Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Kota Tomohon memiliki Perusahan Daerah (PD) sebagai salah satu perangkat daerah. Berikut daftar nama PD, tugas pokok dan fungsi, struktur, beserta kontak yang dapat dihubungi dari masing-masing Perusahan daerah terkait:
perusahan daerah (PD) pasar
Pemeliharaan dan pengawasan terhadap pasar. Pengelolaan terhadap biaya jasa pengelolaan yang berkenaan dengan pasar. Pelaksanaan pembinaan terhadap para pedagang, pelaku usaha dan masyarakat pengguna pasar. Membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran arus distribusi barang di pasar.
perusahan daerah air minum (Pdam)
Perusahaan Daerah Air Minum (disingkat PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.