasi publik
• Terwujud perlakuan aparatur yang mencerminkan nilai-nilai Good Governance dalam memberikan layanan publik
1. Terwujudnya Kota Tomohon yang Damai
2. Terwujudnya masyarakat yang bersatu dalam keragaman.
3. Terwujudnya masyarakat yang beretika dan penuh toleransi • Terwujudnya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur dan masyarakat menangani resiko korban bencana
• Meningkatnya kualitas kerukunan antar umat beragama
Terbangunnya kesadaran masyarakat yang berbudaya dan bernilai luhur Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dan pengembangan seni budaya local
1. Terwujudnya Implementasi Penataan Ruang
2. Terwujudnya pendayagunaan sumber alam.
3. Terwujudnya Kota Tomohon yang bersih,Indah dan Hijau
4. Terwujudnya Kota Tomohon yang bebas sampah Terwujudnya ruang Kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
1. Terwujudnya Kota Tomohon sebagai destinasi wisata dunia.
2. Mengembangkan potensi objek wisata seperti;wisata alam.wisata buatan,wisata budaya dan industri wisata Meningkatkan kualitas dan kuantitas obyek dan daya tarik wisata yang didukung sarana dan prasarana pariwisata yang aman dan nyaman dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan
Tabel 5.11
Keselarasan dan Sinkronisasi Sasaran RPJMD Kota Tomohon 2016 – 2021 dengan Sasaran RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016-2021
Sasaran RPJMD Kota Tomohon
2016 – 2021 Sasaran RPJMD Provinsi
Sulawesi Utara 2016-2021
Terjadinya peningkatan pemerataan, akses dan mutu pendidikan untuk semua Terwujudnya wajib belajar 12 tahun sesuai standar pelayanan minimal dan tersedianya kemudahan akses dan pembiayaan pendidikan tinggi
Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan dalam rangka meningkatnya gemar dan
budaya baca masyarakat
• Meningkatnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau
• Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga sejahtera • Terkendalinya kematian ibu melahirkan dan kematian anak/balita
• Terwujudnya akses terhadap kualitas pelayanan sesuai spm kesehatan
• Tersedianya sdm kesehatan/ tenaga medis yang berkompetensi dan profesional
• Terwujudnya masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki usia harapan hidup yang panjang
• Terwujudnya ketersediaan infrastruktur dan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang sesuai SPM kesehatan
• Terintegrasinya pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Utara
• Terwujudnya akses pelayanan kesehatan Sulawesi Utara yang berkualitas
Meningkatkan kemampuan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), • Terwujudnya integrasi nilai-nilai luhur budaya yang memperhatikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Utara sebagai landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan.
• Terjaminnya kesetaraan hak anak dan anak-anak perempuan, kesetaraan gender serta peningkatan jaminan kesejahteraan sosial pmks
• Tersalurnya bantuan sosial dengan tepat sasaran dan tepat peruntukan
Mewujudkan pemuda yang tangguh dan berdaya saing serta meningkatnya prestasi olah raga Tercapainya prestasi di bidang keolahragaan dan kepemudaan
Meningkatnya kemandirian Usaha mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Mengembangkan industri pertanian, perkebunan dan kelautan berbasis sumber daya
Meningkatnya daya saing dan nilai tambah dengan inovasi usaha pertanian perkebunan,peternakan, dan perikanan
Meningkatkan daya saing industri kecil
Meningkatnya kinerja sarana dan prasarana perdagangan Terwujudnya Sulawesi Utara sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional dan pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia
Pemantapan ketahanan pangan daerah berlandaskan kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok berbasis pangan lokal • Terwujudnya peningkatan produksi dan produktifitas komoditas pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan kelautan
• Tersedianya aksesibilitas petani, pekebun, nelayan, pelaku ikm, umkm dan koperasi terhadap pemanfaatan teknologi, sumber-sumber pembiayaan, serta informasi pasar dana akses pasar
Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi Terwujudnya peningkatan pertumbuhan investasi PMA/PMDN dan pertumbuhan modal tetap bruto
Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan • Menurunnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran
• Tersedianya tenaga kerja yang profesional, kompeten dan produktif sesuai dinamika perkembangan ketenagakerjaan yang mampu bersaing dalam era kerjasama “masyarakat ekonomi asean”.
Meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat
Meningkatkan kehandalan sarana dan prasarana pelayanan publik (jalan dan jembatan; air minum, air limbah, drainase, lingkungan pemukiman; kualitas dan kuantitas bangunan gedung Pemerintah yang memadai dan layak; jaringan irigasi, dan pelayanan persampahan • Tersedianya infrstruktur dasar yang berkualitas secara merata dan adil
• Terjaminnya ketersediaan sarana dan prasarana berorientasi global dengan standar internasional di wilayah Sulawesi Utara
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perhubungan
Meningkatnya kesadaran politik dan hukum Terwujudnya masyarakat yang memiliki pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan hukum dan perundangan
Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas layanan Pemerintah serta mewujudkan perluasan partisipasi publik • Peningkatan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah
• Terwujudnya peningkatan kualitas reformasi birokrasi serta pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
• Terwujudnya konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
• Terselenggaranya pelayanan publik yang berdaya saing
Terwujud perlakuan aparatur yang mencerminkan nilai-nilai Good Governance dalam memberikan layanan publik
Terwujudnya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur dan masyarakat menangani resiko korban bencana Terwujudnya kenyamanan hidup melalui penyelenggaraan penurunan resiko bencana
Meningkatnya kualitas kerukunan antar umat beragama Terwujudnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama
Terwujudnya peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat
Terwujudnya ruang Kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan • Terwujudnya harmonisasi pelaksanaan dan pengendalian pemanfaata ruang diwilayah antar Provinsi dan kab/Kota
• Terwujudnya pelestarian lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dan pengembangan seni budaya lokal Terwujudnya pemanfaatan sektor pariwisata melalui peningkatan potensi dan akses pariwisata Sulawesi Utara yang berdaya saing
Meningkatkan kualitas dan kuantitas obyek dan daya tarik wisata yang didukung sarana dan prasarana pariwisata yang aman dan nyaman dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan
Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, Pembangunan Nasional 2015-2019 akan diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup:
a) Sasaran Makro;
• Pembangunan Manusia dan Masyarakat
• Ekonomi Makro
b) Sasaran Pembangunan Manusia dan Masyarakat:
• Kependudukan dan Keluarga Berencana
• Pendidikan
• Kesehatan
• Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
• Perlindungan Anak
• Pembangunan Masyarakat
c) Sasaran Pembangunan Sektor Unggulan;
• Kedaulatan Pangan
• Kedaulatan Energi
• Maritim dan Kelautan
• Pariwisata dan Industri Manufaktur
• Ketahanan Air, Infrastruktur Dasar dan Konektivitas
d) Sasaran Dimensi Pemerataan;
• Menurunkan kesenjangan antar kelompok ekonomi
• Meningkatkan cakupan pelayanan dasar dan akses terhadap ekonomi produktif masyarakat kurang mampu
e) Sasaran Pembangunan Wilayah dan Antarwilayah;
• Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah
f) Sasaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
• Politik dan Demokrasi
• Penegakan Hukum
• Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi
• Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah
• Pertahanan dan Keamanan
Tabel 5.12
Keselarasan dan Sinkronisasi Sasaran RPJMD Kota Tomohon 2016 – 2021 dengan Sasaran RPJMN 2016-2021
Sasaran RPJMN 2016-2021 Sasaran RPJMD Kota Tomohon
2016 – 2021
1. Sasaran Makro;
• Pembangunan Manusia dan Masyarakat
• Ekonomi Makro • Pertumbuhan Ekonomi
• Indeks Pembangunan Manusia
• Pengeluaran Perkapita
• Laju Inflasi
• PDRB per kapita
• Persentase penurunan jumlah penduduk miskin
2. Sasaran Pembangunan Manusia dan Masyarakat:
• Kependudukan dan Keluarga Berencana
• Pendidikan
• Kesehatan
• Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
• Perlindungan Anak
• Pembangunan Masyarakat • Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga sejahtera
• Terjadinya peningkatan pemerataan, akses dan mutu pendidikan untuk semua
• Meningkatnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau
• Meningkatkan kemampuan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
• Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
3. Sasaran Pembangunan Sektor Unggulan;
• Kedaulatan Pangan
• Kedaulatan Energi
• Maritim dan Kelautan
• Pariwisata dan Industri Manufaktur
• Ketahanan Air, Infrastruktur Dasar dan Konektivitas • Pemantapan ketahanan pangan daerah berlandaskan kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok berbasis pangan lokal
• Meningkatnya daya saing dan nilai tambah dengan inovasi usaha pertanian perkebunan, peternakan, dan perikanan
• Meningkatkan kehandalan sarana dan prasarana pelayanan publik (jalan dan jembatan; air minum, air limbah, drainase, lingkungan pemukiman; kualitas dan kuantitas bangunan gedung Pemerintah yang memadai dan layak; jaringan irigasi, dan pelayanan persampahan
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perhubungan
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas obyek dan daya tarik wisata yang didukung sarana dan prasarana pariwisata yang aman dan nyaman dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan
4. Sasaran Dimensi Pemerataan;
• Menurunkan kesenjangan antar kelompok ekonomi
• Meningkatkan cakupan pelayanan dasar dan akses terhadap ekonomi produktif masyarakat kurang mampu • Meningkatnya kemandirian Usaha mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
• Meningkatkan daya saing industri kecil
• Meningkatnya kinerja sarana dan prasarana perdagangan
• Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi
• Meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat
5. Sasaran Pembangunan Wilayah dan Antarwilayah;
• Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah Semua sasaran yang ada diarahkan untuk pemerataan
6. Sasaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
• Politik dan Demokrasi
• Penegakan Hukum
• Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi
• Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah
• Pertahanan dan Keamanan • Meningkatnya kesadaran politik dan hukum
• Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas layanan Pemerintah serta mewujudkan perluasan partisipasi publik
• Terwujud perlakuan aparatur yang mencerminkan nilai-nilai Good Governance dalam memberikan layanan publik
• Terwujudnya peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat
Dalam mewujudkan visi Kota Tomohon tahun 2016-2021 melalui pelaksanaan misi yang telah ditetapkan, maka perlu adanya kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan Pemerintahan Daerah baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam mendukung pelaksanaan misi dimaksud.
Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi diuraikan dalam Tabel 5.13:
Tabel 5.13
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran Kota Tomohon
Visi : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA TOMOHON YANG RELIGIUS, BERDAYA SAING, DEMOKRATIS, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, MENUJU KOTA WISATA DUNIA”
Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan
1 2 3 4 5
Misi 1
Mewujudkan Masyarakat Berkualitas, dan Beretika Melalui Pendidikan Yang Unggul Meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang lebih berkualitas dengan menjunjung tinggi profesionalitas layanan
Terjadinya peningkatan pemerataan, akses dan mutu pendidikan untuk semua Angka Rata-Rata Lama Sekolah Tahun
Harapan Lama sekolah Tahun
Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV (%) %
Meningkatnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau Angka usia harapan hidup Tahun
Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin %
Persentase cakupan kepersertaan program jaminan kesehatan %
Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga sejahtera Cakupan/Prevelensi peserta KB Aktif %
Cakupan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat setiap tahun %
Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I %
Meningkatkan kemampuan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Persentase penyandang masalah kesejahteraan sosial yang terlayani %
Persentase Keluarga Miskin yang mendapatkan bantuan dan pendampingan sosial %
Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan dalam rangka meningkatnya gemar dan
budaya baca masyarakat Jumlah pengunjung perpustakaan Rasio
Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Rasio
Pembangunan perpustakaan daerah 1 Unit
Persentase Perpustakaan Kelurahan %
Mewujudkan pemuda yang tangguh dan berdaya saing serta meningkatnya prestasi olah raga Klub/Organisasi Olahraga yang aktif dan mandiri %
Jumlah Organisasi Kepemudaan yang Aktif dan Mandiri %
Tersedianya sport center 1 unit
Terbangunnya lapangan olahraga yg representatif di 5 Kecamatan Lapangan
Misi 2
Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri Mengembangkan sektor-sektor ekonomi unggulan daerah yang pro-job, pro-poor, dan pro environment Meningkatnya kemandirian Usaha mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Koperasi Aktif %
Persentase penumbuhan jumlah wirausaha baru %
Meningkatnya daya saing dan nilai tambah dengan inovasi usaha pertanian perkebunan,peternakan, dan perikanan Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya per hektar Kw/ha
Produktivitas Hortikultura / Florikultura lokal lainnya per hektar Kw/ha
Peningkatan populasi peternakan utama %
Nilai Tukar Petani %
Persentase peningkatan NTP sektor pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan) %
Meningkatkan daya saing industri kecil Cakupan bina kelompok pengrajin; %
Persentase tingkat pertumbuhan industri formal %
Meningkatnya kinerja sarana dan prasarana perdagangan Persentase peningkatan kualitas sarana dan prasarana pasar %
Penurunan Persentase barang beredar ilegal dan tidak layak konsumsi %
Pemantapan ketahanan pangan daerah berlandaskan kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok berbasis pangan local Penguatan cadangan pangan ekuivalen beras Ton
Stabilitas harga dan pasokan pangan CV <10%
Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi Peningkatan Realisasi Investasi (PMA & PMDN) %
Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Persentase Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang difasilitasi %
Persentase kelurahan yang menyusun data potensi kelurahan yang valid %
Meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Tingkat pengangguran terbuka %
Tingkat partisipasi angkatan kerja %
Persentase pencari kerja terdaftar yang ditempatkan %
Lapangan pekerjaan baru Jumlah
Mewujudkan Sarana dan Prasarana/ infrastruktur Perkotaan yang memadai dalam rangka menunjang perekonomian masyarakat Meningkatkan kehandalan sarana dan prasarana pelayanan publik (jalan dan jembatan; air minum, air limbah, drainase, lingkungan pemukiman; kualitas dan kuantitas bangunan gedung Pemerintah yang memadai dan layak; jaringan irigasi, dan pelayanan persampahan Persentase Jalan dalam kondisi baik %
Persentase Bangunan aset Pemerintah Kota Tomohon yang berkualitas baik %
Persentase penduduk yang berakses sanitasi %
Persentase Luasan Daerah Irigasi (DI) yang Terlayani Air Irigasi %
Persentase penanganan sampah %
Cakupan pelayanan air bersih %
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perhubungan Terpenuhinya standar keselamatan bagi angkutan umum yang melayani trayek dalam Kota %
Rasio tersedianya infrastrustur perlengakapan jalan rambu,marka dan guardril)
Misi 3
Mewujudkan Kota Tomohon Yang Demokratis Berdasarkan Hukum Mewujudkan Pemerintahan dan kemasyarakatan yang mampu berjalan pada aturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku Meningkatnya kesadaran politik dan hukum Persentase Ormas terdaftar aktif sesuai ketentuan peraturan perundang –undangan
Tingkat Partisipasi dalam Pemilu %
Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas layanan Pemerintah serta mewujudkan perluasan partisipasi publik Dokumen perencanaan Pembangunan yang ditetapkan dengan Perda/ Peraturan WaliKota tepat waktu %
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan tepat waktu %
Persentase kesesuaian dokumen perencanaan daerah yang sinkron dengan perencanaan Provinsi dan pusat %
Persentase Tingkat integrasi data SKPD/urusan dalam Satu Data %
Persentase rekomendasi hasil pemeriksaan internal dan eksternal yang telah ditindaklanjuti %
Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah Nilai
Rasio kemandirian keuangan daerah Rasio
Jumlah Aset Pemkot yang Tersertifikat %
Nilai Evaluasi AKIP Kota Tomohon Nilai
Persentase hasil reses DPRD yang ditindaklanjuti dalam dokumen perencanaan %
Persentase SKPD yang menyelenggarakan kearsipan secara baku %
Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk %
Terwujud perlakuan aparatur yang mencerminkan nilai-nilai Good Governance dalam memberikan layanan public Tingkat disiplin Aparatur %
Misi 4
Mewujudkan Kota Tomohon Yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman Mewujudkan rasa aman dan ketentraman di masyarakat Terwujudnya peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) %
Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten %
Cakupan patroli petugas Satpol PP %
Terwujudnya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur dan masyarakat menangani resiko korban bencana Rasio Peningkatan kemampuan tentang kebencanaan di daerah rawan bencana Rasio
Cakupan pelayanan bencana kebakaran %
Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) %
Meningkatnya kualitas kerukunan antar umat beragama Jumlah organisasi kerukunan beragama / organisasi keagamaan yg difasilitasi organisasi
Jumlah demo yang bersifat sara demo
Persentase Terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam beribadah dan kepemilikan tempat beribadah sesuai standar %
Misi 5
Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan Mewujudkan penggalian dan pemeliharaan potensi kebudayaan serta peningkatan pengelolaan keragaman budaya lokal Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dan pengembangan seni budaya lokal Jumlah Bangunan Cagar budaya (BCB) dalam Kondisi Baik dan terlindungi %
Seni budaya tradisi yang dilestarikan %
Cakupan Gelar Seni Budaya & Festival %
Sarana penyelenggaraan seni dan budaya Jumlah
Misi 6
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan Keberlanjutan pembangunan Terwujudnya ruang Kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan 10% RTH dilokasi pemukiman, industri, pusat perdagangan dan lokasi padat lalu lintas (100%) %
Presentase pemanfaatan ruang yang sesuai dgn RTR yang ditetapkan %
Penegakan Hukum Lingkungan %
Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan amdal %
Cakupan sekolah peduli lingkungan %
Presentase jumlah lokasi pemantauan air yang status mutu airnya memenuhi baku mutu %
Jumlah laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang ditindaklanjuti (100%) %
Misi 7
Mengembangkan dan memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon Mengembangkan dan mengelola destinasi wisata Meningkatkan kualitas dan kuantitas obyek dan daya tarik wisata yang didukung sarana dan prasarana pariwisata yang aman dan nyaman dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan Jumlah Obyek wisata unggulan Jumlah
Kunjungan wisata Orang
Lama Tinggal Wisatawan Hari
BAB VI
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyebutkan bahwa strategi adalah langkah – langkah yang berisikan program – program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Dengan kata lain, strategi pembangunan merupakanpernyataan-pernyataan yang menjelaskan tentang tujuan dan sasaran yang akandicapai, dan menjadi dasar, dalam menjabarkan ke dalam serangkaian arah kebijakan. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, arah kebijakan merupakan pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan langkah-langkah atas strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 huruf f telah ditetapkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten-Kota wajib melaksanakan Program Strategis Nasional. Hal ini mengandung arti bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota diwajibkan untuk mempedomani strategi dan arah kebijakan Pembangunan Pemerintah Nasional.
Dalam RPJMN 2015-2019 strategi Pembangunan Nasional menggariskan hal-hal sebagai berikut:
1. Norma Pembangunan yang diterapkan dalam RPJMN 2015-2019 adalah sebagai berikut:
a) Membangun untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat.
b) Setiap upaya meningkatkan kesejahteran, kemakmuran, produktivitas tidak boleh menciptakan ketimpangan yang makin melebar yang dapat merusak keseimbangan pembangunan. Perhatian khusus kepada peningkatan produk-tivitas rakyat lapisan menengah-bawah, tanpa menghalangi, menghambat, mengecilkan dan mengurangi keleluasaan pelaku-pelaku besar untuk terus menjadi agen pertumbuhan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pertum-buhan ekonomi yang berkelanjutan.
c) Aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
2. Tiga Dimensi Pembangunan;
a) Dimensi pembangunan manusia dan masyarakat.
Pembangunan dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat yang menghasilkan manusia-manusia Indonesia unggul dengan meningkatkan kecerdasan otak dan kesehatan fisik melalui pendidikan, kesehatan dan perbaikan gizi. Manusia Indonesia unggul tersebut diharap-kan juga mempunyai mental dan karakter yang tangguh dengan perilaku yang positif dan konstruktif. Karena itu pembangunan mental dan karakter menjadi salah satu prioritas utama pembangunan, tidak hanya di birokrasi tetapi juga pada seluruh komponen masyarakat, sehingga akan dihasilkan pengusaha yang kreatif, inovatif, punya etos bisnis dan mau mengambil risiko; pekerja yang berde-dikasi, disiplin, kerja keras, taat aturan dan paham terhadap karakter usaha tempatnya bekerja; serta masyarakat yang tertib dan terbuka sebagai modal sosial yang positif bagi pembangunan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi sesama.
b) Dimensi pembangunan sektor unggulan dengan prioritas:
• Kedaulatan pangan. Indonesia mempunyai modal yang cukup untuk memenuhi kedaulatan pangan bagi seluruh rakyat, sehingga tidak boleh tergantung secara berlebihan kepada negara lain.
• Kedaulatan energi dan ketenagalistrikan. Dilakukan dengan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya energi (gas, batu-bara, dan tenaga air) dalam negeri.
• Kemaritiman dan kelautan. Kekayaan laut dan maritim Indonesia harus dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
• Pariwisata dan industri. Potensi keindahan alam dan keanekaragaman budaya yang unik merupakan modal untuk pengembangan pariwisata nasional. Sedangkan industri diprioritaskan agar tercipta ekonomi yang berbasiskan penciptaan nilai tambah dengan muatan iptek, keterampilan, keahlian, dan SDM yang unggul.
c) Dimensi pemerataan dan kewilayahan.
Pembangunan bukan hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk seluruh masyarakat di seluruh wilayah. Karena itu pembangunan harus dapat menghilangkan/memperkecil kesenjangan yang ada, baik kesenjangan antar kelompok pendapatan, maupun kesenjangan antarwilayah, dengan prioritas:
• Wilayah desa, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, karena penduduk miskin sebagian besar tinggal di desa;
• Wilayah pinggiran;
• Luar Jawa;
• Kawasan Timur.
3. Kondisi sosial, politik, hukum, dan keamanan yang stabil diperlukan sebagai prasyarat pembangunan yang berkualitas. Kondisi perlu tersebut antara lain:
a. Kepastian dan penegakan hukum;
b. Keamanan dan ketertiban;
c. Politik dan demokrasi; dan
d. Tatakelola dan reformasi birokrasi.
4. Quickwins (hasil pembangunan yang dapat segera dilihat hasilnya). Pembangunan merupakan proses yang terus menerus dan membutuhkan waktu yang lama. Karena itu dibutuhkan output cepat yang dapat dijadikan contoh dan acuan masyarakat tentang arah pembangunan yang sedang berjalan, sekaligus untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi masyarakat.
Adapun arah kebijakan umum pembangunan nasional 2015-2019 adalah:
1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkelanjutan merupakan landasan utama untuk mempersiapkan Indonesia lepas dari posisi sebagai negara berpendapatan menengah menjadi negara maju. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan ditandai dengan terjadinya transformasi ekonomi melalui penguatan pertanian, perikanan dan pertambangan, berkembangnya industri manufaktur di berbagai wilayah, modernisasi sektor jasa, penguasaan iptek dan berkembangnya inovasi, terjaganya kesinambungan fiskal, meningkatnya daya saing produk ekspor non-migas terutama produk manufaktur dan jasa, meningkatnya daya saing dan peranan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi, serta meningkatnya ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan kerja yang berkualitas.
2. Meningkatkan Pengelolaan dan Nilai Tambah Sumber Daya Alam (SDA) yang Berkelanjutan. Arah kebijakan peningkatan pengelolaan dan nilai tambah SDA adalah dengan meningkatkan kapasitas produksi melalui peningkatan produktivitas dan per-luasan areal pertanian, meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditi pertanian dan perikanan, meningkatkan produktivitas sumber daya hutan, mengoptimalkan nilai tambah dalam pemanfaatan sumber daya mineral dan tambang lainnya, meningkatkan produksi dan ragam bauran sumber daya energi, meningkatkan efisiensi dan pemerataan dalam pemanfaatan energi, mengembangkan ekonomi kelautan yang terintegrasi antarsektor dan antarwilayah, dan meningkatnya efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan keragaman hayati Indonesia yang sangat kaya.
3. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Pertumbuhan dan Pemerataan. Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk memperkuat konektivitas nasional untuk mencapai kese-imbangan pembangunan, mempercepat penyediaan infrastruk-tur perumahan dan kawasan permukiman (air minum dan sanitasi) serta infrastruktur kelistrikan, menjamin ketahanan air, pangan dan energi untuk mendukung ketahanan nasional, dan mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan. Kesemuanya dilaksanakan secara terintegrasi dan dengan meningkatkan peran kerjasama Pemerintah-Swasta.
4. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup, Mitigasi Bencana Alam dan Penannganan Perubahan Iklim. Arah kebijakan peningkatan kualitas lingkungan hidup, mitigasi bencana dan perubahan iklim adalah melalui peningkatan pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan ling-kungan hidup, penegakan hukum lingkungan hidup; mengurangi risiko bencana, meningkatkan ketangguhan pemerintah dan masyarakat terhadap bencana, serta memperkuat kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
5. Penyiapan Landasan Pembangunan yang Kokoh. Landasan pembangunan yang kokoh dicirikan oleh meningkatnya kualitas pelayanan publik yang didukung oleh birokrasi yang bersih, transparan, efektif dan efisien; meningkatnya kualitas penegakan hukum dan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, semakin mantapnya konsolidasi demokrasi, semakin tangguhnya kapasitas penjagaan pertahanan dan stabilitas keamanannasional, dan meningkatnya peran kepemimpinan dan kualitas partisipasi Indonesia dalam forum internasional.
6. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan. Sumber Daya Manusia yang berkualitas tercermin dari meningkatnya akses pendidikan yang berkualitas pada semua jenjang pendidikan dengan memberikan perhatian lebih pada penduduk miskin dan daerah 3T ; meningkatnya kompetensi siswa Indonesia dalam Bidang Matematika, Sains dan Literasi; meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan, terutama kepada para ibu, anak, remaja dan lansia; meningkatnya pelayanan gizi masyarakat yang berkualitas, meningkatnya efektivitas pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, serta berkembangnya jaminan kesehatan.
7. Mengembangkan dan Memeratakan Pembangunan Daerah. Pembangunan daerah diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan wilayah Jawa-Bali dan Sumatera bersamaan dengan meningkatkan kinerja pusat-pusat pertumbuhan wilayah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; menjamin pemenuhan pelayanan dasar di seluruh wilayah bagi seluruh lapisan masyarakat; mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan; membangun kawasan perkotaan dan perdesaan; mempercepat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan mengoptimalkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Dengan mengacu pada strategi dan arah kebijakan umum sebagaimana dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016-2021, maka strategi dan arah kebijakan umum Kota Tomohon tahun 2016-2021 dituangkan secara lebih rinci kedalam Misi 1 sampai dengan Misi 7 berdasarkan pendekatan urusan/bidang sebagai berikut :
MISI 1 : Mewujudkan Masyarakat Berkualitas dan Beretika Melalui Pendidikan Yang Unggul
• Urusan Pendidikan
Strategi: Pelayanan pendidikan yang merata dan berkeadilan, dengan arah kebijakan
1. Peningkatan kualitas (mutu), relevansi, dan daya saing pendidikan masyarakat pada jenjang pendidikan yang ada;
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
3. Peningkatan perluasan dan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu pada jenjang
pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar serta pendidikan nonformal dan informal.
• Urusan Perpustakaan
Strategi: Mewujudkan minat baca masyarakat dengan arah kebijakan;
1. Meningkatkan pelayanan perpusatakaan daerah;
2. Meningkatkan daya tarik perpustakaan dan budaya baca masyarakat.
• Urusan Kesehatan
Strategi : Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan jaminan kesehatan masyarakat dengan arah kebijkaan :
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan serta peningkatan cakupan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar mutu pelayanan kesehatan;
2. Pengembangan kualitas sumberdaya kesehatan;
3. Peningkatan promosi kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat;
4. Peningkatan kemitraan dalam pengawasan peredaran obat termasuk makanan dan perbekalan kesehatan.
• Urusan KB dan KS
Strategi: Meningkatkan kualitas dan kuantitas peserta KB, dengan arah kebijakan:
1. Peningkatan dan pelembagaan keluarga kecil berkualitas melalui Program KB;
2. Sosialisasi dan peningkatan cakupan layanan KB.
• Urusan Sosial
Strategi: Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial dan memberikan pelayanan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan arah kebijakan:
1. Meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial terhadap PMKS;
2. Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dalam penanganan PMKS dan pembangunan kesejahteraan sosial.
• Urusan Pemuda dan Olahraga
Strategi: Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Olahraga dan mendukung aktivitas kepemudaan dalam rangka perwujudan pemuda mandiri dan peningkatan prestasi olahraga dengan arah kebijakan
1. Melaksanakan dan mendukung pembangunan sarana dan prasarana olah raga;
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga;
3. Peningkatan peran serta organisasi kepemudaan dalam pembangunan;
4. Peningkatan pembinaan karakter pemuda yang mandiri dan kreatif.
MISI 2: Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
• Urusan Koperasi
Strategi : Penguatan KUMKM melalui peningkatan kompetensi dan kualitas SDM, jaringan usaha, perluasan aspek permodalan dan daya saing produk KUMKM dengan arah kebijakan
1. Peningkatan kualitas SDM, akses pasar, teknologi, kualitas produk dan pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM;
2. Peningkatan kualitas kelembagaan dan usaha koperasi dan UMKM.
• Urusan Pertanian
Strategi : Meningkatkan usaha pertanian melalui pemilihan komoditas pertanian yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, produktivitas tinggi, dan mempunyai peluang pasar dengan arah kebijakan
1. Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
2. Peningkatan kinerja sumber daya dan kelembagaan pertanian, perkebunan peternakan dan Perikanan;
3. Pengembangan usaha dan sarana prasarana pengolahan serta pemasaran produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
• Urusan Perindustrian
Strategi : Mengembangkan produk-produk unggulan industri kecil dan menengah dengan arah kebijakan
1. Peningkatan unit usaha industri kecil dan menengah serta kemitraan antar industri;
2. Pengembangan kemampuan inovasi dan diversifikasi produk industri, penataan kluster industri berdasarkan komoditi lokal;
3. Kemudahan akses perizinan dan permodalan bagi industri kecil;
4. Peningkatan kuantitas dan kualitas sarana promosi dan pemasaran produk local.
• Urusan Perdagangan
Strategi: Pengembangan dan peningkatan transaksi perdagangan, dan menjaga distribusi dan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok, dengan harga yang terjangkau, dan diarahkan untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Arah kebijakannya adalah:
1. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan kegiatan ekonomi;
2. Pengembangan perdagangan yang berbasis pada produk unggulan lokal.
• Urusan Ketahanan Pangan
Strategi : Keragaman dan keamanan pangan, dengan arah kebijakan
1. Peningkatan ketersediaan, penguatan cadangan, distribusi, akses dan penganekaragaman pangan, serta keamanan konsumsi pangan masyarakat.
• Urusan Penanaman Modal
Strategi : Penciptaan iklim investasi yang kondusif dan dukungan pelayanan perizinan yang baik. Dengan arah kebijakan
1. Peningkatan iklim investasi daerah;
2. Peningkatan pelayanan administrasi investasi.
• Urusan Pemberdayaan Masyarakat
Strategi : Pemberdayaan masyarakat melalui penguatan institusi dan kelembagaan / komunitas masyarakat. Arah kebijakannnya adalah
1. Peningkatan peran masyarakat dan pemberdayaan dalam pembangunan;
2. Peningkatan lembaga masyarakat dan perannya dalam perekonomian.
• Urusan Ketenagakerjaan
Strategi Memperluas kesempatan kerja, dengan arah kebijakan:
1. Penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
• Urusan Perhubungan
Strategi : Pengembangan / peningkatan Sarana dan Prasarana publik yang mendukung perekonomian daerah dengan arah kebijakan :
1. Pengembangan sarana-prasarana untuk transportasi umum yang mudah, terjangkau, dan nyaman;
2. Meningkatkan kualitas manajemen lalu lintas dan angkutan jalan;
3. Meningkatkan penataan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
• Urusan Pekerjaan Umum
Strategi : Pengembangan / peningkatan Sarana dan Prasarana publik yang mendukung perekonomian daerah dengan arah kebijakan :
1. Pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan jalan dan jembatan;
2. Pembangunan / Peningkatan pendayagunaan sumber daya air.
• Urusan Perumahan dan Pemukiman
Strategi : Pengembangan / peningkatan Sarana dan Prasarana publik yang mendukung perekonomian daerah dengan arah kebijakan :
1. Peningkatan ketersediaan air minum, peningkatan cakupan pelayanan air limbah domestik, peningkatan cakupan layanan persampahan, peningkatan, ketersediaan drainase perkotaan, dan pengembangan lingkungan permukiman sehat.
Misi 3 : Mewujudkan Kota Tomohon Yang Demokratis Berdasarkan Hukum
• Urusan Penunjang Fungsi Lainnya
Strategi : Meningkatkan budaya taat hukum dengan arah kebijakan
1. Peningkatan fungsi partai politik dalam pendidikan politik;
2. Peningkatan Peran serta masyarakat dalam pembangunan politik;
3. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pemilu;
4. Peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan perundangan dan HAM.
• Urusan Penunjang Perencanaan Pembangunan
Strategi : Peningkatan kualitas perencanaan daerah serta Peningkatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dengan arah kebijakan:
1. Peningkatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
2. Peningkatan kualitas perencanaan daerah dan Peningkatan kualitas penelitian dan riset perencanaan pembangunan daerah;
3. Pengadaan / Pembangunan e – Planning.
• Urusan Penunjang Fungsi Lainnya
Strategi : Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dengan arah kebijakan:
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan internal SKPD/unit kerja yang menyangkut administrasi, kinerja, SDM, sarana prasarana dan keuangan;
2. Penataan struktur organisasi yang proporsional;
3. Peningkatan Pengawasan internal untuk mendukung tata kelola dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Strategi : Peningkatan pelayanan dengan arah kebijakan Penataan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
• Urusan Komunikasi dan Informasi
Strategi : Peningkatan pelayanan komunikasi dan informasi dengan arah kebijakan pengembangan dan penerapan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan; dan Tersedianya internet gratis di tempat umum pada 5 kecamatan.
• Urusan Pertanahan
Strategi : Peningkatan pelayanan umum administrasi Pertanahan dengan arah kebijakan Mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
• Urusan Kearsipan
Strategi : Peningkatan pelayanan umum Kearsipan dengan arah kebijakan Pengelolaan kearsipan daerah yang mendukung kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
• Urusan Keuangan
Strategi : Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah , dengan arah kebijakan (1) Meningkatkan kualitas kebijakanpengembanan pendapatan daerah; (2) Melaksanakan intensifikasi pendapatan asli daerah; (3) Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah ; (4) Melaksanakan perencanaan penganggaran belanja berbasis kinerja ; dan (5) Melaksanakan pengendalian belanja sesuai dengan dokumen anggaran.
• UrusanPenunjang Kepegawaian
Strategi Peningkatan kapasitas SDM aparatur dengan arah kebijakan (1) Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku aparatur berbasis kompetensi dan (2) Meningkatkan kesejahteraan aparatur berbasis kinerja.
Misi 4 : Mewujudkan Kota Tomohon Yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
• Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Strategi : Pertama Meningkatkan sinergitas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan arah kebijakan
1. Peningkatan kuantitas dan kualitas Pol PP dan PPNS ;
2. Peningkatan pembinaan tibumtranmas, satuan perlindungan masyarakat, dan unsur rakyat terlatih lainnya .
Kedua Peningkatan pelayanan pengendalian bencana kebakaran dan bencana alam dengan arah kebijakan
1. Meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana kebakaran;
2. Meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana alam.
• Urusan Fungsi Penunjang Lainnya
Strategi Meningkatnya peran lembaga-lembaga sosial keagamaan dan forum kerukunan keagamaan dalam pembangunan dengan arah kebijakan
1. Meningkatkan kualitas kerukunan hidup umat beragama;
2. Meningkatkan peran lembaga keagamaan dan forum kerukunan antar umat beragama.
Misi 5: Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan
• Urusan Kebudayaan
Strategi Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap bahasa, sastra dan aksara daerah, kesejarahan, nilai-nilai tradisi, dan kepurbakalaan bagi pengembangan budaya daerah.
Arah kebijakan adalah :
1. Memperkuat partisipasi masyarakat dan peran institusi Kebudayaan
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas pergelaran karya seni dan budaya
3. Pelestarian budaya lokal
4. Peningkatan penghargaan dan pembinaan kepada seniman, budayawan, komunitas seni dan budaya serta masyarakat
Misi 6: Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan
• Urusan Lingkungan Hidup
Strategi : Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Lestari dan Berkelanjutan dengan arah arah kebijakan :
1. Membangun masyarakat peduli lingkungan;
2. Pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan;
3. Pengendalian dan penanggulangan kerusakan unsur wilayah yang berfungsi lindung;
4. Penanggulangan dampak perubahan iklim dan pemanasan global.
• Urusan Penataan Ruang
Strategi : Mengintegrasikan pengelolaan lingkungan hidup guna mendukung pembangunan berkelanjutan dengan arah kebijakan:
1. Penyiapan pranata pelaksanaan perencanaan tata ruang kota;
2. Pengembangan infrastruktur data spasial daerah yang terintegrasi dalam jaringan data spasial propinsi dan nasional;
3. Peningkatan peran serta masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Misi 7 : Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
• Urusan Pariwisata
Strategi Pertama Meningkatkan keunggulan daya tarik dan promosi wisata dengan arah Kebijakan:
1. Meningkatkan daya tarik dan kemitraan kepariwisataan;
2. Fasilitasi pengembangan jaringan kerjasama antar stakeholder untuk penataan obyek wisata dan promosi Tomohon sebagai kota wisata;
3. Pengembangan pariwisata dan produk wisata (alam, budaya, ziarah);
4. Meningkatkan event-event bertaraf nasional dan internasional (seperti TIFF, dlll).
Tabel 6.1
Strategi, Arah dan Kebijakan Kota Tomohon Tahun 2016- 2021
VISI : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA TOMOHON YANG RELIGIUS, BERDAYA SAING, DEMOKRATIS, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, MENUJU KOTA WISATA DUNIA”
Tujuan Sasaran Strategi Arah kebijakan
MISI 1: Mewujudkan Masyarakat Berkualitas dan Beretika Melalui
Pendidikan Yang Unggul
Meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang lebih berkualitas dengan menjunjung tinggi profesionalitas layanan Terwujudnya peningkatan pemerataan, akses dan mutu pendidikan untuk semua
Pelayanan pendidikan yang merata dan berkeadilan 1. Peningkatan kualitas (mutu), relevansi, dan daya saing pendidikan masyarakat pada jenjang pendidikan yang ada
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
3. Peningkatan perluasan dan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar serta pendidikan nonformal dan informal.
Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan Daerah dalam rangka mewujudkan minat baca masyarakat Meningkatkan kualitas Perpustakaan melalui pembangunan sarana dan prasarana perpustakaan yang representatif 1. Meningkatkan pelayanan perpusatakaan daerah.
2. Meningkatkan daya tarik perpustakaan dan budaya baca masyarakat
3. Membangun gedung perpustakaan yang representatif
Terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan jaminan kesehatan masyarakat 1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan serta peningkatan cakupan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar mutu pelayanan kesehatan
2. Pengembangan kualitas sumberdaya kesehatan
3. Peningkatan promosi kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat
4. Peningkatan kemitraan dalam pengawasan peredaran obat termasuk makanan dan perbekalan kesehatan
Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga sejahtera
Meningkatkan kualitas dan kuantitas peserta KB, 1. Peningkatan dan pelembagaan keluarga kecil berkualitas melalui Program KB
2. Sosialisasi dan peningkatan cakupan layanan KB.
Meningkatkan kemampuan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial dan memberikan pelayanan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
1. Meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial terhadap PMKS
2. Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dalam penanganan PMKS dan pembangunan kesejahteraan sosial
Mewujudkan pemuda yang tangguh dan berdaya saing serta meningkatnya prestasi olah raga Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Olahraga dan mendukung aktivitas kepemudaan dalam rangka perwujudan pemuda mandiri dan peningkatan prestasi olahraga 1. Melaksanakan dan mendukung pembangunan sarana dan prasarana olah raga
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga
3. Meningkatkan pembibitan dan pengembangan bakat olahragawan berprestasi
4. Peningkatan peran serta organisasi kepemudaan dalam pembangunan
5. Peningkatan pembinaan karakter pemuda yang mandiri dan kreatif
MISI 2 : Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
Mengembangkan sektor-sektor ekonomi unggulan daerah yang pro-job, pro-poor, dan pro environment
Meningkatnya kemandirian Usaha mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK Penguatan KUMKM melalui peningkatankompetensi dan kualitas SDM, jaringan usaha, perluasan aspekpermodalan dan daya saing produk KUMKM 1. Peningkatan kualitas SDM, akses pasar, teknologi, kualitas produk dan pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM
2. Peningkatan kualitas kelembagaan dan usaha koperasi dan UMKM
Meningkatnya daya saing dan nilai tambah dengan inovasi usaha pertanian perkebunan ,peternakan, dan perikanan Meningkatkan usaha pertanian melalui pemilihan komoditas pertanian yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, produktivitas tinggi, dan mempunyai peluang pasar 1. Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan
2. Peningkatan kinerja sumber daya dan kelembagaan pertanian, perkebunan peternakan dan Perikanan
3. Pengembangan usaha dan sarana prasarana pengolahan serta pemasaran produk pertanian, perkebunan, peternakan dan Perikanan
Terpenuhinya Kebutuhan Energi Masyarakat dan Terkelolanya Sumber Daya Alam yang Berbasis Lingkungan Pemanfaatan potensi sumber daya penghasil energi terbarukan (biogas, mikro hidro, dan lain-lain). 1. Peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air dan mineral, yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,
2. Pemanfaatan potensi sumber daya energi terbarukan dan ramah lingkungan.
3. Meningkatkan cakupan dan akses masyarakat terhadap ketenagalistrikan
Meningkatkan daya saing industri kecil Mengembangkan produk-produk unggulan industri kecil dan menengah 1. Peningkatan unit usaha industri kecil dan menengah serta kemitraan antar industri
2. Pengembangan kemampuan inovasi dan diversifikasi produk industri, penataan kluster industri berdasarkan komoditi lokal,
3. kemudahan akses perizinan dan permodalan bagi industri kecil,
4. peningkatan kuantitas dan kualitas sarana promosi dan pemasaran produk lokal
Meningkatnya Kinerja Sarana dan Prasarana Perdagangan Pengembangan dan peningkatan transaksi perdagangan, dan menjaga distribusi dan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok, dengan harga yang terjangkau, dan diarahkan untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat 1. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan kegiatan ekonomi.
2. Pengembangan perdagangan yang berbasis pada produk unggulan lokal.
Tersedianya pangan yang cukup, baik kuantitas , kualitas dan terjangkau oleh daya beli masyarakat
Pemantapan ketahanan pangan daerah berlandaskan kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok berbasis pangan local
1. Peningkatan ketersediaan, penguatan cadangan, distribusi, akses dan penganekaragaman pangan, serta keamanan konsumsi pangan masyarakat
Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi Penciptaan iklim investasi yang kondusif dan dukungan pelayanan perizinan yang baik.
1. Menciptakan iklim investasi dan iklim usaha yang lebih berdaya saing, yang dapat meningkatkan efisiensi proses perizinan, meningkatkan kepastian berinvestasi dan berusaha, serta mendorong persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan
2. Mengembangkan dan memperkuat investasi di sektor riil, terutama yang berasal dari sumber investasi domestik, yang dapat mendorong pengembangan investasi dan usaha di Indonesia secara inklusif dan berkeadilan terutama pada sector produktif yang mengutamakan sumber daya local
Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Pemberdayaan masyarakat melalui penguatan institusi dan kelembagaan/ komunitas masyarakat 1. Peningkatan peran masyarakat dan pemberdayaan dalam pembangunan.
2. Peningkatan lembaga masyarakat dan perannya dalam perekonomian
Meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Memperluas kesempatan kerja 1. Penempatan dan perluasan kesempatan kerja
2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja
Mewujudkan Sarana dan Prasarana/ infrastruktur Perkotaan yang memadai dalam rangka menunjang perekonomian masyarakat Meningkatkan kehandalan sarana dan prasarana pelayanan publik (jalan dan jembatan; air minum, air limbah, drainase, dan persampahan, jalan lingkungan; kualitas dan kuantitas bangunan gedung Pemerintah yang memadai dan layak; jaringan irigasi, dan pelayanan persampahan Pengembangan / peningkatan Sarana dan Prasarana publik yang mendukung perekonomian daerah 1. Pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan jalan dan jembatan
2. Pembangunan / Peningkatan pendayagunaan sumber daya air
3. Peningkatan ketersediaan air minum, peningkatan cakupan pelayanan air limbah domestik, peningkatan cakupan layanan persampahan, peningkatan, ketersediaan drainase perkotaan, dan pengembangan lingkungan permukiman sehat
4. Pengembangan sarana-prasarana untuk transportasi umum yang mudah, terjangkau, dan nyaman
5. Meningkatkan kualitas manajemen lalu lintas dan angkutan jalan
6. Meningkatkan penataan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perhubungan
MISI 3 : Mewujudkan Kota Tomohon Yang Demokratis Berdasarkan Hukum
Mewujudkan pemerintahan dan kemasyarakatan yang mampu berjalan pada aturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku Meningkatnya kesadaran politik dan hukum Meningkatkan budaya
taat hukum 1. Meningkatan fungsi partai politik dalam pendidikan politik
2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan politik
3. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pemilu
4. Peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan perundangan dan HAM
Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas layanan Pemerintahan serta mewujudkan perluasan partisipasi public Peningkatan kualitas perencanaan daerah serta Peningkatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah 1. Peningkatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
2. Peningkatan kualitas perencanaan daerah dan Peningkatan kualitas penelitian dan riset perencanaan pembangunan daerah
3. Pengadaan / Pembangunan e – Planning
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif 1. Meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan internal SKPD/unit kerja yang menyangkut administrasi, kinerja, SDM, sarana prasarana dan keuangan
2. Penataan struktur organisasi yang proporsional
3. Peningkatan Pengawasan internal untuk mendukung tata kelola dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
Peningkatan pelayanan umum, komunikasi dan informasi 1. Penataan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
2. Mewujudkan tertib administrasi pertanahan
3. Pengelolaan kearsipan daerah yang mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
4. pengembangan dan penerapan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan
5. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi bagi seluruh pelayanan publik menuju cyber city
6. Peningkatan jumlah SKPD yang memanfaatkan layanan e-Gov yg terkonsolidasi, terintegrasi, aman dan berkualitas untuk kepentingan pemyelenggaraan pemerintahan berbasis Teknologi Informasi
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah
1. Meningkatkan kualitas kebijakan pengembanan pendapatan daerah
2. Melaksanakan intensifikasi pendapatan asli daerah
3. Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah
4. Melaksanakan perencanaan penganggaran belanja berbasis kinerja
5. Melaksanakan pengendalian belanja sesuai dengan dokumen anggaran
Terwujudnya perlakuan aparatur yang mencerminkan nilai-nilai good governance dalam memberikan pelayanan publik Peningkatan kapasitas SDM aparatur 1. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku aparatur berbasis kompetensi
2. Meningkatkan kesejahteraan aparatur berbasis kinerja
MISI 4 : Mewujudkan Kota Tomohon Yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
Mewujudkan rasa aman dan ketentraman di masyarakat Terwujudnya peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat Meningkatkan sinergitas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 1. Peningkatan kuantitas dan kualitas Pol PP dan PPNS
2. Peningkatan pembinaan tibumtranmas, satuan perlindungan masyarakat, dan unsur rakyat terlatih lainnya
Terwujudnya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur dan masyarakat menangani resiko korban bencana
Peningkatan pelayanan
pengendalian bencana
kebakaran dan bencana alam
1. Meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana kebakaran
2. Meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana alam
Meningkatnya kualitas kerukunan antar umat beragama Meningkatnya peran lembaga-lembaga sosial keagamaan dan forum kerukunan keagamaan dalam pembangunan 1. Meningkatkan kualitas kerukunan hidup umat beragama
2. Meningkatkan peran lembaga keagamaan dan forum kerukunan antar umat beragama
MISI 5 : Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan
Mewujudkan penggalian dan pemeliharaan potensi kebudayaan serta peningkatan pengelolaan keragaman budaya local Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dan pengembangan seni budaya lokal Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap bahasa, sastra dan aksara daerah, kesejarahan, nilai-nilai tradisi, dan kepurbakalaan bagi pengembangan budaya daerah 1. Memperkuat partisipasi masyarakat dan peran institusi Kebudayaan
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas pergelaran karya seni dan budaya
3. Pelestarian budaya lokal
4. Peningkatan penghargaan dan pembinaan kepada seniman, budayawan, komunitas seni dan budaya serta masyarakat
MISI 6 : Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan
Meningkatkan kelestarian
lingkungan hidup dan
keberlanjutan
pembangunan
Tersedianya ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Lestari dan Berkelanjutan 1. Membangun masyarakat peduli lingkungan
2. Pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan
3. Pengendalian dan penanggulangan kerusakan unsur wilayah yang berfungsi lindung
4. Pemantapan pemenuhan AMDAL dalam proses penetapan izin usaha dan penegakan hukum lingkungan
Mengintegrasikan pengelolaan lingkungan hidup guna mendukung
pembangunan berkelanjutan 1. Pemenuhan target Ruang Terbuka Hijau (RTH)
2. Penyiapan pranata pelaksanaan perencanaan tata ruang kota.
3. Pengembangan infrastruktur data spasial daerah yang terintegrasi dalam jaringan data spasial propinsi dan nasional.
MISI 7 : Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
Mengembangkan dan mengelola destinasi wisata Meningkatkan kualitas dan kuantitas obyek dan daya tarik wisata yang didukung sarana dan prasarana pariwisata yang aman dan nyaman dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan Meningkatkan keunggulan daya tarik dan promosi wisata 1. Meningkatkan daya tarik dan kemitraan kepariwisataan.
2. Fasilitasi pengembangan jaringan kerjasama antar stakeholder untuk penataan obyek wisata dan promosi Tomohon sebagai kota wisata
3. Pengembangan pariwisata dan produk wisata (alam, budaya, ziarah)
4. Meningkatkan event-event bertaraf nasional dan internasional (seperti TIFF, dlll)
Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran setiap misi dilaksanakan melalui 7 (tujuh) prioritas pembangunan yang yang disusun bersinergi dengan kebijakan nasional, kebijakan Provinsi Sulawesi Utara, RPJPD Kota Tomohon, telaahan permasalahan pembangunan daerah, hasil evaluasi RPJMD periode 2010-2015, RTRW Kota Tomohon, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Ketujuh prioritas pembangunan tersebut, yaitu :
1. Kemandirian Ekonomi dan Daya Saing
2. Penanggulangan Kemiskinan dan Permasalahan Sosial
3. Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Penataan Ruang
4. Pariwisata dan Budaya
5. Pembangunan Infrastruktur
6. Kualitas Birokrat dan Tata Kelola
7. Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
BAB VII
KEBIJAKAN UMUM DAN
PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Visi dan Misi dalam pembangunan Kota Tomohon tahun 2016-2021 perlu diterjemahkan dalam rumusan kebijakan umum dan program program secara konsisten dan spesifik. Kebijakan umum dan program pembangunan merupakan suatu jembatan konseptual untuk menghubungkan antara rumusan tujuan jangka menengah dengan capaian pembangunan jangka menengah dan tahunan. Kebijakan umum merupakan arah kebijakan yang diambil dalam rangka mencapai sasaran yang terukur dari masing-masing sasaran dalam RPJMD. Sedangkan program pembangunan merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau bersama masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
7.1 KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum pada hakekatnya merupakan arah kebijakan pembangunan yang dipilih dengan target indikator kinerja beserta program unggulan menurut urusan. Dengan demikian, kebijakan umum dan program unggulan yang disampaikan dalam RPJMD ini hanya yang bersifat prioritas, sementara untuk kebijakan umum dan program yang terkait penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimum (SPM) maupun operasional Pemerintah an dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD).
a. Kebijakan umum pada perspektif proses internal, antara lain diarahkan pada sinkronisasi dan harmonisasi hubungan dan regulasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kota Tomohon; penguatan system pelayanan Publik; pemantapan kondusivitas wilayah; penerapan system pengadaaan barang dan jasa secara terbuka; penyelenggaraan system pengaduan masyarakat yang transparan; pengembangan system demokratisasi dan wawasan kebangsaan.
b. Kebijakan umum pada perspektif kelembagaan, antara lain diarahkan pada pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan kompetensi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan pola karir yang terbuka, serta penerapan dan pengembangan serta pemanfaatan teknologi informasi bagi peningkatan kinerja kelembagaan Pemerintah Kota Tomohon.
c. Kebijakan umum pada perspektif keuangan diarahkan pada penerapan system online dalam penerimaan dan pengeluaran anggaran Pemerintah guna penerapan transparansi untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan korupsi, kolusi dan nepotisme; peningkatan kapasitas keuangan daerah; dan peningkatan pengelolaan keuangan berbasis accrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
d. Dari perspektif pengguna layanan kebijakan umumnya adalah memandu keterlibatan masyarakat secara partisipatif memberikan aspirasi, saran, complain, pelaporan, maupun permintaan akuntabilitas kepada penyelenggara Pemerintah dan penyelenggara pelayanan Publik atas kinerja yang dilakukan. Dukungan teknologi informasi memudahkan masyarakat dan pengguna layanan menyampaikan penilaian kepuasannya dan Pemerintah mudah mendapatkan umpan balik untuk perbaikannya. Kebijakan umum untuk masyarakatdiarahkan pada penguatan kapasitas, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat bertumbuh dibidang ekonomi, sosial, budaya dan kesejahteraan. Pembangunan infrastruktur diarahkan pada pemenuhan infrastruktur dasar, dan infrastruktur penunjang, aktivitas ekonomi, dan sosial budaya.
7.2 PROGRAM PEMBANGUNAN
Berdasarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Kota Tomohon, maka Program Pembangunan Daerah Kota Tomohon mengacu pada agenda Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2014-2019 dan Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016-2021 dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan sumberdaya lainnya.
Agenda prioritas pembangunan nasional yang menjadi acuan Prioritas Pembangunan Kota Tomohon tahun 2016-2021, menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA, yaitu:
1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
2) Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola Pemerintah an yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4) Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5) Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8) Melakukan revolusi karakter bangsa.
9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Adapun Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016-2021 adalah :
1. Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran (Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah – Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (SPKD-ODSK);
2. Pembangunan Pendidikan;
3. Pembangunan Kesehatan;
4. Revolusi Mental;
5. Pembangunan Perumahan Dan Pemukiman;
6. Kedaulatan Pangan;
7. Perikanan dan Kemaritiman;
8. Peningkatan Daya Saing Investasi;
9. Pembangunan Pariwisata;
10. Pembangunan Kawasan Perbatasan;
11. Pembangunan perdesaan dan perkotaan;
12. Pengelolaan bencana dan mitigasi iklim;
13. Revitalisasi pertanian dan perkebunan;
14. Pembangunan industri/kawasan ekonomi khusus bitung;
15. Infrastruktur;
16. Trantibmas;
17. Reformasi birokrasi.
Berdasarkan strategi, arah kebijakan dan kebijakan umum untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan guna mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Kota Tomohon 2016-2021 dan berpedoman pada agenda prioritas nasional dan Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi utara, maka dirumuskan 7 (tujuh) prioritas pembangunan sebagai jabaran operasional, sehingga dapat diimplementasikan dan diukur tingkat keberhasilannya, yaitu :
1. Kemandirian Ekonomi dan Daya Saing
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang semakin dinamis di daerah maka diperlukan upaya pembinaan, pengembangan dan inovasi secara lebih terarah dan terpadu sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah. Proses menuju kemandirian suatu daerah dalam era globalisasi saat ini tidaklah terlepas dari perlu adanya daya saing dalam membentuknya. Daya saing tidaklah hanya berorientasi pada indikator ekonomi saja, tetapi lebih jauh lagi yaitu daya saing tersebut diartikan sebagai kemampuan daerah untuk menghadapi tantangan dan persaingan global untuk peningkatan kesejahteraan hidup rakyat yang nyata dan berkelanjutan serta secara politis, sosial dan budaya dapat diterima oleh seluruh masyarakat dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanajutan. Dalam pelaksanaan pembangunan kota Tomohon lima tahun kedepan akan difokuskan pada upaya untuk membangun potensi ekonomi daerah dan masyarakat yang berdaya saing baik di tingkat regional maupun nasional. Potensi-potensi tersebut diuraikan berdasarkan urusan sebagai berikut:
a) Investasi
Penguatan investasi ditempuh melalui dua pilar kebijakan yaitu pertama adalah Peningkatan Iklim Investasi dan Iklim Usaha untuk meningkatkan efisiensi proses perizinan; dan kedua adalah Peningkatan Investasi yang inklusif terutama dari investor domestik.
Pelaksanaan pembangunan yang ditempuh dalam pilar pertama adalah menciptakan iklim investasi dan iklim usaha yang lebih berdaya saing, yang dapat meningkatkan efisiensi proses perizinan, meningkatkan kepastian berinvestasi dan berusaha, serta mendorong persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan. Fokus utama pelaksanaan program dan kegiatan ini adalah :
• Peningkatan kepastian hukum terkait investasi dan usaha, yang terutama dilakukan melalui: Penyediaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah dijabarkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kepastian perizinan lokasi usaha dan investasi.
• Penyederhanaan prosedur perizinan investasi dan usaha
• Pengembangan layanan investasi yang memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi proses perizinan bagi investor dan pengusaha, melaluioptimalisasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
• Pemberian insentif dan fasilitasi investasi yang lebih selektif dan proses yang transparan
• Peningkatan persaingan usaha yang sehat melalui pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha dalam rangka penciptaan kelembagaan ekonomi yang mendukung iklim persaingan usaha yang sehat, penyehatan struktur pasar serta penguatan sistem logistik nasional yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi yang berkeadilan
Pelaksanaan pembangunan yang ditempuh dalam penguatan investasi adalah mengembangkan dan memperkuat investasi di sektor riil, terutama yang berasal dari sumber investasi domestik, yang dapat mendorong pengembangan investasi dan usaha secara inklusif dan berkeadilan terutama pada sektor produktif yang mengutamakan sumber daya lokal.
Fokus utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan ini adalah :
Pengutamaan peningkatan investasi pada sektor: yang mengolah sumber daya alam mentah menjadi produk yang lebih bernilai tambah tinggi, terutama sektor pengolah hasil pertanian; yang mendorong penciptaan lapangan kerja, terutama yang dapat menyerap tenaga kerja local.
Pengembangan potensi dan promosi investasi daerah sesuai dengan sektor unggulan
Peningkatan kemitraan antara PMA dan UKM lokal dengan mengedepankan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Dalam kerangka investasi Pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-UndangPengembangan investasi Nomor 25 tahun 2007 yang menjadi acuanbagi Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakanpeletakan kebijakan dasar dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha didaerah yang lebih kondusif dalam rangka penguatan daya saing perekonomiandaerah, dan mempercepat pengembangan investasi di daerah.
Dalam mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu sinergi dari semuapelaku ekonomi dan pembangunan baik lintas sektoral maupun vertical, singkatnya Kota Tomohon harus bisa memanfaatkan posisi strategis dan peluang yang ada.
Mengacu pada potensi wilayah dan arahan RTRW Kota Tomohon 2013-2033, maka rencana pengembangan kegiatan penanaman modal dengan pembiayaan dari berbagai sumber diarahkanpada masing-masing wilayah dan sektor penanaman modal sebagai berikut:
Tabel 7.1
Prioritas Kegiatan Penanaman Modal Masing-Masing Kecamatan di Kota Tomohon
Kecamatan Sektor Penanaman Modal Prioritas
Tomohon Utara 1. Pengembangan Perumahan dan Pemukiman
(Intensifikasi dilakukan pada ruang-ruang kosong dan Ekstensifikasi ruang permukiman baru dikembangkan melalui pengkaplingan skala kecil)
2. Pariwisata
b) Agrowisata
c) Pengembangan pariwisata pemandangan
d) Pengembangan fasilitas penunjang pariwisata
e) Pengembangan sarana untuk fungsi jasa penginapan dan penunjangnya yang mengacu pada karakteristik lingkungan seperti resort, cottage, dll.
f) Pengembangan wisata buatan berdasarkan kondisi karakteristik alam sebagai upaya memaksimalkan potensi alam yang ada
g) Pengembangan wisata budaya
3. Perdagangan
a) Pengembangan sarana perdagangan lingkungan seperti pasar tradisional dan pertokoan terbatas pada penjualan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat (toko sembako), dan sarana sejenisnya
b) Sarana perdagangan berskala kawasan seperti kompleks pertokoan yang terbatas karena adanya keterbatasan lahan.
c) Pengembangan kawasan perdagangan untuk hasil industri kerajinan tangan yang direlokasi dari kawasan pinggiran jalan Kinilow.
d) Pengembangan sarana perdagangan florikultura seperti pasar bunga, etalase bunga, bahan-bahan kebutuhan pengelolaan florikultura, dan sarana sejenis lainnya.
4. Perindustrian
a) Pengembangan industri kecil dengan dukungan sarana dan prasarana lingkungan seperti industri kerajinan tangan
5. Pengangkutan dan Komunikasi
a) Usaha Angkutan Umum dan usaha piranti lunak
6. Pertanian
a) Mengembangkan kemitraan pengembangan komoditi lahan kering/tegalan dengan komoditi potensial jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan kacang kedelai
b) Intensifikasi komoditas hortikultura yang dominan dikembangkan adalah sayur-sayuran, khususnya sayur-sayuran dataran tinggi
c) Mengembangkan kemitraan usaha dan jejaring kerja bidang hortikultura dan florikultura
d) Mengembangkan areal perikanan darat dengan memanfaatkan potensi kolam yang ada
7. Pelayanan Umum
a) Pendidikan : Pengembangan fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya untuk dapat berkembang menjadi berstandar nasional dan internasional
b) Pengembangan fasilitas kesehatan baru yang berupa klinik kesehatan, apotek, dll
c) Pengembangan fasilitas olahraga dan rekreasi akan dikembangkan bersama dan terpadu dengan pengembangan RTH khusus untuk fasilitas olahraga dan rekreasi yang berskala lingkungan.
Tomohon Selatan 1. Pengembangan Perumahan dan Pemukiman(Intensifikasi dilakukan pada ruang-ruang kosong dan Ekstensifikasi ruang permukiman baru dikembangkan melalui pengkaplingan skala kecil)
2. Pengembangan sarana pertemuan, kongres, musyawarah, dll, seperti gedung pertemuan, convention centre, dll.
3. Pariwisata
a. Agrowisata
b. Pengembangan fasilitas penunjang pariwisata
c. Pengembangan sarana untuk fungsi jasa penginapan dan penunjangnya yang mengacu pada karakteristik lingkungan seperti resort, cottage, dll.
d. Pengembangan wisata buatan berdasarkan kondisi karakteristik alam sebagai upaya memaksimalkan potensi alam yang ada
e. Pengembangan wisata budaya
4. Perdagangan
a) Pengembangan sarana perdagangan lingkungan seperti pasar tradisional dan pertokoan terbatas pada penjualan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat (toko sembako), dan sarana sejenisnya
5. Pengangkutan dan Komunikasi
a) Usaha Angkutan Umum dan usaha piranti lunak
6. Pertanian
a) Mengembangkan kemitraan pengembangan komoditi lahan kering/tegalan dengan komoditi potensial jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan kacang kedelai
7. Pelayanan umum
a) Pendidikan : Pengembangan fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya untuk dapat berkembang menjadi berstandar nasional dan internasional
b) Pengembangan fasilitas kesehatan baru yang berupa pengembangan Rumah Sakit (RS) Bertaraf Internasional di wilayah Kecamatan Tomohon Selatan dan juga apotek, klinik kesehatan dan lain-lain.
c) Pengembangan kawasan pusat olahraga terpadu (sport centre) di wilayah Kota Tomohon akan dikembangkan di wilayah Kecamatan Tomohon Selatan
d) Pengembangan fasilitas olahraga dan rekreasi akan dikembangkan bersama dan terpadu dengan pengembangan RTH khusus untuk fasilitas olahraga dan rekreasi yang berskala lingkungan
Tomohon Barat 1. Pengembangan Perumahan dan Pemukiman (Intensifikasi dilakukan pada ruang-ruang kosong dan Ekstensifikasi ruang permukiman baru dikembangkan melalui pengkaplingan skala kecil)
2. Pengembangan sarana pertemuan, kongres, musyawarah, dll, seperti gedung pertemuan, convention centre, dll.
3. Pariwisata
a) Agrowisata
b) Pengembangan fasilitas penunjang pariwisata
c) Pengembangan sarana untuk fungsi jasa penginapan dan penunjangnya yang mengacu pada karakteristik lingkungan seperti resort, cottage, dll.
d) Pengembangan wisata buatan berdasarkan kondisi karakteristik alam sebagai upaya memaksimalkan potensi alam yang ada
e) Pengembangan wisata budaya
4. Perdagangan
a) Pengembangan sarana perdagangan lingkungan seperti pasar tradisional dan pertokoan terbatas pada penjualan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat (toko sembako), dan sarana sejenisnya
b) Pengembangan sarana perdagangan yang berhubungan dengan proses pengelolaan industri rumah tradisional Minahasa
5. Perindustrian
a) Pengembangan industri rumah tradisional Minahasa
• Pengangkutan dan Komunikasi
a) Usaha Angkutan Umum dan usaha piranti lunak
• Pertanian
a) Mengembangkan kemitraan pengembangan komoditi lahan kering/tegalan dengan komoditi potensial jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan kacang kedelai
b) Pengembangan peternakan babi, sapi, kambing, kuda, ayam, puyuh dan itik
c) Mengembangkan areal perikanan darat dengan memanfaatkan potensi kolam yang ada
8. Pelayanan umum
a) Pendidikan : Pengembangan fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya untuk dapat berkembang menjadi berstandar nasional dan internasional
b) Pengembangan fasilitas kesehatan baru yang berupa klinik kesehatan, apotek, dll
c) Pengembangan fasilitas olahraga dan rekreasi akan dikembangkan bersama dan terpadu dengan pengembangan RTH khusus untuk fasilitas olahraga dan rekreasi yang berskala lingkungan
Tomohon Timur 1. Pengembangan sarana pertemuan, kongres, musyawarah, dll, seperti gedung pertemuan, convention centre, dll.
2. Pariwisata
a) Agrowisata
b) Pengembangan pariwisata pemandangan
c) Pengembangan fasilitas penunjang pariwisata
d) Pengembangan sarana untuk fungsi jasa penginapan dan penunjangnya yang mengacu pada karakteristik lingkungan seperti resort, cottage, dll.
e) Pengembangan wisata buatan berdasarkan kondisi karakteristik alam sebagai upaya memaksimalkan potensi alam yang ada
f) Pengembangan wisata budaya
3. Perdagangan
a) Pengembangan sarana perdagangan lingkungan seperti pasar tradisional dan pertokoan terbatas pada penjualan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat (toko sembako), dan sarana sejenisnya
b) Sarana perdagangan Modern seperti Mall, Plaza, dll serta Pusat pelayanan perbankan dan lembaga keuangan lainnya (Kecamatan Tomohon Tengah – Timur (Matani-Paslaten-Kolongan-Kamasi-Talete)
c) Sarana perdagangan yg menunjang aktivitas agroindustri seperti pasar sayur tradisional dan modern, pusat penjualan sarana perkebunan dan proses pengelolaannya seperti pupuk, alat-alat penyemprotan, dll.
d) Sarana pengelolaan hasil agroindustri seperti cool storage, pergudangan
4. Perindustrian
a) Pengembangan industri pertanian yang berupa agro industri
5. Pengangkutan dan Komunikasi
a) Usaha Angkutan Umum dan usaha piranti lunak
6. Pertanian
a) Membangun kemitraan pengembangan dan pengelolaan komoditi lahan kering/tegalan dengan komoditi potensial Jagung, Ubi Kayu, Ubi Jalar, Kacang Tanah, dan Kacang Kedelai
b) Mengembangkan kemitraan usaha dan jejaring kerja bidang hortikultura dan florikultura
7. Pelayanan umum
a) Pendidikan : Pengembangan fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya untuk dapat berkembang menjadi berstandar nasional dan internasional
b) Pengembangan fasilitas kesehatan baru yang berupa klinik kesehatan, apotek, dll
c) Pengembangan fasilitas olahraga dan rekreasi akan dikembangkan bersama dan terpadu dengan pengembangan RTH khusus untuk fasilitas olahraga dan rekreasi yang berskala lingkungan
Tomohon Tengah 1. Pengembangan sarana pertemuan, kongres, musyawarah, dll, seperti gedung pertemuan, convention centre, dll.
2. Pariwisata
a) Pengembangan fasilitas penunjang pariwisata
b) Pengembangan sarana untuk fungsi jasa penginapan dan penunjangnya yang mengacu pada karakteristik lingkungan seperti resort, cottage, dll.
c) Pengembangan wisata buatan berdasarkan kondisi karakteristik alam sebagai upaya memaksimalkan potensi alam yang ada
d) Pengembangan wisata budaya
3. Perdagangan
a) Pengembangan sarana perdagangan lingkungan seperti pasar tradisional dan pertokoan terbatas pada penjualan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat (toko sembako), dan sarana sejenisnya
b) Sarana perdagangan Modern seperti Mall, Plaza, dll serta Pusat pelayanan perbankan dan lembaga keuangan lainnya (Kecamatan Tomohon Tengah –Timur (Matani-Paslaten-Kolongan-Kamasi-Talete)
3. Pengangkutan dan Komunikasi
a) Usaha Angkutan Umum dan usaha piranti lunak
4. Pertanian
a) Mengembangkan kemitraan pengembangan komoditi lahan kering/tegalan dengan komoditi potensial jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan kacang kedelai
5. Pelayanan umum
Pendidikan : Pengembangan fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya untuk dapat berkembang menjadi berstandar nasional dan internasional
Pengembangan fasilitas kesehatan baru yang berupa klinik kesehatan, apotek, dll
Pengembangan fasilitas olahraga dan rekreasi akan dikembangkan bersama dan terpadu dengan pengembangan RTH khusus untuk fasilitas olahraga dan rekreasi yang berskala lingkungan
b) Ketahanan Pangan
Pembangunan ketahanan pangan difokuskan pada pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok, stabilisasi harga bahan pangan, terjaminnya bahan pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang meningkat, serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan terutama petani dan pembudidaya ikan. Fokus utama kegiatan tersebut dilakukan dengan:
• Peningkatan ketersediaan pangan melalui penguatan kapasitas produksi dengan mengamankan lahan padi beririgasi teknis, Peningkatan produktivitas dengan meningkatkan efektivitas dan ketersambungan jaringan irigasi dan sumber air serta pembangunan jaringan baru; Peningkatan teknologi dan pola penanganan pasca panen dalam mengurangi susut panen dan kehilangan hasil; Peningkatan produksi tanaman pangan lainnya dan hortikultura melalui peningkatan luas tanam; Peningkatan akses petani terhadap sumber-sumber pembiayaan melalui kemudahan prosedur bagi petani; Peningkatan kemampuan petani dan organisasi petani; Penciptaan daya tarik sektor pertanian bagi petani/tenaga kerja muda; Penciptaan inovasi teknologi untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian terutama melalui kerjasama antara swasta, Pemerintah dan Perguruan Tinggi; Pengembangan kawasan sentra produksi komoditas unggulan; dan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Usaha Perikanan untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Gizi, melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan kawasan sentra produksi perikanan budidaya.
• Peningkatan Kualitas Distribusi Pangan dan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Pangan, dilakukan melalui :Peningkatan kualitas distribusi dengan Pembangunan gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi dan Peningkatan aksesibilitas pangan melalui penguatan cadangan pangan pokok terutama beras.
• Perbaikan Kualitas Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat dengan perbaikan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat dilakukan melalui Penguatan advokasi terkait diversifikasi konsumsi
c) Pertanian
Untuk mencapai sasaran utama peningkatan nilai tambah dandaya saing komoditi pertanian yang telah ditetapkan tersebut, maka dalam pelaksanaan difokuskan pada: (1) peningkatan produktivitas, standar mutu dan standar ramah lingkungan hasil pertanian komoditi andalan (florikultura dan hortikultura) dan untuk penggunaan industri; dan (2) mendorong pengembangan industri pengolahan serta peningkatan hasil pertanian.
Pembangunan sektor pertanian tidak terlepas dari sasaran pembangunan nasional bidang pertanian dan tujuan dari Suistanable Development Goals. Sasaran pembangunan bidang pertanian sebagaimana dalam RPJMN 2015-2019 adalah Kedaulatan Pangan khususnya peningkatan produksi (padi, jagung, daging, produksi ikan) dan Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi. Sasaran dalam SDGs adalah mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan peningkatan gizi, dan mencanangkan pertanian berkelanjutan; serta menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
Untuk itu Fokus utama yang akan dilakukan meliputi:
• Revitalisasi perkebunan dan hortikultura rakyat, terutama melalui peremajaan tanaman perkebunan dan hortikultura rakyat komoditi andalan dan memiliki potensi ekspor. Upaya peremajaan tersebut ditujukan untuk tanaman perkebunan dan hortikultura yang sudah tua dan menurun produktivitasnya, dengan tanaman baru berbibit unggul. Selain peremajaan dilakukan juga dengan melakukan upaya intensifikasi dengan pemeliharaan dan pemupukan secara intensif dan sesuai kebutuhan.
• Peningkatan mutu dan pengembangan standarisasi hasil pertanian. Penerapan standardisasi dan keamanan pangan mulai dari proses produksi hingga produk akhir melalui:(a) penguatan dan perbaikan teknologi produksi dari hulu sampai hilir; (b) pengembangan/penerapan standar mutu komoditas pertanian dan standar penanganan produk segar dan produk olahan pertanian, serta pada komoditas prospektif ekspor; (c) Pembinaan dan Pengawasan Mutu Produk Pertanian.
• Pengembangan agroindustri. Pengembangan agroindustri diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah pertanian yang akan dilakukan melalui: (a) Perbaikan dan penguatan teknologi agroindustri yang sudah ada; (b) pengembangan kawasan agroindustri yang diperkuat oleh model pengembangan techno park dan science park; (c) Pertumbuhan agroindustri yang dapat memanfaatkan hasil samping secara optimal; (d) Penumbuhan industri pengolahan pertanian yang dapat dilaksanakan oleh kelompok tanidan koperasi; serta (e) Pengembangan industri yang menangani produk segar hortikultura dan florikultura.
• Penguatan kemitraan antara petani dengan pelaku/pengusaha pengolahan dan pemasaran melalui kemitraan Gapoktan dengan industri pengolahan dan pedagang serta membangun dan memperkuat jaringan (networking) dengan asosiasi, industri, dan sektor jasa terkait lainnya.
• Peningkatan aksesibilitas petani terhadap teknologi, sumber –sumber pembiayaan, serta informasi pasar dana akses pasar termasuk pengembangan infrastruktur pengolahan dan pemasaran melalui: (a) diseminasi informasi teknologi melalui penyuluhan dan media informasi; (b) penyediaan skim kredit yang mudah diakses oleh petani dan pelaku usaha pertanian;
• Pengembangan jaringan pasar, dan pelayanan informasi pasar, pasar lelang komoditi.
Dalam kerangka pembangunan dan pengembangan kewilayahan, untuk pengembangan sektor pertanian, rencana kawasan pengembangan sektor pertanian sebagaimana dalam tabel 7.2 berikut:
Tabel 7.2
Prioritas Pengembangan Kegiatan Sektor Pertanian Pada Masing-Masing Kecamatan di Kota Tomohon.
Komoditi Wilayah Pembangunan Kegiatan yang Diarahkan
Komoditi Tanaman Pangan
Padi Tomohon Barat Bibit/Benih, Pupuk, Alsintan, Sapras
Tomohon Utara Bibit/Benih, Pupuk, Alsintan, Sapras
Jagung Tomohon Selatan Bibit/Benih, Pupuk, Alsintan, Sapras
Tomohon Barat Bibit/Benih, Pupuk, Alsintan, Sapras
Tomohon Tengah Bibit/Benih, Pupuk, Alsintan, Sapras
Komoditi Tanaman Hias / Sayuran / Biofarmaka
Tanaman hias Tomohon Utara Bibit/Benih, Pupuk, Sapras
Sayuran/biofarmaka Tomohon Timur Bibit/Benih, Pupuk, Sapras
Tomohon Utara Bibit/Benih, Pupuk, Sapras
Komoditi Peternakan
Babi Tomohon Barat Bibit/Calon Induk,Alsintan,Sapras
Sapi Tomohon Barat Ternak, Alsintan, Sapras
Tomohon Tengah Ternak, Alsintan, Sapras
Tomohon Selatan Ternak, Alsintan, Sapras
Tomohon Timur Ternak, Alsintan, Sapras
Tomohon Utara Ternak, Alsintan, Sapras
Komoditi Perikanan
Ikan Tomohon Barat Bibit/Calon Induk,Sapras
Tomohon Selatan Bibit/Calon Induk,Sapras
Tomohon Utara Bibit/Calon Induk,Sapras
Tomohon Tengah Bibit/Calon Induk,Sapras
Pengolahan ikan Tomohon Tengah Sapras
Tomohon Barat Sapras
Tomohon Selatan Sapras
Infrasuktur Penunjang
Jalan Usaha Tani (JUT) Tersebar di 5 Kecamatan Disesuaikan untuk komoditi tanaman pangan dan Holtikultura
Irigasi Air (Tanah dalam/Dangkal) Tersebar di 5 Kecamatan Disesuaikan untuk komoditi tanaman pangan dan Holtikultura
Percetakan Sawah Tomohon Barat Khusus untuk komoditi padi
Saluran Air Perkolaman Tomohon Barat Disesuaikan untuk komoditi perikanan
Saluran Air Perkolaman Tomohon Utara Disesuaikan untuk komoditi perikanan
d) Industri
Prioritas pembangunan sektor industri di Kota Tomohon di fokuskan pada pengembangan industri mikro dan kecil, dengan menitik beratkan pada pengembangan kawasan/sentra industri (dalam konsep OVOP / one village one product) dan penumbuhan populasi industri. Pengembangan wilayah atau kawasan sentra industri mikro / kecil dilakukan dengan menfasilitasi pembangunan kawasan baik infrastrukturnya maupun fasilitas pendukung yang dibutuhkan.
Penumbuhan populasi industri difokuskan pada usaha untuk mendorong bertumbuhnya industri pengolah sumber daya alam,baik hasil pertanian maupun industri kerajinan. Industri pengolah hasil-hasil pertanian/perkebunan diutamakan pada industri yang mengolah produk-produk hasil pertanian yang ada di Kota Tomohon yang mencakup industri pengolah produk-produk industri pangan, bahan penyegar, pakan, serta industri pengolahan hasil hutan dan perkebunan lainnya.
e) Perdagangan
Program prioritas bidang perdagangan difokuskan pada upaya meningkatkan aktivitas perdagangan yang lebih efisien dan berkeadilan melalui: pembenahan sistem distribusi bahan pokok dansistem logistik rantai suplai agar lebih efisien dan lebih andal, pembenahan iklim usaha perdagangan yang lebih kondusif, serta penguatan perlindungan konsumen.
Fokus utama prioritas pembangunan perdagangan yang akan ditempuh terkait dengan pelaksanaan pembangunan perdagangan dalam negeri adalah sebagai berikut:
• Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan untuk mengatasi kelangkaan stok serta disparitas dan fluktuasi harga melalui pembangunan dan revitalisasi pasar tradisional; pengembangan rantai supply dingin (cold chain) terutama untuk mendukung distribusi barang yang mudah rusak (perishable) di pasar domestik; pengembangan sistem informasi perdagangan antar wilayah.
• Meningkatkan kapasitas pelaku usaha dagang kecil menengah, melalui: pembinaan dan pelatihan, penataan dan peningkatan status pedagang informal, penciptaan pelaku usaha pemula di bidang perdagangan serta pengembangan sistem informasi potensi pasar domestik.
• Meningkatkan iklim usaha perdagangan konvensional dan non konvensional yang lebih kondusif, terutama terkait dengan pembenahan prosedur perizinan usaha perdagangan dan penataan perdagangan.
• Meningkatkan perlindungan konsumen melalui pengembangan standardisasi, mutu produk dan regulasi pro konsumen; pemberdayaan konsumen; peningkatan efektivitas pengawasan barang / jasa dan tertib ukur, serta; penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen.
2. Penanggulangan Kemiskinan, Pengangguran, Permasalahan Sosial, Keamanan Dan Ketertiban
Kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang tidak hanya menyangkut masalah pendapatan. Kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, kondisi geografis, gender, dan kondisi
lingkungan merupakan dimensi-dimensi kemiskinan lainnya. Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Kemiskinan dipahami sebagai ketidakmampuan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Hak-hak dasar yang diakui secara umum, meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH), rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Untuk itu, apabila terdapat ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak-hak tersebut, maka sudah menjadi kewajiban bagi negara membantu dalam serangkaian upaya yang sistematis dan terencana dengan baik melalui program penanggulangan kemiskinan.
Penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan mempertimbangkan empat prinsip utama penanggulangan kemiskinan yang komprehensif yaitu:
(i) Perbaikan Dan Pengembangan Sistem Perlindungan Sosial;
Prinsip pertama adalah memperbaiki dan mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin. Perlindungan sosial terdiri atas bantuan sosial dan sistem jaminan sosial. Bantuan sosial diberikan kepada mereka yang sangat rentan, seperti mereka yang hidup dalam kemiskinan absolut, cacat, lanjut usia, atau mereka yang hidup di daerah terpencil.
Tingginya tingkat kerentanan menyebabkan tingginya kemungkinan penduduk menjadi miskin. Untuk mencegah semakin besarnya kemungkinan itu, perlu dilaksanakan suatu program bantuan sosial untuk melindungi mereka yang tidak miskin agar tidak menjadi miskin dan mereka yang sudah miskin agar tidak menjadi lebih miskin.
Di lain pihak, jaminan sosial dimaksudkan untuk membantu individu dan masyarakat dalam menghadapi goncangan (shocks) dalam kehidupan mereka, seperti jatuh sakit, kematian anggota
keluarga, kehilangan pekerjaan, ditimpa bencana dan sebagainya. Sistem jaminan sosial yang efektif akan mengantisipasi kemungkinan individu atau masyarakat yang mengalami goncangan tersebut menjadi jatuh miskin.
(ii) Peningkatan Akses Pelayanan Dasar;
Prinsip kedua adalah meningkatkan akses kelompok masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar. Akses terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi, serta pangan dan gizi akan membantu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh kelompok masyarakat miskin. Di sisi lain, peningkatan akses terhadap pelayanan dasar mendorong peningkatan investasi modal manusia (human capital).
Salah satu bentuk peningkatan akses pelayanan dasar penduduk miskin yang terpenting adalah peningkatan akses pendidikan. Pendidikan harus diutamakan mengingat dalam jangka panjang bidang ini efektif untuk mendorong penduduk miskin keluar dari kemiskinan. Kesenjangan pelayanan pendidikan antara penduduk miskin dan tidak miskin akan melestarikan kemiskinan melalui pewarisan kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Anak-anak dari keluarga miskin yang tidak dapat mencapai tingkat pendidikan yang cukup sangat mungkin untuk tetap miskin sepanjang hidupnya.
Selain pendidikan, peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan juga merupakan kunci peningkatan investasi modal manusia. Status kesehatan yang lebih baik, akan meningkatkan produktivitas penduduk miskin dalam bekerja dan berusaha. Hal ini akan memperbesar peluang mereka memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dan keluar dari kemiskinan.
Peningkatan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak merupakan unsur penting dalam memperbaiki derajat kesehatan. Konsumsi air minum yang tidak layak dan buruknya sanitasi perumahan meningkatkan kerentanan individu dan kelompok masyarakat terhadap penyakit.
(iii) Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Miskin;
Prinsip ketiga adalah upaya memberdayakan penduduk miskin dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penanggulangan kemiskinan. Dalam upaya penanggulangan kemiskinan sangat penting untuk tidak memperlakukan penduduk miskin semata-mata sebagai obyek pembangunan. Upaya untuk memberdayakan penduduk miskin perlu dilakukan agar penduduk miskin dapat berupaya keluar dari kemiskinan dan tidak jatuh kembali ke dalam kemiskinan. Dengan memperhatikan pemberdayaan masyarakat diharapkan upaya penanggulangan kemiskinan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat miskin di masing-masing daerah.
(iv) Pembangunan Yang Inklusif.
Pembangunan yang inklusif diartikan sebagai pembangunan yang melibatkan sekaligus memberi manfaat kepada seluruh masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa kemiskinan hanya dapat berkurang dalam suatu perekonomian yang tumbuh secara dinamis. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi yang stagnan hampir bisa dipastikan berujung pada peningkatan angka kemiskinan. Pertumbuhan harus mampu menciptakan lapangan kerja produktif dalam jumlah besar. Selanjutnya, diharapkan dampak penggandaan (multiplier effect) pada peningkatan pendapatan mayoritas penduduk, peningkatan taraf hidup dan pengurangan angka kemiskinan.
Untuk mencapai kondisi tersebut, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah. Diperlukan kejelasan dan kepastian berbagai kebijakan dan peraturan, termasuk kemudahan izin berusaha, perpajakan dan perlindungan kepemilikan. Selanjutnya UMKM harus didorong untuk terus menciptakan nilai tambah, termasuk melalui pasar ekspor.
Pertumbuhan yang berkualitas juga mengharuskan adanya prioritas lebih pada sektor pertanian. Daerah dimana sektor pertanian mendominasi merupakan tempat dimana penduduk miskin terkonsentrasi. Dengan demikian, pengembangan perekonomian sektor pertanian dapat menjadikan pertumbuhan
ekonomi berdampak pada penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar dan pengurangan kemiskinan secara signifikan.
Pembangunan yang inklusif juga penting dipahami dalam konteks kewilayahan. Setiap kecamatan atau wilayah dapat berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dengan sumber daya dan komoditi unggulan yang berlainan. Perekonomian daerah ini pada gilirannya akan membentuk karakteristik perekonomian secara keseluruhan, oleh sebab itu pengembangan ekonomi lokal penting untuk memperkuat ekonomi kota.
Sebagaimana dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Tomohon, dalam upaya penanggulangan kemiskinan atau percepatannya diupayakan dengan strategi sebagaimana dalam pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, yaitu:
a) Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b) Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
c) Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
d) Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Kebijakan yang dilakukan dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan perlu dilaksanakan secara koordinatif, terukur, sinergis dan terencana yang dilandasi oleh komitmen dan keterlibatan berbagai pihak dan dikelola sebagai suatu gerakan bersama penanggulangan kemiskinan. Berbagai kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Tomohon antara lain:
a) Kebijakan dalam rangka pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kota Tomohon mengarahkan kebijakan ekonomi pada terwujudnya lingkungan yang kondusif bagi pengembangan usaha dan terbukanya kesempatan berusaha yang luas bagi masyarakat.
b) Kebijakan perluasan kesempatan kerja. Upaya perluasan kesempatan kerja dilakukan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM pencari kerja dan peningkatan wirausaha, sehingga dapat mengakses lapangan pekerjaan dan berusaha.
c) Kebijakan pengurangan kesenjangan antar wilayah
d) Kebijakan pemenuhan hak dasar. Kebijakan penanggulangan kemiskinan dalam rangka memenuhi aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat misklin atas pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, tanah, lingkungan hidup dan sumber daya alam, rasa aman dan berpartisipasi dalam pembangunan.
e) Kebijakan percepatan pembangunan perdesaan
f) Kebijakan percepatan pembangunan perkotaan
Rencana Aksi Daerah untuk penenggulangan kemiskinan di Kota Tomohon, merupakan penjabaran dari berbagai isu strategis. Adapun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Tomohon sebagaimana Tabel berikut.
Tabel 7.3
Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Tomohon
Bidang Program Kerja
Pendidikan 1. Beasiswa bagi yang putus sekolah (usia 7 -12 tahun)
2. Beasiswa bagi siswa pintar dan kurang mampu
3. Peningkatan SDM tenaga pendidik
4. Peningkatan fasilitas gedung sekolah
Kesehatan 1. Pemberian Kartu Sehat bagi yang tidak memiliki BPJS
2. Pemberian tambahan makanan dan gizi pada Rumah Tangga Miskin
3. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
Ketenagakerjaan 1. Pelatihan ketrampilan tenaga kerja
2. Pembangunan balai latihan kerja
3. Pengadaan peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi pencari kerja
4. Perluasan lapangan pekerjaan
5. Pengembangan kewirausahaan
Pertanian 1. Fasilitas areal pertanian
2. Fasilitas peralatan pertanian
3. Bantuan benih dan bibit unggul
Bencana alam 1. Bantuan pasca bencana
2. Penempatan dan pemantauan pengungsi
Program- program pembangunan yang akan dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan berdasarkan target di Kota Tomohon tidak terlepas dari sasaran pokok penangggulangan kemiskinan nasional yaitu penurunan tingkat kemiskinan dan juga memenuhi target atau tujuan penurunan kemiskinan dalam Suistanable Development Goals (SDGs) yaitu menghapus segala bentuk kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, tenaga kerja yang optimal dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua; meningkatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua, dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua. Adapun program prioritas penanggulangan kemiskinan di Kota Tomohon yang akan dilaksanakan sebagaimana dalam Tabel 7.3.
Tabel 7.3
Program dan Penentuan Wilayah Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Dan Intervensi di Kota Tomohon
Bidang Prioritas Program Prioritas Daerah Target
Rumah Tangga dan Individu menurut status kesejahteraan 1. Program Pemberdayaan Fakir Miskin dan Komunitas Adat Terpencil dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
2. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial • Tomohon Timur
• Tomohon Barat
Anak yang bersekolah dan tidak bersekolah menurut kelompok usia dengan status kesejahteraan 40 % terendah 1. Program Pendidikan Anak Usia Dini
2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
3. Program Pendidikan Non Formal
4. Program Mangement Pelayanan Pendidikan • Tomohon tengah
• Tomohon selatan
Berdasarkan Jumlah individu yang memiliki penyakit kronis menurut kelompok usia produktif 15 – 44 tahun 1. Program Obat dan Perbekalan Kesehatan
2. Program Upaya Kesehatan Masyarakat
3. Program Pengawasan Obat dan Makanan
4. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular • Tomohon Utara
• Tomohon Barat
Jumlah individu yang bekerja dan tidak bekerja kelompok usia produktif 15 – 59 tahun 1. Program penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif
2. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah
3. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
4. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
5. Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan
6. Program peningkatan produksi pertanian/perkebunan
7. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani
8. Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja
9. Program Peningkatan Kesempatan Kerja • Tomohon Utara
• Tomohon Selatan
Jumlah RT menurut sumber air minum 1. Program pembangunan infrastruktur
2. Program pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan • Tomohon Barat
• Tomohon Selatan
3. Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Penataan Ruang
a) Prioritas pembangunan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di fokuskan pada usaha – usaha atau upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengendalikan pencemarandan kerusakan lingkungan hidup, dan memperkuat Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Melestarikan dan memanfaatkan nilai ekonomi KEHATI dan Penanganan Perubahan Iklim dan Peningkatan KualitasInformasi Iklim dan Kebencanaan.
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dilaksanakan dengan Menerapkan IKLH sebagai ukuran kualitas lingkungan hidup nasional, Menerapkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dengan .peningkatan kesadaran dan kapasitas para pihak terhadap pola konsumsi dan produksi berkelanjutan; penyusunan konsep kebijakan operasional pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dan pengembangan system pendukungnya; dan penerapan pola konsumsi dan
produksi berkelanjutan di sektor-sektor prioritas, serta polakonsumsi masyarakat yang berkelanjutan : dan memperkuat data dan informasi lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.
Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Mengelola limbah dan bahan B3, Melakukan upaya pemulihan pada kawasan yang sudahdalam kondisi kritis (terdegradasi/tercemar) yang terlantar secara terkoordinasi.
Memperkuat Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup: dilaksanakan demgan membina dan meningkatkan kapasitas SDM lingkungan hidup; Meningkatkan kepastian hukum lingkungan.
Melestarikan dan memanfaatkan nilai ekonomi KEHATI sesuai dengan arah kebijakan dan strategi dalam Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP 2003-2020: Meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan KEHATI berkelanjutan, Meningkatkan upaya pelestarian fungsi KEHATI agar terjaga daya dukung lingkungan dan kemampuan pemulihannya (restorasi), Memantapkan kelembagaan dan kapasitas penataan ruang, Serta meningkatkan kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat dalam mendukung implementasi pengelolaan KEHATI
Dalam kaitan dengan perubahan iklim, Kota Tomohon akan terus berusaha untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara kuantitatif sebagaimana amanat dari Clean Development Mechanism (CDM), Carbon Trade, dan Copenhagen Green Climate Fund. Penanganan perubahan iklim dan peningkatan kualitas informasi iklim dan kebencanaan, dilaksanakan dengan melaksanakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, meningkatkan jangkauan layanan, kecepatan penyampaian dan analisis, serta akurasi informasi peringatan dini iklim dan bencana, Menyediakan dan memperkuat akurasi data dan informasi pendukung penanganan perubahan iklim yang berkesinambungan.
Prioritas pembangunan sektor lingkungan hidup tidak terlepas dari pencapaian SDG’s yaitu mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya dan melindungi, memulihkan, dan meningkatkan pemanfaatan secara berkelanjutan terhadap ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi, dan menghentikan dan memulihkan degradasi lahan dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.
b) Kebijakan penanggulangan bencana di Kota Tomohon difokuskan untuk mengurangi resiko bencana. Sebagaimana diuraikan dalam RPJMN 2015-2019, Kota Tomohon index kerawanan (IRBI 2011) tinggi untuk banjir dan longsor, Kelas multi resiko (IRBI 2013) masuk dalam kategori sedang.
c) Berdasarkan isu strategis dan sasaran pembangunan Bidang Tata Ruang, prioritas pembangunan penataan ruang difokuskan untuk: meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis, meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang, meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang, dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur.
Selain itu dalam pelaksanaan program dan kegiatan diarahkan dengan memperhatikan program – program dalam pemanfaatan struktur dan pola ruang sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kota Tomohon Tahun 2013-2033.
.
4. Pariwisata dan Budaya
Program Pembangunan Pariwisata di Kota Tomohon untuk lima tahun kedepan tidak terlepas dari program-program sebagaimana yang di gariskan dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2014-2034. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kota Tomohon mengacu pada prinsip pengembangan kepariwisataan yaitu:
a. pembangunan kepariwisataan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan fisik, sosial, dan budaya masyarakat kota;
b. pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi harus sinergis dengan pembangunan kota dan wilayah yang lebih luas; dan
c. pembangunan kepariwisataan berbasis masyarakat
Tujuan pembangunan kepariwisataan Kota Tomohon adalah: “Mewujudkan Tomohon sebagai Kota Bunga yang menjadi destinasi pariwisata yang aman, nyaman, kreatif dan lestari yang ditunjang dengan tersedianya infrastruktur serta prasarana dan sarana penujang pariwisata”.
Konsep pembangunan kepariwisataan yang diterapkan merupakan penggabungan antara konsep ekowisata dengan pariwisata kreatif. Penggabungan konsep ekowisata dengan pariwisata kreatif mengandung arti bahwa pembangunan kepariwisataan Kota Tomohon harus memperhatikan:
• Pelestarian dan konservasi warisan alam dan budaya melalui program wisata kreatif;
• Memaksimalkan manfaat bagi daerah dan masyarakat dengan melibatkan potensi kreatif masyarakat sebagai pemilik, pengelola, dan pengunjung;
• Memberikan pembelajaran kepada pengunjung dan masyarakat tentang lingkungan, warisan budaya, serta keberlanjutan.
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Tomohon meliputi:
a. Pembangunan kawasan pengembangan pariwisata Daerah untuk meningkatkan kualitas dan keragaman produk pariwisata kreatif dan berwawasan lingkungan;
b. Pengembangan daya tarik wisata alam perkotaan yang edukatif, seni dan budaya tradisional yang kreatif, industri kreatif yang berwawasan lingkungan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang kreatif, baik bagi wisatawan maupun masyarakat;
c. Pengembangan produk pariwisata yang sesuai kebutuhan dan harapan target pasar maupun segmen pasar yang memiliki keterbatasan fisik;
d. Pengembangan sistem pengelolaan dan pelestarian yang kreatif terhadap warisan budaya untuk meningkatkan apresiasi masyarakat dan wisatawan;
e. Peningkatan penyelenggaraan kegiatan wisata pada saat musim rendah kunjungan;
f. Penerapan konsep pemasaran bertanggung jawab dan diarahkan oleh masyarakat pada setiap program pemasaran yang dilakukan oleh Pemerintah maupun usaha pariwisata;
g. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Pemerintahan, industri pariwisata, dan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pariwisata perkotaan kreatif dan berwawasan lingkungan.
Strategi Pembangunan Kepariwisataan pada RIPARDA adalah sebagai dasar dalam perumusan rencana dan program pembangunan kepariwisataan daerah.Strategi Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
• Strategi pembangunan destinasi pariwisata;
• Strategi pembangunan industri pariwisata;
• Strategi pembangunan pemasaran pariwisata; dan
• Strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
Arah kebijakan utama pembangunan wilayah Kota Tomohon difokuskan untuk mempercepat pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah. Dalam kerangka pembangunan dan pengembangan kewilayahan, untuk pengembangan sektor pariwisata, rencana kawasan pengembangan pariwisata sebagaimana dalam tabel 7.4 berikut:
Tabel 7.4
Rencana Pengembangan Pariwisata di Kota Tomohon
No Uraian Kecamatan / (Kawasan)
1 Rencana Pembangunan ekowisata alam kawasan Gunung Mahawu kawasan Gunung Lokon, kawasan “Tiga Danau” dan kawasan Air Terjun, meliputi:
a) Penataan kawasan ekowisata alam pegunungan, danau dan airterjun dengan mempertahankan fungsi kawasan;
b) Pembuatan zonasi dan alur kunjungan wisatawan yang jelas di masing-masing daya tarik wisata, sebagai upaya perlindungan di lokasi yang memiliki fungsi ekologis penting;
c) Pengembangan program wisata edukatif dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan. f) Kecamatan Tomohon Utara : Kawasan Gunung Lokon, Air terjun
g) Kecamatan Tomohon Timur : Kawasan Gunung Mahawu
h) Kecamatan Tomohon Selatan (Kawasan Tiga Danau dan kawasan air terjun)
Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Sejarah dan Budaya,meliputi:
a) Pengembangan program wisata sejarah dan budaya;
b) Pengembangan program wisata edukatif berbasis sejarah dan budaya;
c) Pengembangan program wisata berbasis religius.
d) Pemeliharaanbangunan bersejarah. Kecamatan Tomohon Utara (waruga, watu tumotowa, watu sumanti, bukit doa mahawu)
Kecamatan Tomohon Timur (Gunung Mahawu, Goa Susuripen, Air terjun ranowawa)
Kecamatan Tomohon Barat (Gunung lokon, Industri rumah panggung woloan)
Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Agro,meliputi:
a) Pengendalian perkembangan toko, restoran, rumah makan, kafe;
b) Pengembangan program wisata agro dan florist;
c) Penyediaan ruang untuk panggung pertunjukan TIFF; dan
d) Peningkatan fungsi dan kuantitas ruang terbuka hijau.
Semua Kecamatan
Prioritas pembangunan kebudayaan difokuskan pada Meningkatkan apresiasi terhadap keragaman seni dan kreativitas karya budaya, melalui:
a) Peningkatan aktivitas seni dan karya budaya yang diinisiasi oleh masyarakat; Penyediaan sarana yang memadai bagi pengembangan, pendalaman dan pagelaran seni dan karya budaya; Pengembangan kesenian; Peningkatan apresiasi dan promosi karya seni dan karya budaya lainnya; Pemberian insentif kepada para pelakuseni dalam pengembangan kualitas karya budaya dalam bentuk fasilitasi, pendukungan dan penghargaan; dan Fasilitasi pengembangan kreativitas dan produktivitas para pelaku budaya kreatif.
b) Melestarikan nilai-nilai positif sejarah bangsa dan warisan budaya baik bersifat benda (tangible) maupun tak benda (intangible), melalui: pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan peninggalan purbakala; peningkatan sosialisasi dan advokasi nilai positif sejarah dan upaya pelestarian warisan budaya; dan sinergitas antara Pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pelestarian warisan budaya.
5. Pembangunan Infrastruktur
Sebagaimana agenda Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2015-2019 dan Prioritas Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016-2021, serta tujuan SDGs yaitu membangun infrastruktur tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan dan mendorong inovasi dan membuat kota dan pemukiman penduduk yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan, maka Prioritas pembangunan infrastruktur Kota Tomohon untuk lima tahun kedepan ditekankan pada pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam pencapaian universal access dengan melaksanakan program nasional “Key Performance Indicators” akses air minum 100%, mengurangi kawasan kumuh hingga 0%, akses sanitasi layak 100%, pada akhir tahun RPJMN 2015-2019. Mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi yang mendorong konektivitas antar wilayah sehingga dapat mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi. Penyediaan infrastruktur yang mendorong konektivitas akan menurunkan biaya transportasi dan biaya logistik sehingga dapat meningkatkan daya saing produk, dan mempercepat gerak ekonomi. Termasuk dalam infrastruktur konektivitas ini adalah pembangunan jalur transportasi, jalan dan jembatan, rambu-rambu lalu lintas, drainase, trotoar dan lain-lain.
Dalam mendorong dan mempercepat pengembangan kawasan, Pemerintah Kota Tomohon akan mensinergikan serta mensinkronkan Pembangunan Nasional sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 dengan program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon. Program Nasional yang dimaksud adalah Percepatan Penguatan Konektivitas di KAPET dalam pembangunan PLTP Lahendong V dan VI, dan mendukung kegiatan strategis infrastruktur jangka menengah nasional di Provinsi Sulawesi Utara khususnya pembangunan jalan Tomohon-Manado.
Adapun prioritas program/kegiatan pembangunan sektor infrastruktur kota tomohon tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 7.5
Prioritas Kegiatan Sektor Infrastruktur Kota Tomohon
Tahun 2016-2021.
Uraian Lokasi
Pelebaran jalan lingkar timur Kecamatan Tomohon Utara Kecamatan Tomohon Tengah Kecamatan Tomohon Timur
Pelebaran jalan Kinilow-Simpang 4 sineleyan Kecamatan Tomohon Utara Kecamatan Tomohon Tengah
Pelebaran Jalan simpang 4 sineleyan – Tugu Tololiu Kecamatan Tomohon Tengah
Pelebaran jalan Terminal beriman – Rurukan (batas kota) Kecamatan Tomohon Timur
Pelebaran jalan Manado –Tomohon Kecamatan Tomohon Utara
Pembangunan jalan lingkar selatan (kaaten-tumatangtang) Kecamatan Tomohon Tengah; Kecamatan Tomohon Selatan
Pelebaran jalan tugu tololiu –kaaten (batas kota) Kecamatan Tomohon Tengah
Pelebaran jalan tugu tololiu-lahendong (batas kota) Kecamatan Tomohon Tengah
Kecamatan Tomohon Selatan
Pelebaran jalan lingkar barat woloan-taratara-wailan Kecamatan Tomohon Barat
Kecamatan Tomohon Utara
Pelebaran jalan Tomohon-tanahwangko (batas kota) Kecamatan Tomohon Barat
Peningkatan DI Aga (kinota), Aga (katuanaan), Kakaskasen (pasiwuren), kelong, kembes, ranonekoropit, ranowangko (ranosem), ranowangko (markapes), sapa pinaras (sarongsong), sapa pinaras (mongkati), sarulutu, sukomeras (ranowatu) Kecamatan Tomohon Barat
Kecamatan Tomohon Utara
Kecamatan Tomohon Selatan
6. Kualitas Birokrat dan Tata Kelola
Prioritas pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas birokrat dan tata kelola dilaksanakan dengan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah. Adapun Fokus utama adalah:
a) Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah melalui restrukturisasi OPD yang efektifdan efesien dalam menjalankan pelayanan Publik.
b) Meningkatkan sinergi perencanaan dan penganggaran untuk efektifitas dan efesiensi serta pemerataan pelaksanaan pembangunan dengan perbaikan mekanisme perencanaan khususnya Musrenbang, Penggunaan pendekatan kewilayahan (spasial) dalam penyusunan dokumen perencanaan, Peningkatan kapasitas SDM dan penguatan lembaga perencana serta hubungan perencanaan pusat dan daerah dalam sinergi perencanaan dan penganggaran.
c) Inovasi dan pelayanan publik yaitu perbaikan kualitas pelayanan Publik yang semakin merata agar mampu mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, dengan optimalisasi pemanfataan teknologi informatika guna menciptakan pelayanan yang lebih cepat, murah dan efisien, penerapan standar pelayanan dan sistem pengaduan yang terintegrasi dengan manajemen kinerja; pengembangan inovasi pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan penguatan peran PTSP sebagai sarana penyederhanaan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
d) Peningkatan Akuntabilitas dan Tata Pemerintahan. Adapun arah kebijakannya adalah peningkatan akuntabilitas dan tata Pemerintahan, ditempuh dengan penguatan transparansi akuntabilitas Pemerintahan daerah dan Peningkatan Kualitas Tata Pemerintahan.
e) Penguatan Aparatur Pemerintah Daerah. Arah kebijakan terkait isu penguatan aparatur Pemerintah Daerah yaitu menerapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjamin tersedianya aparatur Pemerintah daerah yang profesional, memiliki integritas, dan terdistribusikan secara merata sesuai dengan beban kerja masing-masing. Fokus utama prioritas ini adalah pengembangan pola karir yang terbuka untuk menjamin keseimbangan distribusi jumlah dan kualitas pegawai dalam rangka mendukung percepatan kesejahteraan rakyat yang semakin merata; perbaikan mutu pendidikan ASN; dan penguatan mutu pendidikan dan pelatihanberbasis kompetensi sesuai arah dan prioritas pembangunan daerah.
f) Reformasi Birokrasi. Arah kebijakan Reformasi Birokrasi aparatur Pemerintah Daerah yaitu percepatan reformasi birokrasi Pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi dan kolusi. Untuk mewujudkan percepatanreformasi birokrasi tersebut dilakukan melalui pengembangan zona integritas dan edukasi publik untuk mendukung pemberantasan praktek korupsi, penguatan transparansi dan pemberdayaan peran masyarakat dalam memperkuat sistem akuntabilitas Pemerintah Daerah sebagai sarana percepatan pemberantasan korupsi, dan penguatan kinerja pengawasan internal.
7. Kualitas SDM
Prioritas pembangunan pendidikan yang akan dilaksanakan di kota Tomohon tidak terlepas dari tujuan dan sasaran prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sulawesi Utara sebagaimana dalam RPJMN 2015-2021 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu juga prioritas pembangunan pendidikan untuk mewujudkan tujuan dari SDG’s yaitu menjamin kualitas pendidikan yang adil dan inklusif serta meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua. Prioritas pembangunan pendidikan di kota Tomohon akan diwujudkan dengan: Meningkatkan akses Pendidikan Anak Usia Dini dan Meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini; Melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun dengan melanjutkan upaya untuk memenuhi hak seluruh penduduk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas untuk menjamin seluruh anak tanpa terkecuali dapat menyelesaikan jenjang pendidikan dasar ; Memperkuat jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan pendidikan, melalui: pemantapan penerapan SPM untuk jenjang pendidikan dasar sebagai upaya untuk mempersempit kesenjangan kualitas pelayanan pendidikan antar satuan pendidikan; Meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas guru; Meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru, dengan strategi: peningkatan efisiensi pemanfaatan guru dengan memperbaiki rasio guru-murid dan memaksimalkan beban mengajar; Memperkuat pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) untuk meningkatkan tata kelola pendidikan di satuan pendidikan dasar; dan Memperkuat peran swasta dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas.
Pembangunan kesehatan secara umum tidak terlepas dari tujuan dan sasaran dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016-2021 serta tujuan SDGs yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan penduduk di segala usia. Pembangunan kesehatan di Kota Tomohon difokuskan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupanbaik pada tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata,serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatiankhusus pada penduduk rentan antara lain ibu, anak, lansia dan keluarga miskin. Pembangunan kesehatan dan gizimasyarakat pada tahun 2016-2021 difokuskan pada: Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut Usia yang Berkualitas.; Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat.; Meningkatkan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.; Meningkatkan Ketersediaan, Keterjangkauan, Pemerataan, dan Kualitas Farmasi dan Alat Kesehatan; Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan; Meningkatkan Ketersediaan, Penyebaran, dan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan; Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan Memantapkan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan.
Pembangunan kependudukan dan keluarga berencana dalam lima tahun ke depan diarahkan untuk mengendalikan jumlah kelahiran, pertambahan dan laju pertumbuhan penduduk melalui keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Pembangunan kependudukan dan KB akan diprioritaskan pada; Menguatkan akses pelayanan KB dan KR yang merata dan berkualitas; Meningkatkan pemahaman remaja mengenai keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta penyiapan kehidupan dalam berkeluarga; dan meningkatkan peran dan fungsi keluarga dalam pembangunan keluarga.
Adapun Sinkronisasi Prioritas Pembangunan Kota Tomohon tahun 2016-2021 dengan agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) dan Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016-2021 sebagaimana tabel berikut.
Tabel 7.6
Sinkronisasi Prioritas Pembangunan Kota Tomohon dengan Prioritas Nasional dan Provinsi Sulawesi Utara
Agenda Prioritas Pembangunan Nasional Prioritas Pembangunan Kota Tomohon Tahun 2016-2021 Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara
(6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya
(7)Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Kemandirian Ekonomi dan Daya Saing – Kedaulatan Pangan
– Peningkatan Daya Saing Investasi
– Revitalisasi Pertanian Dan Perkebunan
– Pembangunan Industri/ Kawasan Ekonomi Khusus
– Infrastruktur
– Perikanan Dan Kemaritiman
(1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Negara
(3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Penanggulangan Kemiskinan, Pengangguran, Permasalahan Sosial, Keamanan dan ketertiban
– Penanggulangan Kemiskinan Dan Pengangguran (SPKD-ODSK)
– Trantibmas
(7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Penataan Ruang
– Pembangunan Perdesaan Dan Perkotaan
– Pengelolaan Bencana Dan Mitigasi Iklim
(9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia Pariwisata dan Budaya
– Pembangunan Pariwisata
(7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Pembangunan Infrastruktur
– Pembangunan Perumahan Dan Pemukiman
(2) Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola Pemerintah an yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
(4) Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
(5) Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Kualitas Birokrat dan Tata Kelola
– Reformasi Birokrasi
(5) Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
(9) Melakukan revolusi karakter bangsa Kualitas SDM – Pembangunan Pendidikan
– Pembangunan Kesehatan
– Revolusi Mental
Program pembangunan merupakan program prioritas sebagai fokus dan penjabaran kebijakan umum yang langsung berhubungan dengan pencapaian sasaran Visi dan Misi Pembangunan Kota Tomohon Tahun 2016-2021, yang dijabarkan pada setiap misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan Masyarakat Berkualitasdan Beretika Melalui Pendidikan Yang Unggul.
Program Prioritas yang mendukung Misi ini difokuskan pada :
a) Pendidikan Anak Usia Dini;
b) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
c) Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan;
d) Program Upaya kesehatan Masyarakat;
e) Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas / Pustu dan Jaringannya;
f) Program Keluarga Berencana;
g) Program pelayanan kontrasepsi;
h) Program Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya;
i) Program Peningkatan sarana dan prasarana olaraga;
Sedangkan program yang mendukung misi ini adalah
a) Program Pendidikan Non Formal;
b) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan;
d) Program Obat dan Perbekalan Kesehatan;
e) Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
f) Program Perbaikan Gizi Masyarakat;
g) Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
h) Program Pengembangan Bahan Informasi Tentang Pengasuh Tumbuh Kembang Anak;
i) Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga;
j) Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial;
k) Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahterasan Sosial;
l) Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan;
m) Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan Dan Kecakapan Hidup Pemuda;
n) Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga;
2. Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
Program Prioritas yang mendukung Misi ini difokuskan pada :
a) Program Penciptaan Iklim Usaha Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif;
b) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi;
c) ProgramPeningkatan Kesejahteraan Petani;
d) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah;
e) Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial;
f) Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan;
g) Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri;
h) Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi;
i) Program Peningkatan Ketahanan Pangan;
j) Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja;
k) Program Peningkatan Kesempatan Kerja;
l) Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa;
m) Program peningkatan pelayanan angkutan;
n) Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas;
o) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
p) Program Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong;
q) Program rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
r) Program. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya;
s) Program Lingkungan Sehat Perumahan;
t) Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan;
Sedangkan program yang mendukung misi ini adalah
a) Program Pengembangan Kewirausahaan Dan Keunggulan Kompetitif UKM;
b) Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM;
c) Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/ Perkebunan;
d) Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan;
e) Program Peningkatan Produksi Pertanian/ Perkebunan;
f) Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan;
g) Program pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan;
h) Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan;
i) Program Pengembangan Budidaya Perikanan;
j) Program Peningkatan Kapasitas IPTEK Sistem Produksi;
k) Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri;
l) Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi;
m) Program Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah;
n) Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan;
o) Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kelurahan;
p) Program pengembangan lembaga ekonomi Kelurahan;
q) Program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah desa;
r) Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ;
s) Program peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor;
t) Program pengelolaan areal pemakaman;
3. Mewujudkan Kota Tomohon Yang Demokratis Berdasarkan Hukum
Program Prioritas yang mendukung Misi ini difokuskan pada :
a) Program Penataan peraturan perundang-undangan;
b) Program pendidikan politik masyarakat;
c) Program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan;
d) Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH;
e) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah;
f) Program Penataan Administrasi Kependudukan;
g) Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
h) Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi;
i) Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah;
j) Program Peningkatan Pelayanan Perizinan;
k) Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
l) Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa;
m) Program perbaikan sistem administrasi kearsipan;
n) Program Perencanaan Pembangunan Daerah;
o) Program Pengembangan data/informasi;
p) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
q) Program Pendidikan Kedinasan;
r) Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur;
s) Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur;
Sedangkan program yang mendukung Misi ini adalah:
a) Program Penataan peraturan perundang-undangan;
b) Program pendidikan politik masyarakat;
c) Program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan;
d) Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH;
e) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah;
f) Program Penataan Administrasi Kependudukan;
g) Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
h) Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi;
i) Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah;
j) Program Peningkatan Pelayanan Perizinan;
k) Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
l) Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa;
m) Program perbaikan sistem administrasi kearsipan;
n) Program Perencanaan Pembangunan Daerah;
o) Program Pengembangan data/informasi;
p) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
q) Program Pendidikan Kedinasan;
r) Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur;
s) Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur.
4. Mewujudkan Kota Tomohon Yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
Program Prioritas yang mendukung Misi ini difokuskan pada :
a) Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan;
b) Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal;
c) Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran;
d) Program pengembangan wawasan kebangsaan .
Sedangkan program yang mendukung misi ini adalah
a) Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT);
b) Program perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial;
c) Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaaan.
5. Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan
Program Prioritas yang mendukung Misi ini difokuskan pada :
a) Pengelolaan Kekayaan Budaya;
b) Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya.
Sedangkan program yang mendukung misi ini adalah:
a) Pengembangan Nilai Budaya ;
b) Pengelolaan Keragaman Budaya.
6. Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan
Program Prioritas yang mendukung Misi ini difokuskan pada :
a) Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
b) Program Perencanaan Tata Ruang;
c) Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Sedangkan program yang mendukung misi ini adalah:
a) Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam;
b) Program peningkatan pengendalian polusi;
c) Program Pemanfaatan Ruang;
d) Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
7. Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
Program Prioritas yang mendukung Misi ini difokuskan pada :
a) Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata
b) Program Pengembangan Destinasi Pariwisata
c) Program Pengembangan Kemitraan
Adapun arah kebijakan dan program pembangunan dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan adalah sebagai mana tersebut dalam table 7.6 berikut.
Tabel 7.6.
Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2016 – 2021
No Sasaran Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan SKPD Penanggung Jawab
Kondisi Awal Kondisi Akhir
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Misi 1 :Mewujudkan Masyarakat Berkualitas Beretika Melalui Pendidikan Yang Unggul
Terwujudnya peningkatan pemerataan, akses dan mutu pendidikan untuk semua Pelayanan pendidikan yang merata dan berkeadilan
1. Peningkatan kualitas (mutu), relevansi, dan daya saing pendidikan masyarakat pada jenjang pendidikan yang ada
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
3. Peningkatan perluasan dan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar serta pendidikan nonformal dan informal. Tingkat partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 48,5 60 Program Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dinas Pendidikan Nasional
• Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A
• Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B 77,31
69,13 100
100 Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Tingkat partisipasi pendidikan non formal NA 80 Program Pendidikan Non Formal
Persentase Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik 80,17 90 Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS) NA 80 Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
1 Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan Daerah Mewujudkan minat baca masyarakat
– Meningkatkan pelayanan perpusatakaan daerah.
– Meningkatkan daya tarik perpustakaan dan budaya baca masyarakat Jumlah kunjungan ke perpustakaan 4335 6000 Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan KPAD
2 Terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan jaminan kesehatan masyarakat
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasaranapelayanan kesehatan serta peningkatan cakupanpelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar mutupelayanan kesehatan
2. Pengembangan kualitas sumberdaya kesehatan
3. Peningkatan promosi kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat
4. Peningkatan kemitraan dalam pengawasan peredaran obat termasuk makanan dan perbekalan kesehatan. Cakupan layanan obat dan perbekalan kesehatan NA 100 Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Kesehatan DinKesos
Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat 100 100 Program Upaya kesehatan Masyarakat
Cakupan Desa Siaga Aktif 100 100 Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Prevalensi balita gizi kurang 0 0 Program Perbaikan Gizi Masyarakat
Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit
– TBC
– DBD
89,53
100
100
100 Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Rasio puskesmas per satuan penduduk 0.0676 0,078 Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas / Pustu dan Jaringannya
Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 90 100 Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
3 Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga sejahtera Meningkatkan kualitas dan kuantitas peserta KB
1. Peningkatan dan pelembagaan keluarga kecil berkualitas melalui Program KB
2. Sosialisasi dan peningkatan cakupan layanan KB. Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur menjadi Peserta KB aktif 74,68 74,93 Program Keluarga Berencana Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Badan KB PP
Cakupan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat 42 % 42,20 % Program pelayanan kontrasepsi
Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap kelurahan 100 100 Program Pengembangan Bahan Informasi Tentang Pengasuh Tumbuh Kembang Anak
• Rasio Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB 1 PKB/PLKB untuk setiap 2 kelurahan
• Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan 1 PPKBD NA
NA 0,5
1 Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga
4 Meningkatkan kemampuan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial dan memberikan pelayanan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
– Meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial terhadap PMKS
– Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dalam penanganan PMKS dan pembangunan kesejahteraan sosial
Persentase PMKS skala kab./kota yang menerima program pemberdayaan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya NA 50 Program Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya
Sosial Dinas Kesehatan dan Sosial
Persentase PMKS skala kota yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar NA 100 Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
Persentase lembaga kesejahteraan sosial yang memperoleh pembinaan 100 100 Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahterasan Sosial
5 Mewujudkan pemuda yang tangguh dan berdaya saing serta meningkatnya prestasi olah raga Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Olahraga dan mendukung aktivitas kepemudaan dalam rangka perwujudan pemuda mandiri dan peningkatan prestasi olahraga
– Melaksanakan & mendukung pembangunan sarana & prasarana olah raga
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga
– Peningkatan peran serta organisasi kepemudaan dalam pembangunan
– Peningkatan pembinaan karakter pemuda yang mandiri dan kreatif Jumlah prestasi kepemudaan NA 20 Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga
Jumlah wirausaha muda NA 19 kelompok Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan Dan Kecakapan Hidup Pemuda
Jumlah Atlet berprestasi
NA –
15 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga
Jumlah sarana olahraga terbangun NA 10 Program Peningkatan sarana dan prasarana olaraga
Misi 2 : Mewujudkan Daerah Yang Berdaya Saing dan Mandiri
6 Meningkatnya kemandirian Usaha mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK Penguatan KUMKM melalui peningkatankompetensi dan kualitas SDM, jaringan usaha, perluasan aspekpermodalan dan daya saing produk KUMKM
• peningkatan kualitas SDM, akses pasar, teknologi, kualitas produk dan pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM
• Peningkatan kualitas kelembagaan dan usaha koperasi dan UMKM Persentase UMKM yang aktif NA 90 Program Penciptaan Iklim Usaha Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM
Cakupan bina UMKM NA 30 Program Pengembangan Kewirausahaan Dan Keunggulan Kompetitif UKM
Jumlah UMKM yang difasilitasi dengan kemitraan NA 50 Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM
Persentase koperasi aktif 26,88 80 Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
7 Meningkatnya daya saing dan nilai tambah dengan inovasi usaha pertanian perkebunan ,peternakan, dan perikanan Meningkatkan usaha pertanian melaluipemilihan komoditas pertanian yang mempunyai nilai ekonomistinggi, produktivitas tinggi, dan mempunyai peluang pasar
• Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan
• Peningkatan kinerja sumber daya dan kelembagaan pertanian, perkebunan peternakan dan Perikanan
• Pengembangan usaha dan sarana prasarana pengolahan serta pemasaran produk pertanian, perkebunan, peternakan. Dan Perikanan Nilai tukar petani ProgramPeningkatan Kesejahteraan Petani Pangan BKP
Cakupan produksi pertanian / perkebunan yg dipasarkan 100 100 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan Pertanian Dinas Pertanian peternakan dan Perikanan
Jumlah dan jenis teknologi pertanian tepat guna NA 10 Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan
Produksi komoditi unggulan
– Padi sawah ( ton)
– Jagung (ton)
– Bunga Krisan (tangkai)
10.282
3256
4.403.091
10.500
4000
5.000.000 Program Peningkatan Produksi Pertanian/ Perkebunan
Produksi peternakan utama (ekor)
– Babi
– Ayam Pedaging
– Ayam Petelur
77.202
315.000
489.00
80.000
350.000
500.000 Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan
Persentase jumlah penyuluh yg aktif NA 100 Program pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan Pertanian BP4K
Cakupan produksi ternak yg dipasarkan 100 100 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan Pertanian Dinas Pertanian peternakan dan perikanan
Produksi perikanan budidaya (Ton) 1.855,28 2.200 Program Pengembangan Budidaya Perikanan Perikanan Dinas Pertanian peternakan dan perikanan
8 Meningkatkan daya saing industri kecil Mengembangkan produk-produk unggulan industri kecil dan menengah
1. Peningkatan unit usaha industri kecil dan menengah serta kemitraan antar industri
2. Pengembangan kemampuan inovasi dan diversifikasi produk industri, penataan kluster industri berdasarkan komoditi lokal,
3. kemudahan akses perizinan dan permodalan bagi industri kecil,
4. Peningkatan kuantitas dan kualitas sarana promosi dan pemasaran produk local Persentase industri berbasis teknologi NA 5 Program Peningkatan Kapasitas IPTEK Sistem Produksi Perindustrian Dinas Perindustrian dan perdagangan
Jumlah industri formal 169 200 Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah
Persentase jenis hasil industri kecil yg di promosikan NA 30 Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial
Persentase industri yang menerapkan teknologi tepat guna NA 5 Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri
9 Meningkatnya Kinerja Sarana dan Prasarana Perdagangan Pengembangan dan peningkatan transaksi perdagangan,& menjaga distribusi dan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok, dengan harga yang terjangkau, dan diarahkan untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
1. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan kegiatan ekonomi.
2. Pengembangan perdagangan yang berbasis pada produk unggulan local Persentase komoditas perdagangan diawasi peredarannya di pasar 100 100 Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan
Perdagangan Disperindag
Banyaknya sarana perdagangan 620 690 Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negri
10 Meningkatkan investasi dan realisasinya Penciptaan iklim investasi yang kondusif dan dukungan pelayanan perizinan yang baik.
1. Peningkatan iklim investasi daerah.
2. Peningkatan pelayanan administrasi investasi Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) NA 20 Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi Penanaman Modal BPM
Persentase rata-rata peningkatan nilai realisasi PMDN dan PMA NA 10 Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi
Prospektus sumber daya potensial untuk investasi yang dibuat / dipromosikam NA 10 Program Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah
11 Pemantapan ketahanan pangan daerah berlandaskan kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok berbasis pangan lokal Meningkatkan ketersediaan, akses pangan masyarakat, kualitas, keragaman dan keamanan pangan
– Peningkatan ketersediaan, penguatan cadangan,distribusi, akses dan penganekaragaman pangan, serta keamanan konsumsi pangan masyarakat Rata-rata jumlah ketersediaan pangan utama per Tahun NA 65 ton Program Peningkatan Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan Badan Ketahanan Pangan
12 Meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Memperluas kesempatan kerja
– Penempatan dan perluasan kesempatan kerja
– Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Persentase tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi, berbasis masyarakat dan pelatihan kewirausahaan. NA 10 Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja
Rasio penduduk yang bekerja 94,23 98 Program Peningkatan Kesempatan Kerja
Besaran Kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) 100 100 Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaa
13 Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Pemberdayaan masyarakat melalui penguatan institusi dan kelembagaan/ komunitas masyarakat
o Peningkatan peran masyarakat dan pemberdayaan dalam pembangunan.
o Peningkatan lembaga masyarakat dan perannya dalam perekonomian Rata-rata jumlah kelompok binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 5 5 Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kelurahan Pemberdayaan Masyaraka BPM
PK
Persentase lembaga ekonomi pedesaan yang aktif NA 100 Program pengembangan lembaga ekonomi Kelurahan
Persentase LPM yang berprestasi 11,36 20 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
Persentase aparatur Pemerintah desa yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik
NA 80 Program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah desa
Pening katan Aksesibilitas Antar Daerah dengan Dukungan Infrastruktur Wilayah yang Baik dan Berkembangnya Aktivitas Produksi, serta Membentuk Kawasan-Kawasan Pertumbuhan Baru
Pengembangan / peningkatan Sarana dan Prasarana Publik yang mendukung perekonomian daerah
– Pengembangan sarana-prasarana untuk transportasi umum yang mudah, terjangkau, dan nyaman
– Meningkatkan kualitas manajemen lalu lintas dan angkutan jalan
– Meningkatkan penataan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor
Jumlah terminal tipe c – 2 Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan
Perhubungan Dishubkominfo
Cakupan fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka, dan guardrill (PJU) pada jalan kota NA 80 Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ
Cakupan angkutan umum yang melayani wilayah yang telah tersedia jaringan jalan untuk jaringan jalan kota 100 100 Program peningkatan pelayanan angkutan
Cakupan standar keselamatan bagi angkutan umum yang melayani trayek di dalam kota NA 80 Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas
Cakupan unit pengujian kendaraan bermotor bagi kota yang memiliki populasi kendaraan wajib uji minimal 4000 (empat ribu) kendaraan wajib uji. 100 100 Program peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor
Pengembangan / peningkatan Sarana dan Prasarana Publik yang mendukung perekonomian daerah
– Pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan jalan dan jembatan
– Pembangunan / Peningkatan pendayagunaan sumber daya air Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan 0,012 0,006 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Umum Dinas PU
Persentase System jaringan drainase skala kawasan dan skala kota tidak tergenang >2 kali /tahun 100 100 Program Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong Pekerjaan Umum Dinas PU
Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik 0,79 0,90 Program rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Umum Dinas PU
Luas irigasi Kabupaten dalam kondisi baik (%) 56,26 75 Program. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya Pekerjaan Umum Dinas PU
Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan PSU 100 100 Program Lingkungan Sehat Perumahan Perumahan Dinas PU
Jumlah TPU yang di tata dengan konsep Taman NA 5 Program pengelolaan areal pemakaman Perumahan dan Pemukiman Dinas Tarumansa
Persentase penanganan sampah 68,42 90 Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Lingkungan Hidup Dinas Tarumansa
Misi 3 : Mewujudkan Kota Tomohon Yang Demokratis Berdasarkan Hukum
14 Meningkatnya kesadaran politik dan hukum Meningkatkan budayataat hukum
• Meningkatan fungsi partai politik dalam pendidikan politik
• Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan politik
• Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu
• Peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan perundangan dan HAM Persentase peraturan perundang-undangan harmonis dan sinkron NA 100 Program Penataan peraturan perundang-undangan
Jumlah kegiatan pembinaan politik daerah 2 5 Program pendidikan politik masyarakat
\ Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas layanan Pemerintah serta mewujudkan perluasan partisipasi Publik Meningkatkan tata kelola Pemerintah an yang efektif
• Meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan internal SKPD/unit kerja yang menyangkut administrasi, kinerja, SDM, sarana prasarana dan keuangan
• Penataan struktur organisasi yang proporsional
• Peningkatan Pengawasan internal untuk mendukung tata kelola dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah an daerah
Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Semua SKPD
Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur NA 100 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase ASN yg dikenai hukuman disiplin NA 0 Prog . Peningkatan Disiplin Aparatur
Persentase sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya NA 50 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan NA 100 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Persentase penerapan sistem prosedur Program penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan Inspektorat
Meningkatnya rasio tenaga pemeriksa (APIP) terhadap jumlah SKPD 10 80 Program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan Inspektorat
Menurunnya jumlah atau nilai temuan hasil pemeriksaan 15 70 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH Inspektorat
Persentase anggota DPRD yang mematuhi tata tertib DPRD 100 100 Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Setwan
Peningkatan pelayanan umum, komunikasi dan informasi
• Penataan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
• Mewujudkan tertib administrasi pertanahan
• Pengelolaan kearsipan daerah yang mendukung kinerja penyelenggaraan Pemerintah an daerah
• Meningkatkan kinerja pelayanan perizinan
• pengembangan dan penerapan teknologi informasi dalam manajemen Pemerintah an
• Optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi bagi seluruh pelayanan publik menuju
cyber city
• Tersedianya internet gratis di tempat umum pada 5 kecamatan Persentase penduduk yang memiliki kelengkapan administrasi kependudukan
NA
100
Program Penataan Administrasi Kependudukan
Setda
Persentase kelengkapan data dan kepemilikan tanah NA 50 Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Setda
Persentase luas lahan bersertifikat NA 20 Program pembangunan sistem pendaftaran tanah Setda
Persentase kinerja kepala daerah/wakil kepala daerah 100 100 Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Setda
Cakupan pemanfaatan teknologi informasi NA 100 Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Setda
Persentase kerjasama antar Pemerintah daerah yang mencapai sasaran NA 100 Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Setda
Rata – rata penyelesaian peizinan NA 1 hari Program Peningkatan Pelayanan Perizinan KPPT
Persentase Jumlah pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti NA 100 Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat Setda
Persentase media massa yang ada yang melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kota NA 100 Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa Setda
Rasio SKPD yang tertib administrasi kearsipan / jumlah SKPD NA 100 Program perbaikan sistem administrasi kearsipan Kearsipan KPAD
Persentase arsip vital dan statis yg di tangani NA 100 Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah Kearsipan KPAD
Peningkatan kualitas perencanaan dan pengendalian pembangunan
• Peningkatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
• Peningkatan kualitas perencanaan daerah dan Peningkatan kualitas penelitian dan riset perencanaan pembangunan daerah
• Pengadaan / Pembangunan e – Planning Penjabaran program RPJMD ke dalam program RKPD (jumlah program RKPD tahun berkenaan / jumlah program RPJMD yg harus dilaksanakan tahun berkenaan X 100 % 80 100 Program Perencanaan Pembangunan Daerah
Urusan Penunjang
Perencanaan Pembangunan Bappeda
Rasio perencana bersertifikat / jumlah aparatur perencana 0 10 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan perencanaan pembangunan
Tersedianya sistem perencanaan pembangunan daerah (e-Planning) – 1 unit Program Pengembangan data/informasi
Persentase kerjasama pembangunan yang mencapai sasaran NA 100 Program Kerjasama pembangunan antar daerah
Tingkat koordinasi perencanaan pembangunan ekonomi 60 100 Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Tingkat koordinasi perencanaan pembangunan sosial dan budaya 60 100 Program Perencanaan Sosial Budaya
Tingkat koordinasi perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam 60 100 Program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam
Persentase wilayah strategis dan cepat tumbuh yang direncanakan – 3 Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis Dan Cepat Tumbuh
Jumlah dan jenis dokumen /informasi/statistik daerah 3 5 Program Pengembangan Data/Informasi/ Statistik Daerah Statistik
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah
• Meningkatkan kualitas kebijakan pengembanan pendapatan daerah
• Melaksanakan intensifikasi pendapatan asli daerah
• Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah
• Melaksanakan perencanaan penganggaran belanja berbasis kinerja
• Melaksanakan pengendalian belanja sesuai dengan dokumen anggaran Opini penilaian BPK terhadap keuangan dan asset daerah WTP WTP • Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Urusan Penunjang
Keuangan
15 Terwujudnya perlakuan aparatur yang mencerminkan nilai-nilai good governance dalam memberikan pelayanan Publik Peningkatan kapasitas SDM aparatur
• Program peningkatan kedinasan
• Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku aparatur berbasis kompetensi
• Meningkatkan kesejahteraan aparatur berbasis kinerja
Persentase PNS yang telah memenuhi persyaratan pendidikan formal dan non formal sesuai dengan bidang tugasnya NA 80 Program Pendidikan Kedinasan
Urusan Penunjang
• Diklat BKD
Persentase sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya NA 80 Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur Urusan Penunjang
• Kepegawaian
Persentase aparatur yang memperoleh pembinaan dan pengembangan karir NA 100 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
Misi 4. Mewujudkan Kota Tomohon Yang Aman, Damai dan Bersatu Dalam Keberagaman
16 Terwujudnya peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat Meningkatkan sinergitas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
• Peningkatan kuantitas dan kualitas Pol PP dan PPNS
• Peningkatan pembinaan tibumtranmas, satuan perlindungan masyarakat, dan unsur rakyat terlatih lainnya
Meningkatnya frekuensi patroli lingkungan 2 kali sehari 3 kali sehari Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Satpol PP
Jumlah Lingkungan yg melaksanakan siskamling NA 100 Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
Persentase kasus Pekat yang ditangani NA 100 Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT
Terwujudnya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur dan masyarakat menangani resiko korban bencana Peningkatan pelayanan pengendalian bahaya kebakaran serta penanggulangan bencana
• Meningkatkan cakupan pelayanan kesiapsiagaan pengendalian bahaya kebakaran serta penanggulangan bencana
• Meningkatkan peran serta masyarakat
dalam kesiapsiagaan pengendalian bahaya kebakaran serta penanggulangan bencana Cakupan pelayanan bencana kebakaran 100 100 Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran
Perumahan BPBD
Persentase perumahan yang diperbaiki akibat bencana NA 100 Program perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial
Meningkatnya kualitas kerukunan antar umat beragama Meningkatnya peran lembaga-lembaga sosial keagamaan dan forum kerukunan keagamaan dalam pembangunan
1. Meningkatkan kualitas kerukunan hidup umat beragama
2. Meningkatkan peran lembaga keagamaan dan forum kerukunan antar umat beragama Jumlah kegiatan fasilitasi forum kerukunan beragama 2 10 Program pengembangan wawasan kebangsaan Keamanan, ketertiban Badan Kesdbang
Jumlah kemitraan pembinaan terhadap LSM, ormas dan OKP 2 3 Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaaan Badan kesbang
Misi 5. Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Berkepribadian Dalam Kebudayaan
17 Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dan pengembangan seni budaya lokal Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap bahasa, sastra dan aksara daerah, kesejarahan, nilai-nilai tradisi, dan kepurbakalaan bagi pengembangan budaya daerah
• Peningkatan kualitas dan kuantitas pergelaran karya seni dan budaya
• Pelestarian budaya local
• Peningkatan penghargaan dan pembinaan kepada seniman, budayawan, komunitas seni dan budaya serta masyarakat Cakupan kajian budaya NA 100
Pengembangan Nilai Budaya
Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Jumlah sarana penyelenggaraan seni dan budaya – 1 Pengelolaan Kekayaan Budaya
Jumlah penyelenggaraan festival seni dan budaya 2 2 Pengelolaan Keragaman Buday
Cakupan misi kebudayaan 100 100 Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya
Misi 6. Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan
18
Terwujudnya ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Lestari dan Berkelanjutan
• Membangun masyarakat peduli lingkungan
• Pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan
• Pengendalian dan penanggulangan kerusakan unsur wilayah yang berfungsi lindung
• Pemantapan pemenuhan AMDAL dalam proses penetapan izin usaha dan penegakan hukum lingkungan Persentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti 100 100 Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup BLH
Cakupan konservasi sumber daya alam NA 100 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
Persentase jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air. NA 100 Program peningkatan pengendalian polusi
Mengintegrasikan pengelolaan lingkungan hidup guna mendukung
pembangunan berkelanjutan
• Pemenuhan target Ruang Terbuka Hijau (RTH)
• Penyiapan pranata pelaksanaan perencanaan tata ruang kota.
• Pengembangan infrastruktur data spasial daerah yang terintegrasi dalam jaringan data spasial propinsi dan nasional. Tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kota beserta rencana rincinya NA 80 Program Perencanaan Tata Ruang
Penataan Ruang Bappeda
Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kota beserta rencana rincinya 100 100 Program Pemanfaatan Ruang Bappeda
Ketaatan terhadap RTRW NA 100 Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bappeda
– Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB
– Taman publik yang ditata
Na
5 Program Pengelolaan ruang terbuka Hijau Lingkungan hidup BLH
Misi 7 . Mengembangkan dan Memantapkan Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah Sebagai Landasan Pembangunan Pariwisata Kota Tomohon
19 Meningkatkan kualitas dan kuantitas obyek dan daya tarik wisata serta sarana dan prasarana pariwisata yang aman dan nyaman dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan Meningkatkan keunggulan daya tarik dan promosi wisata
• Meningkatkan daya tarik dan kemitraan kepariwisataan.
• Fasilitasi pengembangan jaringan kerjasama antar stakeholder untuk penataan obyek wisata dan promosi Tomohon sebagai kota wisata
• Pengembangan pariwisata dan produk wisata (alam, budaya, ziarah)
• Meningkatkan event-event bertaraf nasional dan internasional (seperti TIFF, dlll) Peningkatan kunjungan wisatawan 207.056 orang 277475 orang Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata
Pariwisata Dinas BudPar
Jumlah obyek wisata yang dikelola dengan baik NA 8 Program Pengembangan Destinasi Pariwisata
Jumlah kemitraan bidang pariwisata NA 10 Program Pengembangan Kemitraan
BAB VIII
INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
Sesuai arsitektur perencanaan yang memisahkan antara aspek strategis dan operasional program prioritas dipisahkan pula menjadi 2 (dua) yaitu program prioritas untuk perencanaan strategis dan program prioritas untuk perencanaan operasional. Suatu program prioritas yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah pada dasarnya adalah perencanaan operasional.
Suatu urusan menjadi strategis tergantung tujuan dan sasaran pembangunan dan bagaimana strategi pencapaiannya. Dalam hal suatu urusan atau program/kegiatan didalamnya menjadi strategis maka perencanaan, pengendalian, dan evaluasi yang dilakukan lebih tinggi intensitasnya dibanding yang operasional. Begitu pula dalam penganggarannya, harus diprioritaskan terlebih dahulu. Yang demikian karena suatu urusan yang bersifat strategis ditetapkan temanya karena pengaruhnya yang sangat luas dan urgent untuk diselenggarakannya sangat tinggi.
Suatu program prioritas, baik strategis maupun operasional, kinerjanya merupakan tanggung jawab Kepala SKPD. Namun, bagi program prioritas yang dikategorikan strategik, menjadi tanggung jawab bersama Kepala SKPD dengan kepala daerah pada tingkat kebijakan. Berbeda dengan penyelenggaraan aspek strategik, program prioritas bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan agar setiap urusan (wajib) dapat diselenggarakan setiap tahun, tidak langsung dipengaruhi oleh Visi Dan Misi Kepala Daerah terpilih. Artinya, suatu prioritas pada beberapa urusan untuk mendukung Visi Dan Misi serta program Kepala Daerah terpilih, tidak berarti bahwa urusan lain ditinggalkan atau diterlantarkan.
Perumusan program prioritas bagi penyelenggaraan urusan dilakukan sejak tahap awal evaluasi kinerja pembangunan daerah secara sistematis dilakukan pada identifikasi permasalahan pembangunan diseluruh urusan (wajib dan pilihan).
Berdasarkan rumusan permasalahan pembangunan daerah di tiap urusan maka dibuatlah program prioritas dengan mempertimbangkan faktor-faktor penentu keberhasilan, sebagaimana tabel dibawah ini:
Tabel 8.1
Indikasi Rencana Program Prioritas dan Rencana Pendanaan Kota Tomohon
Tahun 2016-2020
Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Kondisi Kinerja pada Awal RPJMD
Tahun 2015 Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD SKPD
Penanggung Jawab
2017 2018 2019 2020 2021
Target Rp. (Juta) Target Rp. (Juta) Target Rp (Juta) Target Rp (Juta) Target Rp. (Juta) Target Rp (Juta)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR
1 1 1 PENDIDIKAN
Program Pendidikan Anak Usia Dini Tingkat partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 48.5 50 6902 50 5000 55 7500 55 8000 60 10000 60 37402 Diknas
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A 77.31 80 31458 85 20037 90 17354 95 17105 100 20000 100 105954 Diknas
Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Pkt B 63.13 85 87 90 95 100 100
Program Pendidikan Non Formal Tingkat partisipasi pendidikan non formal NA 60 590 60 1500 70 2000 70 2000 80 3000 80 9090 Diknas
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tingkat kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan (Guru SD/MI dan SMP/MTs) yang memenuhi kualifikasi S1/D4) 80.17 81 1100 83 978 85 2300 87 2500 90 3000 90 9878 Diknas
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Persentase satuan pendidikan yang menerapkan prinsip prinsip MBS NA 50 750 60 2300 65 3681 70 4049 80 4454 80 15234 Diknas
2 KESEHATAN 0
Prog. Obat dan Perbekalan Kesehatan Cakupan ketersediaan obat, vaksin dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas NA 80 1630 85 1835 90 2140 100 2217 100 2538 100 10360 Diskessos
Program Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupan mutu pelayanan kesehatan dasar NA 100 195 100 2000 100 1500 100 2500 100 3500 100 9695 Diskessos
Cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin 100 100 100 100 100 100 100 0
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat Jumlah Kelurahan Siaga Aktif 98 100 1000 100 808 100 1054 100 1294 100 2000 100 6156 Diskessos
Program Perbaikan Gizi Masyarakat Prevalensi balita gizi kurang 0 0 645 0 725 0 881 0 867 0 1005 0 4123 Diskessos
Program Pengembangan Lingkungan Sehat Persentase Rumah Tangga yang melaksanakan PHBS 87,53 90 391 92 500 95 900 98 1000 100 1500 100 4291 Diskessos
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit 100 100 1958 100 2000 100 2068 100 1905 100 3000 100 10931 Diskessos
Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 7 50 1500 60 1500 80 2000 90 2200 100 2500 100 9700 Diskessos
Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/ puskesmas pembantu dan jaringannya Persentase Puskesmas dan Pustu yang di perbaiki 100 100 4450 100 2950 100 6450 100 6000 100 10000 100 29850 Diskessos
Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 90 95 1500 98 1500 100 1750 100 2000 100 2500 100 9250 Diskessos
Program Pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Rumah sakit Jumlah unit RS Daerah – 1 48000 40000 3700 50000 50000 191700 Diskessos
3 PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 0
Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan 0,012 0,011 44000 0,009 60000 0,008 70000 0,007 60000 0,006 75000 0,006 309000 Dinas PU
Dukungan pembebasan lahan ada Ada ada ada Ada ada Ada 0
Program Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong Drainase dalam kondisi baik/pembuangan aliran air tidak tersumbat 80 80 87 8000 90 10000 95 12000 97 20000 97 50000 Dinas PU
Program rehabilitasi/ pemeliharaan Jalan dan Jembatan Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik 79,31 85 15000 87 16000 90 18100 95 19150 97 21898 97 90148 Dinas PU
Program Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya Luas irigasi dalam kondisi baik 56,26 65 13000 67,5 13709 70 13509 72,5 13714 73 15000 73 68932 Dinas PU
Program penataan infrastruktur perkotaan Pembangunan (Menara Alfa Omega, Gedung Wallace, ) – – 6500 – 15000 15000 1 20000 1 25000 2 81500
Persentase saluran air dan trotoar yg terbangun 45 52 54 57 59 59 0
Program Perencanaan Tata Ruang Tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kota beserta rencana rincinya (RDTR, RTBL, master plan) NA 50 500 85 300 90 50 95 50 100 50 100 950 Bappeda
Program Pemanfaatan Ruang Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kota beserta rencana rincinya 100 100 50 100 50 100 50 100 50 100 50 100 250 Bappeda
Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan 8,22 8,31 150 8,35 900 8,37 1050 8,4 1000 8,42 1500 8,42 4600 Distarumansa
Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ketaatan terhadap RTRW NA 100 50 100 150 100 250 100 300 100 450 100 1200 Bappeda
4 PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Program Lingkungan Sehat Perumahan 5000 7000 12000 15000 22000 61000 Dinas PU
Program penataan lingkungan perkotaan Prosentase PJU yg terpasang 1500 8000 12000 13000 15000 49500 Distarumansa
Penataan taman pada pedestrian jalan NA 100 100 100 100 100 500
Program Pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh 12000 10680 25000 25000 50000 122680
Program pengembangan perumahan 13000 10000 17000 18000 32000 90000
Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran Cakupan pelayanan bencana kebakaran kota 100 100 750 100 800 100 900 100 15000 100 1500 100 18950 BPBD
Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) 100 100 100 100 100 100 100 0 BPBD
Program pengelolaan areal pemakaman Jumlah pemakamanan yang ditata NA 1 4000 – 5000 2 4000 3 4000 4 5000 100 22000 Distarumansa
Perda Pemakaman – 1 1
5 KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) 100 100 5500 100 5000 100 5750 100 6000 100 6500 100 28750 Satpol PP
Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal Angka kriminalitas yg tertangani 5,21 5,05 50 5 50 4,75 150 4,5 200 4,25 200 4,25 650 Satpol PP
Program pengembangan wawasan kebangsaan Jumlah kegiatan pembinaan terhadap LSM, ormas dan OKP 2 2 50 2 60 2 60 2 65 2 70 10 305 Kesbang
Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan Jumlah kemitraan pembinaan terhadap LSM, ormas dan OKP 2 2 260 2 260 2 270 2 275 2 300 10 1365 Kesbang
Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Rasio jumlah Pos kamling per jumlah kelurahan 6,82 6,82 50 6,85 50 6,9 55 7 60 7,2 70 7,2 285 Satpol PP
Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) Persentase kasus Pekat yang ditangani NA 70 20 75 20 80 50 85 75 90 100 90 265 Satpol PP
Program pendidikan politik masyarakat Jumlah kegiatan pembinaan politik daerah 2 2 250 2 250 2 260 2 270 2 280 2 1310 Kesbang
Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam Persentase ketersediaan logistic , sarana dan prasarana untuk evakuasi korban bencana NA 60 500 70 1000 80 1000 90 1000 100 1000 100 4500 BPBD
6 SOSIAL
Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Persentase PMKS skala kab./kota yang menerima program pemberdayaan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya NA 100 90 100 750 100 1000 100 1000 100 1200 100 4040 Diskessos
Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Persentase PMKS skala kab./kota yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar NA 100 200 100 750 100 800 100 850 100 900 100 3500 Diskessos
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Persentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat yang menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial NA 100 217 100 180 100 600 100 800 100 1000 100 2797 Diskessos
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
1 TENAGA KERJA
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi, berbasis masyarakat dan pelatihan kewirausahaan. NA – 100 1 5000 1 7000 1 6000 1 4500 5 22600 Disnaker
Pembangunan BLK 1 1
Program Peningkatan Kesempatan Kerja Pencari kerja yg ditempatkan 1,2 5 125 12 200 15 135 17 140 20 200 20 800 Disnaker
Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Besaran Kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) 100 100 50 100 100 100 100 100 100 100 100 100 450 Disnaker
2 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas Anak dan Perempuan Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan NA 100 150 100 150 100 150 100 150 100 600 BKB&PP
Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Cakupan ketersediaan petugas unit pelayanan terpadu yg memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti pengaduan NA 100 165 100 150 100 200 100 250 100 350 100 1115 BKB&PP
Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan NA 100 92 100 150 100 99 100 104 100 150 100 595 BKB&PP
3 PANGAN
Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan Rata-rata jumlah ketersediaan pangan utama per Tahun 62,5 65 61 65 500 65 500 65 600 65 1000 65 2661 Badan Ketahanan Pangan
4 PERTANAHAN
Program Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah Jumlah tanah milik pemerintah kota yang di sertifikat NA 35 600 35 620 35 700 35 750 35 1500 175 4170 DPPKAD
5 LINGKUNGAN HIDUP
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Persentase penanganan sampah 68,42 72 3850 75 6000 80 7489 85 8355 90 8440 90 34134 Distarumansa
Pengadaan/perluasan TPA Sampah 1 1
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Persentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti NA 100 208 100 215 100 261 100 302 100 334 100 1320 BLH
Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Cakupan konservasi sumber daya alam NA 50 245 45 300 60 600 75 1000 90 2000 90 4145 BLH
Program Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) Peningkatan luasan ruang terbuka hijau melalui pengembangan taman kota dan jalur hijau NA 5 1062 10 1020 15 2500 20 2500 25 3000 30 10082 Distarumansa
6 ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Program Penataan Administrasi Kependudukan Persentase penduduk yang memiliki kelengkapan administrasi kependudukan (Kepemilikan KTP Elektronik) 91.54 93 2,477 93 2,349 94 1000 94 1000 95 1500 95 3504,826 Disdukcapil
7 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN KELURAHAN
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kelurahan Swadaya masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat 35 36 207 37 400 38 503 40 532 45 750 45 2392 BPMPK
Program pengembangan lembaga ekonomi Kelurahan Rata-rata jumlah kelompok binaan LPM 5 5 156 5 177 5 277 5 199 5 400 5 1209 BPMPK
Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa Pemeliharaan pasca program pemberdayaan masyarakat 100 100 199 100 224 100 238 100 253 100 300 100 1214 BPMPK
Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa % Ketersediaan data profil kelurahan 100 100 220 100 245 100 300 100 400 100 500 100 1665 BPMPK
8 PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Program Keluarga Berencana Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur menjadi peserta KB aktif 74,68 74,73 1110 74,78 1198 74,83 1296 74,88 1403 74,93 1600 74,93 6607 BKBPP
Program pelayanan kontrasepsi Cakupan penyediaan alat dan obat kontrsepsi 42 42,04 60 42,08 600 42,12 800 42,16 1000 42,2 1500 42,2 3960 BKBPP
Program pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang mandiri Rasio petugas lapangan KB/penyuluh KB per kelurahan 1:8 (8,80) 1 ; 6 40 1:05 80 1 ; 4 200 1:03 300 1:02 350 1:02 970 BKBPP
Program pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak Cakupan penyediaan informasi data mikro Keluarga disetiap kelurahan 100 100 81 100 250 100 300 100 350 100 500 100 1481 BKBPP
Program penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga Cakupan PPKBD di setiap kelurahan 100 100 145 100 195 100 250 100 350 100 600 100 1540 BKBPP
9 PERHUBUNGAN
Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan % kelengkapan prasarana dan fasilitas terminal yang dibangun NA 80 215 85 1500 90 2000 95 1500 100 2200 100 7415 Dishukominfo
Pentaan dan pembangunan tempat parker 1 1 1
Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ jumlah fasilitas yg berfungsi dan kondisI baik NA 60 80 70 500 80 1500 100 2000 100 3000 100 7080 Dishukominfo
Program peningkatan pelayanan angkutan Cakupan wilayah pelayanan angkutan umum 100 100 1519 100 1509 100 1796 100 2021 100 2500 100 9345 Dishukominfo
Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas Kecepatan rata-rata tempuh kendaraan (km/jam) NA 20 2500 25 2800 30 3654 40 4020 40 4422 40 17396 Dishukominfo
Program peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor NA 60 277 70 304 75 500 80 550 85 750 85 2381 Dishukominfo
10 KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Persentase SKPD yang aplikasinya tersambung dengan situs Kota Tomohon NA 10 700 25 750 40 800 70 820 100 850 100 3920 Setdakot
Program kerjasama informsi dan media massa Pelaksanaan desiminasi & pendistribusian informasi (5 Kecamatan) NA 5 1000 5 1000 5 1500 5 4851 5 5337 5 13688 Setdakot
11 KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Program penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif Jumlah UKM yang berdaya saing/ UKM yg aktif NA 70 16 75 250 80 500 85 650 87 800 87 2216 Dikop&UMKM
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah Jumlah UKM yg difasilitasi NA 85 83 230 300 260 300 285 350 320 600 320 1633 Diskop&UMKM
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Jumlah UMKM binaan NA 50 313 60 551 70 554 80 557 90 560 90 2535 Diskop&UMKM
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Persentase koperasi aktif 26,88 65 20 70 150 75 250 75 400 80 600 80 1420 Diskop&UMKM
12 PENANAMAN MODAL
Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi Terpromosikannya potensi / produk Kota Tomohon di kegiatan nasional (kegiatan) 2 2 700 3 850 3 1200 3 1500 3 2000 14 6250 BPM
Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Persentase rata-rata peningkatan investasi NA 10 50 10 100 10 250 10 300 10 800 10 1500 BPM
Program Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah Jumlah prospectus investasi yang di buat NA 2 80 2 100 2 150 2 250 2 400 10 980 BPM
Program Peningkatan Pelayanan Perizinan Rata-rata lama pelayanan (hari) 3 2 100 2 250 2 750 2 800 1 1200 1 3100 KPPT
Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat Persentase jumlah pengaduan yg ditangani 80 100 19 100 50 100 150 100 200 100 300 100 719 KPPT
13 KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda Jumlah Pembinaan kegiatan Kepemudaan NA 2 50 2 100 3 150 3 250 3 350 13 900 Dispora
Program peningkatan peran serta kepemudaan Cakupan Komunitas pemuda/ OKP yang dibina NA 50 60 60 100 70 150 80 250 85 350 85 910 Dispora
Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga Cakupan organisasi olahraga yang difasilitasi NA 50 60 60 100 70 300 75 500 80 600 80 1560 Dispora
Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Jumlah kejuaraan atau perlombaan yang diikuti (olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olah raga Rekreasi / masyarakat) LPI 250 250 500 750 Dispora
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Gedung Olahraga 10000 1 10000 5000 1 25000 Dispora
Lapangan Olahraga 2 1000 3 2000 5 2500 6 3500 16 9000
14 STATISTIK
Program pengembangan data/informasi/statistik daerah Ketersediaan Data Statistik daerah 50 60 100 70 100 75 300 80 350 90 500 90 1350 Bappeda
15 PERSANDIAN
Program peningkatan tata kelola persandian Ketersediaan SOP persandian 50 50 100 150 250 600
16 KEBUDAYAAN
Program Pengembangan Nilai Budaya Cakupan kajian budaya NA 100 50 100 250 300 350 1050 Disbudpar
Program Pengelolaan Kekayaan Budaya % jenis kesenian daerah dan kebudayaan yang dikembangkan NA 30 825 50 500 70 400 80 400 90 500 90 2625 Disbudpar
Program Pengelolaan Keragaman Budaya Jumlah penyelenggaraan festival seni dan budaya pertahun 2 2 575 2 645 2 810 2 860 2 1000 2 3890 Disbudpar
17 PERPUSTAKAAN
Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Jumlah Pemustaka (orang) 4331 4850 125 5150 305 5350 500 5650 600 5850 700 5850 2230 KPAD
Jumlah Perpustakaan yg dibangun 1 15000 5000 1 20000
18 KEARSIPAN
Program perbaikan sistem administrasi kearsipan Persentase arsip yang tersimpan secara elektronik NA 50 340 70 560 90 600 100 630 100 670 100 2800 KPAD
Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah Cakupan SKPD yang naskah/dokumennya tersimpan dengan baik NA 50 250 60 300 80 400 90 500 90 1450 KPAD
URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN
1 PERIKANAN
Program pengembangan budidaya perikanan Jumlah benih ikan yg diproduksi (Juta ekor) 6.50 6.63 180 6.76 180 6.89 180 7.03 180 7.17 300 7.17 1020 Pertanian
2 PARIWISATA
Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata Jumlah kunjungan wisatawan (dalam ribuan) 207.056 250 3680 275 3835 290 4000 310 4500 336 6000 336 22015 DisBudPar
Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Jumlah obyek wisata yang dikelola dengan baik 14 obyek 2 1340 1 5000 2 7500 1 8000 1 10000 2`1 31840 DisBudPar
Program Pengembangan Kemitraan Jumlah kemitraan bidang pariwisata NA 30 200 30 300 30 500 30 500 30 550 150 2050 DisBudPar
3 PERTANIAN
Program Peningkatan Kesejahteraan Petani
Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan Jumlah kegiatan promosi hasil pertanian 5 8 350 6 300 8 350 6 300 8 500 36 1800 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan Jumlah kelompok tani yang difasilitasi dengan teknologi pertanian NA 10 600 10 700 10 800 10 860 10 2500 50 5460 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Program peningkatan produksi pertanian/ perkebunan Tingkat Produksi :
– Sawah
– Lahan Kering 2800 2050 2300 2300 3500 12950 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Program pemberdayaan penyuluh pertanian /perkebunan lapangan Persentase jumlah penyuluh terlatih 50 60 250 70 250 80 250 90 250 100 250 100 1250 BP4K
Program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak % hewan yang berpotensi rabies yang ditangani 100 100 1362 100 862 100 362 100 2586 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Program peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan Jumlah produksi daging 451.240 457.116 470 462.977 579 468.798 389 474.374 199 478.680 300 482.122 1937 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan
4 KEHUTANAN
Program rehabilitasi hutan dan lahan % Rehabilitasi hutan dan lahan kritis 47,1 55 935 60 1500 65 2000 70 3000 75 3000 75 10435 Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Perlindungan dan konservasi sumberdaya hutan % kerusakan kawasan hutan 0,54 0 675 0 1500 0 2000 0 2500 0 2500 0 9175 Dinas Kehutanan dan Perkebunan
5 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
6 PERDAGANGAN
Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan Persentase peredaran alat UTTP yangDiawasi NA – 250 70 300 72,5 350 75 400 77,5 500 77,5 1800 Disperindag
Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negri Persentase pertumbuhan perdagangan antar pulau / wilayah / provinsi 3 4 2000 6 1000 8 5000 10 5000 12 5000 12 18000 Disperindag
Pembangunan pasar kelurahan – 1 1
7 PERINDUSTRIAN
Program peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi Jumlah industry berbasis teknologi yg dibina NA 3 150 3 200 3 250 3 300 2 500 15 1400 Disperindag
Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Persentase pertumbuhan industry formal NA 2 120 3 200 4 500 5 600 6 750 6 2170
Program Peningkatan Kemampuan Teknolog iIndustri Persentase industry kecil yang dibina Na 4 60 5 500 6 600 7 650 8 700 8 2510
Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial Persentase jenis hasil industry kecil yg di promosikan NA 50 900 55 2000 60 2000 65 2000 70 2000 70 8900
URUSAN PENUNJANG
1 PERENCANAAN
Program Pengembangan data/informasi Tingkat Integrasi Data SKPD dalam Satu Data NA 50% 200 60% 300 70% 300 80% 400 90% 450 90% 1650 Bappeda
Program Kerjasama Pembangunan Persentase Dokumen Kerjasama Daerah yang ditindaklanjuti NA 50% 120 60% 500 70% 250 80% 300 90% 350 90% 1520 Bappeda
Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan Pembangunan daerah Beroperasinya Sistem Perencanaan Pembangunan berbasis IT (e-Planning) – 1 400 500 850 1000 1200 3950 Bappeda
Persentase ASN Fungsional perencana 2% 4% 6% 8% 10% 10%
Program perencanaan pembangunan daerah Persentase dokumen perencanaan yang ditetapkan tepat waktu 80% 100% 650 100 700 100 800 100 850 100 1500 100 4500 Bappeda
Program perencanaan pembangunan ekonomi Persentase dokumen pendukung perencanaan pembangunan bidang ekonomi NA 50 350 60 500 70 650 80 700 100 750 100 2950 Bappeda
Jumlah kegiatan Implementasi koordinasi lintas sector penanggulangan kemiskinan NA 1 1 1 1 1 5 Bappeda
Program perencanaan sosial budaya Persentase Jumlah dokumen pendukung perencanaan pembangunan bidang sosial budaya 50 60 150 80 400 90 600 100 750 100 800 100 2700
Program perencanaan prasarana wilayah dan sumberdaya alam Persentase dokumen pendukung perencanaan pembangunan bidang prasarana wilayah dan SDA NA 50 200 70 450 80 700 100 750 100 800 100 2900 Bappeda
2 KEUANGAN
Program peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah Tingkat Kepatuhan daerah dalam pengelolaan keuangan dan aset NA 100 9853 100 11331 100 13031 100 14985 100 17233 100 66433 DPPKBMD
Terwujudnya OPINI BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP 0
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Barang Milik Daerah Persentase barang milik daerah yang di kelola dan terdaftar NA 100 1888 100 2172 100 2498 100 2872 100 3303 100 12733 DPPKBMD
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan SKPD % SKPD yang mengelola keuangan sesuai ketentuan NA 100 766 100 881 100 1013 100 1165 100 1340 100 5165 DPPKBMD
3 KEPEGAWAIAN
Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur Terpenuhinya kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara yang sesuai standar pendidikan minimal S1 60,96 61,62 60 61,77 200 61,99 500 62,16 700 62,56 750 62,56 2210 BKD
Pelayanan Administrasi kepegawaian tepat waktu Tepat Tepat Tepat Tepat Tepat Tepat
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Persentase ASN yang di jatuhi hukuman disiplin 3,14 2,61 2121 2,15 2333 1,68 2333 1,22 2333 0,76 2500 0,76 11620 BKD
4 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Program Pendidikan Kedinasan Persentase PNS yang memenuhi persyaratan pendidikan formal sesuai dengan bidangnya 80 81 80 82 200 83 300 84 350 85 400 85 1330 BKD
5 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Program pengembangan penelitian Jumlah hasil penelitian / kajian pembangunan daerah NA 1 50 5 500 6 600 6 650 7 750 2550
Program pengembangan hasil penelitian dan kajian Jumlah hasil pengembangan NA 1 50 5 200 6 600 6 650 7 750 2250
Program Pengembangan Kreativitas dan Inovasi Masyarakat Cakupan kreativitas masyarakat yang ditindak lanjuti NA 10 100 20 300 30 600 50 750 70 900
6 FUNGSI LAINNYA
Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah Persentase anggota DPRD yang mematuhi tata tertib DPRD 100 100 6191 100 6810 100 7750 100 8184 100 9029 100 37964 SekretariatDPRD
Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/ wakil kepala daerah Terlayaninya penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen /LPND /luar negeri, 100 100 1187 100 1209 100 1500 100 1800 100 2500 100 8196 Setdakot
Program peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH % rekomendasi hasil pemeriksaan yg ditindaklanjuti 50 60 600 70 700 75 800 80 850 85 900 90 3850 Inspektorat
Program Peningkatan Profesionalism tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan % aparat pengawas yg mendapat sertifikat diklat fungsional 35 40 500 50 520 60 600 70 650 75 700 75 2970 Inspektorat
Program Penataan dan Penyempurnaan kebijakan system dan prosedur pengawasan % Tingkat tercapainya penyelenggaraan kegiatan pengawasan 100 100 100 100 250 100 300 100 150 100 150 100 950 Inspektorat
Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi Jumlah system informasi pelayanan publik ber-basis teknologi informasi yang terbangun NA 2 1000 2 1100 3 1898 3 1682 3 2500 13 8180 Setdakot
Program Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat Jumlah pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti NA 100 40 100 150 100 150 100 200 100 250 100 790 Setdakot
Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Persentase kerjasama antar pemerintah daerah yang mencapai sasaran NA 50 350 70 560 80 616 100 677 100 745 100 2948 Setdakot
Program Penataan Peraturan Perundang-undangan Persentase peraturan perundang-undangan harmonis dan sinkron 100 100 1196 100 850 100 1430 100 1389 100 1712 100 6577 Setdakot
287965,5 345264,3 390794 480819 576990 2081832,826
PROGRAM PADA SEMUA SKPD
PENDIDIKAN
1 1 Dinas Pendidikan
1 Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 2165 100 2382 100 2587 100 2810 100 3055 500 12999 Diknas
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 442 100 486 100 535 100 588 100 647 500 2698
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 106 2.15 116 1.68 128 1.22 141 0.76 15 506
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah ASN yang mengikuti diklat dan Bimtek NA 10 100 16 160 20 200 20 200 15 200 81 860
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 18 100 20 100 22 100 24 100 27 500 111
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 500 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
KESEHATAN
2 Dinas Kesehatan dan Sosial
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 1165 100 2500 100 2500 100 2800 100 3000 100 11965
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 1430 100 2000 100 2500 100 2600 100 3000 100 11530
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 108 2.15 300 1.68 500 1.22 500 0.76 500 0,76 1908
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah Aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA 20 200 20 500 20 500 20 200 20 200 20 1600
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 149 100 250 100 162 100 169 100 175 100 905
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 1209 100 1248 100 1258 100 1268 100 1277 100 6260
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 6150 100 6810 100 25000 100 17703 100 8848 100 64511
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 146 2.15 146 1.68 146 1.22 150 0.76 155 0.76 743
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA 5 171 5 266 5 213 5 223 5 223 25 1096
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
4 Dinas Tata Ruang Pertamanan dan Persampahan
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 628 100 751 100 762 100 773 100 795 100 3709
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 794 100 780 100 300 100 377 100 580 100 2831
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 126 2.15 118 1.68 80 1.22 170 0.76 24 0,76 518
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA 5 50 5 52 5 55 5 58 5 60 25 275
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 5 100 5 100 6 100 6 100 7 100 29
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
5 BPPD
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 750 100 780 100 811 100 843 100 877 500 4061
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 85 100 88 100 91 100 95 100 99 500 458
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 37 2.15 38 1.68 40 1.22 41 0.76 43 0,76 199
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA 5 50 5 50 5 50 5 50 5 50 25 250
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT
6 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 400 100 500 100 850 100 750 100 800 500 3300
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 100 100 135 100 140 100 146 100 152 500 673
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 40 2.15 41 1.68 43 1.22 44 0.76 47 215
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 120 NA 124 NA 129 NA 134 NA 140 647
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 125 100 140 100 90 100 160 100 118 500 633
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
7 BADAN KESATUAN BANGSA
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 450 100 468 100 750 100 506 100 526 500 2700
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 200 100 208 100 216 100 224 100 234 500 1082
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 17 2.15 17 1.68 18 1.22 19 0.76 20 91
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 35 NA 36 NA 37 NA 39 NA 41 188
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 100 100 100 100 500 0
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
TENAGA KERJA
8 DINAS TENAGA KERJA
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 300 100 312 100 800 100 750 100 780 500 2942
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 56 100 58 100 60 100 63 100 66 500 303
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 14 2.15 15 1.68 15 1.22 16 0.76 17 77
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 60 NA 62 NA 65 NA 68 NA 71 326
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 100 100 100 100 500 0
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
PANGAN
9 BADAN KETAHANAN PANGAN
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 368 100 385 100 850 100 800 100 1000 500 3403
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 53 100 530 100 530 100 530 100 530 500 2173
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 35 2.15 35 1.68 35 1.22 35 0.76 35 175
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 66 NA 66 NA 66 NA 66 NA 66 330
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 10 100 10 100 10 100 10 100 10 500 50
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
PERTANAHAN
10 LINGKUNGAN HIDUP
BADAN LINGKUNGAN HIDUP
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 630 100 632 100 800 100 850 100 1000 500 3912
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 620 100 250 100 250 100 470 100 220 500 1810
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 102 2.15 90 1.68 103 1.22 90 0.76 102 0,76 487
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 225 NA 125 NA 125 NA 125 NA 125 725
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 8 100 8 100 8 100 8 100 10 500 42
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
11 DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 250 100 262 100 850 100 892 100 500 2254
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 115 100 120 100 300 100 315 100 500 850
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 15 2.15 15 1.68 16 1.22 17 0.76 0,76 63
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 95 NA 99 NA 100 NA 109 NA 403
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 100 0 100 0 100 0 100 500 0
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN KELURAHAN
12 BPMK
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 615 100 676 100 850 100 819 100 899 500 3859
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 378 100 416 100 658 100 504 100 554 500 2510
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 168 2.15 185 1.68 203 1.22 223 0.76 246 0,76 1025
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 155 NA 171 NA 188 NA 207 NA 227 948
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 10 100 10 100 10 100 10 100 10 500 50
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
13 BKB & KS
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 663 100 729 100 805 100 869 100 603 500 3669
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 106 100 116 100 127 100 139 100 148 500 636
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 38 2.15 42 1.68 45 1.22 49 0.76 53 0,76 227
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 100 NA 100 NA 120 NA 100 NA 110 530
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 7 100 7 100 8 100 8 100 10 500 40
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
PERHUBUNGAN
14 DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 1004 100 1104 100 1214 100 1335 100 1469 500 6126
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 1100 100 780 100 987 100 896 100 1352 500 5115
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 242 2.15 196 1.68 278 1.22 230 0.76 320 0,76 1266
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 185 NA 674 NA 218 NA 237 NA 258 1572
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 15 100 16 100 18 100 19 100 22 500 90
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
15 DINAS KOPERASI DAN UMKM
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 427 100 441 100 750 100 1000 100 479 500 3097
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 128 100 70 100 118 100 77 100 100 500 493
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 36 2.15 45 1.68 50 1.22 50 0.76 60 0,76 241
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 73 NA 73 NA 73 NA 73 NA 73 365
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 8 100 8 100 10 100 10 100 10 500 46
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
PENANAMAN MODAL
16 BADAN PENANAMAN MODAL
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 577 100 655 100 715 100 685 100 723 500 3355
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 1400 100 312 100 60 100 60 100 306 500 2138
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 2.15 1.68 1.22 0.76 60 0,76 60
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 93 NA 94 NA 93 NA 93 NA 93 466
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 10 100 10 100 10 100 10 100 10 500 50
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
17 KPPT
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 704 100 766 100 843 100 927 100 1000 500 4240
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 151 100 129 100 392 100 156 100 217 500 1045
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 40 2.15 60 1.68 66 1.22 72 0.76 80 0,76 318
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 112 NA 127 NA 46 NA 51 NA 60 396
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 10 100 10 100 12 100 12 100 14 500 58
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
18 DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 250 100 260 100 600 100 500 100 500 100 2110
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 55 100 57 100 150 100 200 100 250 100 712
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 15 2.15 15 1.68 16 1.22 16 0.76 30 0,76 92
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 35 NA 36 NA 37 NA 39 NA 41 188
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 3 100 3 100 3 100 3 100 4 500 16
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
STATISTIK
KEBUDAYAAN
19 DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 558 100 800 100 1000 100 1000 100 1000 100 4358
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 197 100 200 100 225 100 240 100 240 500 1102
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 96 2.15 60 1.68 130 1.22 65 0.76 140 0,76 491
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 100 NA 110 NA 180 NA 145 NA 180 715
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 5 100 6 100 7 100 8 100 9 500 35
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
PERPUSTAKAAN
20 KPAD
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 673 100 729 100 775 100 833 100 833 500 3843
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 215 100 150 100 165 100 170 100 180 500 880
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 51 2.15 63 1.68 57 1.22 66 0.76 100 0,76 337
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 127 NA 134 NA 145 NA 150 NA 160 716
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 6 100 6 100 6 100 6 100 6 500 30
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
KEARSIPAN
PERIKANAN
PARIWISATA
PERTANIAN
21 DINAS PERTANIAN PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 1114 100 1115 100 1115 100 1115 100 1115 500 5574
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 396 100 320 100 260 100 720 100 610 500 2306
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 33 2.15 98 1.68 1.22 33 0.76 120 0,76 284
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 116 NA 116 NA 116 NA 116 NA 116 580
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 10 100 10 100 10 100 10 100 10 500 50
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daerah
22 BADAN PENYULUH PERTANIAN PERKEBUNAN PETERNAKAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 550 100 750 100 600 100 650 100 650 500 3200
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 396 100 320 100 260 100 720 100 610 500 2306
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 33 2.15 98 1.68 1.22 33 0.76 98 0,76 262
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 116 NA 116 NA 116 NA 116 NA 116 580
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 10 100 10 100 10 100 10 100 10 500 50
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
KEHUTANAN
23 DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 1029 100 500 100 800 100 1000 100 1200 500 4529
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 90 100 50 100 60 100 60 100 150 500 410
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 60 2.15 160 1.68 50 1.22 50 0.76 60 0,76 380
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 50 NA 50 NA 100 NA 100 NA 100 400
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 16 100 16 100 16 100 16 100 16 500 80
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
24 DINAS ESDM
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 445 100 488 100 600 100 590 100 642 500 2765
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 485 100 813 100 586 100 704 100 710 500 3298
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 70 2.15 77 1.68 85 1.22 93 0.76 103 0,76 428
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 170 NA 232 NA 206 NA 272 NA 249 1129
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 8 100 9 100 10 100 12 100 12 500 51
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
PERDAGANGAN
PERINDUSTRIAN
25 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 600 100 800 100 800 100 800 100 850 500 3850
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 485 100 500 100 586 100 704 100 710 500 2985
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 70 2.15 77 1.68 85 1.22 93 0.76 103 0,76 428
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 170 NA 232 NA 206 NA 272 NA 249 1129
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 8 100 9 100 10 100 12 100 12 500 51
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 500 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
PERDAGANGAN
PERINDUSTRIAN
26 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 600 100 800 100 800 100 800 100 850 500 3850
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 485 100 500 100 586 100 704 100 710 500 2985
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 70 2.15 77 1.68 85 1.22 93 0.76 103 0,76 428
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 170 NA 232 NA 206 NA 272 NA 249 1129
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 8 100 9 100 10 100 12 100 12 500 51
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 500 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
URUSAN PENUNJANG
PERENCANAAN
27 BAPPPEDA
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 1100 100 1200 100 1212 100 1273 100 1337 500 6122
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 421 100 442 100 600 100 800 100 1000 500 3263
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 30 2.15 32 1.68 35 1.22 34 0.76 60 0,76 191
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 175 NA 184 NA 250 NA 250 NA 300 1159
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 10 100 11 100 13 100 11 100 20 500 65
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
KEUANGAN
28 DPPKMD
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 3326 100 3825 100 4399 100 5060 100 5817 500 22427
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 5942 100 6834 100 7899 100 9038 100 10000 500 39713
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 318 2.15 366 1.68 421 1.22 484 0.76 557 0,76 2146
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 655 NA 753 NA 866 NA 996 NA 1146 4416
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 117 100 135 100 155 100 178 100 205 500 790
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
KEPEGAWAIAN
29 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 873 100 960 100 1000 100 1000 100 1200 500 5033
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 984 100 175 100 401 100 144 100 750 500 2454
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 204 2.15 207 1.68 269 1.22 207 0.76 269 0,76 1156
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 61 NA 67 NA 67 NA 67 NA 67 329
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 5 100 10 100 7 100 5 100 5 500 32
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
FUNGSI LAINNYA
30 SEKRETARIAT DAERAH
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 9983 100 9000 100 12500 100 13288 100 14618 500 59389
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 9418 100 5572 100 6078 100 6740 100 18320 500 46128
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 721 2.15 794 1.68 873 1.22 960 0.76 1056 0,76 4404
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 424 NA 466 NA 512 NA 564 NA 621 2587
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 460 100 506 100 556 100 612 100 673 500 2807
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
31 SEKRETARIAT DPRD
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 6410 100 7500 100 7757 100 8532 100 9386 500 39585
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 6705 100 4158 100 3577 100 3934 100 4328 500 22702
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 695 2.15 766 1.68 990 1.22 822 0.76 904 0.76 4177
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 554 NA 536 NA 590 NA 649 NA 713 3042
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 18 100 21 100 25 100 25 100 28 500 117
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
32 INSPEKTORAT
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 460 100 650 100 750 100 750 100 1000 500 3610
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 400 100 416 100 432 100 500 100 750 500 2498
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 330 2.15 343 1.68 356 1.22 372 0.76 386 0,76 1787
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 105 NA 114 NA 118 NA 121 NA 129 587
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 5 100 10 100 12 100 12 100 10 500 49
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
33 KECAMATAN TOMOHON UTARA
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 600 100 650 100 650 100 650 100 1000 500 3550
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 332 100 350 100 375 100 400 100 750 500 2207
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 31 2.15 33 1.68 37 1.22 41 0.76 40 0,76 182
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 65 NA 73 NA 75 NA 75 NA 78 366
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 5 100 10 100 12 100 12 100 10 500 49
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
34 KECAMATAN TOMOHON TENGAH
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 416 100 700 100 600 100 600 100 750 500 3066
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 400 100 210 100 230 100 254 100 177 500 1271
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 86 2.15 95 1.68 104 1.22 114 0.76 125 0,76 524
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 50 NA 66 NA 72 NA 76 NA 89 353
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 3 100 10 100 12 100 12 100 10 500 47
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
35 KECAMATAN TOMOHON TIMUR
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 560 100 780 100 750 100 900 100 1000 500 3990
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 292 100 280 100 200 100 190 100 150 500 1112
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 70 2.15 95 1.68 100 1.22 148 0.76 150 0,76 563
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 45 NA 80 NA 60 NA 60 NA 60 305
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 5 100 10 100 12 100 12 100 10 500 49
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
36 KECAMATAN TOMOHON BARAT
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 400 100 650 100 600 100 551 100 750 500 2951
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 150 100 158 100 165 100 174 100 182 500 829
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 50 2.15 53 1.68 55 1.22 58 0 61 0 277
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 45 NA 53 NA 55 NA 56 NA 61 270
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 5 100 10 100 12 100 12 100 10 500 49
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
37 KECAMATAN TOMOHON SELATAN
Program Pelayanan Adm. Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100 100 400 100 420 100 600 100 463 100 750 500 2633
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana aparatur 100 100 70 100 84 100 88 100 93 100 100 500 435
Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase ASN yang dikenai hukuman disiplin NA 2,61 60 2.15 63 1.68 66 1.22 69 0.76 73 0,76 331
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti diklat dan Bimtek NA NA 70 NA 80 NA 77 NA 79 NA 85 391
Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan 100 100 5 100 8 100 12 100 12 100 15 500 52
Program Perencanaan Perangkat Daerah Ketersediaan dokumen perencanaan SKPD yang ditetapkan tepat waktu NA 100 2 100 150 100 150 100 150 100 150 100 602
Pengadaan Situs/aplikasi Perangkat daeerah
Total Rutin 93.260 – 98.680 – 127.991 – 127.627 – 139.368 – 586.926
Total Pembangunan + Rutin 381.225 – 443.944 – 518.785 – 608.446 – 716.358 – 2.668.759
Kapasitas Riil 381.225 443.944 518.785 608.446 716.358
Surplus /defisit (0) (0) – – –
BAB IX
INDIKATOR KINERJA DAERAH
Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian Visi dan Misi Walikota dari sisi keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan, layanan, dan daya saing. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. Indikator Kinerja Daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan (outcomes) atau kompositnya (impact). Suatu Indikator Kinerja Daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan.
Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah periode 2016-2021 yang telah direncanakan. Hal ini menuntut adanya berbagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Ukuran keberhasilan/pencapaian suatu daerah membutuhkan indikator yang mampu menggambarkan kemajuan daerah tersebut. Indikator kinerja dimaksud juga diperlukan oleh publik dalam rangka perwujudan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan daerah.
Data dan informasi juga berguna sebagai dasar untuk mengidentifikasi masalah, memilih berbagai alternatif kebijakan, menentukan alokasi anggaran, memberikan peringatan dini (early warning) terhadap masalah yang berkembang, memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan, membuat tindakan korektif secara dini, sebagai bahan pengendalian dan evaluasi dampak dari kebijakan yang telah dibuat serta sebagai laporan pertanggungjawaban kepada publik.
lndikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan. lndikator kinerja yang digunakan antara lain Indikator Kemajuan Otonomi Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Indeks Pembangunan Daerah, Daya Saing Daerah dan Daya Tarik Investasi. Secara keseluruhan hasil akhir tujuan Otonomi Daerah menggunakan paramater “Peningkatan Kualitas Manusia” dan lndikatornya adalah nilai lndeks Pembangunan Manusia (IPM).
Indikator kinerja RPJMD ditampilkan dengan menggambarkan kondisi awal dan target tahunan selama periode 2016 sampai 2020. Penetapan Indikator Kinerja Daerah selanjutnya di sajikan dalam Tabel sebagai berikut :
Tabel 9.1
Penetapan Indikator Kinerja Daerah
Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Kota Tomohon
No. Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Capaian Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
2015 2017 2018 2019 2020 2021
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Aspek Kesejahteraan Masyarakat
Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
1.6. Pertumbuhan Ekonomi 6,22* 6,25 6,35 6,50 6,75 6,85 6,85
1.7. Indeks Pembangunan Manusia 73,56* 74 75 76,3 76,7 77 77,5
1.8. Laju inflasi (Thn 2015) 5,56 <6 <6 5-5,5 4,8-5 4,5-4,8 4,5-4,8
1.9. PDRB per kapita (Rp. Juta) 24,60 24,70 25 25,25 25,30 25,55 25,55
1.10. Persentase penurunan jumlah penduduk miskin 6,21 5,8-6 5,5-5,8 5,2-5,5 5 – 5,2 4,8 – 5 4,8 – 5
1.11. Angka kriminalitas yang tertangani 5,21 5,05 5 4,75 4,5 4,25 4,25
Fokus Kesejahteraan Masyarakat
5. Pendidikan
1.6. Angka melek huruf 99,95 99,96 99,96 99,97 99,98 99,98 99,98
1.7. Angka rata-rata lama sekolah 10,5 10,5 10,6 10,6 10,7 10,8 10,8
1.8. Harapan Lama Sekolah 13,68 13,70 13,70 13,72 13,74 13,76 13,76
1.9. Angka partisipasi kasar
1.3.1 PAUD 36,18 37,50 38,00 38,50 39,00 40,50 40,50
1.3.1 SD 98,39 98,40 98,50 98,60 100 100 100
1.3.2 SMP 120,22 100 100 100 100 100 100
1.10. Angka pendidikan yang ditamatkan
1.5.1 Tidak Berijazah 1,43 1,35 1,32 1,3 1,2 1,1 1,1
SD 7,2 6,9 6,8 6,6 6,5 6,3 6,3
SMP 13,40 13,1 12,9 12,8 12,77 12,7 12,7
SMA 20,56 22 23 23,5 23,7 23,8 23,8
Perguruan Tinggi 8,38 8,5 8,7 8,9 9 9,2 9,2
1.11. Angka Partisipasi Murni*
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A 77,31 85 85 90 90 100 100
Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B 69,13 85 85 85 90 100 100
Angka Partisipasi Murni (APM)) SMA/SMK/MA/Paket C 61,21 85 87 90 95 100 100
6. Kesehatan
2.4. Angka usia harapan hidup (THN 2013) 73,14 73,50 73,51 73,55 73,57 74 74
2.5. Persentase balita gizi buruk (%) 0 0 0 0 0 0 0
7. Pertanahan
3.2. Jumlah tanah milik pemkot yang disertifikat NA 35 35 35 35 35 175
8. Ketenagakerjaan
4.2. Rasio penduduk yang bekerja (%) 94,23 94,25 95 95,5 95,7 96 96
Fokus Seni Budaya dan Olahraga
3. Kebudayaan
1.2. Jumlah grup kesenian 0,0035 0,0040 0,0042 0,0045 0,0050 0,0050 0,0050
1.3. Jumlah gedung Kesenian – – – 1 – – 1
1.4. Penyelenggaraan Festival seni dan Budaya 2 2 2 2 2 3 3
1.5. Benda, situs, kawasan cagar budaya yg dilestarikan 34 37 38 39 40 42 42
4. Pemuda dan Olahraga
2.2. a. Jumlah klub olahraga 0,0020 0,0025 0,0027 0,0030 0,0033 0,0038 0,0038
2.3. b. Jumlah gedung olahraga – – – 1 1 1 1
Aspek Pelayanan Umum
Fokus Layanan Urusan Wajib
7. Pendidikan
1.2. Pendidikan dasar:
1.1.4. Angka partisipasi sekolah
7 – 12 Tahun(2014) 99,76 99,77 99,90 99,95 100 100 100
13 – 15 Tahun (2014) 98.32 99 99,50 99,75 100 100 100
1.1.5. Rasio guru/murid
SD 13,34 13 13 12,5 12,5 12 12
SMP 14,82 14.5 14,5 14,3 14 14 14
1.2.1. Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf (tidak buta aksara) 99,95 99,96 99,96 99,97 99,97 99,98 99,98
1.3. Fasilitas Pendidikan:
1.3.1. Sekolah pendidikan SD/MI kondisi bangunan baik
Ruang Kelas 35,08 40 50 60 80 90 90
Ruang Pendukung 29,6 35 50 70 85 85 85
1.3.2. Sekolah pendidikan SMP/MTs kondisi bangunan baik
Ruang Kelas 25,79 40 50 60 80 90 90
Ruang Pendukung 17,65 35 50 70 85 85 85
1.4. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD):
1.4.1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) % 48,50 50 55 55 60 65 65
1.5. Angka Putus Sekolah:
1.5.1. Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI (%) 0,06% 0,05 0,04 0,03 0,02 0,01 0,01
1.5.2. Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs (%) 0,23% 0,20 0,10 0,05 0,03 0,02 0,02
1.6. Angka Kelulusan:
1.6.1. Angka Kelulusan (AL) SD/MI (%) 100% 100 100 100 100 100 100
1.6.2. Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs (%) 100% 100 100 100 100 100 100
1.6.3. Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs (100) 118,51 100 100 100 100 100 100
1.6.4. Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA (%) 127,61 100 100 100 100 100 100
1.6.5. Guru yang memenuhi kualifikasi Pendidikan S1/D-IV
Guru PAUD Formal 54,19 55 55,50 60 62,50 65 65
Guru SD/SDLB/MI 79,57 80 80,50 81 81,50 95 95
Guru SMP/SMPLB/MTs 87,53 88 88,50 89 89,50 95 95
1.6.6. Guru yang Bersertifikat
Guru PAUD Formal 50,74 53 55 57 59 61 61
Guru SD/SDLB/MI 79,57 80 80,50 81 81,50 95 95
Guru SMP/SMPLB/MTs 51,62 53 55 57 65 79,50 79,50
1.6.8 Lembaga PAUD Terakreditasi NA 9,25 18,51 27,7 37,03 46,20 46,20
1.6.9 Lembaga Non Formal terakreditasi NA 10 15 20 25 30 30
1.6.10 SD/MI terakreditasi Minimal B 10,29 26,49 42,69 84,2 88 90 90
1.6.11 SMP/MTs terakreditasi minimal B 12,50 27 41,50 81 83 85 85
8. Kesehatan
2.16. Rasio posyandu per satuan balita 0,92 0,93 0,935 0,94 0,95 0,95 0,95
2.17. Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk
Rasio Puskesmas Per satuan Penduduk 0.0676 0,072 0,073 0,074 0,076 0,078 0,078
Rasio Pustu per satuan penduduk* (Thn 2015) 0,280 0,281 0,282 0,283 0,0284 0,285 0,285
2.18. Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk 0,0193 0,0199 0,02 0,021 0,0212 0,0214 0,0214
2.19. Rasio dokter per satuan penduduk * 0,193 0,25 0,27 0,30 0,32 0,33 0,33
2.20. Rasio tenaga medis per satuan penduduk 2,398 2,42 2,43 2,45 2,47 2,5 2,5
2.21. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani (%) 90% 100 100 100 100 100 100
2.22. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 78,79% 100 100 100 100 100 100
2.23. Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (%) 100 100 100 100 100 100 100
2.24. Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan (%) 100% 100 100 100 100 100 100
2.25. Cakupan kunjungan ibu hamil (K4) 90 100 100 100 100 100 100
2.26. Cakupan pelayanan Nifas 95 100 100 100 100 100 100
2.27. Cakupan neonatal dengan komplikasi yg ditangani NA 100 100 100 100 100 100
2.28. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit
a. AFP Rate per 100.000 penduduk <15 tahun
b. Pneumonia Balita
c. Pasien baru TB BTA positif
d. Diare
e. DBD yg ditangani 89,53% 100 100 100 100 100 100
2.29. Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin 100 100 100 100 100 100 100
2.30. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 84,71% 95 100 100 100 100 100
2.31. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 12 bulan keluarga miskin 80 100 100 100 100 100 100
2.32. Cakupan pelayanan anak balita 90 100 100 100 100 100 100
2.33. Cakupan kunjungan bayi 88,85% 100 100 100 100 100 100
2.34. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat 90 100 100 100 100 100 100
2.35. Cakupan kelurahan mengalami KLB yg dilakukan penyelidikan Epidemiologi <24 jam 100 100 100 100 100 100 100
2.36. Cakupan puskesmas 140 140 140 140 140 140 140
2.37. Cakupan pembantu puskesmas 580 580 580 580 580 580 580
9. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
3.9. Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik 79,31% 85 87 90 92,5 95 95
3.10. Rasio Jaringan Irigasi (%) 1,86 2,5 2,8 3,1 3,5 3,8 3,8
3.11. Rasio tempat ibadah per satuan penduduk 746.29 748,50 750 750 755 757 780
3.12. Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk 276,3 2,68 2,60 2,55 2,50 2,,48 2,48
3.13. Panjang jalan dilalui Roda 4 0,031 0,036 0,040 0,044 0,049 0,0055 0,0055
3.14. Jalan Penghubung dari ibukota kecamatan ke kawasan pemukiman penduduk (minimal dilalui roda 4) 0 0 0 0 0 0 0
3.15. Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/Jam ) 79,31% 85 87 89 90 92 92
3.16. Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air ( minimal 1,5 m) 45 50 52 54 57 59 59
3.17. Sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar NA 0 0 0 0 0 0
3.18. Sempadan sungai yang dipakai bangunan liar NA 0 0 0 0 0 0
3.19. Persentase drainase dalam kondisi baik 80 85 87 90 95 97 97
3.20. Luas irigasi dalam kondisi baik 56,26 65 67,5 70 72,5 73 73
3.21. Lingkungan Pemukiman
3.22. Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah pemukiman 0,057 0,065 0,1 0,15 0,20 0,25 0,30
3.23. Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan* 8.22% 8.31 8,35 8,37 8,40 8,42 8,42
3.24. Ruang publik yang berubah peruntukannya NA 0 0 0 0 0 0
10. Perumahan dan Kawasan Pemukiman
4.10. Rumah tangga pengguna air bersih* 79,9% 82 83 85 85 90 90-
4.11. Rumah tangga pengguna listrik 100 100 100 100 100 100 100
4.12. Rumah tangga ber-Sanitasi 89,9 91 91 93 94 95 95
4.13. Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk 276,3 271 268 265 262 260 260
11. Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
5.1 Kegiatan pembinaan terhadap LSM, Ormas dan OKP 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 10 kali
5.2 Kegiatan pembinaan politik daerah 6 kali 6 kali 6 kali 6 kali 6 kali 6 kali 30 kali
5.3 Jumlah demo yang bersifat SARA 0 0 0 0 0 0 0
5.4 Persentase Terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam beribadah dan kepemilikan tempat beribadah sesuai standar 100 100 100 100 100 100 100
5.5 Rasio jumlah Polisi Pamong Praja per 10.000 penduduk * 15651.27 15651,00 15651.00 15651.00 15651.00 15651.00 15651.00
5.6 Jumlah Linmas per Jumlah 10.000 Penduduk 72459.57 72459.57 72459.57 72459.57 72459.57 72459.57 72459.57
5.7 Rasio Pos Siskamling per jumlah desa/kelurahan 6,82 7,00 7,5 7,5 8,0 8,0 8,0
5.8 Penegakan PERDA 100 100 100 100 100 100 100
5.9 Cakupan patroli petugas Satpol PP (kali sehari) 2 kali 2 kali 3 kali 3 kali 3 kali 3 kali 3 kali
5.10 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) 100 100 100 100 100 100 100
5.11 Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) 0,72 0,70 072 0,72 0,74 0,75 0,75
5.12 Cakupan pelayanan bencana kebakaran kota 0,058 0,056 0,052 0,050 0,048 0,046 0,046
5.13 Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
5.14 Persentase Ormas terdaftar aktif sesuai ketentuan peraturan perundang –undangan 100 100 100 100 100 100 100
5.15 Tingkat Partisipasi dalam Pemilu % 89,73 – – 90 – 90 90
6 Sosial
6.1 Persentase panti sosial skala kab/kota yg menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial 80 100 100 100 100 100 100
6.2 Persentase PMKS Kab/Kota yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan standard 80 100 100 100 100 100 100
6.3 Presentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat yg menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial NA 100 100 100 100 100 100
6.4 Persentase korban bencana skala kabupaten/kota yg menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat NA 100 100 100 100 100 100
6.5 Persentase korban bencana skala kabupaten/kota yg yang dievakuasi dgn menggunakan sarana dan prasarana tanggap darurat lengkap NA 100 100 100 100 100 100
6.6 Persentase penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia tidak potensial yg menerima jaminan sosial NA 100 100 100 100 100 100
Fokus Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar
1 Ketenagakerjaan
1.1 Angka partisipasi angkatan kerja 108,5 100 100 100 100 100 100
1.2 Angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun 11,2 10 9 8 8 7 7
1.3 Tingkat partisipasi angkatan kerja 61,88 62,5 63 63,5 64 64,4 64,5
1.4 Pencari kerja yang ditempatkan* 1,2 5 12 15 17 20 20
1.5 Tingkat pengangguran terbuka 6,19 5,85 5,70 5,65 5,50 5,25 5,25
1.6 Keselamatan dan perlindungan 7,49 15 20 25 30 35 35
1.7 Perselisihan buruh dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah daerah 100 100 100 100 100 100 100
1.8 Jumlah kepertaan jaminan sosial bagi pekerja / buruh (%) 54 60 62 65 68 70 70
2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2.1 Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah 15,41 16,00 16,25 16,30 16,35 17,00 17,00
2.2 Partisipasi perempuan di lembaga swasta 72,08 73,05 74 74,5 76 76,5 76,5
2.3 Rasio KDRT 0,11 0,06 0,05 0,04 0,03 0,02 0,02
2.4 Rasio kekerasan terhadap perempuan usia 18 tahun keatas per 10.000 perempuan 20,17 5,85 5,26 4,68 4,09 2,92 2,92
2.5 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yg mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di unit P2TP2A 100 100 100 100 100 100 100
2.6 Partisipasi angkatan kerja perempuan 45,29 45,35 45,40 45,45 45,45 46 46
2.7 Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan 100 100 100 100 100 100 100
3 PANGAN
3.1 Penguatan cadangan pangan ekuivalen beras (Ton) 62,5 65 65 65 65 65 65
3.2 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan 84 84,60 85,65 86,70 87,75 88,80 88,80
3.3 Stabilitas harga dan pasokan pangan (koefisien variasi pangan CV <10% <10% <10% <10% <10% <10% <10%
3.4 Konsumsi energy (Kkal/Kap/hari)) NA 2588,9 25889 2589,1 2589,2 2589,3 2589,3
4 Pertanahan
4.1 Persentase luas lahan milik pemkot bersertifikat * NA 50 55 60 65 70 70
4.2 Penyelesaian kasus tanah Negara 0 100 100 100 100 100 100
4.3 Penyelesaian izin lokasi 100% 100 100 100 100 100 100
5 Lingkungan Hidup
5.1 Persentase penanganan sampah 68,42% 72 75 80 85 90 90
5.2 Tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk 0,16 0,08 0,06 0,32 0,30 0,24 0,24
5.3 Pencemaran status mutu air NA 75 85 90 95 100 100
5.4 Cakupan penghijauan wilayah rawan longsor dan Sumber Mata Air NA 35 40 45 50 55 55
5.5 Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan amdal. 100% 100 100 100 100 100 100
5.6 Penegakan hukum lingkungan * 100% 100 100 100 100 100 100
6 Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil
6.1 Rasio penduduk berKTP elektronik per satuan penduduk 91 93 94 95 96 97 97
6.2 Rasio bayi berakte kelahiran 27 30 31 33 35 36 37
6.3 Rasio pasangan berakte nikah 27% 50 75 80 85 87 90
6.4 Kepemilikan KK 84 89 91 93 95 95 95
6.5 Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk* 65,09% 70 80 85 90 95 95
6.6 Ketersediaan database kependudukan skala kota dan Kecamatan ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada
6.7 Penerapan KTP Nasional berbasis NIK sudah Sudah Sudah Sudah Sudah Sudah Sudah
6.8 Kepemilikan akta kelahiran 0 – 18 tahun 65,1 80 82,5 85 90 95 95
6.9 Kepemilikan KIA 0 50 75 80 85 90 90
7 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
7.1 Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) 5 5 5 5 5 5 5
7.2 Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK 6 6 6 6 6 6 6
7.3 LPM Berprestasi 5 5 5 5 5 5 5
7.4 PKK aktif 100 100 100 100 100 100 100
7.5 Posyandu aktif 100 100 100 100 100 100 100
7.6 Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat 35 36 36 37 37 40 40
7.7 Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat 100 100 100 100 100 100 100
7.8 Penyajian data profil kelurahan (%) 100 100 100 100 100 100 100
8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
8.1 Rata-rata jumlah anak per keluarga 2,3 2,2 2 2 2 2 2
8.2 Cakupan peserta KB aktif 74,68 74,73 74,78 74,83 74,88 74,93 74,93
8.3 Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I 31,04 25 24 23 21 19 19
8.4 Laju Pertumbuhan Penduduk 1,77 1,7 1,68 1,64 1,63 1,61 1,61
8.5 Cakupan PUS Usia <20 tahun 0,98 0,93 0,90 0,87 0,84 0,81 0,81
8.6 Cakupan PUS Unmed Need 8,86 8,80 8,75 8,70 8,65 8,60 8,60
8.7 Cakupan kelompok BKB, BKR, dan BKL ber KB 78,87 78,93 78,99 79,05 79,11 79,17 79,17
8.8 Cakupan PLKB/PKB di setiap Kelurahan 1 : 8 1 : 6 1 :5 1 : 4 1 :3 1 :2 1 : 2
8.9 Cakupan penyediaan alat, obat kontrasepsi 42 42,04 42,08 42,12 42,16 42,20 42,20
8.10 Cakupan data mikro kependudukan dan keluarga 100 100 100 100 100 100 100
9 Perhubungan
9.1 Jumlah arus penumpang angkutan umum 455.900 455.000 450.000 445.000 440.000 435.000 430.000
9.2 Rasio izin trayek 0.0043 0.0050 0.0053 0.0055 0.0058 0.0060 0.0060
9.3 Jumlah Terminal Bis dan sub terminal 1 1 1 2 3 3 3
9.4 Rasio Prasarana Parkir dengan kondisi baik NA 33 35 40 50 60 60
9.5 Persentase ketersediaan angkutan umum terhadap jumlah penduduk NA 0,55 0,6 0,63 0,67 0,7 0,7
9.6 Persentase Pemasangan Rambu-rambu NA 50 55 60 65 70 70
9.7 Menurunnya angka fatalitas kecelakaan hingga 50% 88 75 70 60 55 50 40
10 Komunikasi dan Informasi
10.1 Cakupan wilayah untuk pelayanan informasi pemerintahan dan pembangunan 100 100 100 100 100 100 100
10.2 Web site milik pemerintah daerah Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada
10.3 Aplikasi e-Gov yg terbangun 4 2 2 2 2 2 12
10.4 Pameran/expo NA 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali
11 Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
11.1 Persentase koperasi aktif 26,88% 65 70 75 75 80 80
11.2 Persentase peningkatan kualitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah NA 3 4 5 6 7 7
11.3 Persentase koperasi sehat terhadap total KSP/USP NA 20 22 25 28 30 30
11.4 Usaha Mikro dan Kecil * 99,98% 99,98 99,99 99,99 100 100 100
12 Penanaman Modal
12.1 Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) 20 PMDN
1 PMA 21 PMDN
1 PMA 26 PMDN
2 PMA 30 PMDN
2 PMA 35 PMDN
2 PMA 40 PMDN
3 PMA 40 PMDN
3 PMA
12.2 Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) NA 20 20 20 20 20 100
12.3 Rasio daya serap tenaga kerja NA 10.00 12.00 15.00 15.00 20.00 20.00
12.4 Kenaikan / penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah) NA 20 20 20 20 20 100
13 Kepemudaan dan Olahraga
13.1 Persentase organisasi pemuda yang dibina / difasilitasi NA 50 60 70 80 100 100
13.2 Persentase organisasi kepemudaan yang aktif NA 70 75 80 85 90 90
13.3 Jumlah cabang olahraga unggulan NA 4 5 6 7 8 8
13.4 Lapangan olahraga 0,71% 0,75 0,78 0,80 0,80 0,82 0,82
14 Statistik
14.1 Buku ”Tomohon dalam angka” ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada
14.2 Buku ”PDRB Kota Tomohon” Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada
14.3 Persentase data yg dirilis / jumlah data yg dibutuhkan 100 100 100 100 100 100 100
15 Persandian
15.1 Ketersediaan SOP Persandian NA Ada Ada Ada Ada Ada Ada
16 Kebudayaan
16.1 Penyelenggaraan festival seni dan budaya* 2 kali 2 kali 2kali 3 kali 3 kali 3 kali 3 kali
16.2 Sarana penyelenggaraan seni dan budaya* – – – – 1 – 1
16.3 Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan* 10% 15 25 40 50 70 80
17 Perpustakaan
17.1 Jumlah perpustakaan 3 3 3 3 3 3 3
17.2 Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun 4335 4850 5150 5350 5650 5850 5850
17.3 Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah 0,50 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
18 Kearsipan
18.1 Pengelolaan arsip secara baku 100% 100 100 100 100 100 100
18.2 Peningkatan SDM pengelola kearsipan 1 kegiatan 2 2 2 2 2 2
18.3 Persentase SKPD yg menerapkan e-Arsip NA 20 40 60 80 100 100
Fokus Urusan Pilihan
1 Kelautan dan Perikanan
1.1 Produksi benih ikan (juta) 6.5 6.6 6.7 6.8 7.0 7.1 7.1
1.2 Produksi ikan (ton) 856 874 892 910 928 946 946
1.3 Cakupan bina kelompok nelayan 50 60 70 75 80 80
1.4 Konsumsi ikan (kg/kapita/tahun) NA 50 52 54 54,5 55 55
2 Pariwisata
2.1 Kunjungan wisata 207.056 orang 349,925 454,904 591,375 768,787 999,423 999,423
Wisatawan Nusantara 192.322 325,025 422,533 549,293 714,081 928,305 928,305
Wisatawan Mancanegara 14.734 24,900 32,371 42,082 54,706 71,118 71,118
2.2 Jumlah Obyek wisata unggulan 14 18 20 22 24 28 28
3 Pertanian
3.1 Produksi padi (ton) 10.461 11.500 11.625 11.625 11.625 11.625 11.625
3.2 Produksi jagung (ton) 16.800 17.220 17.650 18.091 18.544 19.007 19.313
3.3 Produksi Komoditas Hortikultura (Sayuran, cabe, wortel) (ton) 29.732 31.131 32.500 33.714 35.135 36.631 36.631
3.4 Produksi florikultura (Bunga krisan) (Jutaan tangkai) 4,8 4,8 5.16 5,2 5,3 5,4 5,4
3.5 Produksi daging (sapi, babi, ayam) (Ton) 451.242 457.119 462.977 468.798 474.512 480.370 480.370
3.6 Rata-rata peningkatan produksi komoditas andalan tanaman perkebunan (kelapa) (%) 1,4 1,4 1,4 1,4 1,4 1,4
4 Kehutanan
3.1 Persentase Rehabilitasi hutan dan lahan kritis* 47,10% 55 60 65 70 75 75
3.2 Kerusakan Kawasan Hutan* 05,4 0 0 0 0 0 0
4 Perdagangan
4.1 Jumlah sarana prasarana pasar dalam kondisi baik 60 70 75 80 90 95 95
4.2 Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal NA 50 55 60 65 70 70
5 Perindustrian
5.1 Persentase Pertumbuhan Industri. NA 2,5 3 3 5 5 5
5.2 Cakupan bina kelompok pengrajin NA 55 60 65 70 75 75
Fungsi penunjang urusan pemerintahan
1 Perencanaan
1.1 Persentase usulan masyarakat melalui Musrenbang yang diakomodir dalam Perencanaan Pembangunan NA 80 85 90 95 95 95
1.2 Dokumen perencanaan Pembangunan dan penganggaran ditetapkan tepat waktu NA 100 100 100 100 100 100
1.3 Persentase kesesuaian dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran NA 100 100 100 100 100 100
1.4 Laporan Pelaksanaan Pembangunan/keuangan yang ditetapkan tepat waktu NA 100 100 100 100 100 100
2 Keuangan
1.1 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP
3 Kepegawaian
3.1 Persentase ASN yang telah memenuhi persyaratan pendidikan formal dan non formal sesuai dengan bidang tugasnya 80 82,5 83 83,5 84 85 85
3.2 Persentase seleksi terbuka untuk jabatan struktural 0 100 100 100 100 100 100
3.3 Persentase aparatur yang memperoleh pembinaan dan pengembangan kariri 80 83 83,5 84 84,5 85 85
4 Pendidikan dan Pelatihan
4.1 Persentase ASN yg mengikuti diklat kepemimpinan 80 82 85 87 89 91 91
4.2 Persentase ASN yg mengikuti diklat jabatan fungsional NA 5 10 12 15 18 18
5 Penelitian dan Pengembangan
5.1 Jumlah penelitian yang dibuat NA 5 5 7 8 10 35
5.2 % hasil penelitian yang ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pembangunan NA 50 60 80 85 90 90
6 Pengawasan
6.1 Jumlah SKPD yang bebas dari Penyimpangan Material NA 15 30 50 60 70 70
6.2 % SKPD dengan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Tomohon (kategori A) 2 5 10 15 20 25 25
6.3 Persentase rekomendasi hasil pemeriksaaan yg ditindaklanjuti 50 55 60 70 80 80
6.4 Persentase aparat pengawas pemerintah yg mendapat sertifikat mengikuti pendidikan dan latihan pengembangan profesi 35 40 45 50 60 60
7 Fungsi Lain
7.1 Terbangunnya unit pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi NA – 1 – – – 1
7.2 % Unit pelayanan publik berbasis teknologi informasi NA 20 40 60 80 100 100
7.3 Nilai Lakip Kota C C B B B A A
7.4 Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan kelurahan yang baik 0.058 0.0057 0.0066 0.0066 0.0075 0.0074 0.074
7.5 Sistim Informasi Manajemen Pemda ada ada ada ada ada ada Ada
7.6 Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat NA C B B B A A
7.7 Prosentase Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda 100 100 100 100 100 100
7.8 % SKPD yang melaksanakan konsultasi publik NA 50 70 80 90 100 100
7.9 % SKPD yg memiliki website yg interaktif NA 10 40 60 80 100 100
7.10 % SKPD yg berkaitan langsung dengan pelayanan ke masyarakat yg menyusun SOP sesuai dengan proses bisnis organisasi NA 50 80 90 100 100 100
7.11 Rata-rata waktu proses penyelesaian izin dan non izin (hari) 4 3 3 2 2 1 1
ASPEK DAYA SAING DAERAH
Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah
1 Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita (Rp) 34,99 37,5 38 38,5 39 39,5 39,5
2 Pengeluaran konsumsi non pangan perkapita (Rp.) 51,75 52,50 53,25 56 60 62,5 62,5
3 Nilai tukar petani 100.5 100,52 100,57 101 101,5 101,5 101,5
Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastuktur
1 Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan 0,012 0,011 0,009 0,008 0,007 0,006 0,006
2 Luas wilayah produktif (%) 32,45 32,40 32,40 32,35 32,35 32,30 32,30
3 Jenis dan jumlah bank dan cabang 12 12 13 13 14 14 14
4 Jumlah restoran 102 105 110 115 118 120 120
5 Jumlah penginapan/ hotel 31 32 33 34 35 36 36
6 Persentase rumah tangga yang menggunakan listrik 87,12 88 89 90 92 95 95
Fokus Iklim Berinvestasi
1 Angka kriminalitas 35,80 30 25 20 15 10 5
2 Jumlah demo 2 2 2 1 1 1 1
3 Lama proses perizinan 2 2 1 1 1 1 1
4 Indeks kepuasan masyarakat NA Baik Baik Baik Baik Sangat baik Sangat baik
Fokus Sumber Daya Manusia
1. Ketenagakerjaan
1.1. Rasio lulusan S1/S2/S3 5,95 5,96 5,98 6,00 6,1 6,15 6,15
1.2. Rasio ketergantungan 45,88 45 44,8 44,5 44,3 44 44
Keterangan : * angka tahun 2014
BAB X
PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN DAERAH
10.1 Pedoman Transisi
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD setelah RPJMD berakhir.
1) RPJMD ini menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD masa transisi yaitu tahun pertama dibawah kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada periode berikutnya.
2) RPJMD sebagai pedoman dimaksud pada butir 1) antara lain bertujuan menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode RPJMD dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun pertama masa pemerintahan baru.
3) Selanjutnya RKPD masa transisi merupakan tahun pertama dan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pemilukada pada periode berikutnya, yang kemudian akan direvisi sesuai dengan RPJMD yang baru.
10.2 Kaidah Pelaksanaan:
RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dan menjadi pedoman bagi setiap Perangkat Daerah (PD) menyusun Renstra PD dan pedoman untuk menyusun RKPD. Sehubungan dengan hal tersebut dalam bagian ini, perlu dirumuskan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1) PD, serta masyarakat termasuk dunia usaha, berkewajiban untuk melaksanakan program-program dalam RPJMD dengan sebaik-baiknya;
2) PD berkewajiban untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing PD dan menjadi pedoman dalam menyusun Renja PD setiap tahun;
3) PD berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD dengan Renstra PD;
4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD, Bappeda berkewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap penjabaran RPJMD kedalam Renstra PD.
Memuat...


